Kuliah-III Penggunaan Nama Subjek Hukum
Menurut UUJN No. 30/2004 Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta-otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini (Pasal 1 ayat 1)
Pasal 15 ayat (1) UUJN Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta-otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh UU m.b. tgl. 6 Oktober 2004
Subjek Perjanjian Dari kegiatan yang disebut “perjanjian” dapat disimpulkan bahwa subjeknya sekurangnya harus 2 (dua) orang (badan hukum) atau lebih terlihat dari nama subjeknya
pendukung hak dan kewajiban Subjek Hukum 1. Manusia 2. Badan Hukum pendukung hak dan kewajiban
merupakan lawan dari objek Subjek merupakan lawan dari objek Subjek Hukum Objek Hukum Subjek Hak Objek Hak Subjek Perjanjian Objek Perjanjian Subjek Akta Objek Akta Kepastian Hkm ) Kepastian Hak Kepastian Akta ) & Kewajiban
Tentang Manusia 1. Penggunaan nama 2. Domisili 3. Kedewasaan 4. Status Anak 5. Curator Ventris 6. Kekuasaan orang-tua (ouderlijke-macht) 7. Perwalian (voogdij) 8. Adopsi 9. Curatele 10. Status Perkawinan harta kekayaan
Badan Hukum 1. Penggunaan nama 2. Domisili tempat kedudukan 3. Kedewasaan 4. Status Anak 5. Curator Ventris 6. Kekuasaan orang-tua (ouderlijke-macht) 7. Perwalian (voogdij) 8. Adopsi 9. Curatele Butir 3 s/d 9 tak-dikenal bagi Badan Hukum
Badan Hukum a. dapat dinyatakan pailit (juga manusia) b. tak dapat diletakkan dibawah curatele c. tak dapat kawin (tapi dapat merger dengan badan hukum yang sejenis) PT tak dapat merger dengan Yayasan meskipun keduanya badan hukum d. Menurut penelitian di Medan secara praktis dapat dinyatakan tak-hadir (afwezig) meskipun menurut UU tak dapat dinyatakan tak-hadir (afwezig)
Penggunaan Nama Dasar : Bab-II Bahagian ke-2 Buku-I BW mulai Psl. 5a, Psl. 11 s/d Psl. 12 Psl. 93 s/d Psl. 94 Reglement op het houden der registers van den Burgerlijken Stand voor de Chineezen S. 1917/130 jo. S.1919/81 mb. 1 Mei 1919 UU No. 4/1961, LN. 1961/15 (berisi a.l. ketentuan pencabutan Psl. 6 s/d 10 BW) Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966 tgl.27 Desember 1966 Dll.
Badan Hukum (rechtspersoon) Badan Hukum Privat : 1. Perseroan terbatas (ex UU No. 1/1995) 2. Perkumpulan (ex Stb. 1870/64) 3. Yayasan (ex UU No. 16/2001) 4. Perkumpulan Gereja (ex Stb.1927/156) 5. Perjan, Perum, Persero (ex UU No.9/1969) 6. Wakaf (ex PP No.28/1977) 7. BHMN (misalnya USU ex PP. 56/2003) Badan Hukum Publik : Negara Sebelum USU ditetapkan sebagai BHMN, 4 Universitas di Jawa (UI, UGM, ITB dan IPB) dengan mengacu kepada PP No. 61/1999 tentang penetapan PTN sebagai BH telah dinyatakan sebagai PT-BHMN. Dengqn demikian USU menjadi yang pertama di luar Jawa dan ke-5 di Indonesia yang dinyatakan sebagai PT-BHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara)
Nama Subjek Hukum Akan terlihat dari surat-surat yang menjadi bukti eksistensinya. Nama Manusia akan terlihat dari Tanda Bukti Identitasnya, nama Badan Hukum akan terlihat dalam akta pendiriannya Nama Negara sebagai suatu entitas atau badan hukum terlihat dalam UUDnya
Pemakaian nama dalam surat resmi terlihat dalam Bukti-bukti pemilikan atau hak atas suatu benda (Sertipikat, Saham atas nama, SK Camat dll.) demikian juga terlihat dalam komparisi akta Notaris/PPAT. Bagi surat-surat yang tak mencantumkan nama yang berhak, maka atas benda yang eksistensinya dibuktikan oleh surat itu berlaku Pasal 1977 ayat 2 BW
Untuk diperhatikan NAMA YANG DIPERGUNAKAN SENANTIASA ADALAH NAMA YANG TERSURAT DALAM BUKTI IDENTITASNYA SEBAGAI MANUSIA (KTP, SIM, PASPOR dll.) YANG ASLINYA DIPERLIHATKAN KEPADA NOTARIS ATAU NAMA YANG TERSURAT DALAM ANGGARAN DASARNYA BAGI KORPORASI UNTUK BUKTI IDENTITAS MANUSIA PERHATIKAN TANGGAL EKSPIRASINYA BILA BUKTI IDENTITASNYA SUDAH DALUWARSA, GUNAKANLAH SAKSI-SAKSI PENGENAL MENURUT UUJN
Penulisan nama dalam Komparisi Akta -- Tuan AHMAD, Warga Negara Indonesia, lahir di Kudus, tanggal 1 (satu) Januari 1958 (seribu sembilanratus limapuluh delapan), Pedagang, tinggal di Medan, Jalan Kiwi Nomor 30, pemegang paspor Republik Indonesia Nomor M 18732 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Medan tanggal 4 (empat) April 2000 (dua ribu), untuk sementara berada di Jakarta Pusat
-- Tuan AHMAD LIE menurut keterangan nya dahulu bernama LIE HOK GUAN, War ga Negara Indonesia, lahir di Pamekasan, tanggal 2 (dua) Juni 1940 (seribu sembi lan ratus empat puluh), Wiraswasta, pemegang kartu Tanda Penduduk Repub lik Indonesia Nomor 0002.020640.2485 .0036, bertempat tinggal di Kudus, Jalan Kawedanan Nomor 19, untuk sementara berada di Medan, menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dst
Istilah “DAHULU BERNAMA” dalam kelazimannya dipergunakan bila manusia yang bersangkutan memiliki Surat Ganti Nama, baik menurut bentuk yang ditentukan oleh SK Presidium Kabinet 1966 maupun menurut bentuk yang diperlihatkan melalui penetapan hakim bila tak ada surat ganti nama tak disebut “DAHULU BERNAMA”
-- Tuan ROESLI menurut keterangan nya disebut dan ditulis juga RUSLI, Warga Negara Indonesia dst -- tuan AHMAD menurut keterangan nya juga menyebut dirinya AHMAT, Warga Negara Indonesia dst -- tuan RUSKIN alias SOE HOK GIE, Warga Negara Indonesia, dst
Dalam surat-surat yang diperoleh dari luar negeri, ada kalanya digunakan juga istilah a.k.a. yang merupakan singkatan dari “also known as”. Ini memperlihatkan kepada kita bahwa penggunaan nama ini sekaligus merupakan masalah penulisan nama yang sifatnya global dalam pembuatan surat-surat resmi, karena ada manusia yang memiliki lebih dari satu nama yang melekat padanya meskipun memiliki satu surat lahir. Juga ada kalanya digunakan istilah alias untuk menggambarkan bahwa subjek manusianya adalah sama penggunaan nama secara beraneka ragam ini terhindarkan bagi badan hukum, karena terang dan jelas tersurat dalam akta yang merupakan ADnya
-- Tuan AHMAD LIE menurut keterangannya dahulu bernama LIE HOK GUAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pamekasan, tanggal 2 (dua) Juni 1940 (seribu sembilan ratus empat puluh), Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor 0002.020640.2485 .0036, bertempat tinggal di Kudus, Jalan Kawedanan Nomor 19, untuk sementara berada di Medan, menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku Direktur Utama yang mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. GUNTUR NUSA, berkedu dukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2377, selanjutnya disebut “Per seroan” dan untuk melakukan perbuatan hukum yang lebih lanjut akan diuraikan dalam akte ini telah memperoleh persetujuan dari Komisaris Utama perseroan tersebut, demikian seperti ter-
nyata dari Surat Persetujuan dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal hari ini yang tanda-tangan pemberi persetujuannya dilegalisasi pada tanggal 1 (satu) Juni 2000 (dua ribu) dengan memakai Nomor 23/L/2000 (R.1) oleh Nyonya DAHLIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan yang aslinya dijahitkan dalam minut akte ini, sedemikian untuk memenuhi ketentuan Pasal-19 dari Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas, selanjutnya perseroan terbatas tersebut di atas dalam akte ini disebut juga Pihak-Pertama (Yang Menyewakan);- ---------------
NAMA LAZIMNYA SENANTIASA DITULISKAN DENGAN JELAS DALAM SURAT-SURAT ATAU BUKTI-BUKTI HAK ATAS SESUATU BENDA NAMA SUBJEK HUKUM SENANTIASA MELEKAT PADA OBJEK HAK KEBENDAAN YANG BERKENAAN, DEMIKIAN JUGA DENGAN DOMISILI DAN MARITAL STATUS YBS
CONTOH PENULISAN NAMA ORANG DALAM SERTIPIKAT TANAH : FATIMAH, isteri dari tuan AHMAD, lahir di Medan, tanggal 17 Agustus 1945 (FATIMAH echgenoote van Heer AHMAD enz.) AHMAD, anak laki-laki yang masih dibawah umur dari tuan FARHAN, lahir di Kisaran, tanggal 1 Juli 1998 (AHMAD, minderjarige zoon van Heer FARHAN enz.)
Perseroan Terbatas PT. KULIT MANIS, berkedudukan di Medan SK Menteri Kehakiman tanggal 2 Juli 1978 Nomor C.2299.HT. 01.01.Thn. 1978
BILA NAMA SUBJEK HUKUM MANUSIA YANG JADI PENGHADAP ITU LEBIH DARI SATU DAN MERAGUKAN, MINTALAH KETERANGAN LURAH YANG BERKENAAN (LURAH YANG DALAM WILAYAHNYA YBS BERDOMISILI) YANG SUBSTANSINYA MENERANGKAN BAHWA PEMILIK NAMA-NAMA YANG BERANEKA RAGAM ITU ADALAH SATU ORANG SURAT SEPERTI INI DIJAHITKAN PADA MINUTA AKTA MINTA FOTO YBS JUGA DILEKATKAN DALAM KETERANGAN LURAH ITU, JUGA CANTUMKAN TANDA TANGAN YBS DALAM KETERANGAN ITU
Sesudah mengetahui nama subjek hukum yang bersangkutan, Notaris masih harus bertanya bagaimana statusnya menurut hukum dan selanjutnya Notaris dapat menentukan kewenangannya dalam melakukan perbuatan hukum. Seluruhnya menjadi ukuran bagi Notaris untuk merumuskan komparisi akta dengan baik.
Selamat Belajar