LEGAL MEMORANDUM. introduction Perebutan dan perdebatan mengenai kelayakan siapakah yang seharusnya berhak untuk duduk di kursi Wakil Ketua tiga Dewan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Advertisements

Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
Perancangan Peraturan Negara
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
Jangan Katakan, “Selamat Tinggal Kesepakatan Damai RI-GAM di Helsinki”. Refleksi Menyambut 1 Tahun MoU Helsinki dan 16 Hari Pasca Pengesahan RUU Pemerintahan.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
HUKUM TATA NEGARA
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KONSTITUSI & RULE OF LAW
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
ISU KRUSIAL SISTEM PEMILU DI RUU PENYELENGGARAAN PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Apa dan Mengapa Demokrasi?
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
Disampaikan Dalam Sosialisasi Kebijakan Politik
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PRESENTASI HUKUM TATA NEGARA.
MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

LEGAL MEMORANDUM

introduction Perebutan dan perdebatan mengenai kelayakan siapakah yang seharusnya berhak untuk duduk di kursi Wakil Ketua tiga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk masa bakti terus menjadi polemik baik ditingkat nasional maupun lokal berbagai argumen terus mewarnai pemberitaan. Hal ini tentu harus segera diselesaikan agar fungsi-fungsi dari pada DPRA tidak mandek, namun tentunya harus dengan solusi yang bijaksana pula karena jika tidak akan menimbulkan dampak yang sangat luas dan berkepanjangan.

mapping problem Kisruh penetapan wakil pimpinan tiga DPRA bermula pada saat proses pengesahan Tata Tertib terutama mengenai pengusulan calon pimpinan dewan, yang belum selaras dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dimana pada saat itu Lima legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) memilih walk out (hengkang) dari ruang sidang, setelah memprotes dan meminta kepada pimpinan sidang untuk tidak mengesahkan tatib sebelum dikonsultasikan ke Mendagri. Namun tatib tersebut juga tetap disahkan yang selanjutnya melalui pimpinan DPRA mengajukan beberapa nama yang akan mengisi posisi ketua maupun tiga orang wakil ketua DPRA untuk disahkan oleh Mendagri, namun sebagaimana kita ketahui hingga hari belum juga disahkan dan tentunya hal ini berimplikasi kepada mandeknya fungsi- fungsi urgen dari DPRA.

legal reference Berikut acuan hukum (pasal-pasal yang krusial) yang digunakan DPRA dalam mengisi posisi pimpinan DPRA : UU 27/2009 tentang MPR,DPR,DPD & DPRD 1.Pasal 301 ayat (3) 2.Pasal 303 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3). 3.Pasal 304 ayat (6) 4.Pasal 305 huruf b. 5.Pasal 325 (1) 6.Pasal 400 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) 1.Pasal 22 ayat (2) 2.Pasal 30 ayat (2) 3.Pasal 31 ayat (1) Lex Specialis (objek) Lex Specialis (teritori)

Result Terjadi tarik menarik kepentingan Politik dalam dalam merumuskan Tatib Dimana DPRA tidak mengacu secara konsisten Terhadap salah satu UU namun hanya mengambil Pasal-pasal yang diangap menguntungkan Pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan Kerugian pada pihak lain yang kemudian Tidak dapat menerima hal tersebut. Kemudian DPRA sampai hari ini tidak dapat menjalankan fungsinya karena Mendagri belum mau mengesahkan atau menandatanggani SK pengangkatan tersebut.

recommendations Terhadap keterlambatan pengesahan tersebut berakibat kepada mandeknya fungsi- fungsi DPRA salah satunya fungsi Budgeting (pembahasan RAPBA 2010), namun menunggu ataupun usaha-usaha diplomatis lainnya hanya akan membuang-buang waktu, biaya dan energi disamping itu juga tentunya akan mendapat perlawan pula dari pihak-pihak yang dirugikan (judicial review), juga akan menimbulkan perpecahan- percahan (internal & eksternal) dan akan berdampak selama lima tahun kedepan. Untuk itu sebaiknya dengan penuh kesadaran dan kebijaksanaan sebaiknya DPRA merevisi kembali usulan pengesahan pimpinan tersebut dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku (sesuai dengan hukum) karena Indonesia adalah Negara Hukum, tidak sebaliknya mengedepankan Nafsu Politik, karena akan semakin mengikis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPRA, dan sebaliknya dengan merevisi usulan tersebut akan menimbulkan simpati bagi masyarakat dan hal ini sebagai proses pembelajaran yang sangat berharga.

The End Semoga Legal Memorandum ini dapat menjadi pertimbangan atau setidaknya sebagai masukan. Terima Kasih Teuku Iskandar Syafei Mahasiswa MIH UNSYIAH 2009