KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI
Advertisements

VARIAN SUARA SAH pada Revisi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
Pelaksanaan Penerimaan, Sortir, Pengesetan, Pendistribusian dan Pelaporan Logistik Pilgub Jateng 2013 di Tingkat KPU Kabupaten/Kota , PPK, PPS dan KPPS.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
SAKSI &PENGAMANAN SUARA TIM ADVOKASI & PENGAMANAN SUARA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
DIALOG NASIONAL: e-Voting Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Divisi pengawasan bawaslu ri
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILUKADA
SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PEDOMAN TEKNIS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI ISTANBUL
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
SALAM ADHYAKSA.
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
OLEH : AGUS SALAM NASUTION, S.H.I
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
POTENSI DAN ANTISIPASI PERMASALAHAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2019.
Transcript presentasi:

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA By : INDRA MILWADY, Sos DIVISI TEKNIS PENYELENGGARA PEMILU Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH copyright@2014

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS SKEMA KETENTUAN UMUM Formulir Model C, C1, C1 DPR, DPD, DPRD Prov,DPRD Kab/Kota Plano, Lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, Model C2 DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, Model C3 DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, Model C4 , Model C5, Model C6, Model A5 KPU, Model A.T. Khusus KPU PEMILIH DPT, DPTb, DPK,DPKTb PEMUNGUTAN SUARA Persiapan dan Pelaksanaan PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PENGHITUNGAN SUARA Persiapan, Penghitungan Suara, Penyelesaian Keberatan, Pengumuman Penghitungan Suara PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG Pemungutan Suara Ulang di TPS, Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS, Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN PENUTUP

PEMILIH YANG BERHAK MEMILIH A. PEMILIH Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan – (Model A 3-KPU) PEMILIH YANG BERHAK MEMILIH DI TPS Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) – (Model A 4-KPU) Catatan : PPS mengatur keseimbangan jumlah pemilih DPTb / DPK / DPKTb untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb meliputi: Terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)– (Model A Khusus –KPU) Terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)– (Model A.T. Khusus -KPU)

Daftar Pemilih Tetap selanjutnya disingkat DPT, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/ Kota/DPRK. Catatan : Pemilih yang terdaftar dalam DPT memberikan suaranya di TPS, tempat Pemilih terdaftar dalam DPT dan dalam memberikan suara di TPS Pemilih menunjukkan Formulir Model C-6 DPR/DPD/DPRD.(Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih)

2. Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya disingkat DPTb / (Pemilih 2. Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya disingkat DPTb / (Pemilih dari TPS lain) adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain. Catatan : 1. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi : Menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara; Menjalani rawat inap di rumah sakit; Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; Tugas belajar; Pindah domisili; dan Tertimpa bencana alam;

2. Dalam hal Pemilih sebagaimana, dimaksud memberikan suara di TPS 2. Dalam hal Pemilih sebagaimana, dimaksud memberikan suara di TPS lain, Pemilih wajib melapor kepada PPS asal untuk memperoleh Formulir Model A5-KPU (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri)) dengan menunjukkan KTP atau Identitas lain dan PPS mengecek Pemilih tersebut dalam DPT pada TPS asal, dan apabila Pemilih tersebut tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan formulir Model A5-KPU serta mencoret nama Pemilih tersebut dari DPT pada TPS asal. 3. Pemilih sebagaimana dimaksud pada saat melapor kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. 4. Pada saat melapor kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya, Pemilih sebagaimana dimaksud wajib menunjukkan : a. KTP atau Identitas Lain; b. Formulir Model A5-KPU yang telah ditandatangani oleh Ketua PPS asal. 5. Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud tidak sempat melaporkan diri kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya, tetapi yang bersangkutan telah memiliki Formulir Model A5-KPU dari PPS asal, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara dan Pemilih sebagaimana dimaksud dicatat pada salinan DPTb dengan cara menambahkan nama Pemilih tersebut pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTb tersebut.

6. Pemilih yang memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud tetap diberikan Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, atau Surat Suara DPR, DPD, DPRA dan DPRK untuk wilayah Provinsi Aceh, atau Surat Suara DPR, DPD, DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota untuk wilayah Provinsi Papua, atau Surat Suara DPR, DPD, DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan Pemilih sebagaimana dimaksud diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

3. Daftar Pemilih Khusus selanjutnya disingkat DPK, adalah susunan 3. Daftar Pemilih Khusus selanjutnya disingkat DPK, adalah susunan nama penduduk Warga NegaraIndonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Catatan : 1. Pemilih khusus yang terdaftar dalam DPK (Model A Khusus KPU) sebagaimana dimaksud adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang meliputi: a. Pemilih yang memiliki KTP atau Identitas Lain; atau b. Pemilih yang tidak memiliki KTP atau Identitas Lain. 2. Pemilih sebagaimana dimaksud menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. Melapor kepada PPS sejak tanggal ditetapkan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau identitas lain dari RT/RW/kepala dusun/ kepala desa/lurah setempat;

b. Dicatat dalam DPK (Model A Khusus KPU) dan disampaikan oleh PPS kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan oleh KPU Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; c. Memberikan suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP atau Identitas Lain atau Paspor.

4. Daftar Pemilih Khusus Tambahan selanjutnya disingkat 4. Daftar Pemilih Khusus Tambahan selanjutnya disingkat DPKTb, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Paspor atau Identitas lain. Catatan : 1. Pemilih khusus tambahan yang terdaftar dalam DPKTb (Model A.T. Khusus KPU) sebagaimana dimaksud adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK dan memberikan suara di TPS menggunakan KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor. 2. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara di TPS yang berada di wilayah RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor; b. mendaftarkan diri di TPS kepada KPPS dengan menunjukkan KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor; c. memberikan suara di TPS 1 (satu) jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara.

B. ISU-ISU PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA CARA PEMBERIAN SUARA DNG CARA MENCOBLOS BUKAN MENCENTANG SEPERTI PEMILU TAHUN 2009 TERDAPAT PEMILIH KHUSUS TAMBAHAN YG MEMILIH DNG MENGGUNAKAN KTP PADA SATU JAM SEBELUM TPS DI TUTUP (HAL TSB TDK DIATUR PADA PEMILU 2009) TERDAPAT 1 TAMBAHAN AZAS PENYELENGGARAAN PEMILU YAKNI AKSESIBILITAS YG DIWUJUDKAN DNG PEMBERIKAN KEMUDAHAN BAGI PEMILIH DISABILITAS SERTA LANSIA DLM MEMBERIKAN SUARA

PEMILIH KHUSUS DAN PEMILIH DARI TPS LAIN DAPAT MEMILIH SEJAK PUKUL 07 PEMILIH KHUSUS DAN PEMILIH DARI TPS LAIN DAPAT MEMILIH SEJAK PUKUL 07.00 WIB (DLM PEMILU 2009, PEMILIH DAPAT MEMILIH 1 JAM SEBELUM TPS DI TUTUP) PEMILIH DARI TPS LAIN DIBERIKAN 4 SURAT SUARA YANG BERISI CALEG YANG MEWAKILI DAERAH TEMPAT TPS TERSEBUT. BAGI PEMILIH DARI RUTAN/LAPAS DPT MEMILIH DI TPS YG DIBANGUN DLM RUTAN/LAPAS PEMILIH DARI RUMAH SAKIT DAPAT MEMILIH DI TPS TERDEKAT DAN DIFASILITASI OLEH PETUGAS KPPS

TERDAPAT 1 SET FORMULIR YANG BERHOLOGRAM YG DIGUNAKAN DLM PROSES PERHITUNGAN SUARA TERDAPAT FORMULIR YG DIKIRIM LANGSUNG OLEH KPPS KEPADA KPU KAB/KOTA MELALUI PPK. PPL BERADA DI DALAM TPS SAKSI SEBANYAK 2 ORG DAN MEMBAWA SURAT MANDAT, YG BERADA DLM TPS HANYA 1 ORANG

DENAH TPS

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS C. SKEMA PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS OLEH KPPS A. PERSIAPAN Pengumuman dan Penyampaian Undangan Pemungutan Suara; Penyiapan TPS; Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pembagian Tugas KPPS; B. KEGIATAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA Kegiatan sebelum Rapat Pemungutan Suara; Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara; Pemberian Suara; PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS C. PENGHITUNGAN SUARA Persiapan; a. Persiapan Sarana dan Prasarana; b. Pencatatan Surat Suara; c. Pembagian Tugas KPPS d. Penempatan Saksi, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Pemantau Pemilu dan Masyarakat/Pemilih; Penghitungan Suara; Penyelesaian Keberatan Pengumuman Penghitungan Suara;

H. SUARA Suara Sah a. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik; b. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; c. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan,suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan; d. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik; e. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota DPD, suaranya dinyatakan sah untuk Calon Anggota DPD yang bersangkutan.

PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik

PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan

PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan

PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik

PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk CALON

Politik yang sama, suara untuk Partai Politik PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak diantara 2 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara untuk Partai Politik

Politik yang sama, suara untuk Partai Politik PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara untuk Partai Politik

PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak selain di kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik dan nomor urut dan nama calon, namun masih satu tempat dengan kotak tersebut ( berwarna abu-abu) , suara untuk Partai Politik

PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak pada nomor urut calon tanpa nama, suara untuk Partai Politik

3. Suara Rusak dan Suara Salah/Keliru Coblos 2. Suara Tidak Sah Apabila surat suara dicoblos tidak memenuhi ketentuan, surat suara dinyatakan tidak sah; 3. Suara Rusak dan Suara Salah/Keliru Coblos a. Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS, dan Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali serta mencatat surat suara yang rusak tersebut dalam berita acara; b. Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS, dan Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali serta mencatat surat suara yang keliru dicoblos tersebut dalam berita acara; Catatan : Surat Suara terpakai adalah Suara Sah dan Suara Tidak Sah Surat Suara tidak terpakai adalah Suara sisa yang tidak digunakan termasuk Suara Rusak dan Salah/Keliru Coblos

tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, PENANDAAN SUARA TIDAK SAH tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, Sedangkan tanda coblos calon terletak pada partai politik yg berbeda

tanda gambar, dan nama Partai Politik PENANDAAN SUARA TIDAK SAH tanda coblos terletak hampir mengenai garis pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik

tanda coblos terletak diantara kolom Partai Politik, PENANDAAN SUARA TIDAK SAH tanda coblos terletak diantara kolom Partai Politik,

Pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan I. WAKTU PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. Pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Penghitungan suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS. 4. Penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.30 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

TERIMA KASIH