Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan Disampaikan pada Rapat Perdana PTA Pontianak Tanggal 23 Juni 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jkwa_2008 REFORMASI PERADILAN DALAM RANGKA REFORMASI BIROKRASI Seminar: Effective and Efficient Bureaucracy Reform in Indonesia Hotel Indonesia Kempinski,
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
DISAMPAIKAN PADA ACARA RAKERDA TAHUN 2013 HOTEL WILTOP JAMBI.
2013 Profil.  Visi “TERWUJUDYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”  Misi  Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
PERMASALAHAN PANGGILAN KPTA Pontianak Disampaikan pada Pembinaan Jurusita PTA Pontianak Hari Senin Tanggal 15 Desember 2014.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Wiwiek Awiati Tim Pembaruan Peradilan di Mahkamah Agung
EVALUASI TAHUN 2014 DAN PROGRAM KERJA 2015
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
PENGADILAN PAJAK.
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
ACARA BIASA.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENYIDIKAN.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PENGADILAN NEGERI SERANG
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan Disampaikan pada Rapat Perdana PTA Pontianak Tanggal 23 Juni 2014

TUJUAN Hasil rapat Pimpinan MA dengan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Tanggal 12 Juni 2014 Beberapa gagasan Tanggapan dan saran

Hasil Rapat dengan Pimpinan MA Ukuran Keberhasilan Pengadilan Tingkat Banding Tabayun dilaksanakan lebih dahulu baru meminta dana dari pengadilan yang memintak bantuan Pengaduan yang ditujukan ke PA pada umumnya menyangkut kesalahan hukum acara Percepatan penanganan perkara berpedoman dengan SEMA Nomor 2 Tahun (penyelesaian perkara tingkat banding dilakukan paling lambat 3 bulan, sedang tingkat pertama 5 bulan) jika penanganan perkara yang diterima melebihi tenggang waktu maka majelis melaporkan kepada Pimpinan, kemudian Pimpinan melaksanakan evaluasi Advokat yang diterima dari Peradi sedang yang lainnya dapat diterima sepanjang menyampaikan berita acara penyumpahan yang dilaksanakan oleh KPT Tingkatkan pembinaan dan pengawasan

Gagasan Kedisiplinan Peningkatan SDM Kenyamanan dalam bekerja Jemput bola Pembinaan dan pengawasanan Perlombaan dalam rangka 25 Tahun UUPA

Kedisiplinan Penegakan disiplinan muthlak harus ditegakkan Untuk penegakan disiplin telah ditetapkan pembagian tugas; - Ketua membina dan mengawasi Wakil dan Pansek, (seaktu-waktu turun langsung kebawa) - Wakil membina dan mengawasi Hakim (Izin meninggalkan kantor untuk KPA dari WKPTA) - Pansek membina dan mengawasi Wapan, Wasek dan PP - Wapan membina dan mengawasi Panmud-Panmud - Wasek membina dan mengawasi Kabag-Kabag - Panmud-Panmud dan Kabag-Kabag mengawasi masing-masing bawahannya

Lanjutan… Setiap pejabat wajib menegur bawahannya jika bawahannya melaksanakan pelanggaran aturan kedisiplinan Peneguran/penghukuman dicatat dalam buku penjatuhan sangksi Kelalaian pejabat melaksanakan pembinaan dan pengawasan merupakan pelanggaran kedisiplinan Prosedur cuti melalui tiga tahap; - Kepegawai melihat apakah ybs.masih mempunyai hak untuk cuti - atasan langsung melihat apakah waktu cuti yang diminta tidak menggangu tugasnya sehari-hari - Ketua memberikan hak cuti dengan menerbitkan surat cuti Prosedur di atas tidak termasuk jika alasan cuti karena musibah, seperti kematian dan sakit

Peningkatan SDM Melaksanakan diskusi hukum Diskusi dilakukan minimal sekali dalam setahun Diskusi di PTA dan PA terdekat diadakan minimal sekali dalam tiga bulan Materi diskusi sesuai kebutuhan terkini Melaksanakan Bintek dengan sistem materi 25% diskusi 75%

Kenyamanan dalam bekerja Penataan ruangan Kebersihan kantor dan halaman Penghijauan halaman dan ruang kantor Pengadaan inventaris yang terkini Memfungsikan meja informasi Harus ada pemisahan antara pejabat/pegawai dengan tamu/pencari keadilan Menggunakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan (hindari pakaian yang tidak sepantasnya) Tidak mengunakan sandal di kantor kecuali untuk pelaksanaan shalat berjamaah

JEMPUT BOLA (SK.TUADA Agama No.01/2013) Mengefetipkan dana sidang keliling dengan mecairkan sesuai dengan kebutuhan Tentukan tempat sidang keliling tetap, disamping sidang keliling insidentil Pendaftaran perkara pada tempat sidang keliling Radius panggilan tempat sidang keliling Biaya petugas yang melaksanakan pendaftaran dan jurusita dari kantor ke tempat sidang keliling diambil dari perjalanan dinas atau dana sidang keliling dengan sistem talangan Dana prodeo

Pembinaan dan Pengawasan Personalia; - Wakil Ketua selaku Koordinator - Wapan selaku sekretaris - Askoor - Hakim Tinggi Binwasada - Hakim Tinggi Binwasbid Koordinator bersama dengan Askosrdan Hatibinwasda dan Hatibinwasbid menyusun perogram pembinaan pengawasan Kegiatan Binwas terbagi atas dua; Langsung dan tidak langsung Kegiatan langsung turun kedaerah, sedang tidak langsung melalui laporan, website, eksaminasi, berkas perkara banding dan media lainnya Kegiatan langsung dilaksanakan sesuai dana, kecuali PA terdekat

Lanjutan… Pengawasan internal dilaksanakan dua kali dalam setahun (Juni dan Desember) Melaksanakan eksaminasi berkas dua kali dalam setahun (Juni dan Desember) dengan mekanisme; Berkas yang ditangani majelis yang dipimpin hakim senior dievaluasi oleh Pimpinan PA, sedang majelis yang dipimpin oleh WKPA dan KPA dievaluasi oleh Hatibinwasda Hasil evaluasi oleh Pimpinan dikirim kepada Hatibinwasda untuk dievaluasi, selanjutnya hasil evaluasi bersama hasil eksaminasi berkas yang ditangani Pimpinan PA diplenokan oleh Hakim Tinggi dipimpin koordinator. Kemudian dibuatkan rumusan untuk menjadi bahan pembinaan Penangan pengaduan dengan mekanisme; - Kabag. Umum/petugas meja informasi menerima pengaduan - Wapan selaku sekretaris mengenvetrisir - Hatibinwasda/Hatibinwasbid menelaah - Askoor dan Kordinator mengevaluasi hasil telaahan - KPTA perintah menindaklanjuti

Dasar Kebijakan Pembinaan Cetak Biru Badan Peradilan Cetak Biru ? Suatu kerangka kerja yang terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan kerja.

Isi cetak biru pembaruan badan peradilan Visi : Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung. Misi : – Menjaga kemandirian badan peradilan – Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan – Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan – Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Realitanya ?  Dari laporan dan sidak yg dilakukan, ternyata PP No. 94 tahun 2012 ini belum menjadi obat mujarab untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas hakim.  Ada kecenderungan terjadi pengabaian dan trend pelanggaran disiplin karena tunjangan hakim tidak dikenakan pemotongan apabila terjadi pelanggaran terhadap disiplin jam kerja.  Masih banyak laporan tentang hakim (didaerah) yang mengabaikan jam kerja sehingga persidangan dilakukan tidak tepat waktu dan para pihak harus menunggu terlalu lama, hakim pulang kerja lebih awal dsb.

Lima langkah penting dalam pelaksanaan RB Publikasi putusan Pengembangan teknologi Pelaksanaan pedoman prilaku hakim Pemasukan PNBP Peningkatan kinerja

Pengadilan Tinggi sebagai Kawal Depan MA kurang memperhatikan kedisplinan hakim di wilayahnya. Demikian juga Ketua Pengadilan Tingkat Pertama seperti tidak berdaya menghadapi hakim2 yang tidak disiplin. Penegakan disiplin dan kinerja hakim dalam melaksanakan persidangan tidak terpantau dengan baik,

Pertanyaannya adalah ?? Apakah proses penanganan perkara sudah dilaksanakan sbgmna mestinya ? Apakah jabatan hakim yang disandang sudah sesuai dengan kompetensinya ? Apakah dengan penghasilan yang sudah meningkat tersebut sudah dibarengi dng kinerja yang profesional ?

Penyebab ? Banyak faktor penyebabnya, antara lain kurangnya dedikasi utk melaksanakan tugas2 tsb, penggunaan jam kerja yg tdk efektif krn terlambat atau pulang lebih awal dr yg ditentukan, dsb. Pengawasan dan penegakkan disiplin yg berkaitan dengan jam kerja harus dilakukan, oleh karena itu perlu dasar hukumnya.