WARGA NEGARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
NEGARA DAN WARGA NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KOMPETENSI DASAR kelas X SMK
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
IDENTITAS NASIONAL Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa.
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARA INDONESIA.
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Transcript presentasi:

WARGA NEGARA

Peta Konsep Pewarganegaraan Asas kewarganegaraan Warga Negara Hakikat Warga Negara dan pewarganegaraan di Indonesia Asas kewarganegaraan Pewarganegaraan Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Penerapan Prinsip Persamaan KedudukanWarga Negara

A. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal secara tetap, turun temurun di dalam satu wilayah negara. Warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di satu wilayah negara berdasarkan ketentuan hukum (legal). Pewarganegaraan adalah suatu proses, cara, atau perbuatan mewarganegarakan seseorang.

1. Dasar Hukum Kewarganegaraan a). UUD 1945 pasal 26 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

b). Undang-undang no.3 tahun 1946 Warga Negara Indonesia ialah : a. orang yang aseli dalam daerah Negara Indonesia; b. orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negeri lain; c. orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi; d. anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;

e. anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia, meninggal dunia; f. anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia; g. anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia; h. anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapanya ataupun oleh ibunya tidak diakui dengan cara yang sah; i. anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang tuanya atau kewargaan negara orang tuanya.

2. Penegasan Status Seseorang menjadi WNI Berdasarkan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa bagi WNA yang ingin menjadi WNI harus memenuhi syarat: Telah tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; Sehat jasmani dan rohani; Berumur di atas 18 tahun atau telah kawin; Dapat berbahasa Indonesia; Tidak dipidana; Tidak berkewarganegaraan ganda; Mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap; Membayar biaya ke kas negara.

Bagi WNA yang telah kawin dengan WNI dan ingin menjadi WNI, berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan harus: 1. Mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI; 2. Memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut; dan 3. Pernyataan bahwa bila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi dwikewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).

B. ASAS KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN

** Apratide : tidak memiliki kewarganegaraan Asas Kewarganegaraan ** azas iusoli : penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat ia dilahirkan. ** azas ius sanguinis : penetapan kewarganegaraan sesorang berdasrkan keturunan. ** azas kewarganegaraan tunggal : satu kewarganegaraan bagi setiap orang ** Apratide : tidak memiliki kewarganegaraan **Bipratide : meiliki dua kewarganegraan

2. Pewarganegaraan (Naturalisasi) Naturalisasi ialah permohonan kewarganegaraan: Naturalisasi biasa : sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku Naturalisasi luar biasa : berdasarkan penglihatan jasa dan kemampuan Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt menggunakan hak opsi utk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu neg maka yg bersangkutan dpt menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan)

Hilangnya kewarganegaraaan ** menikah dengan pria asing ** diakui oleh orang asing sebagai anak ** masuk dalam dinas asing ** bertempat tinggal di luar negeri 5 (lima) tahun berturut-turut

C. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan

Hak dan kewajiban dalam bidang politik 1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. 2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. 3. Hak berserikat dan berkumpul. 4. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat). 5. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara. d. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

D. MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Indonesia = multikultural ->ras, gender, golongan, budaya, suku bangsa -> KONFLIK Menjaga tali persaudaraan. Bergosip, Menggunjingkan keburukan orang lain, iri - > DIHILANGKAN! Saling mengisi Memperkaya pengetahuan dengan berbagi cerita atau keahlian tanpa mempedulikan perbedaan yang ada. Memupuk kekayaan yang ada. Bangsa Yang kokoh -> KUAT