Abdul Rahman Ma’mun Ketua KOMISI INFORMASI Pusat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA
Sengketa Informasi Publik dan Pengecualian Informasi
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
implementasi UNDANG-UNDANG nO 14 tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Sistem Layanan Informasi Publik
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

Abdul Rahman Ma’mun Ketua KOMISI INFORMASI Pusat UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Penyelesaian Sengketa Informasi Abdul Rahman Ma’mun Ketua KOMISI INFORMASI Pusat

Indonesia sebagai Steering Commitee Launching OPEN GOVERNMENT PARTNERSHIP di PBB (20 September 2011) Indonesia sebagai Steering Commitee

Praktik Keterbukaan Informasi Publik “Dana BOS” di baliho Kota Manfaat: Menerapkan keterbukaan Masyarakat mendapatkan hak atas informasi publik Pemerintah mendapatkan citra positif Mencegah potensi korupsi

Jenis Informasi yang Disengketakan 30% sengketa informasi dengan objek sengketa informasi yang spesifik (substansial) 70% sengketa informasi menyangkut informasi terbuka menurut UU KIP (sengketa prosedural) Total 613 perkara

Penyelesaian Sengketa Informasi Pasca PUTUSAN KI PERMA No. 2/ 2011 MEDIASI AJUDIKASI Registrasi Menerima Permohonan Klarifikasi Kasasi MA Analisis sengketa Pemeriksaan Pengaduan Ke Polisi? Kerugian Analisa Permohonan Keberatan ke PTUN atau PN Pembuktian Membuat Agenda Mediasi Klarifikasi Musyawarah Majelis T T Final (BHT) Setelah 14 hari EKSEKUSI PUTUSAN Y MEDIASI Pemeriksaan Pendahuluan Registrasi Pendaftaran ke Pengadilan Kesepakatan para pihak Putusan KI Y Selesai Dokumentasi. pelaporan dan publikasi

Proses PERMOHONAN INFORMASI TATA CARA Jika PPID tidak memberitahukan kebutuhan perpanjangan, pemohon dapat mengajukan kepada atasan PPID Maksimum waktu perpanjangan adalah 7 hari kerja Jika Atasan PPID tidak memberikan jawaban, berarti sama dengan penolakan Pemohon diberikan waktu maksimum 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan melalui komisi informasi Pengajuan Permohonan Puas? Selesai (10 + 7) hari kerja Y T Pengajuan Keberatan ke Atasan 30 hari kerja Puas? Selesai Y Pengaduan Sengketa ke KOMISI INFORMASI T 14 hari kerja

JENIS INFORMASI PUBLIK INFORMASI DIKECUALIKAN (rahasia) JENIS INFORMASI PUBLIK Informasi yang DIKECUALIKAN (Pasal 17), karena memiliki konsekuensi sbb: Dapat menghambat proses penegakan hukum, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri ; Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang.

Informasi wajib diumumkan berkala Pasal 9 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. (5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. UU Keterbukaan Informasi Publik Laporan Perkembangan Status Penanganan LTKM ? Standar Prosedur Operasi (Badan Publik) Standar Layanan Informasi (Komisi Informasi Pusat )

Perki SLIP: Informasi Wajib Diumumkan Berkala Profil Badan Publik: Informasi tentang profil Badan Publik yang meliputi: Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, visi dan misi, maksud dan tujuan, fungsi serta tugas Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya; Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; Ringkasan Program Nama program dan kegiatan; Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; Target dan/atau capaian program dan kegiatan; Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik

Perki SLIP: Informasi yang wajib diumumkan secara berkala sekali) Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Rencana dan laporan realisasi anggaran; Neraca; Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; Daftar aset dan investasi. Ringkasan laporan akses informasi publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Jumlah permohonan informasi yang diterima; Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; Alasan penolakan informasi.

Kinerja Layanan Informasi di Badan Publik Jumlah Informasi Publik Permintaan Diberikan Tidak Diberikan Dalam Proses Kementerian Kominfo 723 684 10 42 Kementerian Kesehatan 925 923 1 Kementerian keuangan 70 60 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 906 Tidak dilaporkan - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 299 106 87 Permintaan informasi di BP cukup banyak Jumlah informasi yang ditolak relatif kecil Jumlah sengketa informasi yang dialami BP relatif kecil (1-4 sengketa per Badan Publik) Sumber: Lap. 2011 Layanan Informasi di Badan Publik

Cara memberikan layanan informasi publik Lakukan pengklasifikasian dan pendokumentasian informasi publik; Buat daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan; Berikan layanan informasi proaktif (mengumumkan secara berkala), dan memberikan layanan informasi atas dasar permintaan (layanan pasif) DAFTAR INFORMASI PUBLIK No Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit/Satker yg Menguasai Penanggungjawab Pembuatan/Penerbitan Informasi Waktu & Tempat Pembuatan Informasi Format Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpan

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Kategori Ringkasan Isi Infor-masi Pejabat/ Unit/Satker yg Mengu-asai Penanggung-jawab Pem-buatan/Pe-nerbitan In-formasi Waktu & Tempat Pembuatan Informasi Format In-formasi yang Tersedia Dasar/Alas-an Penge-cualian & Masa Re-tensi Umum Khusus Catatan: Kategori umum = Semua dokumen informasi yang setiap Satker memilikinya (Misal: Anggaran/Keuangan, Kepegawaian, Daftar Inventaris, Aset, dll Kategori Khusus = Dokumen informasi yang sesuai tupoksi satker

SANKSI PIDANA SANKSI PIDANA dalam UU KIP Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53) Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 th penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional; (Pasal 54) Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 55) Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan. Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51) Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berka-la, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)

Biodata Ketua KOMISI INFORMASI PUSAT Abdul Rahman Ma’mun (42 tahun) biasa dipanggil Aman. Terpilih menjadi Komisioner KOMISI INFORMASI Pusat (2009-2013) saat menjadi produser berita televisi di ANTV. Pernah menjadi wartawan di Metro TV, Kepala Peliputan Harian Merdeka, dan Redaktur Pelaksana Majalah Panjimas. Direktur Eksekutif IDEAS Yogyakarta (1994-1995). Meraih berbagai beasiswa pendidikan jurnalistik antara lain: Broadcasting Course di STARnews Asia, Bloomberg, dan CNN Hongkong, China dan Crash Program Investigative Reporting dari USAID. Mendapat sertifikat Mediator dari Management Systems International (MSI), Washington DC, Amerika Serikat. Biodata Aktivis pers mahasiswa sebagai Pemimpin Umum majalah BALAIRUNG UGM (1991-1993) dan mendirikan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) 1993. Menyelesaikan studi di Jurusan Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Jurusan Tafsir-Hadis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. facebook : abdul rahman ma’mun twitter : @amanmamun email: rahmanmamun1@yahoo.com rahmanmamun1@komisiinformasi.go.id