PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Perbendaharaan PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI ANGGOTA TNI / PNS KEMHAN DARI KPPN KEPADA SATKER TNI / KEMHAN
DASAR HUKUM UU No. 17/2003 & UU No. 1/2004 Pemisahan kekuasaan: Menteri Teknis (COO Administratief beheer) Menteri Keuangan (CFO Comptabel Beheer/BUN) Menkeu selaku BUN menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara. PP No. 45/2013 Menteri /Pimp.Lembaga selaku PA bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara di K/L yg dipimpinnya Pembayaran belanja pegawai secara langsung ke rekening pegawai (secara giral) PMK No. 133/2008 Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai PNS Pusat/ Anggota TNI/Polri dialihkan dari KPPN kepada Satker K/L secara bertahap
Anggota TNI / PNS Kemhan TAHAPAN PENGALIHAN “Pengelolaan administrasi belanja pegawai untuk PNS Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dialihkan dari KPPN kepada K/L.” (Pasal 2 ayat (1) PMK No. 133/PMK.05/2008) Telah dialihkan seluruhnya PNS Kemlu Anggota TNI / PNS Kemhan PNS/Anggota Polri Target: November 2014 s.d. Oktober 2015 PNS Pusat Maret 2013 – Juli 2014 (100%) Agustus 2009 – Juni 2010 (100%)
TUJUAN / MANFAAT PENGALIHAN 1. Meluruskan pelaksanaan kewenangan di bidang Keuangan Negara sesuai amanat undang-undang 2. Administrasi belanja pegawai dikelola secara elektronis dengan menggunakan aplikasi komputer yang seragam, akurat, efisien (penghematan SDM dan SDA/paperless) 3. Terbentuknya database pegawai yang dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan SDM, penganggaran, dsb. 4 Pembayaran gaji secara giral (langsung ke rekening pegawai) mengurangi risiko TGR bagi Bendahara Pengeluaran
PERBEDAAN SEBELUM dan SESUDAH PENGALIHAN Pendosiran Surat Keputusan Kepegawaian dsb dilakukan oleh satker maupun KPPN Pendosiran Surat Keputusan Kepegawaian dsb oleh satker Pencatatan mutasi data kepegawaian perorangan dilakukan oleh satker maupun KPPN secara manual Perekaman dan pencatatan mutasi data kepegawaian dilakukan dengan sistem Verifikasi tagihan oleh KPPN dilakukan secara manual Verifikasi tagihan pada KPPN dilakukan oleh sistem Pembuatan SPP/SPM oleh satker masih secara manual Pembuatan SPP/SPM dapat dilakukan melalui transfer ADK dari aplikasi gaji
ILUSTRASI MEKASNISME PENYAMAAN DATABASE ANGGOTA TNI / PNS KEMHAN ANTARA KPPN DAN SATKER TNI / KEMHAN SATUAN KERJA MELENGKAPI DOKUMEN PEGAWAI PERORANGAN DAN PENCATATAN KARTU PENGAWASAN MELENGKAPI DOKUMEN PEGAWAI PERORANGAN PEREKAMAN / KONVERSI DATA PEGAWAI PERORANGAN MENERBITKAN SP2D KEKURANGAN GAJI,DLL MENGAJUKAN SPM KEKURANGAN,dll YANG BELUM DIBAYARKAN PENUTUPAN KARTU RESTORE DATA BACKUP DATA UPDATE DATA VERIFIKASI DATA DATA SAMA DATA AWAL LENGKAP DATA AWAL LENGKAP PENYERAHAN DATABASE, KARTU PEGAWAI & DOKUMEN PENDUKUNG DATABASE, KARTU PEGAWAI & DOKUMEN PENDUKUNG
ILUSTRASI PROSES PADA APLIKASI DPP/GPP DAN PENGAJUAN SPM BELANJA PEGAWAI MUTASI MASUK Daftar Gaji Kartu Pengawasan Gaji Kartu Pegawai Kartu Perubh.Pegawai KP4 SPT PPh Surat Permint.Persekot Kartu Hutang Pegawai Slip/rincian gaji SKPP Uang Makan Uang Lembur Rekap gaji OUTPUT Data Pegawai Data Keluarga Utang Pegawai Perubahan Pegawai No. Urut Gaji Status Kawin INPUT DATABASE MASTER KPPN PROSES : Gaji Induk Gaji Susulan Kekurangan Gaji Persekot Gaji Uang Duka Wafat Uang Duka Tewas Gaji Terusan MUTASI KELUAR SPM REKAP GAJI DATA PERUB ADK DATA REKAP GAJI APLIKASI SPM
ALUR PENGUJIAN GAJI PADA SATKER PASCA PENGALIHAN PPK PPABP PP-SPM Rekam Perubahan Data Pegawai Salah Cetak Daftar Perubahan Proses Gaji Buat SPP Buat ADK : Perubahan Data Pegawai ADK Gaji Pengajuan Pengujian kesesuaian dengan dokumen pendukung Buat ADK (final) : Perubahan Data Pegawai ADK Gaji ADK Perubahan Daftar Perubahan ADK Gaji ADK SPM SSP DB Gaji Satker Kirim ke KPPN
TUGAS PPABP Mencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan; Menatausahakan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur; Memproses pembuatan Daftar Gaji induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas, Terusan Penghasilan/Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya; Memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP); Memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga; Menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK; Mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
ALUR PENGUJIAN GAJI PADA KPPN PASCA PENGALIHAN Satker FO-KPPN ADK Perubahan Daftar Perubahan ADK Gaji ADK SPM SSP Salah Salah Salah Pengajuan Transfer ADK SPM Scan Barcode SPM Pengujian kesesuaian ADK Gaji Pengujian PIN PPSPM Pengujian Pagu Transfer ADK Perubahan Scan Barcode Daftar Perubahan Transfer ADK Gaji Pengujian ADK Perubahan Restore ADK Perubahan Restore ADK Bel. Pegawai Terima ADK SPM DB Gaji DB SP2D
ALUR PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI SETELAH PENGALIHAN (PADA KPPN) SATKER KPPN ADK Gaji ADK Perubahan ADK SPM Rekap Daftar Gaji Daftar Perubahan Salah Salah Aplikasi Gaji Aplikasi SP2D Verifikasi SPM & Cek Rekon Gaji Benar Rekon Gaji Benar SP2D Hapus Data Rekon Pengecekan Rekon Gaji DB Gaji DB SP2D
PERSIAPAN DALAM RANGKA PENGALIHAN (I) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan : mempersiapkan peraturan dan sistem aplikasi pengelolaan administrasi belanja pegawai Satker TNI/Kementerian Pertahanan; menetapkan Satker pilot project berdasarkan usulan/rekomendasi dari Kementerian Pertahanan c.q. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan memberikan sosialisasi peraturan dan proses bisnis pengalihan administrasi belanja pegawai kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, KPPN, dan Satker pilot project. memberikan bimbingan teknis sistem aplikasi GPP/DPP dan prosedur kerja pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, KPPN, dan Satker pilot project.
PERSIAPAN DALAM RANGKA PENGALIHAN (II) Kementerian Pertahanan meliputi: melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam penyusunan peraturan dan sistem aplikasi pengelolaan administrasi belanja pegawai Satker Kementerian Pertahanan; mengusulkan/merekomendasikan Satker pilot project kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kriteria : Satker yang mewakili masing-masing angkatan TNI/Mabes TNI; Satker yang mewakili satker daerah; dan/atau Satker yang berpotensi memiliki kendala dalam pelaksanaan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai melakukan monitoring kesiapan seluruh Satker Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai dari KPPN kepada Satker Kementerian Pertahanan.
PERSIAPAN DALAM RANGKA PENGALIHAN (III) Kanwil Ditjen Perbendaharaan meliputi: memberikan pembinaan dan pengawasan kepada KPPN atas penertiban pengelolaan administrasi belanja pegawai Satker Kementerian Pertahanan; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara meliputi: menertibkan dan melengkapi data Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan dan dokumen pendukung kepegawaian; melakukan koordinasi dengan Satker TNI/Kemhan; memberikan pembinaan, sosialisasi, dan petunjuk teknis Aplikasi GPP/DPP Satker kepada Satker Kementerian Pertahanan di wilayah kerjanya; Melakukan rekonsiliasi data dengan Satker TNI/Kemhan; dan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi setelah hasil rekonsiliasi telah benar, lengkap, dan sama antara KPPN dan Satker.
PERSIAPAN DALAM RANGKA PENGALIHAN (IV) Satker TNI/Kemhan: melakukan koordinasi dengan KPPN; menertibkan dan melengkapi data serta dokumen pendukung kepegawaian masing-masing Anggota TNI/PNS Kemhan; menyelesaikan pengajuan SPM kepada KPPN untuk pembayaran hak kekurangan gaji anggota TNI/ PNS Kemhan sebelum pelaksanaan pengalihan; melakukan perekaman data Anggota TNI/PNS Kementerian Pertahanan yang meliputi data pribadi dan data riwayat pekerjaan pada Aplikasi GPP/DPP Satker sebagai database awal; database awal meliputi data pada SK Pengangkatan sebagai Anggota TNI/CPNS/PNS, SK Kenaikan Pangkat periode terakhir, SK KGB periode terakhir, SK Jabatan periode terakhir, Sket.Susunan Keluarga, utang kepada negara beserta jumlah angsuran per bulan (jika ada), NPWP, dan Nomor Rekening masing-masing pegawai. menyampaikan database awal kepada KPPN untuk dilakukan rekonsiliasi data; memperbaiki database awal hasil perekaman apabila pada saat rekonsiliasi dengan KPPN terdapat kekuranglengkapan/kesalahan; dan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi setelah hasil rekonsiliasi telah benar, lengkap, dan sama antara KPPN dan Satker.
PENGAMANAN DATA Aplikasi DPP adalah aplikasi Off-line, tidak terkoneksi secara langsung dengan Aplikasi di KPPN. Karena alasan keamanan data anggota TNI maka pada Aplikasi DPP baik di level Satker dan KPPN maka perlu ditambahkan security tambahan. Pilihan security data: Enkripsi (pengacakan data) field – field tertentu pada data pegawai anggota TNI. Memasang password pada ADK yang hanya dapat dibaca oleh Aplikasi.
ENKRIPSI DATA Contoh ada kode tunjangan adalah: “00101” diacak menjadi “AGT76”. Pengacakan diterapkan pada beberapa field-field tertentu. ELEMEN DATA 00101 KODE ELEMEN DATA AGT76 KODE
PASSWORD ADK Contoh ADK gaji yang dikirimkan ke KPPN adalah : TNIP642424001000001.gpp adalah file tabel-tabel gaji yang dikompresi yang dipassword sehingga hanya dapat dibuka oleh Aplikasi.
PILIHAN (ALTERNATIF) I SATKER KPPN ADK dipassword DB NON ENKRIPSI FIELD DB NON ENKRIPSI FIELD Semua Data Tidak semua data MABES TNI / KEMHAN DSP DJPBN
PENJELASAN ALTERNATIF I Data Pegawai dan Gaji di database Satker adalah data “ apa adanya “ (non enkripsi field), tidak ada field-field yang dienkripsi. ADK yang dikirimkan di KPPN adalah ADK yang ter- password. Data pegawai dan gaji di database KPPN juga data “apa adanya” (non enkripsi field). ADK yang dikirimkan dari Satker ke Mabes TNI/Kemhan adalah seluruh data. ADK yang dikirimkan dari KPPN ke Direktorat Sistem Perbendaharaan adalah tidak semua data: hanya tabel dan kolom-kolom tertentu yang dipilih
PILIHAN (ALTERNATIF) II SATKER KPPN ADK dipassword DB ENKRIPSI FIELD DB ENKRIPSI FIELD Semua Data Semua Data MABES TNI / KEMHAN DSP DJPBN Semua Data Tools pembuka enkripsi DB ENKRIPSI FIELD
PENJELASAN ALTERNATIF II Data Pegawai dan Gaji di database Satker adalah data yang sudah dienkripsi untuk field-field tertentu (DB enkripsi field). ADK yang dikirimkan di KPPN adalah ADK yang ter- password. Data pegawai dan gaji di database KPPN juga data dienkripsi untuk field-field tertentu (DB enkripsi field). ADK yang dikirimkan dari KPPN ke Direktorat Sistem Perbendaharaan adalah seluruh data. Data di Direktorat Sistem Perbendaharaan akan dishare ke Database Mabes TNI/Kemhan seluruh data. Tools / Aplikasi pembuka enkripsi field akan diberikan kepada Mabes TNI/Kemhan untuk mengembalikan field acak ke field semula.
T E R I M A K A S I H
T E R I M A K A S I H