KULIAH 7 ANGGARAN TENAGA KERJA NURU HUDA
ANGGARAN TENAGA KERJA (1) Tenaga kerja yang bekerja dipabrik dikelompokan menjadi dua yakni : - Tenaga kerja langsung → terlibat secara landsung dalam proses produksi, biasanya dikaitkan dengan biaya produksi - Tenaga kerja tidak langsung → tidak terlibat secara langsung dalam proses produksi, biasanya dikaitkan dengan biaya overhead pabrik.
ANGGARAN TENAGA KERJA (2) Ciri-ciri atau sifat tenaga kerja : 1. Besar kecilnya biaya untuk tenaga kerja jenis ini berhubungan secara langsung dengan tingkat kegiatan produksi. 2. Biayanya bersifat variabel. 3. Dikaitkan dalam penentuan tenaga kerja.
CIRI TENAGA KERJA TIDAK LANGSUNG Ciri-ciri atau sifat tenaga kerja tidak langsung 1. Besar kecilnya biaya tidak berhubungan angsung dengan tingkat produksi. 2. Biayanya semi fixed atau semi variabel. 3. Tempat bekerja tidak harus selalu dipabrik tetapi tetapi dapat diluar pabrik.
LANGKAH MENYUSUN ANGGARAN TENAGA KERJA (1) Sebelum menyusun anggaran tenaga kerja perlu ditentukan terlebih dahulu dasar satuan utama yang digunakan untuk menghitungnya. Kerap kali ditemui dalam praktek yakni satuan hitung atas dasar jam buruh langsung (Direct Labour Hour/DLH) dan biaya buruh langsung (Direct Labour Cost).
LANGKAH MENYUSUN ANGGARAN TENAGA KERJA (2) Dalam persiapan penyusunan anggaran ini terlebih dahulu dibuat “ Manning Table “ (merupakan daftar kebutuhan tenaga kerja) yang menjelaskan : 1. Jenis atau kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan. 2. Jumlah masing-masing jenis tenaga kerja pada berbagai tingkat kegiatan. 3. Bagian-bagian yang membutuhkannya.
LANGKAH MENYUSUN ANGGARAN TENAGA KERJA (3) Setelah dihitung jam buruh langsung (DLH) kemudian dibuat perkiraan tentang tingkat upah rata-rata (average wage rate) untuk tahun anggaran bersangkutan dengan cara membagi jumlah rupiah yang dikeluarkan untuk membayar tenaga kerja langsung dengan jumlah jam tenaga kerja langsung yang diperlukan.
LANGKAH MENYUSUN ANGGARAN TENAGA KERJA (4) Contoh : Dalam perusahaan, tenaga kerja langsung pada pabrik dapat digolongkan menjadi 3 tingkatan yakni golongan I, II dan III.
Tingkat Upah rata-rata = Rp. 4.500.000 = Rp.600 Per DLH 7.500 Tingkat Upah/Jam Jumlah Golongan Rp. TK DLH I Rp. 500 50 100 Rp. 2.500.000 II Rp. 750 20 Rp. 1.500.000 III Rp. 1000 5 Rp. 500.000 75 Rp. 4.500.000 Tingkat Upah rata-rata = Rp. 4.500.000 = Rp.600 Per DLH 7.500
LANGKAH MENYUSUN ANGGARAN TENAGA KERJA (5) Tingkat upah raata-rata = Rp. 4.500.000 = Rp. 600/DLH 7.500 Note : tingkat upah rata-rata dapat berubah apabila terjadi perubahan rasio dalam penggunaan TK seperti : - Rasio kuantitas masing-masing golongan. - Rasio upah masing-masing golongan.
LANGKAH MENYUSUN ANGGARAN TENAGA KERJA (6) Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung Pada anggaran ini harus dicantumkan : Jumlah barang yang diproduksi. Jam buruh langsung (DLH) yang diperlukan untuk 1 unit barang. Tingkat upah raata-rata perjam buruh langsung. Jenis barang dihasilkan. Waktu produksi barang (bulan atau kuartal.
CONTOH ANGGARAN TENAGA KERJA LANGSUNG (1) PT. ADA-ADA SAJA mempunyai 3 bagian produksi : I, II, III dua macam barang yang produksi X dan Y. Barang X diprodusir melalui 3 bagian sedangkan barang Y hanya melalui bagian I dan III saja. Adapun rencana jam buruh/unit barang, rencana tingkat upah rata-rata dan rencana tingkat produksi sebagai berikut :
Tingkat upah rata-rata/DLH DLH per unit barang Bagian X Y Tingkat upah rata-rata/DLH I 0,4 0,2 Rp. 200 II Rp. 150 Rp. 100
Barang Kuartal X Y I 230.000 108.000 II 240.000 140.000 III 127.000 IV Rencana Produksi Barang Kuartal X Y I 230.000 108.000 II 240.000 140.000 III 127.000 IV 260.000 145.000 Jumlah 960.000 520.000
CONTOH ANGGARAN TENAGA KERJA LANGSUNG (2) Berdasarkan data tersebut diatas maka dapat kita susun anggaran tenaga kerja langsung sebagai berikut :