PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KPA Kuasa Pengguna Anggara
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Pokok-Pokok Pelaksanaan Anggaran
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PENYUSUNAN, MONITORING, DAN EVALUASI RENCANA PENYERAPAN ANGGARAN (RPA)
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
JADWAL PENGAJUAN BELANJA TIDAK LANGSUNG TAHUN ANGGARAN 2014
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KONVERSI DATA APLIKASI DPP DAN GPP 2015 UTK SATKER PILOT PROJECT
Jukops aplikasi dpp & gpp
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Aplikasi Gaji KPPN Terpusat
Transcript presentasi:

PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Perbendaharaan PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI ANGGOTA TNI / PNS KEMHAN DARI KPPN KEPADA SATKER TNI / KEMHAN

DASAR HUKUM UU No. 17/2003 & UU No. 1/2004 Pemisahan kekuasaan: Menteri Teknis (COO  Administratief beheer) Menteri Keuangan (CFO  Comptabel Beheer/BUN) Menkeu selaku BUN menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara. PP No. 45/2013 Menteri /Pimp.Lembaga selaku PA bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara di K/L yg dipimpinnya Pembayaran belanja pegawai secara langsung ke rekening pegawai (secara giral) PMK No. 133/2008 Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai PNS Pusat/ Anggota TNI/Polri dialihkan dari KPPN kepada Satker K/L secara bertahap

Anggota TNI / PNS Kemhan TAHAPAN PENGALIHAN “Pengelolaan administrasi belanja pegawai untuk PNS Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dialihkan dari KPPN kepada K/L.” (Pasal 2 ayat (1) PMK No. 133/PMK.05/2008) Telah dialihkan seluruhnya PNS Kemlu Anggota TNI / PNS Kemhan PNS/Anggota Polri Target: November 2014 s.d. Oktober 2015 PNS Pusat Maret 2013 – Juli 2014 (100%) Agustus 2009 – Juni 2010 (100%)

TUJUAN / MANFAAT PENGALIHAN 1. Meluruskan pelaksanaan kewenangan di bidang Keuangan Negara sesuai amanat undang-undang 2. Administrasi belanja pegawai dikelola secara elektronis dengan menggunakan aplikasi komputer yang seragam, akurat, efisien (penghematan SDM dan SDA/paperless) 3. Terbentuknya database pegawai yang dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan SDM, penganggaran, dsb. 4 Pembayaran gaji secara giral (langsung ke rekening pegawai) mengurangi risiko TGR bagi Bendahara Pengeluaran

PERBEDAAN SEBELUM dan SESUDAH PENGALIHAN Pendosiran Surat Keputusan Kepegawaian dsb dilakukan oleh satker maupun KPPN Pendosiran Surat Keputusan Kepegawaian dsb oleh satker Pencatatan mutasi data kepegawaian perorangan dilakukan oleh satker maupun KPPN secara manual Perekaman dan pencatatan mutasi data kepegawaian dilakukan dengan sistem Verifikasi tagihan oleh KPPN dilakukan secara manual Verifikasi tagihan pada KPPN dilakukan oleh sistem Pembuatan SPP/SPM oleh satker masih secara manual Pembuatan SPP/SPM dapat dilakukan melalui transfer ADK dari aplikasi gaji

ILUSTRASI MEKASNISME PENYAMAAN DATABASE ANGGOTA TNI / PNS KEMHAN ANTARA KPPN DAN SATKER TNI / KEMHAN SATUAN KERJA MELENGKAPI DOKUMEN PEGAWAI PERORANGAN DAN PENCATATAN KARTU PENGAWASAN MELENGKAPI DOKUMEN PEGAWAI PERORANGAN PEREKAMAN / KONVERSI DATA PEGAWAI PERORANGAN MENERBITKAN SP2D KEKURANGAN GAJI,DLL MENGAJUKAN SPM KEKURANGAN,dll YANG BELUM DIBAYARKAN PENUTUPAN KARTU RESTORE DATA BACKUP DATA UPDATE DATA VERIFIKASI DATA DATA SAMA DATA AWAL LENGKAP DATA AWAL LENGKAP PENYERAHAN DATABASE, KARTU PEGAWAI & DOKUMEN PENDUKUNG DATABASE, KARTU PEGAWAI & DOKUMEN PENDUKUNG

ILUSTRASI PROSES PADA APLIKASI DPP/GPP DAN PENGAJUAN SPM BELANJA PEGAWAI MUTASI MASUK Daftar Gaji Kartu Pengawasan Gaji Kartu Pegawai Kartu Perubh.Pegawai KP4 SPT PPh Surat Permint.Persekot Kartu Hutang Pegawai Slip/rincian gaji SKPP Uang Makan Uang Lembur Rekap gaji OUTPUT Data Pegawai Data Keluarga Utang Pegawai Perubahan Pegawai No. Urut Gaji Status Kawin INPUT DATABASE MASTER KPPN PROSES : Gaji Induk Gaji Susulan Kekurangan Gaji Persekot Gaji Uang Duka Wafat Uang Duka Tewas Gaji Terusan MUTASI KELUAR SPM REKAP GAJI DATA PERUB ADK DATA REKAP GAJI APLIKASI SPM

ALUR PENGUJIAN GAJI PADA SATKER PASCA PENGALIHAN PPK PPABP PP-SPM Rekam Perubahan Data Pegawai Salah Cetak Daftar Perubahan Proses Gaji Buat SPP Buat ADK : Perubahan Data Pegawai ADK Gaji Pengajuan Pengujian kesesuaian dengan dokumen pendukung Buat ADK (final) : Perubahan Data Pegawai ADK Gaji ADK Perubahan Daftar Perubahan ADK Gaji ADK SPM SSP DB Gaji Satker Kirim ke KPPN

TUGAS PPABP Mencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan; Menatausahakan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur; Memproses pembuatan Daftar Gaji induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Uang Duka Wafat/Tewas, Terusan Penghasilan/Gaji, Uang Muka Gaji, Uang Lembur, Uang Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan Daftar Permintaan Perhitungan Belanja Pegawai lainnya; Memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP); Memproses perubahan data yang tercantum pada Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga; Menyampaikan Daftar Permintaan Belanja Pegawai, ADK Perubahan Data Pegawai, ADK Belanja Pegawai, Daftar Perubahan Data Pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK; Mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.

ALUR PENGUJIAN GAJI PADA KPPN PASCA PENGALIHAN Satker FO-KPPN ADK Perubahan Daftar Perubahan ADK Gaji ADK SPM SSP Salah Salah Salah Pengajuan Transfer ADK SPM Scan Barcode SPM Pengujian kesesuaian ADK Gaji Pengujian PIN PPSPM Pengujian Pagu Transfer ADK Perubahan Scan Barcode Daftar Perubahan Transfer ADK Gaji Pengujian ADK Perubahan Restore ADK Perubahan Restore ADK Bel. Pegawai Terima ADK SPM DB Gaji DB SP2D

ALUR PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI SETELAH PENGALIHAN (PADA KPPN) SATKER KPPN ADK Gaji ADK Perubahan ADK SPM Rekap Daftar Gaji Daftar Perubahan Salah Salah Aplikasi Gaji Aplikasi SP2D Verifikasi SPM & Cek Rekon Gaji Benar Rekon Gaji Benar SP2D Hapus Data Rekon Pengecekan Rekon Gaji DB Gaji DB SP2D

PERSIAPAN DALAM RANGKA PENGALIHAN (I) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan : mempersiapkan peraturan dan sistem aplikasi pengelolaan administrasi belanja pegawai Satker TNI/Kementerian Pertahanan; menetapkan Satker pilot project berdasarkan usulan/rekomendasi dari Kementerian Pertahanan c.q. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan memberikan sosialisasi peraturan dan proses bisnis pengalihan administrasi belanja pegawai kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, KPPN, dan Satker pilot project. memberikan bimbingan teknis sistem aplikasi GPP/DPP dan prosedur kerja pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan, KPPN, dan Satker pilot project.

PERSIAPAN DALAM RANGKA PENGALIHAN (II) Kementerian Pertahanan meliputi: melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam penyusunan peraturan dan sistem aplikasi pengelolaan administrasi belanja pegawai Satker Kementerian Pertahanan; mengusulkan/merekomendasikan Satker pilot project kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kriteria : Satker yang mewakili masing-masing angkatan TNI/Mabes TNI; Satker yang mewakili satker daerah; dan/atau Satker yang berpotensi memiliki kendala dalam pelaksanaan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai melakukan monitoring kesiapan seluruh Satker Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai dari KPPN kepada Satker Kementerian Pertahanan.

PERSIAPAN DALAM RANGKA PENGALIHAN (III) Kanwil Ditjen Perbendaharaan meliputi: memberikan pembinaan dan pengawasan kepada KPPN atas penertiban pengelolaan administrasi belanja pegawai Satker Kementerian Pertahanan; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara meliputi: menertibkan dan melengkapi data Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan dan dokumen pendukung kepegawaian; melakukan koordinasi dengan Satker TNI/Kemhan; memberikan pembinaan, sosialisasi, dan petunjuk teknis Aplikasi GPP/DPP Satker kepada Satker Kementerian Pertahanan di wilayah kerjanya; Melakukan rekonsiliasi data dengan Satker TNI/Kemhan; dan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi setelah hasil rekonsiliasi telah benar, lengkap, dan sama antara KPPN dan Satker.

PERSIAPAN DALAM RANGKA PENGALIHAN (IV) Satker TNI/Kemhan: melakukan koordinasi dengan KPPN; menertibkan dan melengkapi data serta dokumen pendukung kepegawaian masing-masing Anggota TNI/PNS Kemhan; menyelesaikan pengajuan SPM kepada KPPN untuk pembayaran hak kekurangan gaji anggota TNI/ PNS Kemhan sebelum pelaksanaan pengalihan; melakukan perekaman data Anggota TNI/PNS Kementerian Pertahanan yang meliputi data pribadi dan data riwayat pekerjaan pada Aplikasi GPP/DPP Satker sebagai database awal; database awal meliputi data pada SK Pengangkatan sebagai Anggota TNI/CPNS/PNS, SK Kenaikan Pangkat periode terakhir, SK KGB periode terakhir, SK Jabatan periode terakhir, Sket.Susunan Keluarga, utang kepada negara beserta jumlah angsuran per bulan (jika ada), NPWP, dan Nomor Rekening masing-masing pegawai. menyampaikan database awal kepada KPPN untuk dilakukan rekonsiliasi data; memperbaiki database awal hasil perekaman apabila pada saat rekonsiliasi dengan KPPN terdapat kekuranglengkapan/kesalahan; dan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi setelah hasil rekonsiliasi telah benar, lengkap, dan sama antara KPPN dan Satker.

PENGAMANAN DATA Aplikasi DPP adalah aplikasi Off-line, tidak terkoneksi secara langsung dengan Aplikasi di KPPN. Karena alasan keamanan data anggota TNI maka pada Aplikasi DPP baik di level Satker dan KPPN maka perlu ditambahkan security tambahan. Pilihan security data: Enkripsi (pengacakan data) field – field tertentu pada data pegawai anggota TNI. Memasang password pada ADK yang hanya dapat dibaca oleh Aplikasi.

ENKRIPSI DATA Contoh ada kode tunjangan adalah: “00101” diacak menjadi “AGT76”. Pengacakan diterapkan pada beberapa field-field tertentu. ELEMEN DATA 00101 KODE ELEMEN DATA AGT76 KODE

PASSWORD ADK Contoh ADK gaji yang dikirimkan ke KPPN adalah : TNIP642424001000001.gpp adalah file tabel-tabel gaji yang dikompresi yang dipassword sehingga hanya dapat dibuka oleh Aplikasi.

PILIHAN (ALTERNATIF) I SATKER KPPN ADK dipassword DB NON ENKRIPSI FIELD DB NON ENKRIPSI FIELD Semua Data Tidak semua data MABES TNI / KEMHAN DSP DJPBN

PENJELASAN ALTERNATIF I Data Pegawai dan Gaji di database Satker adalah data “ apa adanya “ (non enkripsi field), tidak ada field-field yang dienkripsi. ADK yang dikirimkan di KPPN adalah ADK yang ter- password. Data pegawai dan gaji di database KPPN juga data “apa adanya” (non enkripsi field). ADK yang dikirimkan dari Satker ke Mabes TNI/Kemhan adalah seluruh data. ADK yang dikirimkan dari KPPN ke Direktorat Sistem Perbendaharaan adalah tidak semua data: hanya tabel dan kolom-kolom tertentu yang dipilih

PILIHAN (ALTERNATIF) II SATKER KPPN ADK dipassword DB ENKRIPSI FIELD DB ENKRIPSI FIELD Semua Data Semua Data MABES TNI / KEMHAN DSP DJPBN Semua Data Tools pembuka enkripsi DB ENKRIPSI FIELD

PENJELASAN ALTERNATIF II Data Pegawai dan Gaji di database Satker adalah data yang sudah dienkripsi untuk field-field tertentu (DB enkripsi field). ADK yang dikirimkan di KPPN adalah ADK yang ter- password. Data pegawai dan gaji di database KPPN juga data dienkripsi untuk field-field tertentu (DB enkripsi field). ADK yang dikirimkan dari KPPN ke Direktorat Sistem Perbendaharaan adalah seluruh data. Data di Direktorat Sistem Perbendaharaan akan dishare ke Database Mabes TNI/Kemhan seluruh data. Tools / Aplikasi pembuka enkripsi field akan diberikan kepada Mabes TNI/Kemhan untuk mengembalikan field acak ke field semula.

T E R I M A K A S I H

T E R I M A K A S I H