Seminar Penerapan PMK 38/2013 Bahan Diskusi & Usulan Pelaksanaan Ketentuan PPN Atas Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)* Seminar Penerapan PMK 38/2013 Jakarta, 4 April 2013 *Bahan ini disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak pada 2011
I. PPN Atas Jasa Freight Forwarding COY (FFC) I. Kegiatan Anggota ALFI/ILFA: a. Kegiatan mengurus Freight saja b. Kegiatan mengurus Freight & kegiatan jasa lainnya (Freight + Jasa non Freight) c. Kegiatan Jasa Non Freight
Catatan: Kegiatan Jasa non Freight (huruf C diatas) melaksanakan ketentuan PPN dengan DPP Normal (PK-PM); untuk kegiatan Jasa non Freight tidak akan dibahas dalam paper ini Dalam paper ini akan dibahas pelaksanaan PPN atas kegiatan tersebut pada huruf a dan b
II. Obyek/Bukan Obyek PPN A. Untuk Freight terutang PPN (diusulkan) dengan DPP nilai lain sebesar 10% B. Untuk Jasa non Freight Terutang PPN dengan DPP normal untuk penyerahan JKP (Ps. 4) Tidak terutang PPN untuk penyerahan bukan JKP (Ps. 4A)
C. Lain – lain: Untuk pembayaran/penerimaan dari/keluar negeri (overseas) tidak dikenakan PPN (sama perlakuannya dengan jasa courier) Untuk “REIMBURSEMENT” tidak terutang PPN karena sudah dikenakan PPN oleh pihak ketiga. Pengertian REIMBURSEMENT adalah dokumennya dari pihak ketiga langsung kepada customer (Dana Talangan). FFC hanya bertindak sebagai paying agent (mis: PNBP; PIB; Export Tax dan sejenisnya)
III. Commercial Invoice Untuk membedakan tagihan Freight & Jasa non Freight kepada customer telah/akan dibuat 2 commercial invoice + 1 Debit Note / Reimburesement Request Invoice untuk Freight (Invoice 1) Invoice untuk Jasa non Freight (Invoice 2) Reimbursement ditagih dalam bentuk Debit Note atau Reimbursement Request
IV. Faktur Pajak Dari dua Commercial Invoice akan dibuat 1 (satu) Faktur Pajak Untuk tagihan Invoice 1 (Freight) diusulkan menggunakan DPP nilai lain sebesar 10% Untuk tagihan Invoice 2 (Jasa non Freight) menggunakan DPP Normal
Faktur Pajak dibuat hanya untuk penyerahan JKP Freight dan Jasa non Freight yang dikenakan PPN (Ps. 4) Untuk penyerahan bukan JKP (misalnya trucking plat kuning) tidak terutang PPN (Jasa Ps. 4A). Untuk jasa ini tidak perlu dibuat faktur pajak
VI. Pengkreditan Pajak Masukan (PM) * Dokumen PM adalah Faktur Pajak yang diterima dari penjual/pemberi jasa a/n FFC * Pengkreditan PM untuk: a. FREIGHT * Semua pajak masukan (Import + Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean + perolehan DN) tidak bisa dikreditkan (sama dengan jasa courier dan travel biro)
PM yang nyata nyata digunakan untuk: b. FREIGHT+ JKP NON FREIGHT PM yang nyata nyata digunakan untuk: b.1. Freight, tidak bisa dikreditkan b.2. Jasa Non Freight yang tidak terutang PPN (Mis: Trucking Plat Kuning) tidak dapat dikreditkan b.3. Jasa Non Freight yang terutang PPN,
PM Yang Belum Dapat dipastikan Penggunaannya: Dihitung secara proporsional dengan cara: Dikreditkan lebih dahulu Kemudian paling lama pada bulan ketiga setelah akhir tahun buku, dilakukan penghitungan kembali PM yang tidak bisa dikreditkan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN berdasarkan PMK No. 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010
VII. Pencatatan Untuk tujuan PPN, pencatatan selain dalam accounting, telah/akan dibuat pencatatan tambahan (OFF balanced sheet) untuk memudahkan: Rekonsiliasi dengan accounting dan jenis pajak lain Menghitung obyek yang terutang PPN (dengan DPP nilai lain ; DPP normal) ; tidak terutang PPN, Pajak masukan (dapat/tidak dapat dikreditkan) Membuat laporan PPN dalam SPT masa PPN (Form 1111)
Mulai Januari 2011 berlaku SPT Masa PPN Form 1111 VIII. Pelaporan PPN Mulai Januari 2011 berlaku SPT Masa PPN Form 1111
TERIMA KASIH