DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Hukum Perjanjian/kontrak
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
BAB V SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi IV Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Hukum Pidana.
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Asas-Asas Hukum Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
ASAS HUKUM FAKULTAS HUKUM UMA 2016.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
SUMBER SUMBER HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
HUKUM ACARA PERDATA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
PENYIDIKAN.
HUKUM ACARA PIDANA.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Rechtsbeginselen.
“ASAS 2 HTUN Pengertian Asas Hukum
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
HAKEKAT PIH Suatu mata kuliah sbg pengantar dan petunjuk masuk ilmu hukum Sebagai mata kuliah dasar Sebagai pengantar dalam hukum Sebagai pelajaran utama.
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA ASAS HUKUM DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

PENGERTIAN ASAS HUKUM: Adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari suatu peraturan yang konkrit yang terdapat di dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

Penjelasan…: Jadi asas hukum bukanlah kaedah hukum yang konkrit, melainkan merupakan latar belakang dari suatu peraturan hukum yang konkrit dan bersifat abstrak dan umum. Asas hukum itu bisa tertuang dalam peraturan itu sendiri tapi kadang juga tidak ada peraturannya.

CONTOH ASAS HUKUM: 1. Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Nullum delictum nulla paena sine praevia lege poenale”, yaitu tidak mungkin seseorang diadili kalau peraturan itu belum ada. (UU itu tidak berlaku surut);

CONTOH ASAS HUKUM: 2. Pasal 8 UU No. 14 tahun 1970 (tugas: carilah peraturan perundangan terbaru tentang Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung):asas “presumption of innocence” yaitu asas praduga tidak bersalah, maksudnya jika seseorang dihadapkan di muka hakim maka sebelum ada vonis dari hakim, seseorang tersebut dianggap tidak bersalah. Oleh karena itu seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atau suatu tindak kejahatan maka jika akan diberitakan melalui surat kabar,nama seseorang tersebut tidak boleh secara lengkap, namun harus disingkat atau cukup dengan inisial, sebab memuat nama secara lengkap ini merupakan hukuman tambahan.

CONTOH ASAS HUKUM: 3. “Setiap orang dianggap tahu undang-undang”. (setiap orang dianggap tahu hukum). Apabila suatu UU sudah diundangkan/diumumkan dalam LN maka berlaku fiksi di atas. Konsekuensinya bahwa walaupun seseorang itu memang benar-benar tidak tahu tentang suatu aturan yang berlaku, alasan ini tidak dapat digunakan sebagai alasan pemaaf. Asas di atas tidak dapat ditulis dalam suatu peraturan perundangan.

CONTOH ASAS HUKUM: 4. Asas “In Dubio Proreo” : keragu-raguan hukum, mengatakan : bilamana hakim merasa ragu-ragu dalam memutus maka diambil keputusan yang paling ringan. Ini khususnya terdapat dalam hukum pidana.

Ciri-ciri asas hukum : Mempunyai sifat-sifat yang abstrak; Tidak mesti diterangkan dalam peraturan hukum konkrit; Dimungkinkan penyimpangan sehingga sistem hukum itu luwes; Merupakan suatu persangkaan; Berkembang sesuai dengan kaedah hukum/nilai-nilai (dinamis); Dalam setiap asas, manusia itu mencari cita-citanya.

FUNGSI ASAS HUKUM: FUNGSI DALAM HUKUM. Asas dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak; FUNGSI DALAM ILMU HUKUM. Asas dalam ilmu hukum hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuannya adalah memberi ikhtisar, tidak normatif sifatnya dan termasuk hukum positif.

Sifat Instrumental Asas Hukum: Bahwa asas hukum mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan, yang berarti memungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan sehingga membuat sistem hukum itu luwes. (No Rule Without Exeption)

JENIS ASAS HUKUM: ASAS HUKUM UMUM: adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, contoh: a. Asas Restitutio in integrum; b. Asas Lex posterior derogat legi priori; c. Untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputus (lain) oleh pengadilan.

JENIS ASAS HUKUM: 2. ASAS HUKUM KHUSUS adalah asas hukum yang berfungsi dalam bidang hukum yang lebih sempit, seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dsb., yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum, contoh: Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Konsensualisme, Asas Praduga Tak Bersalah.

ASAS HUKUM YANG BERLAKU UNIVERSAL: Menurut Paul Scolten, terdapat lima asas yang tidak terpengaruh waktu dan tempat, yaitu: Asas Kepribadian; Asas Persekutuan; Asas Kesamaan; Asas Kewibawaan; Asas Pemisahan antara baik dan buruk. Keterangan: Asas nomor 1-4 terdapat pada setiap sistem hukum.