Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Un Charter Latar Belakang
Advertisements

Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Pert. 8 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
HAK ASASI MANUSIA Dikaitkan dengan Rule of Low. Rule of Low Supremasi aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang. Seseorang hanya bisa dihukum.
POLITIK HUKUM.
Hak Azasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
Pert. 11 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Geostrategi Indonesia
Pert. 6 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Konstitusi dan Rule of Law
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
Pert. 9 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
RULE OF LAW.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
KONSTITUSI & RULE OF LAW
HAM Oleh Kelompok 1.
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK
m. sofi’I masruri siti masnuriyati desi pratiwi ruziana
Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA.
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Konstitusi & Rule of Law
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Hak Asasi Manusia Oleh: Yesi Marince.
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
DAN PERADILAN NASIONAL
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia adalah…
Hak Asasi Manusia.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
IMAN KRISTEN DAN HAK ASASI MANUSIA.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Transcript presentasi:

Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA. HAM DAN RULE OF LAW Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. Syahrial / Pkn

Pengertian dan Ruang Lingkup HAM HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin Dr. Syahrial / Pkn

Ruang lingkup HAM (1) hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain sebagainya; (2) hak milik pribadi dalam kelompok sosial di mana ia ikut serta; (3) kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; (4) hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Dr. Syahrial / Pkn

HAM pada Tataran Global HAM menurut konsep Negara-negara Barat Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak. Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, Negara sebagai coordinator dan pengawas. Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara. Dr. Syahrial / Pkn

HAM menurut konsep Sosialis Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat. Hak asasi manusia tidak ada sebelum Negara ada. Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki Dr. Syahrial / Pkn

HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya. Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga. Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban Dr. Syahrial / Pkn

HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya. Masyarakat sebagai keluarga besar dengan penghormatan utama terhadap kepala keluarga. Individu tunduk kepada kepala adat yang merupakan tugas dan kewajiban anggota masyarakat. ‘ Dr. Syahrial / Pkn

HAM menurut konsep PBB Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of Human Rights”. Di dalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn

Universal Declaration of Human Rights Hak untuk hidup. kemerdekaan dan keamanan badan. hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum. hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum. hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah. Dr. Syahrial / Pkn

HAM di Indonesia: HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten . uPAYA:nya: penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional. peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya Dr. Syahrial / Pkn

Latar Belakang Rule of Law Rule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi Rule of Law merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Dr. Syahrial / Pkn

Konsepsi Rule of Law Ruang lingkup materi pembelajaran Rule of Law meliputi: Pengertian dan lingkup Rule of Law, Issue-issue yang terkait dengan Rule of Law, Prinsip-prinsip Rule of Law secara formal di Indonesia, Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (materiil) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia; dan Strategi pelaksanaan Rule of Law. Dr. Syahrial / Pkn

Pengertian dan Lingkup Rule of Law Secara formal, Rule of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sedangkan secara hakiki, Rule of Law terkait dengan penegakan Rule of Law, karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of Law terkait erat dengan keadilan, sehingga Rule of Law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa. Dr. Syahrial / Pkn

Issue-issue Rule of Law (1) Masih relevankah Rule of Law di Indonesia? (2) Bagaimana seharusnya Rule of Law itu dilaksanakan? (3) Sejauhmana komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip Rule of Law? dan (4) Apa yang harus dilakukan agar Rule of Law dapat berjalan efektif? Dr. Syahrial / Pkn

Prinsip Rule of Law Indonesia Negara Indonesia adalah negara hukum Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka warganegara dan pemerintahan , wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Bab X A tentang Hak Asasi Manusia Dr. Syahrial / Pkn

Pendalaman Materi 1. Jelakan perbedaan dan persamaan hak sebagai warga negara dengan HAM? Sebutkan ruang lingkup HAM Indonesia dan contoh2nya? Berikan contoh-contoh pelanggaran HAM di Indonesia? Apakah usaha perintah yang telah dilaksanakan dalam rangka penegakan HAM? Dr. Syahrial / Pkn

Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn