PETUNJUK TEKNIS KOMPENSASI PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA PADA KPPN MALANG PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-35/PB/2014 tentang PETUNJUK TEKNIS KOMPENSASI PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA PADA KPPN Malang, 4 Desember 2014 SEKSI BANK
RUANG LINGKUP MALANG PENYELESAIAN ATAS KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA OLEH BANK/POS PERSEPSI MELALUI KOMPENSASI PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA PERIODE BERIKUTNYA. SEKSI BANK SEKSI BANK
MALANG PRINSIP DASAR : KELEBIHAN PELIMPAHAN PADA TAHUN BERJALAN DISELESAIKAN DENGAN MEKANISME KOMPENSASI PELIMPAHAN KELEBIHAN PELIMPAHAN YG TIDAK DAPAT DISELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN, DIAKUI SEBAGAI PENDAPATAN KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA DAN DISELESAIKAN DENGAN MEKANISME SPM-PP PD TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA. SEKSI BANK
PROSEDUR KOMPENSASI PELIMPAHAN MALANG PROSEDUR KOMPENSASI PELIMPAHAN BANK/POS PERSEPSI MENGAJUKAN PERMOHONAN KOMPENSASI ATAS KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA KEPADA KPPN MITRA KERJA DALAM HAL TERDAPAT KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA PERIODE SEBELUMNYA PADA TAHUN ANGGARAN BERJALAN SEKSI BANK
PROSEDUR KOMPENSASI PELIMPAHAN MALANG BERDASARKAN PERMOHONAN BANK/POS PERSEPSI KPPN MENCOCOKAN JUMLAH PADA LAPORAN HARIAN PENERIMAAN (LHP) DENGAN JUMLAH PELIMPAHAN SESUAI REKENING KORAN DARI BANK INDONESIA BILA DITEMUKAN ADANYA KELEBIHAN PELIMPAHAN, KPPN MENERBITKAN SURAT PERSETUJUAN KOMPENSASI PELIMPAHAN. SURAT PERSETUJUAN KOMPENSASI PELIMPAHAN DISAMPAIKAN KEPADA BANK/POS PERSEPSI DENGAN SARANA TERCEPAT. SEKSI BANK
PROSEDUR KOMPENSASI PELIMPAHAN MALANG PROSEDUR KOMPENSASI PELIMPAHAN BANK/POS PERSEPSI MEMPERHITUNGKAN KELEBIHAN PELIMPAHAN DENGAN JUMLAH PELIMPAHAN PENERIMAAN PERIODE BERIKUTNYA SESUAI DENGAN SURAT PERSETUJUAN KOMPENSASI PELIMPAHAN DARI KPPN. SEKSI BANK
KOMPENSASI PELIMPAHAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MALANG DALAM HAL JUMLAH PENERIMAAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN BELUM MENCUKUPI UNTUK DILAKUKAN PROSES KOMPENSASI, KPPN MEMBUKUKAN SALDO KELEBIHAN PELIMPAHAN TERSEBUT SEBAGAI PENDAPATAN KELEBIHAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA DARI BANK/POS PERSEPSI. PENGEMBALIAN SALDO KELEBIHAN PELIMPAHAN DIMAKSUD DISELESAIKAN DENGAN MEKANISME SPM-PP ATAS BEBAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN. SEKSI BANK
ILUSTRASI KOMPENSASI PELIMPAHAN MALANG LHP TANGGAL 17 NOPEMBER 2014 Rp. 125.500.000 PELIMPAHAN KE BI Rp. 126.000.000 KELEBIHAN PELIMPAHAN Rp. 500.000 BANK PERSEPSI MENGAJUKAN PERMOHONAN KOMPENSASI KELEBIHAN PELIMPAHAN SEBESAR Rp. 500.000 KE KPPN KPPN AKAN MEMBUAT SRT PERSETUJUAN DAN DISAMPAIKAN KE BANK PERSEPSI TENTANG KOMPENSASI KELEBIHAN PELIMPAHAN SEBESAR Rp.500.000 UNTUK TGL. 19 NOPEMBER 2014. PENERIMAAN TGL. 19 NOPEMBER 2014 Rp. 201.500.000 DIKURANGI KOMPENSASI Rp. 500.000 BANK PERSEPSI MELIMPAHKAN Rp. 201.000.000 SEKSI BANK
PENYEBAB LEBIH LIMPAH YANG DAPAT MENGGUNAKAN MEKANISME KOMPENSASI MALANG PENYEBAB LEBIH LIMPAH YANG DAPAT MENGGUNAKAN MEKANISME KOMPENSASI TERJADI GANGGUAN JARINGAN SEHINGGA TRANSAKSI YANG MASUK TIDAK MENDAPAT NTPN. TRANSAKSI PENERIMAAN SETELAH PUKUL 15.00 IKUT DILIMPAHKAN. TERJADI SALAH PERHITUNGAN JUMLAH YANG HARUS DILIMPAHKAN. SEKSI BANK SEKSI BANK
MALANG TERIMA KASIH SEKSI BANK