PROSEDUR PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
PROSEDUR PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PEKAN BARU 14/10/2011.
UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Fungsi, Wewenang, dan Hak
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

PROSEDUR PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK AMBON 27/7/2011

I. SEJARAH SINGKAT UU KIP Berawal dari inisiatif DPR RI, berupa RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). Tahun 2005, RUU KMIP diajukan kepada Pemerintah untuk dimintakan tanggapan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM); Dengan Amanat Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan HAM membahs RUU tersebut bersama DPR RI; Disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 30 April 2008 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP; Diundangkan pada tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846 dan berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

II. FILOSOFI UU KIP Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan dijamin konstitusi (Pasal 28 F UUD 1945) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik (good governance) Mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis berdasarkan transparasi, partisipasi, dan akuntabilitas

Memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari KKN Mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat

III. SUBSTANSI POKOK Prinsip yang diperjuangkan “maximum access limited exemption”. Basic norm: Pasal 28 F jo. 28 J UUD 1945. Regulasi sangat mempengaruhi transparansi, good governance dan demokratisasi. Hambatan: harmonisasi dengan UU lain dan ketiadaan UU kekecualian.

PERBANDINGAN : TERTUTUP TERBUKA TERBUKA TERTUTUP ERA SEBELUMNYA ERA KETERBUKAAN

IV. STRUKTUR UU KIP TERDIRI DARI I4 BAB DAN 64 PASAL BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK BAB IV INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN BAB VI MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI BAB VII KOMISI INFORMASI BAB VIII KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI BAB IX HUKUM ACARA KOMISI BAB X GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

V. ISSUE STRATEGIS UU KIP Definisi Informasi Publik Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Definisi Badan Publik Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

BADAN PUBLIK : LEMBAGA EKSEKUTIF ( 3 MENKO + 31 KEMENTERIAN + 22 LEMBAGA NON KEMENETERIAN + KEPOLISIAN RI + KEJAKSAAN RI + TNI + PEMERINTAHAN DAERAH + PEMERINTAHAN DESA ) LEMBAGA LEGISLATIF MPR RI + DPR RI + DPD RI LEMBAGA YUDIKATIF MA – PERADILAN UMUM ( PN-PT-PENGADILAN KHUSUS-PERADILAN AGAMA-PERADILAN MILITER-PTUN ) + MAHKAMAH KONSTITUSI. BADAN LAIN YG FUNGSI & TUGAS POKOKNYA BERKAITAN DGN PENYELENGGARAAN NEGARA ( BERSUMBER DARI APBN/APBD SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA ) KY+KPU+KOMNAS HAM+KPPU+KPI+KPA+KPK+KI+KOMISI KEPOLISIAN + DEWAN PERS+DEWAN RISET NASIONAL + KOMITE + BADAN + LEMBAGA+LEMBAGA PENDIDIKAN NEGERI + BHMN DAN BENTUK LAIN. f. ORGANISASI NON PEMERINTAH ( LSM+YAYASAN+FORUM/PERKUMPULAN+PERSATUAN BERDASARKAN KEAGAMAAN. g. PARTAI POLITIK ( 34 parpol ) h. BUMN ATAU BUMD ( 107 )

Jenis-jenis Informasi Publik Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; Informasi yang dikecualikan;

KEWAJIBAN SETIAP INSTANSI/LEMBAGA SETIAP INSTANSI/ORGANISASI BAIK PEMERINTAH MAUPUN SWASTA BERKEWAJIBAN MENYIMPAN, MEMELIHARA DAN MENYELAMATKAN ARSIP/DOKUMEN SEBAGAI BAHAN BUKTI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH/SWASTA DAN PERTANGGUNGJAWABAN NASIONAL UU 43/2009 UU – KIP ( NO. 14/2008 ) KEWAJIBAN BADAN PUBLIKPASAL 7 AYAT (1) DAN AYAT (2) , PASAL 8, 9, 10, 11, 17, DLL.

PROSEDUR PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK UNDANG-UNDANG NO. 14/2008 TTG KIP

MAKSUD : SEBAGAI ACUAN BAGI SETIAP SATUAN KERJA/BADAN PUBLIK DALAM PENYEDIAAN, PENGUMPULAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN, SERTA PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI.

TUJUAN : MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK : MASING-MASING SATUAN KERJA MAMPU MENYEDIAKAN, MENGUMPULKAN, MENDOKUMENTASIKAN DAN MENYAMPAIKAN INFORMASI TENTANG KEGIATAN DAN PRODUK UNIT KERJANYA SECARA AKURAT DAN TIDAK MENYESATKAN; SATUAN KERJA MAMPU MENYEDIAKAN, MENGUMPULKAN, MENDOKUMENTASIKAN DAN MENYAMPAIKAN BAHAN DAN PRODUK INFORMASI SECARA CEPAT DAN TEPAT WAKTU; PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID ) MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI SECARA CEPAT DAN TEPAT WAKTU DENGAN BIAYA RINGAN DAN CARA SEDERHANA.

1.INFORMASI PUBLIK : APA YANG DIKELOLA INFO. YG DIHASILKAN, DISIMPAN, DIKELOLA, DIKIRIM, DAN/ATAU DITERIMA OLEH SUATU BADAN PUBLIK YG BERKAITAN DGN PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN NEGARA DAN/ATAU PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN BADAN PUBLIK LAINNYA YG SESUAI DGN UU INI SERTA INFORMASI LAIN YG BERKAITAN DGN KEPENTINGAN PUBLIK

DOKUMEN 3. DOKUMENTASI 4. KLASIFIKASI 5. PELAYANAN INFORMASI ADALAH DATA, CATATAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG DIBUAT DAN/ATAU DITERIMA OLEH SATUAN KERJA/BP DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATANNYA, BAIK TERTULIS DI ATAS KERTAS ATAU SARANA LAINNYA MAUPUN TEREKAM DALAM BENTUK APAPUN, YANG DAPAT DILIHAT, DIBACA ATAU DIDENGAR. 3. DOKUMENTASI ADALAH KEGIATAN PENYIMPANAN DATA, CATATAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG DIBUAT DAN/ATAU DITERIMA OLEH SATUAN KERJA/BP. 4. KLASIFIKASI ADALAH PENGELOMPOKAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI SECARA SISTEMATIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI SERTA KATEGORI INFORMASI. 5. PELAYANAN INFORMASI ADALAH JASA YANG DIBERIKAN OLEH SATUAN KERJA/BP KEPADA MASYARAKAT PENGGUNA INFORMASI.

6. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) ADALAH PEJABAT YANG BERTANGGUNG-JAWAB DIBIDANG PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, PENYEDIAAN, DAN/ATAU PELAYANAN INFORMASI DI SATUAN KERJA/BP . ( DENGAN DEMIKIAN PPID BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MERENCANAKAN, MENGORGANISASIKAN, MELAKSANAKAN, MENGAWASI, DAN MENGEVALUASI PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK ). PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PFPID), ADALAH PEJABAT FUNGSIONAL YANG DITUNJUK UNTUK MEMBANTU PPID DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA /BP; (ANTARA LAIN :PRANATA HUMAS, PRANATA KOMPUTER, ARSIPARIS, PUSTAKAWAN DLL) SESUAI DENGAN KEBUTUHAN

KATEGORI INFORMASI INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN : INFO YG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN SECARA BERKALA INFO YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA INFO YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT INFORMASI YG DIKECUALIKAN : MENGHAMBAT PROSES PENEGAKAN HUKUM MENGGANGGU KEPENTINGAN PERLINDUNGAN HAKI & PERLINDUNGAN DARI PERSAINGAN USAHA TDK SEHAT MEMBAHAYAKAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA MENGUNGKAP KEKAYAAN ALAM INDONESIA MERUGIKAN KETAHANAN EKONOMI NASIONAL MERUGIKAN KEPENTINGAN HUBUNGAN LN MENGUNGKAP ISI AKTA OTENTIK YG BERSIFAT PRIBADI & KEMAUAN TERAKHIR ATAUPUN WASIAT SESEORANG MENGUNGKAP RAHASIA PRIBADI MEMO ATAU SURAT-SURAT ANTAR BP ATAU INTRA BP INFO YG TIDAK BOLEH DIUNGKAPKAN BERDASARKAN UU

INFORMASI YG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA : INFORMASI TTG PROFILE BP ( KEDUDUKAN-DOMISILI-ALAMAT-RUANGLINGKUP KEGIATAN-MAKSUD DAN TUJUAN-TUPOKSI-KANTOR2UNIT DI BAWAHNYA-STRUKTUR ORGANISASI-GAMBARAN UMUM SETIAP SATKER-PROFIL SINGKAT PEJABAT STRUKTURAL ) RINGKASAN INFORMASI TTG PROGRAM/KEGIATAN ( NAMA PROGRAM/KEGIATAN-PENANGGUNGJAWAB-TARGET/CAPAIAN-JADWAL PELAKSANAAN-ANGGARAN-AGENDA PENTING BP-INFORMASI KHUSUS YG BERKAITAN DGN HAK MASYARAKAT-INFORMASI TTG PENERIMAAN CALON PEGAWAI-INFO TTG PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK PD BP YG MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN UTK UMUM ) RINGKASAN INFORMASI TTG KINERJA ( REALISASI KEGIATAN YG TELAH DAN YG SEDANG DIKERJAKAN BESERTA CAPAIANNYA ) RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN ( RENCANA &REALISASI ANGGARAN-NERACA-LAPORAN ARUS KAS YG DISUSUN DGN STANDAR AKUNTANSI-DAFTAR ASET & INVESTASI )

Lanjutan…… RINGKASAN LAPORAN AKSES IP YG DITERIMA( JUMLAH PEMOHON IP YG DITERIMA-WAKTU YG DIPERLUKAN DLM MEMNUHI SETIAP PEMOHON- JUMLAH PERMOHONAN IP YG DIKABULKAN DAN YG DITOLAK – ALASAN PENOLAKAN) INFORMASI TTG PERATURAN/KEPUTUSAN/KEBIJAKAN YG MENGIKAT DAN BERDAMPAK BAGI PUBLIK INFORMASI TTG HAK DAN TATACARA MEMPEROLEH IP, SERTA TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN, PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI TTG TATA CARA PENGADUAN PENYALAH GUNAAN WEWENANG/PELANGGARAN YG DILAKUKAN OLEG PEJABAT BP. INFORMASI TTG PENGUMUMAM PENGADAAN BARANG DAN JASA INFORMASI TTG PROSEDUR PERINGATAN DINI & PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

INFORMASI YG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA : INFORMASI YG DPT MENGANCAM HAJAD HIDUP ORANG BANYAK : Bencana alam ( kekeringan-kebakaran hutan, hama penyakit tanaman-epidemik-wabah-kejadian luar biasa dll ) Keadaan bencana non-alam ( kegagalan industri/teknologi-dampak industri-ledakan nuklir-pencemaran lingkungan dsb ) Bencana sosial ( kerusuhan sosial-konflik sosial- teror dsb ) Jenis, persebaran, dan daerah yng menjadi sumber penyakit yg berpotensi menular Racun pada bahan makanan Info ttg rencana gangguan terhadap utilitis publik STANDAR PENGUMUMANNYA MINIMAL BERISI : Potensi bahaya-pihak2 yg berpotensi terkena-prosedur dan tempat evakuasi-cara menghindari bahaya-cara mendapatkan bantuan-pihak yg wajib mengumumkan-tata cara pengumuman-upaya yg dilakukan BP

INFORMASI YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT : DAFTAR INFORMASI PUBLIK INFORMASI TTG PERATURAN. KEPUTUSAN/KEBIJAKAN BP SELURUH INFORMASI LENGKAP YG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA INFORMASI TTG ORGANISASI. ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN, DAN KEUANGAN SURAT-SURAT PERJANJIAN DGN PIHAK KE TIGA BERIKUT DOKUMEN PENDUKUNGNYA SURAT MENYURAT PIMPINAN DLM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA SYARAT-SYARAT PERIZINAN DATA PERBENDAHARAAN ATAU INVENTARIS RENCANA STRATEGIS & RENCANA KERJA AGENDA KERJA PIMPINAN INFORMASI MENGENAI KEGIATAN PELAYANAN IP/SARANA&PRASARANA/SDM/ANGGARAN PELAYANAN DAN LAPORAN PENGGUNAANNYA JUMLAH, JENIS DAN GAMBARAN UMUM PELANGGARAN DAN LAPORAN PENINDAKANNYA JUMLAH, JENIS DAN GAMBARAN UMUM PELANGGARAN YG DILAPORKAN MASYARAKAT SERTA LAPORAN PENINDAKANNYA DAFTAR SERTA HASIL-HASIL PENELITIAN YG DILAKUKAN INFORMASI LAIN YG TELAH DINYATAKAN TERBUKA ( BERDASARKAN MEKANISME KEBERATAN/PENYELESIAN SENGKETA ) INFORMASI TTG STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI ( TERKAIT DENGAN KEGIATAN YG BERPOTENSI MENGANCAM HAJAT HIDUP ORANG BANYAK ) INFORMASI & KEBIJAKAN YG DISAMPAIKAN PEJABAT PUBLIK DLM PERTEMUAN YG TERBUKA UTK UMUM

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN : TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK : PPID WAJIB MELAKUKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI BERDASARKAN ALASAN PADA PASAL 17 UU-KIP; PPID WAJIB MELAKUKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI BERDASARKAALASAN PADA PASAL 17 HURUF J, WAJIB MENYEBUTKAN UNDANG-UNDANG YG DIACU SECARA JELAS DAN TEGAS ALASAN HARUS DINYATAKAN SECARA TERTULIS DAN DISERTAKAN DLM SURAT PEMBERITAHUAN TERTULIS ATAS PERMOHONAN IP DALAM MELAKSANAKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI, PPID DILARANG MEMPERTIMBANGKAN ALASAN PENGECUALIAN SELAIN HAL-HAL YG DIATUR DALAM PASAL 17 UU-KIP PPID WAJIB MENGHITAMKAN ATAU MENGABURKAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN DLM SUATU SALINAN DOK. YG AKAN DIBERIKAN KPD PUBLIK PENGHITAMAN ATAU PENGABURAN INFORMASI, PPID WAJIB MEMBERIKAN ALASAN DAN MATERINYA PADA MASING-MASING HAL YG DIHITAMKAN ATAU DIKABURKAN

HAK & KEWAJIBAN PEMOHON/PENGGUNA HAK PEMOHON/PENGGUNA : MEMPEROLEH INFORMASI MENGHADIRI PERTEMUAN PUBLIK MENDAPATKAN SALINAN INFO PUBLIK MENYEBARLUASKAN INFO PUBLIK MENGAJUKAN PERMINTAAN INFO PUBLIK DISERTAI ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN KEWAJIBAN PEMOHON/PENGGUNA : MENGGUNAKAN INFO PUBLIK SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PER UU MENCANTUMKAN SUMBER ( UTK KEPENTINGAN SENDIRI MAUPUN KEPERLUAN PUBLIKASI ).

HAK & KEWAJIBAN BADAN PUBLIK MENOLAK MEMBERIKAN INFO PUBLIK YG DIKECUALIKAN, SESUAI KETENTUAN PERATURAN PER UU; MENOLAK MEMBERIKAN INFO PUBLIK, APABILA TDK SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PER UU INFO PUBLIK YG TIDAK DPT DIBERIKAN : YG MEMBAHAYAKAN NEGARA YG BERKAITAN DGN KEPENTINGAN PERLINDUNGAN USAHA DARI PERSAINGAN USAHA TDK SEHAT YG BERKAITAN DGN HAK2 PRIBADI YG BERKAITAN DGN RAHASIA JABATAN; DAN/ATAU YG BELUM DIKUASAI ATAU DIDOKUMENTASIKAN KEWAJIBAN : MENYEDIAKAN, MEMBERIKAN, MENERBITKAN IP MENEYEDIAKAN IP YG AKURAT, BENAR, DAN TIDAK MENYESATKAN MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI MEMBUAT PERTIMBANGAN SECARA TERTULIS SETIAP KEBJK YG DIAMBIL (POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, PERTAHANAN & KEAMANAN NEGARA ) MEMANFAATKAN SARANA DAN/ATAU MEDIA ELEKTRONIK DAN NON ELEKTRONIK.

PENGELOLAAN INFORMASI OLEH PPID : ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI. MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN, PENDOKUMENTASIAN PELAYANAN INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA.

ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI. : TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI ( TP2I ) : 1. SIAPA SAJA YG TERLIBAT; 2. TUGASNYA APA 3. FUNGSINYA APA. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI & DOKUMENTASI ( PPID ) 1. KRITERIA PPID; 2. TUGAS 3. FUNGSI 4. KEDUDUKAN PEJABAT FUNGSIONAL PID 1. KRITERIA PF. PID 2. TUGAS PF. PID 3. KEDUDUKAN & PEUNUJUKAN TATA KERJA PELAYANAN INFO. & DOK 1. BAGAN ORGANISASI PELAYANAN INFO & DOK 2. TATA KERJA PELAYANAN

TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI ( TP2I ) TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI TERDIRI DARI : ATASAN PPID (SEKRETARIS DAERAH/SEKOT) SEBAGAI KETUA BAWASDA, SEBAGAI ANGGOTA PARA KARO ( HUKUM, KEUANGAN DLL ); ASISTEN DLL – (SESUAI KEBUTUHAN), SEBAGAI ANGGOTA TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI MEMPUNYAI TUGAS : MENGUSULKAN JENIS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN UNTUK SELANJUTNYA DI TETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN PIMPINAN MEMBAHAS, MENYELESAIKAN, DAN MEMUTUSKAN SENGKETA INFORMASI. MENYELESAIKAN HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PROSEDUR PELAYANAN.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KRITERIA PPID MERUPAKAN PEJABAT STRUKTURAL YANG DITUNJUK UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI INSTANSI/LINGKUNGAN SATUAN KERJA/BP PPID HARUS MEMILIKI KOMPETENSI DI BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI. TUGAS : PENYEDIAAN, PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PENGAMANAN INFORMASI. PELAYANAN INFORMASI SECARA CEPAT, TEPAT DAN SEDERHANA; PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL PENYEBARLUASAN IP; PENGUJIAN KONSEKUENSI PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PENETAPAN INFO YG DIKECUALIKAN; PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN. ( DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA PPID DIBANTU OLEH PEJABAT FUNGSIONAL ). FUNGSI : PENGHIMPUNAN INFORMASI PUBLIK DARI SELURUH UNIT KERJA DI INSTANSI PENATAAN DAN PENYIMPANAN INFORMASI PUBLIK YANG DIPEROLEH DARI SELURUH UNIT KERJA /BAGIAN/SKPD DI LINGKUNGAN INSTANSI; PENYELEKSIAN DAN PENGUJIAN INFORMASI PUBLIK YANG TERMASUK DALAM KATEGORI YG DIKECUALIAN; PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN INFORMASI KEDUDUKAN DAN PENUNJUKAN PPID : PPID BERKEDUDUKAN DI KANTOR/SATUAN KERJA/ INSTANSI, PPID ADALAH PEJABAT EX-OFFICIO YG MENANGANI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENUNJUKAN PPID DAN STRUKTUR ORGANISASINYA DITETAPKAN MELALUI SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN INSTANSI

POLA SENTRALISASI PPID UTAMA PPID PPID PPID SKPD SKPD PPID PPID SKPD ATASAN PPID/ PIMPINAN ( TP2I ) PF. PRANATA HUMAS PF. PRANATA KOMPUTER PF. ARSIPARIS PF. KEPUSTAKAAN; DSB PJT. FUNGSIONAL PPID UTAMA PPID PPID PUS DATA/BIRO UMU BIRO HK/PIH PPID SKPD SKPD PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PPID PPID SKPD SKPD PPID SKPD PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL

POLA DESENTRALISASI PPID PPID PPID SKPD SKPD PPID SKPD PPID SKPD PPID ATASAN PPID/ PIMPINAN ( TP2I ) PF. PRANATA HUMAS PF. PRANATA KOMPUTER PF. ARSIPARIS PF. KEPUSTAKAAN; DSB PJT. FUNGSIONAL PPID PPID SKPD PPID SKPD BAWASDA/BIRO UMU BIRO HK/PIH PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PPID SKPD PPID SKPD PPID SKPD PJT FUNGSIONAL PPID SKPD PJT FUNGSIONAL PPID SKPD PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL PJT FUNGSIONAL

PENGELOMPOKKAN INFO PUBLIK CONTOH : PENGELOMPOKKAN INFO PUBLIK NO KRITERIA INFO JENIS INFO KETERANGAN 1 DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA PROFILE BP KEGIATAN & KINERJA LAP. KEUANGAN DLL PALING SINGKAT 6 BULAN SEKALI 2. DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA INFO YG MENGANCAM HAJAT HIDUP ORANG BANYAK TIDAK BOLEH DITUNDA/SEGERA 3. DISEDIAKAN SETIAP SAAT DAFTAR SELURUH INFO HASIL KEPUTUSAN BP KEBIJAKAN & DOK. PENDUKUNGNYA RENCANA KERJA/PROYEK PERJANJIAN BP DGN PIHAK KE 3 INFO & KEBIJK YG DISAMPAIKAN PEJABAT PUBLIK PROSEDUR KERJA PELAYANAN DISEDIAKAN UTK INFO YG DIMINTA (BY REQUEST ) 4 INFORMASI YG DIKECUALIKAN VIDE : PASAL 17/UU NO. 14/2008 KLASIFIKASI DAN JWP (PP NO. 61/2010 )

CONTOH DAFTAR PENGUJIAN TTG KONSEKUENSI THDP. INFORMASI YG DIKECUALIKAN NO NAMA INFORMASI JANGKA WAKTU ALASAN PENGECUALIAN 1 KEUANGAN : LAPORAN KEUANGAN….. DATA POSISI KAS…… SALDO REKENING KORAN.......DST 2 ASET : DATA BMN………………………………. DOK. PELAKSANAAN INVENTARIS…DST 3 PENGADAAN BARANG DAN JASA : PROSES PENGADAAN BARANG………….. PERJANJIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG 4 HUKUM : BERKAS-BERKAS PERKARA….. DRAFT RANCANGAN UU/PERMEN/DSB…DST 5 KEPEGAWAIAN: DATA PEGAWAI YG DIAJUKAN KE BAPERJAKAT PROSES PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN…DST DST

IDENTIFIKASI FUNGSI DAN TUGAS UNIT KERJA SESUAI SATKER/SKPD/OPD Dg alasan pengambilan keputusan publik TUGAS& FUNGSI KEBIJAKAN PROGRAM

KEGIATAN ARSIP Arsip Berkas ARSIP Otentikasi Otentikasi paraf paraf

TERBUKA KEGIATAN KEGIATAN KEGIATAN TERTUTUP PIMPINAN SATUAN KERJA, BERTANGGUNGJAWAB ATAS PENGELOLAAN ARSIP PPID BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENGELOLAAN INFORMASI DIBANTU OLEH : ARSIPARIS, PRANATA HUMAS, PRANATA KOMPUTER DIUMUMKAN TERBUKA KEGIATAN ARSIP INFORMASI KEGIATAN ARSIP ARSIP DISEDIAKAN INFORMASI KEGIATAN ALASAN : POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, HANKAM ARSIP INFORMASI TERTUTUP

PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TH 2010 Ttg. PELAKSANAAN UU NO. 14/2008 ttg KIP KETENTUAN UMUM PERTIMBANGAN TERTULIS KEBIJAKAN BP PENGKLASIFIKASIAN INFO & JANGKA WAKTU PENGECUALIAN PPID ( PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI) TATACARA PEMBAYARAN GANTI RUGI

KETENTUAN UMUM TERDIRI DARI : INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK BADAN PUBLIK NEGARA PEJABAT PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMOHON INFORMASI PUBLIK INFORMASI YG DIKECUALIKAN PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK PENGUJIAN KONSEKUENSI JANGKA WAKTU PENGECUALIAN GANTI RUGI MENTERI

PERTIMBANGAN TERTULIS : BADAN PUBLIK WAJIB MEMBUAT PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YG DIAMBIL PERTIMBANGAN TERTULIS DITETAPKAN OLEH PPID ATAS PERSETUJUAN PIMPINAN PERTIMBANGAN TERTULIS DAPAT DIAKSES OLEH PEMOHON INFORMASI PUBLIK

PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI : PENGKLASIFIKASIAN DITETAPKAN OLEH PPID BERDASARKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS PERSETUJUAN PIMPINAN DITETAPKAN DALAM BENTUK SURAT PENETAPAN KLASIFIKASI SURAT PENETAPAN, PALING SEDIKIT MEMUAT : JENIS KLASIFIKASI INFORMASI YG DIKECUALIKAN IDENTITAS PEJABAT PPID YG MENETAPKAN BADAN PUBLIK, TERMASUK UNIT KERJA PEJABAT YG MENETAPKAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN ALASAN PENEGCUALIAN TEMPAT DAN TANGGAL PENETAPAN

KLASIFIKASI INFORMASI PASAL 3 & 4 PP No. 61/2010 KLASIFIKASI INFORMASI DITETAPKAN PPID ATAS PERSETUJUAN PIMPINAN DALAM BENTUK SURAT PENETAPAN KLASIFIKASI, MINIMAL TERDIRI : JENIS KLASIFIKASI INFO YG DIKECUALIKAN IDENTITAS PPID YG MENETAPKAN BADAN PUBLIK JANGKA WAKTU PENGECUALIAN ALASAN TEMPAT & TGL PENETAPAN

JENIS INFO YG DIKECUALIKAN DASAR PENETAPAN JANGKA WAKTU JANGKA WAKTU PENGECUALIAN ( JWP ) : NO JENIS INFO YG DIKECUALIKAN DASAR PENETAPAN JANGKA WAKTU KETERANGAN 1 MENGHAMBAT PROSES PENEGAKAN HUKUM MAKS 30 TAHUN 2 HAKI & PERSAINGAN USAHA TDK SEHAT SESUAI KETEN. PER PER UU 3 MEMBAHAYAKAN HANKAM NEG SELAMA JANGKA WAKTU YG DIBUTUHKAN DITETAPKAN OLEH PIMPINAN TERTINGGI 4 MENGUNGKAP KEKAYAAN ALAM IDEM 5 MERUGIKAN KETHN EKONOMI NASIONAL 6 MERUGIKAN KEPENTINGAN HUB. LN 7 MENGUNGKAP ISI AKTA OTENTIK YG BERSIFAT PRIBADI/KEMAUAN TERAKHIR/WASIAT DPT DIBUKA ATAS PERSETUJUAN 8 RAHASIA PRIBADI 9 MEMO/SURAT2 ANTAR BP ATAU INTRA BP SESUAI KETEN PER PER UU 10 TIDAK BOLEH DIUNGKAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

HAKI&PERSAINGAN USAHA CONTOH JANGKA WAKTU PENGECUALIAN DI BEBERAPA NEGARA N0 NEGARA GAK. KUM HAKI&PERSAINGAN USAHA HANKAM KEKAYAAN ALAM HAN EKONOMI HUB INTRNSL 1 INGGRIS 30 TH TBW 2 SKOTLAN 3 AS 10 – 25 TH 4 BULGARIA 20 TH 5 INDIA 25 TH 6 MEKSIKO 12 TH 7 AFRK SEL 8 SWEDIA 2 – 70 TH 9 THAILAND 10* INDONESIA MAX 30 TH PER PER UU KBTHAN 10* MENGUNGKAP AKTA OTENTIK YG BERSIFAT PRIBADI ( PER PER UU ); DPT MENGUNGKAP RAHASIA PRIBADI SESEORANG ( KBTHAN ); MEMO & SURAT2 INTER DAN ANTAR BP ( PER PER UU ) TBW = TANPA BATAS WAKTU; KBTHAN = SELAMA JANGKA WAKTU YG DIBUTUHKAN UTK PERLINDUNGAN INFO NYA

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID ) : PEJABAT YG MEMBIDANGI INFORMASI PUBLIK DITUNJUK OLEH PIMPINAN SETIAP BP NEGARA YBS. MEMILIKI KOMPETENSI DI BID. PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOMPETENSI DITETAPKAN OLEH PIMPINAN BADAN PUBLIK YBS.

TUGAS PPID : PENYEDIAAN, PENYIMPANAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PENGAMANAN INFORMASI PELAYANAN INFORMASI SESUAI ATURAN YG BERLAKU PELAYANAN INFORMASI YG CEPAT, TEPAT, DAN SEDERHANA PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL PENYEBARLUASAN INFORMASI PUBLIK PENGUJIAN KONSEKUENSI PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN/ATAU PENGUBAHANNYA PENETAPAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN YG TELAH HABIS JANGKA WAKTU PENGECUALIANNYA SBG INFORMASI PUBLIK YG DPT DIAKSES PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS ATAS SETIAP KEBIJAKAN YG DIAMBIL DALAM PELAKSANAAN TUGAS, PPID DIBANTU OLEH PEJABAT FUNGSIONAL DI BADAN PUBLIK YG BERSANGKUTAN

PELAYANAN INFORMASI : ALUR PELAYANAN INFORMASI : 1. PERMOHONAN INFORMASI (TERTULIS ATAU TDK TERTULIS) 2. PELAYANAN OLEH PPID 3. PENCATATAN INFORMASI 4. PEMBERIAN TANDA BUKTI 5. PEMBERITAHUAN TERTULIS PERMINTAAN INFORMASI 6. PERPANJANGAN WAKTU. 7. PEMBERIAN INFO YANG DIMINTA 8. PENOLAKAN DISERTAI ALASAN.

2 8 1 3 4 5 7 6 PPID …..MEKANISME PELAYANAN INFORMASI TERTULIS ATAU TDK TERTULIS …..MEKANISME PELAYANAN INFORMASI 1 PEMOHON INFO PENCATATAN INFO : NOMOR FORMULIR-NAMA PEMOHON-ALAMAT & NO. TELP- SUBYEK & KETERANGAN INFO YG DIMINTA- FORMAT PENGIRIMAN- NAMA DAN TD TANGAN PPID- TANGGAL DITERIMANYA PENGAJUAN PERMINTAAN- CAP BP 2 3 PPID (1) MENYEDIAKAN, MENYIMPAN, MENDOKUMENTASI, DAN MENGAMANKAN INFO; (2) PELAYANAN INFO SECARA CEPAT, TEPAT, DAN SEDERHANA; (3) PENETAPAN PROSEDUR OPERASIONAL; (4) PENGUJIAN KONSEKUENSI; (5) PENGKLASIFIKASIAN; (6) PENETAPAN INFO YG DIKECUALIKAN; (7) PENETAPAN PERTIMBANGAN TERTULIS. 1. IP. YG DIUMUMKAN BERKALA 2. IP.YG DIUMUMKAN SERTA MERTA 3. IP. YG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT 4. IP. YG DIKECUALIKAN PEMBERIAN TD BUKTI 4 10 HARI PEMBERITAHUAN TERTULIS PERMINTAAN INFORMASI 5 6 PERPANJANGAN WAKTU 8 PENOLAKAN DISERTAI ALASAN PERPANJANGAN WAKTU DISERTAI ALASAN, MAKS 7 HARI 7 DPT MENGAJUKAN KEBERATAN MELALUI ATASAN PPID, KI,PN/PTUN, MA PEMBERIAN INFO YG DIMINTA PEMBERIAN INFO YG DIMINTA SESUAI DGN FORMAT YG DISEPAKATI

PENYELESAIAN SENGKETA ATASAN PPID MEDIASI OLEH KOMISI INFORMASI AJUDIKASI NON LITIGASI OLEH KOMISI INFORMASI PENGADILAN ( NEGERI – PTUN ) MAHKAMAH AGUNG

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KEBERATAN DIAJUKAN DLM JANGKA WAKTU 30 HARI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN, 14 HARI 60 hari melalui atas langsung PPID TANGGAPAN ATASAN PPID DLM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK DITERIMANYA KEBERATAN SECARA TERTULIS A. PENOLAKAN B. TDK DISEDIAKAN INFO BERKALA TDK DITANGGAPI TDK SESUAI YG DIMINTA TDK DIPENUHI PERMINTAAN BIAYA TDK WAJAR PENYAMPAIAN MELEBIHI WAKTU 188 ha r i 28 h a r i kasasi KEBERATAN DIAJUKAN DLM JANGKA WAKTU 14 HARI UPAYA PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI/AJUDI KASI 14 HARI SETELAH MENERIMA PERMOHONAN 128 hari melalui Komisi Informasi KASUS b S/D g DAPAT DISELESAIKAN OLEH KEDUA PIHAK SECARA MUSAWARAH PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MA, 14 HARI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PALING LAMBAT 100 HARI

TBC = Tidak Bisa Computer 7 PENYAKIT UMUM…..??? KUDIS = Kurang Disiplin ASMA = Asal Mengisi Absen TBC = Tidak Bisa Computer KRAM = Kurang teRampil ASAM URAT = Asal Sampai Kantor, terus Uring-uringan Atau Tidur GINJAL = Gaji Ingin Naik tapi kerJanya Lambat PUCAT = Pulang Cepat

TERIMAKASIH DENGAN CARA BERKOORDINASI DLM PELAKSANAAN TUGAS / KEBERSAMAAN DALAM TIM ) TERNYATA DPT MENINGKATKAN EFESIENSI KERJA HINGGA 71% DIBANDING DGN KERJA SENDIRIAN 52 52