PERADILAN DI INDONESIA SISTEM. STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No.48 Th.2009) MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILANPERADILAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
PROSES PERADILAN HAM.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Materi 13.
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
HUKUM.
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Memahami sistem hukum dan peradilan nasional oleh : Meylita Hadiaty, S.Pd.
Transcript presentasi:

PERADILAN DI INDONESIA SISTEM

STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No.48 Th.2009) MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILANPERADILAN UMUMAGAMAMILITER T U N UU No.2 Th.1986UU No.7 Th.1986UU No.31 Th.1997UU No.5 Th.1986 UU No.8 Th.2004UU No.50 Th.2009UU No.9 Th.2004 UU No.49 Th.2009 UU No.51 Th.2009

SUSUNAN PENGADILAN MILITER* a. Pengadilan Militera. Oditur Militer b. Pengadilan Tinggi Militerb. Oditur Militer Tinggi c. Pengadilan Militer Utamac. Oditur Jenderal d. Pengadilan Militer Pertempuran (PMP)d. Oditur Militer Pertempuran Peradilan Militer punya hukum acara tersendiri yang tercantum dalam UU No.31 Th Pengangkatan Hakim maupun Jaksanya juga diatur tersendiri. Pengadilan dan Oditur Militer Pertempuran wilayahnya mengikuti lokasi pertempuran. PMP memberikan petunjuk, teguran atau peringatan terhadap a, b, d. PMP meneruskan permohonan kasasi, PK dan grasi ke MA

SISTEM PERADILAN yudex yurist YUDEX FACTIE MAHKAMAH AGUNG PT UMUM PT AGAMA PT MILITER* PT PTUN P.UMUMP. AGAMAP.MILITER* P.TUN

Perbandingan Sistem Peradilan Civil Law Anglo Saxon AdatIslam JaksaHakim Penuntut-wakil Pem Salah tidaknya dan besarnya sanksi Penuntut-wakil Pem Besar sanksi – Hakim Salah tidaknya - Juri Tdk ada istitusinya Pemutus: Tetua Adat/ Kades/Majelis Adat/ Dukun Tdk ada institusinya Pemutus: Khadi; di Indonesia PA atau oleh ahli hk Islam Polisi Penyelidik, Penyidik Sama, tapi ada Federal & Neg Bagian Variasi antar rechtkring Penyelidik, penyidik – untuk di Nangro Aceh Darussalam Putus- an Sebag. besar kasus putusannya berda- sar UU, sisanya ber-dasar yurisprudensi Sebag. besar kasus putusannya berdasar yurisprudensi, sisanya berdasar UU Bisa dua-duanya

KEKUASAAN BADAN PERADILAN DI INDONESIA PENGADILAN – KEJAKSAAN  NEGERI PENGADILAN – KEJAKSAAN  NEGERIbanding PENGADILAN – KEJAKSAAN  TINGGI PENGADILAN – KEJAKSAAN  TINGGI kasasi kasasi MAHKAMAH – KEJAKSAAN  AGUNG MAHKAMAH – KEJAKSAAN  AGUNGPK

PEMBUKTIAN Alat-alat bukti dalam hukum pidana: Keterangan saksi Keterangan saksi Keterangan ahli Keterangan ahli Surat Surat Petunjuk Petunjuk Keterangan terdakwa Keterangan terdakwa Alat-alat bukti dalam hukum perdata: Bukti tertulis (surat) Saksi Persangkaan Pengakuan Sumpah

UPAYA HUKUM UPAYA HUKUM BIASA Pasal 191 (1) putusan bebas – bila tuduhan tidak terbukti tidak terbukti (2) tuduhan terbukti tapi bukan (2) tuduhan terbukti tapi bukan merupakan kejahatan atau merupakan kejahatan atau pelanggaran pelanggaran (3) penghukuman – menjatuhkan (3) penghukuman – menjatuhkan hukuman hukuman Pasal 67 upaya banding (+pasal 21 (1) UUKK) UPAYA HUKUM LUAR BIASA Pasal kasasi demi kepentingan hukum (+ pasal 22 UU KK) hukum (+ pasal 22 UU KK) Pasal 263 (2) - Peninjauan Kembali (+ pasal 23 UU KK) 23 UU KK) UPAYA HUKUM BIASA: Biasa: (a) banding (b) kasasi UPAYA HUKUM LUAR BIASA Upaya hukum yang diajukan untuk putusan-2 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

PENEGAKAN HUKUM SUBSTANSI HUKUM Apakah peraturannya sudah dapat digunakan dengan mudah, berpihak pada yang lemah, ada sanksi Apakah peraturannya konsisten antara yang satu dengan yang lain Apakah proses pembuatan sudah memenuhi perUU yang berlaku STRUCTURE Apakah lembaga yang menegakkan substansinya ada dan punya kewenangan yang jelas antara yang satu dengan yang lain Apakah aparat penegaknya punya kapabilitas yang memadai Apakah biayanya cukup CULTURE Apakah aparat penegak hukumnya + masyarakat punya budaya hukum yang tidak terlalu jauh berbeda Apakah aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan mendasarkan pada keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang konsisten