PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK Oleh: Istiatun Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta
Latar Belakang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik Pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010 merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi itu. “Sejak itu hak warga negara untuk mengakses informasi publik dijamin oleh Undang-Undang,”
Hak Untuk Tahu adalah Hak Asasi Setiap warga Hak atas informasi adalah HAM dunia pasal 19 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (pasal 28 F UUD 1945)
Tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik Hak warga negara Untuk Memperoleh informasi publik Mendorong partisipasi Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Mengetahui alasan kebijakan publik. Mengembangkan ilmu pengetahuan. Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.
Asas UU KIP : Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
Badan Publik ADALAH LEMBAGA/ BADAN/ ORGANISASI Fungsi & tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara; Memanfaatkan anggaran negara (APBN/APBD) sebagian atau seluruhnya; Memperoleh sumbangan dari masyarakat; Memperoleh sumbangan dari luar negeri. Badan Publik ADALAH LEMBAGA/ BADAN/ ORGANISASI
Pengertian UU 14/2008 : Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
Psl 13 PP 61/2010 (1) PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. Psl 8 Permendagri 35/2010 ttg PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH (1) PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (2)PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (3)PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. (4)PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Komponen dan/atau Pejabat Fungsional. (5)PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional. (6)PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional.
Tanggung jawab PPID dan PPID PEMBANTU Penyimpanan Pendokumentasian Penyedia pelayananaan Informasi Publik
Apa itu Informasi Publik? Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelengga-raan badan publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
Tugas PPID dan PPID PEMBANTU Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik yang dikuasai pada setiap unit/satuan kerja Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan atau petugas informasi
Wewenang PPID dan PPID PEMBANTU Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi Memutuskan suatu informasi dpt diakses publik atau tidak Menolak informasi publik secara tertulis apabila informasi yg dimohon termasuk yang dikecualikan Menugaskan pejabat dibawahnya utk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala se-kurang2nya sekali sebulan
Informasi yg wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Informasi ttg Badan Publik Ringkasan informasi ttg program/kegiatan yg sedang dijalankan; Ringkasan informasi ttg kinerja; Ringkasan laporan keuangan; Ringkasan laporan akses Informasi Publik; Informasi yg dikeluarkan ttg peraturan /kebijakan yg berdampak pada publik; Informasi ttg hak dan tata cara memperoleh informasi; Informasi ttg tata cara pengaduan;
Informasi yg wajib diumumkan secara serta merta Informasi ttg bencana alam; Informasi ttg keadaan bencana non alam; Informasi ttg bencana sosial; Informasi ttg jenis, persebaran dan daerah yg mempunyai sumber penyakit yg berpotensi menular; Informasi ttg racun pada bahan makanan yg dikonsumsi oleh masyarakat; Informasi ttg rencana gangguan thd utilitas publik;
Informasi yg wajib tersedia SETIAP SAAT Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; Informasi ttg peraturan/kebijakan Badan Publik dan pertimbangannya; Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; Informasi ttg organisasi, administrasi, personil, kepegawaian, dan keuangan; Rencana kerja Badan Publik; Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya; Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
Informasi yg dikecualikan Setiap Badan Publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yg dikecualikan
Tata cara pengecualian PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik sbg informasi dikecualikan; PPID wajib menyebutkan ketentuan yg secara jelas dan tegas UU yg diacu; Alasan harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dlm surat pemberitahuan; Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan pengecualian selain yg diatur dlm pasal 17 UU No. 14/2008; PPID wajib menghitamkan /mengaburkan materi informasi yg dikecualikan; PPID tdk dapat menjadikan pengecualian sbg-an informasi sbg alasan utk mengecualikan akses publik mthd seluruh informasi; Dalam menghitamkan/mengaburkan informasi PPID wajib memberikan alasan.
Matur Nuwun