PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Pendidikan Kewarganegaraan
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
RULE OF LAW A. Pengertian
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
PERATURAN PERUNDANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER SUMBER HUKUM.
Berkelas.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER-SUMBER HUKUM.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Source of Law Menurut Utrecht
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN

2) Penpres tahun 60 tentang pembubaran dan pengangkatan DPR SUMBER HTN  Mengapa perlu membicarakan Sumber Hukum? Untuk melihat derajat kekuatan hukum itu; Utk menentukan bobot materi daripada hukum  Apa yang dimaksud sumber hukum? Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan u/penyusunan peraturan perundang-undangan.  Apa saja sumber hukum itu? SH Material (welbron)  dilihat dari isinya SH Formal (kenbron)  dilihat dari bentuknya Cari hukum yang isinya dan bentuknya salah? 1.) Tap MPRS III/63  bertententangn pasal 7 UUD 45 2) Penpres tahun 60 tentang pembubaran dan pengangkatan DPR

Tujuh macam sumber hukum tata negara Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis; Undang-undang dasar, baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya; Peraturan perundang-undangan tertulis; Yurisprudensi peradilan; Konvensi ketatanegaraan atau constitutional conventions; Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinio doctorum; Hukum Internasioanl yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan Internsional.

Sumber Hk materiil Apa SH materiil? yaitu faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum atau sumber hukum yang ditinjau dari isinya atau penyebab adanya hukum/asal hk.  Faktor apa saja? 1) Faktor ideal pedoman2 yang tetap tentang keadilan harus ditaati oleh pembentuk hukum 2) Faktor kemasyarakatan faktor nyata dalam kehidupan masyarakat itu sendiri yang hrs tunduk pada aturan tata kehidupan masyarakat ybs. Misalnya: 1) struktur ekonomi 2) kebiasaan 3) keyakinan tentang agama dsb.

SH material, lanjutan… Sumber hukum materiil di Indonesia : Pancasila. Ada apa dg Pancasila? merupakan filsapat negara sumber dari segala sumber hk positif (sumber tertib hukum) Perwujudan Ps sebagai sumber tertib hukum: 1) Proklamasi; 2) Dekrit Presiden; 3) UUD 1945; 4) Supersemar ?

Contoh Sumber Hukum Tata Negara Inggris Legislation (Enacted Law), yaitu peraturan perundng-undangan tertulis Magna Charta Petition of Right Bill of Rights and Claim of Rights Teh Acts of Settlement Other Statutes of Constitutional Imprtance b. Judicial Precedent (Cas Law) Sumber utama lainnya dari tule of law di Inggris dapat ditemukan dalamberbagai putusan pengadilan yang lebih tinggi atau peradilan terdahulu. The Common Law hukum kebiasaan, yaitu terdiri dari atas the laws and customs yang sejak dahulu kala diakui sebagai hukum oleh para hakim dalam mengadili suatu perkara tertentu yang diajukan mereka.

PS & UUD 1945 UUD 1945 merupakan penjabaran dari Pancasila dalam bentuk yuridis konstitusional untuk mengatur orgs negara. PS merupakan sumber material; sedangkan UUD 1945 merupakan sumber formal. Dalam kajian HTN, UUD 1945 merupakan salah satu bentuk dari HTN. Jadi sumber utama dalam mengkaji HTN adalah UUD 1945.

Faktor utama ketatanegaraan (Solly Lubis) faktor filsapat (landasan philosofik/idiil)  dasar filsapat negara faktor konstitusi (Landasan yuridis) frame of government negara ketentuan hukum mengenai struktur negara dan pemerintahannya termasuk BN, AAPN, dan hubungan antar AAPN. faktor garis politik (landasan politis)  garis kebijakan atau pengarahan jalannya pemerintahan negara untuk mencapai tujuannya bersifat implementatif

SH Formal (Kenbron) Apa itu Sumber Hk. Formal (kenbron)? Yaitu sumber hukum yang dilihat dari bentuknya. Apa saja Sumber Hukum Formal di Indonesia? 1. Perundang-undangan ( UU dalam arti material =kep.penguasa yang isinya mempunyai kekuatan mengikat umum).  Tap III/2000 tata urutan peraturan Per-UU-an RI yaitu: UUD 1945 Ketetapan MPR Undang-undang Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan presiden Peraturan Daerah Bandingkan dg UU no.10/2004? 2. Traktat; 3. kebiasaan (konvensi); 4. yurisprudensi

Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: TAP MPR Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PP KEPRES PERDA PERPRES UU/PERPU TAP MPR RI No. III/MPR/2000 UU No. 10 Tahun 2004 Substansi: Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Hasil kajian

Lanjutan tata urutan … 1. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara RI, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. 2. UU  dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 Pasal 8 UU No.10/2004 Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi hal-hal yang: a. mengatur lebih lanjut ketentuan UUD NRI th 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia; hak dan kewajiban warga negara; pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara. b.diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

Lanjutan…. 3. PERPU dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan: a) harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya. b) DPR dapat menerima atau menolak dan tidak mengadakan perubahan; c) jika ditolak DPR harus dicabut. Materi muatan Perpu sama dengan materi muatan UU (psl 9) 4. PP  dibuat oleh pemerintah yang berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (psl 10) 5. Perpres  Materi muatannya berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (psl 11) 6. Perda Materi muatannya adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda: provinsi, Kota/Kabupaten, desa (perdes).

Stufenbau theorie Teori berjenjang dari Kelsen dan Nawiasky. Kelsen (Stufentheorie): Grund Norm  Norm  norm Kelsen dalam teori itu menyatakan bahwa suatu norma hukum berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang dalam suatu susunan (hierarkhi), dimana norma yang satu berlaku atas dasar dan bersumber pada norma lain yang lebih tinggi, demikian seterusnya ke atas sampai pada suatu norma yang tertinggi yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut yang disebut norma dasar (Grund Norm). Grund Norm ini tidak berdasar dan tidak bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi sehingga GN ini berlaku sebagai Presupposed dalam arti perlu diterima dengan tidak perlu diperdebatkan (bersifat aksiomatis).

lanjutan Teori berjenjang.. Nawiasky (Theorie stufenaufbau de Rechtsordnung ) mengelompokan 4 norma hukum : a. Staatsfundamental Norm (Ind.:Pembukaan UUD 1945, di dalamnya ada Pancasila). Notonagoro = pokok kaidah negara fundamental/ Basic Norm Norma yang tertinggi yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut sumbernya Merupakan suatu landasan dasar yang mengandung kaidah-kaidah

lanjutan Teori berjenjang.. b. Staatsgrundgesetze (IND: pasal-pasal UUD 1945) merupakan aturan-aturan dasar negara atau aturan-aturan pokok negara yang masih bersifat pokok merupakan landasan bagi peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu masih bersifat umum dan belum mengandung suatu sanksi

lanjutan Teori berjenjang.. c. Formelle Gesetze (UU dan Perpu) merupakan undang-undang dalam arti formal, sudah ada sanksi dan pemaksa. Nawiasky: bahwa biasanya pada UU terdapat ketentuan memaksa baik berupa paksaan pelaksanaan maupun berupa hukuman (strafe). d. Verordnungen & Autonome Satzungen (PP dan kebawahnya), yaitu peraturan pelaksanaan dan peraturan-peraturan otonom yang sifatnya delegasian.

Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik yang meliputi : Kejelasan tujuan Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat Kesesuaian antara jenis dan materi muatan Dapat dilaksanakan Kedayaguanaan dan kehasilgunan Kejelasan rumusan, dan Keterbukaan

Asas Peraturan Perundangan Undang-Undang tidak berlaku surut. Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang berlaku bersifat umum. Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan Undang-Undang yang terdahulu (yang mengatur hal tertentu yang sama). Undang-Undang tak dapat diganggu gugat.

Tugas Individual .. Jelaskan dampak perubahan UUD 1945 terhadap hierarki perundang-undangan negara RI? Bandingkan hierarki perundang-undangan menurut TAP MPR RI no. III/2000 dengan Undang-undang No. 10 tahun 2004? jelaskan keterkaitan antarbentuk peraturan dalam UU no.10/2004? Jelaskan dasar keberlakuan UU No.10/2004 dan dasar hukum tidak berlakunya TAP MPR RI no. III/2000? buat skema cerminan tata urutan peraturan perundang-undangan RI dalam teori berjenjang Han-Nawiasky ? jelaskan perbedaan Kepres dengan Perpres? jelaskan alur pembuatan UU ? Bagaimana dampak perubahan UUD 1945 terhadap kewenangan Presiden dan DPR serta terhadap mekanisme pembuatan undang-undang?