Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia “Mengantisipasi SNI GKP: Masalah dan Solusi Peningkatan Kualitas Gula” Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia Surabaya, 30 April 2009
Pendahuluan Gula adalah produk pangan yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia Gula merupakan kebutuhan pelengkap di rumah tangga meningkatkan citarasa makanan dan minuman Konsumsi gula rata-rata per kapita 9-12 kg Belanja gula rata-rata 1-2 persen pengeluaran rumah tangga Beras, gula, garam, minyak tanah, ikan, telur
Gula Konsumsi Beberapa jenis gula konsumsi yang biasa ditemukan di rumah tangga: Gula pasir minuman dan memasak Gula halus (tepung gula) membuat kue Gula kelapa (gula jawa) makanan dan minuman Brown sugar gula meja Gula kubus gula meja
Standar Gula Konsumsi Gula Kristal Putih (gula pasir) merupakan jenis gula yang paling umum untuk konsumsi rumah tangga Gula pasir, seperti produk lainnya, pasti memiliki kualifikasi minimal tertentu keamanan, mutu Kualifikasi ini ditetapkan dalam bentuk standar Kriteria standar ini tidak/sulit dikenali oleh konsumen tidak ada penandaan Tujuan standar?
Tujuan Standar Konsumen Jaminan produk memenuhi syarat keamanan dan memiliki kualifikasi (minimal) tertentu Sayangnya tidak ada jaminan apakah produk yang beredar memenuhi standar tertentu Konsumen tidak mungkin mengetahui suatu produk memenuhi standar atau tidak Produsen Kualitas (minimal) yang harus dipenuhi Menentukan nilai tambah dibanding produk sejenis lain Membangun persaingan usaha yang sehat Pemerintah Menentukan keamanan dan kualitas produk yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha ‘Alat kontrol’ dalam mengawasi produk yang beredar di pasar Dasar melakukan tindakan: pembinaan, sanksi, dan lainnya Sepanjang standar ditetapkan sukarela, tidak ada jaminan kualitas produk
Konsumen Pangan Dapat dibedakan dalam beberapa kelompok: Kelompok dengan keterbatasan ekonomi dan pengetahuan Kelompok menengah yang punya daya pilih dengan pengetahuan terbatas Kelompok menengah atas yang punya daya pilih dan pengetahuan dan kesadaran
Dengan Keterbatasan Mengutamakan terpenuhinya kebutuhan ‘perut’ Daya pilih lemah Harga menjadi pertimbangan utama Keamanan pangan: jangka pendek Kualitas pangan, keseimbangan nutrisi tidak menjadi prioritas Potensi malnutrisi pada anak kurang gizi
Punya Daya Pilih Cenderung mengikuti tren ‘global’ Punya daya pilih, tapi kurang diikuti dengan pengetahuan Keamanan pangan jadi pertimbangan Pengetahuan (gizi) memengaruhi pemilihan pangan (berkualitas) Tren mengonsumsi junk food Potensi malnutrisi obesitas
Punya Daya Pilih dan Pengetahuan Cenderung mengikuti tren ‘global’ Peer pressure, gaya hidup, penting Memiliki daya beli dan daya pilih Mempertimbangkan kepraktisan dan kemudahan Ditunjang dengan pengetahuan Sadar kesehatan Pertimbangan keberlanjutan
Kriteria Konsumen Dasar pertimbangan konsumen dalam memilih gula konsumsi: Kualitas Warna Ukuran kristal Harga Rasa (?) Label Asal
Kriteria Konsumen Kualitas dari sisi ‘kebersihan’ produk Warna Kuning lebih disukai, alasan: Rasa lebih manis Terlihat lebih asli Tidak banyak terpapar ‘bahan kimia’ Lebih hemat Sebagian tidak terlalu membedakan warna Yang menyukai gula berwarna putih, alasan hanya estetika Terlihat lebih bersih Lebih pantas disajikan Ukuran kristal Ukuran kristal lebih besar, kualitas lebih ‘bagus’ Penyuka gula putih, kristal lebih halus
Kriteria Konsumen Harga Asal Label Masyarakat pada umumnya sensitif harga Sepanjang gula terlihat bagus/bersih, memilih yang lebih murah Harga sedikit lebih mahal tidak masalah, asal “kualitas” lebih bagus Asal Pada umumnya mengaku memilih gula lokal Sebagian tidak peduli lokal atau impor, yang penting “kualitas” Label Apabila ada pilihan, memilih yang terkemas dan terdaftar lebih terjamin, lebih bersih, timbangan lebih tepat
Perlindungan Konsumen Hak konsumen (Pasal 4) Hak atas keamanan dan kenyamanan Hak untuk memilih sesuai nilai tukar Hak atas informasi yang benar dan jujur Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7) Memberi informasi yang benar dan jujur Menjamin mutu barang yang diproduksi dan diperdagangkan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Pasal 8) Tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan. Tidak mencantumkan informasi yang benar Seolah-olah barang tsb tidak mengandung cacat tersembunyi
Tanggung Jawab Konsumen Kesadaran kritis Mencari, memahami dan memanfaatkan informasi melakukan pengamanan diri tingkat awal Kritis terhadap informasi yang tersedia Meningkatkan pengetahuan Berani bertindak Memperjuangkan apa yang menjadi haknya Kesadaran lingkungan Memahami dan bertanggung jawab atas akibat pola konsumsinya terhadap lingkungan Kesadaran sosial Waspada terhadap akibat dari pola konsumsinya bagi kelompok lain yang tidak berdaya Solidaritas
Prinsip Gerakan Konsumen Mempedulikan Masyarakat: Gerakan konsumen adalah sekelompok orang yang sangat mempedulikan orang lain maupun diri mereka sendiri. Hal ini menyangkut baik nilai uang terhadap barang maupun yang lebih penting lagi: nilai manusia Melindungi Bumi Konsumen harus menjadi seorang penjaga, pelindung dan pelestari bumi ini. Kita harus menyadari akibat semua tindakan kita agar sumberdaya alam tidak dihambur-hamburkan percuma oleh sejumlah kecil orang, sementara akibatnya ditanggung banyak orang 15
Prinsip Gerakan Konsumen Mengetahui Hak-haknya Hak asasi manusia merupakan perhatian utama gerakan konsumen, khususnya hak-hak masyarakat akan pemenuhan segala kebutuhan pokok mereka Memperjuangkan keadilan Sistem politik dan ekonomi sering kali mengabaikan pihak yang tak berdaya. Gerakan konsumen dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, lebih terbuka, dan rasional 16
Prinsip Gerakan Konsumen Menggalang Kekuatan Menggiatkan masyarakat awam agar bersama-sama dapat menciptakan sesuatu yang berbeda. Gerakan konsumen dapat menggunakan kekuatan bersama rakyat untuk melindungi kepentingan-kepentingan, dan melawan segala kekuatan yang mengancam mereka. 17
Penutup Setiap produk pangan yang beredar dan dipasarkan, termasuk gula, harus memenuhi kualifikasi tertentu: keamanan, kualitas Faktor keamanan: mutlak!! Kriteria kualitas gula tidak cukup jelas bagi konsumen Konsumen rumah tangga gula tidak tersegmentasi dengan jelas Meski ada beberapa kriteria untuk memilih, tidak terlalu rigid diterapkan Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan peraturan dan menerapkan sanksi bagi pelanggar: baik industri besar, maupun menengah dan kecil/rumah tangga
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia TERIMA KASIH Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Jl. Pancoran Barat VII/1 Duren Tiga, Jakarta 12760 Tel. 021-7981858 - 59 konsumen@rad.net.id