PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Drs. I Made Arjana Gumbara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Persengketaan Informasi Publik
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Keterbukaan Informasi Publik
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK Oleh: Istiatun Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta

Latar Belakang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik Pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi

Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010 merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi itu. “Sejak itu hak warga negara untuk mengakses informasi publik dijamin oleh Undang-Undang,”

Hak Untuk Tahu adalah Hak Asasi Setiap warga Hak atas informasi adalah HAM dunia pasal 19 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (pasal 28 F UUD 1945)

Tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik Hak warga negara Untuk Memperoleh informasi publik Mendorong partisipasi Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Mengetahui alasan kebijakan publik. Mengembangkan ilmu pengetahuan. Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.

Asas UU KIP : Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana

Badan Publik ADALAH LEMBAGA/ BADAN/ ORGANISASI Fungsi & tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara; Memanfaatkan anggaran negara (APBN/APBD) sebagian atau seluruhnya; Memperoleh sumbangan dari masyarakat; Memperoleh sumbangan dari luar negeri. Badan Publik ADALAH LEMBAGA/ BADAN/ ORGANISASI

Pengertian UU 14/2008 : Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.

Psl 13 PP 61/2010 (1) PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. Psl 8 Permendagri 35/2010 ttg PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH (1) PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (2)PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (3)PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. (4)PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Komponen dan/atau Pejabat Fungsional. (5)PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional. (6)PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional.

Tanggung jawab PPID dan PPID PEMBANTU Penyimpanan Pendokumentasian Penyedia pelayananaan Informasi Publik

Apa itu Informasi Publik? Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelengga-raan badan publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik

Tugas PPID dan PPID PEMBANTU Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik yang dikuasai pada setiap unit/satuan kerja Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan atau petugas informasi

Wewenang PPID dan PPID PEMBANTU Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi Memutuskan suatu informasi dpt diakses publik atau tidak Menolak informasi publik secara tertulis apabila informasi yg dimohon termasuk yang dikecualikan Menugaskan pejabat dibawahnya utk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala se-kurang2nya sekali sebulan

Informasi yg wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Informasi ttg Badan Publik Ringkasan informasi ttg program/kegiatan yg sedang dijalankan; Ringkasan informasi ttg kinerja; Ringkasan laporan keuangan; Ringkasan laporan akses Informasi Publik; Informasi yg dikeluarkan ttg peraturan /kebijakan yg berdampak pada publik; Informasi ttg hak dan tata cara memperoleh informasi; Informasi ttg tata cara pengaduan;

Informasi yg wajib diumumkan secara serta merta Informasi ttg bencana alam; Informasi ttg keadaan bencana non alam; Informasi ttg bencana sosial; Informasi ttg jenis, persebaran dan daerah yg mempunyai sumber penyakit yg berpotensi menular; Informasi ttg racun pada bahan makanan yg dikonsumsi oleh masyarakat; Informasi ttg rencana gangguan thd utilitas publik;

Informasi yg wajib tersedia SETIAP SAAT Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; Informasi ttg peraturan/kebijakan Badan Publik dan pertimbangannya; Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; Informasi ttg organisasi, administrasi, personil, kepegawaian, dan keuangan; Rencana kerja Badan Publik; Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya; Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini.

Informasi yg dikecualikan Setiap Badan Publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yg dikecualikan

Tata cara pengecualian PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik sbg informasi dikecualikan; PPID wajib menyebutkan ketentuan yg secara jelas dan tegas UU yg diacu; Alasan harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dlm surat pemberitahuan; Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan pengecualian selain yg diatur dlm pasal 17 UU No. 14/2008; PPID wajib menghitamkan /mengaburkan materi informasi yg dikecualikan; PPID tdk dapat menjadikan pengecualian sbg-an informasi sbg alasan utk mengecualikan akses publik mthd seluruh informasi; Dalam menghitamkan/mengaburkan informasi PPID wajib memberikan alasan.

Matur Nuwun