KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK Judul KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK [ Penyaji ] Aldhila Melani R ■ Bakhtiar Amaludin ■ Bashroni Rizal ■ Dedy Herawan ■ Dewi Nikmal Maula H. ■ Dwi Maulid Diana ■ MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA TIGA SPESIALISASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Video EMPAT NOL…? LIMA SATU TIGA DUA
Pokok Bahasan Pokok Bahasan Pengertian Wajib Pajak NPWP Pendaftaran WP Syarat , Tempat & Waktu Pengertian Pengusaha PKP Pengukuhan PKP Syarat , Tempat & Waktu Perubahan data WP dan Perpindahan Tempat usaha WP Sanksi tidak mendaftar dan dikukuhan Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP
Pengertian Wajib Pajak Definisi Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan , meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengertian Badan Badan Definisi Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. (KUP No. 28 tahun 2007)
Bagan Wajib Pajak 1 Wajib Pajak Definisi WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BADAN
Bagan Wajib Pajak 2 Wajib Pajak Definisi WAJIB PAJAK PENGUSAHA NON PENGUSAHA NPWP & SP PKP NPWP
Pengertian NPWP NPWP Definisi Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Menurut KUP Nomor 28 Tahun 2007 NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit dimana 9 (sembilan) digit pertama menunjukkan kode spesifik WP, 3 ( tiga ) digit berikutnya menunjukkan kode KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sementara 3 (tiga ) digit terakhir adalah kode cabang WP.
Fungsi NPWP NPWP Fungsi dan Manfaat Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Sebagai identitas wajib pajak Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan yang harus mencantumkan NPWP Sebagai kontrol terhadap pelaksanaan kehidupan bernegara oleh pemerintah Syarat pembuatan paspor Syarat pengajuan SIUP Syarat pembuatan R/K di Bank Syarat pengajuan Kredit Bank Keperluan Fiskal luar negeri Dan Lain-lain
Syarat Pendaftaran NPWP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI WNA WNI FOTO KOPI KTP FOTO KOPI PASPOR SURAT PERNYATAAN DOMISILI
Syarat Pendaftaran NPWP WPOP PUNYA USAHA / PEK. BEBAS WNA WNI FOTO KOPI KTP FOTO KOPI PASPOR SURAT PERNYATAAN DOMISILI SURAT PERNYATAAN TEMPAT KEGIATAN USAHA
Syarat Pendaftaran NPWP WPOP TIDAK PUNYA USAHA / PEK. BEBAS WNA WNI FOTO KOPI KTP FOTO KOPI PASPOR SURAT PERNYATAAN DOMISILI
Syarat Pendaftaran NPWP WAJIB PAJAK BADAN WNA WNI FOTO KOPI KTP FOTO KOPI PASPOR SURAT PERNYATAAN DOMISILI Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi bentuk usaha tetap
Syarat Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Pemungut/Pemotong Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan
Syarat Pendafataran NPWP Syarat Pendaftaran Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong (Attachment), dari salah seorang pengurus Joint Operation. Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor di tambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation
Tempat Pendaftaran NPWP TEMPAT KERJA KPP SETEMPAT Tempat pendaftaran WP KRING PAJAK E-REGISTRATION
Tempat Pendaftaran NPWP khusus BUMN / BUMD KPP BUMN / KPP PMA KPP PMA Tempat pendaftaran WP Khusus PMB KPP PMB BADAN / OR.ASING KPP BADORA
Jangka Waktu Pendaftaran WP Wajib Pajak Jangka Waktu JANGKA WAKTU PENDAFTARAN WP PENGUSAHA NON PENGUSAHA 1 BULAN SETELAH USAHA BERJALAN SETELAH MELEBIHI PTKP
Pengusaha Kena Pajak Definisi Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atua penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. ( KUP no 28 Tahun 2007 ) Pengusaha adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Fungsi PKP Pengusaha kena Pajak Fungsi Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan. Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Batasan Omzet Pengusaha Kecil <= Rp 600.000,00 Pengusaha kena Pajak Pengusaha Kecil Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau dalam satu tahun kurang dari jumlah yang ditetapkan. Batasan omzet Pengusaha Kecil ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003. Batasan Omzet Pengusaha Kecil <= Rp 600.000,00 Atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN kecuali jika Pengusaha Kecil ini menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
TEMPAT PENDAFTARAN PKP KPP TEMPAT TINGGAL PENGUSAHA Tempat Pengukuhan PKP Pengusaha kena Pajak Tempat Pendaftara TEMPAT PENDAFTARAN PKP 1 WILAYAH TERSEBAR KPP SETEMPAT KPP TEMPAT TINGGAL PENGUSAHA
DAPAT MEMILIH MENJADI PKP Waktu Pengukuhan PKP Pengusaha kena Pajak Waktu Pendaftaran PENGUSAHA OMZET < 600 JT OMZET > 600 JT DAPAT MEMILIH MENJADI PKP DJP
Sangsi tidak mendaftar Pengusaha kena Pajak Sanksi WAJIB PAJAK PENGUSAHA NON PENGUSAHA NPWP & PKP NPWP TIDAK MENDAFTAR PENJARA 6 TAHUN DENDA 4x PAJAK TERUTANG
Perubahan data WP Sebab Perubahan Perubahan data Wajib Pajak Sebab Perubahan Perbaikan data karena kesalahan dalam keluaran (data dalam dokumen masukan tidak sama dengan data keluaran) Perubahan Wajib Pajak karena penggantian nama Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat usaha Perubahan NPWP karena adanya kesalahan ( misalnya NPWP Cabang tidak sama dengan NPWP pusat) Perubahan bentuk badann hukum Wajib Pajak (misalkan dari CV menjadi PT) Perubahan jenis usaha karena adanya perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak Perubahan jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah
Tata Cara Perubahan data WP Perubahan data Wajib Pajak Tata Cara Perubahan Mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak (bentuk formulir KP PDIP.4.1.00) Fotocopy identitas perubahan data berupa: Surat Keterangan (Akte perubahan nama) dari Instansi terkait apabila menyangkut perubahan nama. Surat Keterangan Domisili dari Instansi terkait (Lurah dan Camat) apabila menyangkut perubahan domisili. Foto Copy NPWP Pusat apabila menyangkut perubahan NPWP Cabang Foto Copy Surat Keterangan Ijin Usaha atau Syrat Keterangan dari Instansi terkait yang menerangkan perubahan Jenis Usaha.
Perpindahan domisili WP Perpindahan domisili Wajib Pajak Prosedur Perpindahan Permohonan Pindah oleh WP Lampiran WPOP BADAN Surat Ket. Terdaftar Surat Ket. Tempat Usaha Baru Menerima surat pindah Surat Pengukuhan PKP Mendaftarkan Ke KPP Baru Copy KTP / Paspor
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Penghapusan NPWP Penghapusan NPWP Sebab PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP. Bendaharawan proyek yang proyeknya sudah selesai. Bendaharawan yang instansinya mengalami perubahan yang mengakibatkan nama unit instansinya berubah. Penghapusan utang pajak,,yang bukan diberikan berhubungan dengan sifat khusus dari keadaan yang menimbulkan utang pajak
PENGHAPUSAN PENGUKUHAN PKP Penghapusan SP PKP Penghapusan Surat Pengukuhan PKP Sebab PENGHAPUSAN PENGUKUHAN PKP WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP. Bendaharawan proyek yang proyeknya sudah selesai. Bendaharawan yang instansinya mengalami perubahan yang mengakibatkan nama unit instansinya berubah. Penghapusan utang pajak,,yang bukan diberikan berhubungan dengan sifat khusus dari keadaan yang menimbulkan utang pajak
Pencabutan NPWP dan SPPKP Pencabutan NPWP & SPPKP Prosedur Datang ke KPP Utang Pajak Telah dilunasi Pemeriksaan tidak tertagih Mengisi Formulir + Lampiran Selesai
Terima Kasih Terima Kasih Kelompok D Perpajakan
Tanya Jawab SESI TANYA JAWAB Nama Kelompok Pertanyaan : Nama Kelompok
Tanya Jawab SESI TANYA JAWAB Nama Kelompok Pertanyaan : Nama Kelompok
Tanya Jawab SESI TANYA JAWAB Nama Kelompok Pertanyaan : Nama Kelompok
Tanya Jawab SESI TANYA JAWAB Nama Kelompok Pertanyaan : Nama Kelompok