Pembaharuan hukum dan Institusi negara paska 98 Konferensi – tirani di bawah modal 6 Agustus 2008, Jakarta
Kecenderungan umum Pembaharuan hukum Berorientasi formal institusional 2.Kuatnya elemen internasional dalam proses pembaharuan 3.Lebih Berorientasi pada ranah-ranah ekonomi dan penguatan electoral democracy
Berorientasi formal institusional 1. Penguatan peran dan fungsi ‘regulasi’ Peningkatan peran legislasi DPR Peningkatan jumlah produksi UU ( th, – 39 UU UU lebih sebagai suatu mekanisme teknis dan teknokratik, UU mutlak sebagai dasar menciptakan kepastian dan keteraturan Pembentukan MK sebagai ‘policy maker’ 2. Penguatan institusi judisial dan pembentukan lembaga quasi judisial: Pembentukan komisi negara /state auxiliary bodies –Jumlah SAB – 43 lembaga dibentuk dengan ketentuan dibawah UU, 13 berdasar UU ( ket lebih lanjut- lihat tulisan dalam jurnal legalitas)
Beberapa Komisi negara … 1. Komisi YudisialPs 24B UUD 2945, UU no 22/ KPUPs 22E UUD 1945, UU no 12/ Komnas HAMKeppres 48/2001, UU no 39/ Komnas PerempuanKeppres 181/ Komisi Pengawas Persaingan UsahaUU no 5/ Komisi Ombudsman NasionalKeppres No 44/ Komisi Penyiaran IndonesiaUU No 32/ Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUU no 30/ Dewan PersUU no 40/ Dewan PendidikanUU no 20/ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeuanganKeppres No 81/ Dewan nasional Pengelola Sumber daya airUU no 7/ Lembaga Perlindungan saksi Korban
Beberapa catatan ttg komisi negara Tidak spesifik, overlapping Kewenangan terbatas Lahir dari kebijakan yang reaktif Minimnya dukungan infrastruktur
2. Elemen internasional dalam pembaharuan hukum 1. Dua sumber keterlibatan : 1. Perjanjian perdagangan (bilateral, regional, multilateral) 2. Skema hutang dan bantuan pembangunan 2. Metode: Conditionalities skema bantuan Skema bantuan teknis (Technical assistance scheme) Lihat : kajian Faundez : konsultan ‘sering’ menggantikan fungsi perangkat pemerintah dalam penyusunan kebijakan
3. Cakupan keterlibatan: 1.Penyusunan berbagai UU Sumber daya alam (air, migas) Peran technical assistance pada institusi pemrasaran – ( contoh studi ttg UU sumber daya air, 1. Re-regulasi sektor publik ( perubahan ‘disiplin’ managemen kelola ) Lihat – listrik, irigasi, kesehatan, dan perkeretaapian 2.Orientasi/re-orientasi perubahan dan menyusunan kerangka hukum misal: pengembangan kerangka institusional pemberantasan korupsi
Berorientasi pada sektor ekonomi dan penguatan electoral democracy 1. Pengembangan institusi yang terkait dengan sektor ekonomi dan pembangunan ekonomi i.e. pengadilan niaga, komisi pengawasan usaha, efisiensi regim perijinan investasi, 2. ‘Pengabaian; pembaruan sektor publik i.e. pembaharuan hk pidana dan hak asasi manusia - perbedaan alokasi anggaran (264,194 M -KPK, 59,716- Komnas HAM, berdsr pagu anggaran APBN 2008) - dukungan infrastruktur 3. Penguatan demokrasi elektoral: 1. re-regulasi sistem elektoral, penyederhanaan partai ( lihat hasil penelitian bersama demos th 2007 ttg pembaharuan hk bidang politik ) 2. Pembentukan institusi pendukung