BURSA EFEK INDONESIA (BEI) Aini Masruroh SEI.,MM
Sejarah BEI 14 desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh pemerintah Hindia Belanda 1914-1918 :Bursa Efek Batavia ditutup selama perang dunia I 1925-1942 :Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya 1939 : Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup karena isu perang dunia II
Lanjutan 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali oleh menteri kehakiman dan menteri keuangan.Instrumen yang diperdagangkan adalah obligasi pemerintah RI (1950) 1956 : Program Nasionalisasi perusahaan belanda, Bursa Efek semakin tidak aktif 1956-1977 : Perdagangan di Bursa Efek Vakum 10 agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh presiden soeharto. Bursa Efek dijalankan dibawah Bapepam (Badan pelaksana pasar modal), tanggal 10 agustus diperingati sebagai HUT pasar modal,pengaktifan ini ditandai dengan go publiknya PT.semen cibinong sebagai Emiten pertama 1977-1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu.sampai tahun 1987 jumlah emiten hanya 24.hal ini disebabkan masyarakat lebih memilih instrumen perbankan
Lanjutan 1987 : Ditandai hadirnya paket Desember 1987 (pakdes 87), yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum & investor asing masuk di indonesia 1988-1990 : paket deregulasi dibidang perbankan dan pasar modal diluncurkan.Pintu BEJ terbuka untuk asing 2juni 1988 : Diluncurkannya Bursa Paralel Indonesia (BPI) dan dikelola oleh persatuan perdagangan uang dan efek (PPUE), organisasinya adalah broker dan dealer Desember 88 : Paket Desember (pakdes 88), dibarengi dengan kemudahan untuk go publik
Lanjutan 16 juni 1989: Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh perseroan terbatas milik swasta,yaitu PT.Bursa Efek Surabaya 13 juni 1992 : swastanisasi BEJ,Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ 22 mei 1995 : Sistem otomatisasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (jakarta Automated Trading System) 10 november 1995 : pemerintah mengeluarkan UU no.8 th 1995 tentang pasar modal.UU mulai berlaku januari 1996
Lanjutan 1995 : Bursa Paralel indonesia merger dengan Bursa Efek surabaya 2000 : Sistem perdagangan tanpa warkat (scriples trading) mulai diaplikasikan di pasar modal indonesia 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan perdagangan jarak jauh (remote trading) 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
Struktur Pasar Modal Indonesia UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal KEMENKEU BAPEPAM-LK Bursa Efek LKP/LPP Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Profesi Penunjang Pemodal Emiten -Penjamin Emisi -Perantara Pedagang efek -Manajer Investasi -Akuntan -Konsultan Hukum -Penilai -Notaris -Domestik -Asing -Perusahan Publik -Reksa Dana -Biro Adm. Efek -Kustodian -Wali Amanat -Pemeringkat Efek
Perusahaan Efek Penjamin Emisi:Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment. Perantara Pedagang Efek:(Broker, Pialang) adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek Manajer Investasi:Pihak yang mengelola investasi
Lembaga Penunjang Biro Administrasi Efek: pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.Kegiatan usaha sebagai kustodian ini dapat diselenggarakan oleh LPP, perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan bapepam Kustodian: pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk menerima deviden,bunga dan hal-hal lainnya, menyelesaiakan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya .
Lanjutan Wali Amanat: Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor Pemeringkat Efek:menyediakan suatu peringkat atas risiko kredit yang objektif, independen, serta dapat dipertanggung jawabkan atas penerbitan surat hutang yang diperdagangkan kepada masyarakat luas.
Profesi Penunjang Akuntan:pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalamsemua hal yang materiil,posisi keuangan, hasil usaha,serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum Konsultan Hukum: ahli dalam bidang hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi dan atau emiten Penilai:(Appraiser) berfungsi memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, jika dilakukan revaluasi Notaris:pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU no.30 th 2004 tentang jabatan notaris
BAPEPAM-LK Bapepam dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
LKP (Lembaga Kliring & Penjaminan) Menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien . LKP diindonesia dilaksanakan oleh PT. KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia)
LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Di Indonesia LPP dilaksanakan oleh PT.KSEI, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian KSEI mulai beroperasi sejak th 1998
Peran Pasar Modal A).Pasar Modal, merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan dipasar modal .sebaliknya perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui pasar modal tersebut B)Pasar modal sebagai alternatif investasi, pasar modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah risiko C) Peningkatan Aktivitas Ekonomi Nasional, Dengan keberadaan pasar modal`perusahaanakan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang selanjutnya akan menciptakan kesempatan kerja yang luas serta meningkatkan pajak pemerintah
Manfaat Pasar Modal Jumlah dana yang dihimpun berjumlah besar Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai Manajemen lebih leluasa dalam pengelolaan dana maupun perusahaan Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Manfaat Pasar Modal bagi Investor Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko