Sosialisasi Ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol Direktorat Cukai, DJBC
Dasar Hukum UU NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2008 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NPPBKC UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR, PENYALUR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Dasar Hukum “Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai: Pengusaha Pabrik; Pengusaha Tempat Penyimpanan; Importir barang kena cukai; Penyalur; dan Pengusaha Tempat penjualan Eceran , wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai dari Menteri. (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai)
Definisi (PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.04/2008) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
Definisi (PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.04/2008) Pabrik MMEA yang selanjutnya disebut pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai berupa MMEA dalam kemasan untuk penjualan eceran. Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai berupa MMEA asal impor yang sudah dilunasi cukainya. Tempat Usaha Penyalur MMEA yang selanjutnya disebut penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai berupa MMEA yang sudah dilunasi cukainya yang akan disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. Tempat Penjualan Eceran MMEA yang selanjutnya disebut TPE adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai berupa MMEA kepada konsumen akhir.
Pengusaha Wajib NPPBKC MMEA Pengusaha Pabrik Importir Penyalur Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE)
Dikecualikan memiliki NPPBKC a. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila: dibuat oleh rakyat Indonesia; pembuatannya dilakukan secara sederhana; produksi tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter setiap hari; dan tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran. (Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008).
Dikecualikan memiliki NPPBKC b. Orang yang mengimpor MMEA yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Cukai. c. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen). (Pasal 3 huruf d dan e Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008).
NPPBKC NPPBKC Yang berkedudukan di Indonesia Setiap Orang Yang secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia NPPBKC Setiap Orang Yang berkedudukan di Indonesia
Pengusaha Pabrik/ Importir/Penyalur/TPE MMEA PERMOHONAN PEMERIKSAAN LOKASI/BANGUNAN/TEMPAT USAHA Pengusaha Pabrik/ Importir/Penyalur/TPE MMEA KPPBC Wawancara ( BAW) Permohonan tertulis, disertai min. : salinan SIUP-MB (kec. Pabrik) salinan izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri (kec. Penyalur&TPE) - Gambar denah lokasi, bangunan/tempat usaha - salinan IMB - salinan izin gangguan dr pemda (HO) Pemeriksaan Lokasi/Bangunan/ Tempat Usaha 30 hari BA.PEMERIKSAAN + Gambar Denah BAP sebagai salah satu syarat kelengkapan permohonan NPPBKC (PMCK-6) PMCK-6 3 bulan
Pemenuhan SIUP-MB Pemenuhan Surat izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dalam Pemberian NPPBKC berlaku ketentuan sebagai berikut: Importir/Penyalur/Pengusaha TPE MMEA Kadar diatas 5%. Pengusaha Pabrik/Importir/Penyalur MMEA Kadar s.d. 5%, tidak memerlukan SIUP-MB. Importir/Penyalur MMEA kadar s.d 5 % cukup dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-17/BC/2010 )
KEGIATAN WAWANCARA BAW KEBENARAN DATA PEMOHON SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB KEBENARAN DATA LAMPRAN PERMOHONAN BAW
PEMERIKSAAN LOKASI/BANGUNAN/TEMPAT USAHA Persil,bangunan,ruangan,tempat dan pekarangan bagian dari pabrik/tempat usaha Batas-batas pabrik/tempat usaha Luas pabrik/tempat usaha BAP + Gambar Denah BAP digunakan sebagai persyaratan untuk NPPBKC dalam jangka waktu 3 bulan
Persyaratan Fisik Pabrik MMEA tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum memiliki luas bangunan paling sedikit 300 (tiga ratus) meter persegi memiliki persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari pabrik memiliki bangunan, ruangan, dan tempat, yang dipakai untuk membuat MMEA memiliki bangunan, ruangan, tempat, dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menimbun MMEA yang selesai dibuat memiliki bangunan, ruangan, tempat, dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menimbun MMEA yang cukainya sudah dibayar atau dilunasi
Persyaratan Fisik Pabrik MMEA Lanjutan memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tagki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tagki atau wadah lainnya yang digunakan untuk kegiatan produksi dan penimbunan bahan baku atau bahan penolong Memiliki ruangan yang memadai bagi pejabat bea dan cukai dalam melakukan pekerjaan atau pengawasan memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian palingrendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat
Tempat Usaha Importir MMEA Persyaratan Fisik Tempat Usaha Importir MMEA tidak menggunakan tempat penimbunan MMEA yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian tempat usaha importir yang dimintakan izin; memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan perdagangan memiliki persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha importir memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA yang diimpor memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat.
Tempat Usaha Penyalur MMEA Persyaratan Fisik Tempat Usaha Penyalur MMEA dilarang menggunakan tempat penimbunan MMEA yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian tempat usaha penyalur yang dimintakan izin memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan perdagangan memiliki luas bangunan paling sedikit 100 (seratus) meter persegi memiliki persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha peyalur memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA memiliki peralatan pemadamkebakaran yang memadai memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat.
Tempat Penjualan Eceran MMEA Persyaratan Fisik Tempat Penjualan Eceran MMEA dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian tempat penjualan eceran yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, dan hotel atau tempat hiburan memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit, kecuali tempat ibadah umum yang disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, atau tempat hiburan umum memiliki persil, bangunan, ruangan, tempat dan pekarangan yang termasuk bagian dari TPE memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan unutk menimbun MMEA
Persyaratan Administrasi Pabrik HT/MMEA/EA IMB Izin HO (UU Gangguan) atau Izin Amdal Izin Usaha Industri atau TDI Izin Usaha Perdagangan Izin/rekomendasi instansi Bidang Tenaga Kerja NPWP Surat Keterangan Catatan Kepolisian (pribadi) KTP (orang pribadi) atau Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum) Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama pabrik Akta sewa disahkan notaris min 5 tahun (bukan pemilik bangunan) → aturan baru Khusus Pabrik MMEA/EA ditambah izin/rekomendasi instansi bidang kesehatan Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6) + BAP Salinan disahkan pejabat yang berwenang
Persyaratan Administrasi Importir HT/MMEA/EA Izin sebagai Importir dari instansi bidang perindustrian/perdagangan NPWP Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum) Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama importir Khusus importir HT ditambah Surat penunjukan agen penjualan dari produsen Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6) + BAP Salinan disahkan pejabat yang berwenang
Persyaratan Administrasi Penyalur MMEA IMB Izin HO (UU Gangguan) atau Izin Amdal Izin Usaha Perdagangan Izin/rekomendasi instansi Bidang Tenaga Kerja NPWP Surat Keterangan Catatan Kepolisian (pribadi) KTP (orang pribadi) atau Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum) Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama penyalur Akta sewa disahkan notaris min 5 Th (bukan pemilik bangunan) → aturan baru Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6) + BAP Salinan disahkan pejabat yang berwenang
Persyaratan Administrasi Tempat Penjualan Eceran MMEA/EA IMB Izin HO (UU Gangguan) atau Izin Amdal Izin Usaha Perdagangan Izin/rekomendasi instansi Bidang Tenaga Kerja NPWP Surat Keterangan Catatan Kepolisian (pribadi) KTP (orang pribadi) atau Akte Pendirian Usaha (Badan Hukum) Surat pernyataan bermeterai tidak keberatan dibekukan/dicabut apabila kesaman nama penyalur Akta sewa disahkan notaris min 5 Th (bukan pemilik bangunan) → aturan baru Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor ( PMCK-6) + BAP Salinan disahkan pejabat yang berwenang
Kepala Kantor a.n Menkeu Keputusan Pemberian NPPBKC Surat Penolakan YA TIDAK 30 hari PROSES PENYELESAIAN Kepala Kantor a.n Menkeu Distribusi : - Pemohon (asli) - Kanwil (salinan) - Dir. Cukai (salinan) Kesamaan nama Tidak lengkap / tidak benar Sebut alasan
MASA BERLAKU NPPBKC berlaku selama masih menjalankan usaha Pengusaha Pabrik & Importir MMEA berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama Penyalur & Pengusaha TPE MMEA
Pemasangan Papan Nama PABRIK/IMPORTIR/PENYALUR MMEA harus memasang PAPAN NAMA PALING SEDIKIT : - NAMA PERUSAHAAN - ALAMAT - NPPBKC UKURAN PALING KECIL : lebar 60cm X panjang 120cm (aturan lama 80cm x120cm) PENGUSAHA TPE MMEA harus memasang STIKER Label Tanda TPE MMEA
FORMULIR ISIAN REGISTRASI CUKAI DATABASE DJBC PROFILING
Pembekuan NPPBKC ALASAN BUKTI Diduga pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai Keterangan dan/atau data paling sedikit 2 (dua) unsur dari : Laporan Kejadian Berita Acara Wawancara Laporan Hasil Penyelidikan Keterangan Saksi/Saksi Ahli Barang Bukti Tidak lagi dipenuhi : Pasal 14 ayat (2) UU Cukai – pemegang izin tidak sah/mewakili - Pasal 3 ayat (3) PMK - lokasi - Pasal 6 PMK - BAP ; salinan lampiran Surat Bukti Penindakan Bukti temuan persyaratan administrasi tidak dipenuhi Pemegang NPPBKC dalam pengawasan kurator Mempunyai utang
Jangka Waktu Pembekuan NPPBKC ALASAN KETERANGAN Diduga pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana di bidang Cukai s.d putusan hakim 60 hari tidak ditemukan pelanggaran Tidak lagi dipenuhi : Pasal 14 ayat (2) UU Cukai – pemeganng izin tidak sah/mewakili - Pasal 3 ayat (3) PMK - lokasi - Pasal 6 PMK - BAP ; salinan lampiran Paling lama 1 tahun S.d dipenuhi kembali persyaratan dalam waktu kurang 1 tahun Pengawasan kurator Putusan hakim sehubungan dengan kepailitan
Pemberlakuan Kembali NPPBKC ALASAN 1 Tidak cukup bukti untuk dilakukan penyidikan Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan tidak bersalah 2 Persyaratan telah dipenuhi lagi 3 Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan tidak pailit Pemberlakuan kembali NPPBKC tidak mengurangi kewenangan Pejabat BC untuk mencabut NPPBKC Pemberlakukan kembali NPPBKC tidak mengurangi kewenangan Pejabat BC untuk mencabut NPPBKC KEP. PENCABUTAN PEMBEKUAN NPPBKC
Tindak Lanjut Pembekuan NPPBKC ALASAN 1 Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan bersalah 2 Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan pailit Tindaklanjut : Pencabutan NPPBKC Tindaklanjut : Pencabutan NPPBKC KEP.PENCABUTAN NPP BKC
PENCABUTAN NPPBKC PABRIK /IMPORTIR HT ALASAN KETERANGAN 1 Permohonan yang bersangkutan 2 Tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun Kecuali : Renovasi Bencana alam/diluar kemampuan pengusaha 3 Persyaratan NPPBKC Pasal 14 ayat (2a) UU; Pasal 3 ayat (3) PMK; dan Pasal 6 PMK tidak dipenuhi lagi a. Pemegang tidak sah di Indonesia b. Persyaratan Lokasi c. Persyaratan administrasi izin 4 Pemegang NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili badan hukum/orang pribadi di luar negeri 5 Pemegang NPPBKC dinyatakan pailit 6 Tidak lagi dipenuhi Pasal 14 ayat (3) UU 11 Tahun 1995 Pemilik meninggal dunia, tidak diperbaharuisetelah 12 bulan sejak tgl meninggal 7 Pemegang NPPBKC dipidana berdasarakan Keputusan Hakim karena melakukan pelanggaran UU 11 Tahun 1995 8 Pemegang NPPBKC melanggar Pasal 30 UU 11 Tahun 1995 Memproduksi barang lain selain BKC yang diizinkan 9 NPPBKC dipindah tangankan, dikuasakan, dikerjasamakan dengan orang lain tanpa izin Menkeu Wajib lapor KPPBC paling lama: 7 hari; 14 hari; - Sebelum renovasi Setelah bencana Tidak lapor KPPBC maka NPPBKC dicabut
KEPUTUSAN PENCABUTAN NPPBKC Pelunasan/pelekatan Pita Cukai dan dikeluarkan, maks. 30 hari sejak diterima Kep. Pencabutan Sisa BKC belum lunas Pemusnahan : - Pengusaha KPPBC, atas biaya pengusaha / kurator Pencacahan oleh KPBC PENGUSAHA PABRIK KPPBC Diselesaikan sesuai ketentuan Sisa Pita Cukai KEPUTUSAN PENCABUTAN NPPBKC SOSIALISAI CUKAI Direktur Cukai Kepala Kanwil
PERUBAHAN NPPBKC PABRIK /IMPORTIR HT ALASAN KETERANGAN 1 Perubahan Nama Akta notaris Akta perubahan AD ( badan Hukum) diketahui notaris Perubahan IUI/TDI Perubahan Izin perdagangan Perubahan NPWP 2 Perubahan Kepemilikan Akta perubahan AD ( badan Hukum) diketahui notaris 3 Perubahan Lokasi/Bangunan/Tempat Usaha IMB Izin pemda (HO) 4 Perubahan Jenis Hasil Tembakau Pengusaha Permohonan tertulis kepada Menkeu u.p. Kepala Kantor Pemeriksaan Lokasi Pemeriksaan Lokasi
Kepala Kantor a.n Menkeu PROSES PENYELESAIAN Kepala Kantor a.n Menkeu Distribusi : - Pemohon (asli) - Kanwil (salinan) - Dir. Cukai (salinan) YA Keputusan Perubahan NPPBKC 30 hari TIDAK Surat Penolakan Sebut alasan
Terima Kasih