PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK KOMINFO PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK UNTUK MENGHASILKAN LAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS (IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008) Disampaikan oleh : Soekartono Email : tonz94@kominfo.go.id http://ppidkemkominfo.wordpress.com KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI PUSAT INFORMASI DAN HUMAS © 2011
PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Badan Publik adalah Lembaga eksekutif ,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Informasi Publik Adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
MENINGKATKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI BADAN PUBLIK UNTUK MENGHASILKAN LAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS BADAN PUBLIK NON PEMERINTAH INFORMASI PUBLIK DIKELOLA DISIMPAN DIKIRIM DITERIMA PEMOHON WARGA NEGARA IND BADAN HUKUM IND P P I D TUPOKSI DANA HAK DAN KEWAJIBAN EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF S P L I
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID NO. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) PROV/KAB/KOTA PPID UTAMA PPID SKPD KEC/KEL 1. Penyediaan Informasi (Pengumpulan, Pengolahan, Penyajian), Penyimpanan,Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi * 2 Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku; 3 Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Pubblik; 4 Pengujian Konsekuensi --------> Informasi yang dikecualikan ? 5 Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya 6 Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses 7 Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PENGELOLAAN INFORMASI ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PIMPINAN BADAN PUBLIK ATASAN PPID P P I D PENGELOLAAN INFORMASI DOKUMENTASI/ARSIP PELAYANAN INFORMASI SENGKETA INFORMASI PEJABAT FUNGSIONAL
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PIMPINAN BADAN PUBLIK ATASAN PPID P P I D UTAMA P P I D KEC/KEL (KAB/KOTA) P P I D SKPD (PROV/KAB/KOTA) PENGELOLAAN INFORMASI DOKUMENTASI/ARSIP PELAYANAN INFORMASI SENGKETA INFORMASI PEJABAT FUNGSIONAL
PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Registrasi/ Pencatatan DIKELOLA Pengumpulan Seleksi, Identifikasi, verifikasi Registrasi/ Pencatatan Pencatatan di buku induk Format cetak dan terekam dipisah Pengolahan : elektronik atau non elektronik Katalogisasi : Deskripsi Bibliografis dan Klasifikasi/subjek Informasi : berkala, setiap saat, serta merta dan dikecualikan; Indek/Indexing Pembuatan Call Number : Barcode;klas/subjek; lokasi Labeling memuat Call Number DISIMPAN Penjajaran (Kartu Katalog dan Fisik Cetakan/terekam) Sesuai dengan klasifikasi/subjek Sesuai dengan format informasi Lokasi rak Pengamanan informasi yang dikecualikan DIKIRIM DAN/ ATAU DITERIMA Penyajian di Desk Layanan Informasi Daftar Informasi Publik : Katalog atau Index
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA DAFTAR INFORMASI PUBLIK DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA TERSEDIA SETIAP SAAT INFORMASI YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau; Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sekali; Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; Kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; Informasi dan Kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pasal 17, UU No.14 Tahun 2008 Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri : Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi; Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Tidak Bersifat Permanen (Pembukaan informasi yang dikecualikan a, b, c ,d, e, f, i, j, dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden) Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum; Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat; Dapat Membahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara; Dapat Mengungkapkan Kekayaan Alam Indonesia; Dapat Merugikan Ketahanan Ekonomi Nasional: Dapat Merugikan Kepentingan Hubungan Luar Negeri : Memorandum Atau Surat-Surat Antar Badan Publik Atau Intra Badan Publik, Yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Kecuali Atas Putusan Komisi Informasi Atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau; pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan - jabatan publik. Dapat Mengungkapkan Isi Akta Otentik Yang Bersifat Pribadi Dan Kemauan Terakhir Ataupun Wasiat Seseorang; Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi;
CONTOH : INFORMASI YANG DIKECUALIKAN NO. JENIS KLASIFIKASI/BIDANG YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU I UMUM 1 Lap.Keuangan Sebelum Diaudit UU No.14 Tahun 2008; ps.17, huruf j : UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; ps. 30 ayat (1) 2 Tahun 2 Pengadaan Barang dan Jasa UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf J: informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang, yaitu : - Perpres No.54 Tahun 2010, pasal 66, ayat (3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Pasal 17 huruf b : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Pasal 17 huruf h, angka 3 : kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang Pasal 17 huruf h, angka 4 : hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang II TUGAS DAN FUNGSI Sesuai dengan K/L/PROV/KAB/KOTA Daftar alokasi frekuensi dan penggunaan frekuensi untuk keperluan pertahanan keamanan negara (TNI/Polri) dan intelijen UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf C: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, 20 Tahun
MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI Secara berkala; Secara serta merta; Tersedia setiap saat; Informasi yang dikecualikan. BALITBANG SDM Kesekjenan Pusat Data & Sarana Informatika Biro & Pusat Ses & Kapus Itjen DITJEN IKP Ses & Inspektur DITJEN SDPPI DITJEN APTIKA DITJEN PPI Ses & Direktur Ses & Direktur Ses & Direktur Ses & Direktur
DAFTAR INFORMASI PUBLIK Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010/Biro Keuangan.--Jakarta : Biro Keuangan, 2011 v ; 90 hlm ; ilus ; tabl ; 20 cm Buku ini memuat informasi tentang rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, daftar aset dan investasi;. Format : Tercetak 200900073 ---Barcode KEU2011 --- Subjek Rak 7 ---- Lokasi penyimpanan KODE
SANGSI Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa : Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, Mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
MENDAPATKAN SALINAN INFORMASI PUBLIK MELALUI PERMOHONAN PELAYANAN PUBLIK MENDAPATKAN SALINAN INFORMASI PUBLIK MELALUI PERMOHONAN Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.( UU No.25 Tahun 2009)
HAK PEMOHON INFORMASI HAK BADAN PUBLIK Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan; Mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Menyebarluaskan Informasi Publik ; Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah : Informasi yang dapat membahayakan negara; Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik; Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUANG PELAYANAN INFORMASI DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK RUANG AKSES INTERNET MEDIA CENTER 6 M 1 1 2 3 KURSI TUNGGU TAMU RAK BAHAN INFORMASI Layanan akses Internet untuk Masyarakat gratis, menggunakan 10 PC + 1 PC Register NO.: URUT 6 M 6 M
OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK FRONT OFFICE BACK OFFICE DESK LAYANAN LANGSUNG DESK LAYANAN VIA MEDIA UPDATE WEB/KIOSK FOTOCOPY CD BURNING SCANNER
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi; Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik; Petugas Memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik; Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA DAFTAR INFORMASI PUBLIK INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT INFORMASI YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU
No.Pendaftaran
No.Pendaftaran
No.Pendaftaran
KETERANGAN /STATUS STATUS
BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN LAPORAN TAHUNAN BADAN PUBLIK WAJIB MENGUMUMKAN LAYANAN INFORMASI SETIAP TAHUN Jumlah permintaan informasi yang diterima; Waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi; Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau; Alasan penolakan permintaan informasi.
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK JANUARI S/D JULI 2011
http://ppidkemkominfo.wordpress.com dan http://ppid.kominfo.go.id
Semoga Bermanfaat Sekian ………. Terima Kasih