Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEREKONOMIAN FENARO Rai.E - Mak.
Advertisements

PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
Oleh :Dra. ENNY ZUHNI KHAYATI, M.Kes.
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung.
Kebijakan Impor.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Materi kuliah GIZI DAN KESEHATAN prasyarat MKK 236
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Konsumsi Berkelanjutan: Gerakan Gaya Hidup Hijau
Hukum Perlindungan Konsumen
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Mutu dalam Industri Pangan
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
Perlindungan konsumen
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Mutu dalam Industri Pangan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Cukup jumlah dan mutu (gizi, beragam, dll)
Aspek Etika Bisnis dalam skb
DASAR ILMU GIZI KESEHATAN MASYARAKAT (TM3)
Tata Cara Pengaduan Konsumen dan Regulasi
Pertemuan ke 9 Kegiatan konsumsi barang dan jasa
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesiaa
PERLINDUNGAN KONSUMEN
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
KLASIFIKASI PASAR.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Program Penyehatan Makanan
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Anggota 1.Mutiara Emilia Hikmatunnisa W M.Firmansyah
Transcript presentasi:

Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia “Mengantisipasi SNI GKP: Masalah dan Solusi Peningkatan Kualitas Gula” Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia Surabaya, 30 April 2009

Pendahuluan Gula adalah produk pangan yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia Gula merupakan kebutuhan pelengkap di rumah tangga  meningkatkan citarasa makanan dan minuman Konsumsi gula rata-rata per kapita 9-12 kg Belanja gula rata-rata 1-2 persen pengeluaran rumah tangga Beras, gula, garam, minyak tanah, ikan, telur

Gula Konsumsi Beberapa jenis gula konsumsi yang biasa ditemukan di rumah tangga: Gula pasir  minuman dan memasak Gula halus (tepung gula)  membuat kue Gula kelapa (gula jawa)  makanan dan minuman Brown sugar  gula meja Gula kubus  gula meja

Standar Gula Konsumsi Gula Kristal Putih (gula pasir) merupakan jenis gula yang paling umum untuk konsumsi rumah tangga Gula pasir, seperti produk lainnya, pasti memiliki kualifikasi minimal tertentu  keamanan, mutu Kualifikasi ini ditetapkan dalam bentuk standar Kriteria standar ini tidak/sulit dikenali oleh konsumen  tidak ada penandaan Tujuan standar?

Tujuan Standar Konsumen Jaminan produk memenuhi syarat keamanan dan memiliki kualifikasi (minimal) tertentu Sayangnya tidak ada jaminan apakah produk yang beredar memenuhi standar tertentu Konsumen tidak mungkin mengetahui suatu produk memenuhi standar atau tidak Produsen Kualitas (minimal) yang harus dipenuhi Menentukan nilai tambah dibanding produk sejenis lain Membangun persaingan usaha yang sehat Pemerintah Menentukan keamanan dan kualitas produk yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha ‘Alat kontrol’ dalam mengawasi produk yang beredar di pasar Dasar melakukan tindakan: pembinaan, sanksi, dan lainnya Sepanjang standar ditetapkan sukarela, tidak ada jaminan kualitas produk

Konsumen Pangan Dapat dibedakan dalam beberapa kelompok: Kelompok dengan keterbatasan ekonomi dan pengetahuan Kelompok menengah yang punya daya pilih dengan pengetahuan terbatas Kelompok menengah atas yang punya daya pilih dan pengetahuan dan kesadaran

Dengan Keterbatasan Mengutamakan terpenuhinya kebutuhan ‘perut’ Daya pilih lemah Harga menjadi pertimbangan utama Keamanan pangan: jangka pendek Kualitas pangan, keseimbangan nutrisi tidak menjadi prioritas Potensi malnutrisi pada anak  kurang gizi

Punya Daya Pilih Cenderung mengikuti tren ‘global’ Punya daya pilih, tapi kurang diikuti dengan pengetahuan Keamanan pangan jadi pertimbangan Pengetahuan (gizi) memengaruhi pemilihan pangan (berkualitas) Tren mengonsumsi junk food Potensi malnutrisi  obesitas

Punya Daya Pilih dan Pengetahuan Cenderung mengikuti tren ‘global’ Peer pressure, gaya hidup, penting Memiliki daya beli dan daya pilih Mempertimbangkan kepraktisan dan kemudahan Ditunjang dengan pengetahuan Sadar kesehatan Pertimbangan keberlanjutan

Kriteria Konsumen Dasar pertimbangan konsumen dalam memilih gula konsumsi: Kualitas Warna Ukuran kristal Harga Rasa (?) Label Asal

Kriteria Konsumen Kualitas  dari sisi ‘kebersihan’ produk Warna  Kuning lebih disukai, alasan: Rasa lebih manis Terlihat lebih asli Tidak banyak terpapar ‘bahan kimia’ Lebih hemat Sebagian tidak terlalu membedakan warna Yang menyukai gula berwarna putih, alasan hanya estetika Terlihat lebih bersih Lebih pantas disajikan Ukuran kristal Ukuran kristal lebih besar, kualitas lebih ‘bagus’ Penyuka gula putih, kristal lebih halus

Kriteria Konsumen Harga Asal Label Masyarakat pada umumnya sensitif harga Sepanjang gula terlihat bagus/bersih, memilih yang lebih murah Harga sedikit lebih mahal tidak masalah, asal “kualitas” lebih bagus Asal Pada umumnya mengaku memilih gula lokal Sebagian tidak peduli lokal atau impor, yang penting “kualitas” Label Apabila ada pilihan, memilih yang terkemas dan terdaftar  lebih terjamin, lebih bersih, timbangan lebih tepat

Perlindungan Konsumen Hak konsumen (Pasal 4) Hak atas keamanan dan kenyamanan Hak untuk memilih sesuai nilai tukar Hak atas informasi yang benar dan jujur Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7) Memberi informasi yang benar dan jujur Menjamin mutu barang yang diproduksi dan diperdagangkan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Pasal 8) Tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan. Tidak mencantumkan informasi yang benar Seolah-olah barang tsb tidak mengandung cacat tersembunyi

Tanggung Jawab Konsumen Kesadaran kritis Mencari, memahami dan memanfaatkan informasi  melakukan pengamanan diri tingkat awal Kritis terhadap informasi yang tersedia Meningkatkan pengetahuan Berani bertindak Memperjuangkan apa yang menjadi haknya Kesadaran lingkungan Memahami dan bertanggung jawab atas akibat pola konsumsinya terhadap lingkungan Kesadaran sosial Waspada terhadap akibat dari pola konsumsinya bagi kelompok lain yang tidak berdaya Solidaritas

Prinsip Gerakan Konsumen Mempedulikan Masyarakat: Gerakan konsumen adalah sekelompok orang yang sangat mempedulikan orang lain maupun diri mereka sendiri. Hal ini menyangkut baik nilai uang terhadap barang maupun yang lebih penting lagi: nilai manusia Melindungi Bumi Konsumen harus menjadi seorang penjaga, pelindung dan pelestari bumi ini. Kita harus menyadari akibat semua tindakan kita agar sumberdaya alam tidak dihambur-hamburkan percuma oleh sejumlah kecil orang, sementara akibatnya ditanggung banyak orang 15

Prinsip Gerakan Konsumen Mengetahui Hak-haknya Hak asasi manusia merupakan perhatian utama gerakan konsumen, khususnya hak-hak masyarakat akan pemenuhan segala kebutuhan pokok mereka Memperjuangkan keadilan Sistem politik dan ekonomi sering kali mengabaikan pihak yang tak berdaya. Gerakan konsumen dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, lebih terbuka, dan rasional 16

Prinsip Gerakan Konsumen Menggalang Kekuatan Menggiatkan masyarakat awam agar bersama-sama dapat menciptakan sesuatu yang berbeda. Gerakan konsumen dapat menggunakan kekuatan bersama rakyat untuk melindungi kepentingan-kepentingan, dan melawan segala kekuatan yang mengancam mereka. 17

Penutup Setiap produk pangan yang beredar dan dipasarkan, termasuk gula, harus memenuhi kualifikasi tertentu: keamanan, kualitas Faktor keamanan: mutlak!! Kriteria kualitas gula tidak cukup jelas bagi konsumen Konsumen rumah tangga gula tidak tersegmentasi dengan jelas Meski ada beberapa kriteria untuk memilih, tidak terlalu rigid diterapkan Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan peraturan dan menerapkan sanksi bagi pelanggar: baik industri besar, maupun menengah dan kecil/rumah tangga

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia TERIMA KASIH Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Jl. Pancoran Barat VII/1 Duren Tiga, Jakarta 12760 Tel. 021-7981858 - 59 konsumen@rad.net.id