PERADILAN DI INDONESIA SISTEM
STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No.48 Th.2009) MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILANPERADILAN UMUMAGAMAMILITER T U N UU No.2 Th.1986UU No.7 Th.1986UU No.31 Th.1997UU No.5 Th.1986 UU No.8 Th.2004UU No.50 Th.2009UU No.9 Th.2004 UU No.49 Th.2009 UU No.51 Th.2009
SUSUNAN PENGADILAN MILITER* a. Pengadilan Militera. Oditur Militer b. Pengadilan Tinggi Militerb. Oditur Militer Tinggi c. Pengadilan Militer Utamac. Oditur Jenderal d. Pengadilan Militer Pertempuran (PMP)d. Oditur Militer Pertempuran Peradilan Militer punya hukum acara tersendiri yang tercantum dalam UU No.31 Th Pengangkatan Hakim maupun Jaksanya juga diatur tersendiri. Pengadilan dan Oditur Militer Pertempuran wilayahnya mengikuti lokasi pertempuran. PMP memberikan petunjuk, teguran atau peringatan terhadap a, b, d. PMP meneruskan permohonan kasasi, PK dan grasi ke MA
SISTEM PERADILAN yudex yurist YUDEX FACTIE MAHKAMAH AGUNG PT UMUM PT AGAMA PT MILITER* PT PTUN P.UMUMP. AGAMAP.MILITER* P.TUN
Perbandingan Sistem Peradilan Civil Law Anglo Saxon AdatIslam JaksaHakim Penuntut-wakil Pem Salah tidaknya dan besarnya sanksi Penuntut-wakil Pem Besar sanksi – Hakim Salah tidaknya - Juri Tdk ada istitusinya Pemutus: Tetua Adat/ Kades/Majelis Adat/ Dukun Tdk ada institusinya Pemutus: Khadi; di Indonesia PA atau oleh ahli hk Islam Polisi Penyelidik, Penyidik Sama, tapi ada Federal & Neg Bagian Variasi antar rechtkring Penyelidik, penyidik – untuk di Nangro Aceh Darussalam Putus- an Sebag. besar kasus putusannya berda- sar UU, sisanya ber-dasar yurisprudensi Sebag. besar kasus putusannya berdasar yurisprudensi, sisanya berdasar UU Bisa dua-duanya
KEKUASAAN BADAN PERADILAN DI INDONESIA PENGADILAN – KEJAKSAAN NEGERI PENGADILAN – KEJAKSAAN NEGERIbanding PENGADILAN – KEJAKSAAN TINGGI PENGADILAN – KEJAKSAAN TINGGI kasasi kasasi MAHKAMAH – KEJAKSAAN AGUNG MAHKAMAH – KEJAKSAAN AGUNGPK
PEMBUKTIAN Alat-alat bukti dalam hukum pidana: Keterangan saksi Keterangan saksi Keterangan ahli Keterangan ahli Surat Surat Petunjuk Petunjuk Keterangan terdakwa Keterangan terdakwa Alat-alat bukti dalam hukum perdata: Bukti tertulis (surat) Saksi Persangkaan Pengakuan Sumpah
UPAYA HUKUM UPAYA HUKUM BIASA Pasal 191 (1) putusan bebas – bila tuduhan tidak terbukti tidak terbukti (2) tuduhan terbukti tapi bukan (2) tuduhan terbukti tapi bukan merupakan kejahatan atau merupakan kejahatan atau pelanggaran pelanggaran (3) penghukuman – menjatuhkan (3) penghukuman – menjatuhkan hukuman hukuman Pasal 67 upaya banding (+pasal 21 (1) UUKK) UPAYA HUKUM LUAR BIASA Pasal kasasi demi kepentingan hukum (+ pasal 22 UU KK) hukum (+ pasal 22 UU KK) Pasal 263 (2) - Peninjauan Kembali (+ pasal 23 UU KK) 23 UU KK) UPAYA HUKUM BIASA: Biasa: (a) banding (b) kasasi UPAYA HUKUM LUAR BIASA Upaya hukum yang diajukan untuk putusan-2 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
PENEGAKAN HUKUM SUBSTANSI HUKUM Apakah peraturannya sudah dapat digunakan dengan mudah, berpihak pada yang lemah, ada sanksi Apakah peraturannya konsisten antara yang satu dengan yang lain Apakah proses pembuatan sudah memenuhi perUU yang berlaku STRUCTURE Apakah lembaga yang menegakkan substansinya ada dan punya kewenangan yang jelas antara yang satu dengan yang lain Apakah aparat penegaknya punya kapabilitas yang memadai Apakah biayanya cukup CULTURE Apakah aparat penegak hukumnya + masyarakat punya budaya hukum yang tidak terlalu jauh berbeda Apakah aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan mendasarkan pada keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang konsisten