PENERAPAN E-VOTING DALAM PILKADES ANDRARI GRAHITANDARU 13 NOVEMBER 2014
Fungsi dan Wewenang BPPT Keppres 103 tahun 2001 Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT; pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta pembinaan alih teknologi WEWENANG Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi. Audit Teknologi adalah pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria teknologi.
ERA INOVASI DAN TRANSFORMASI e - PEMILU PEMILU e - DEMOKRASI e - PEMERINTAHAN
Pengertian electronic voting Sistem electronic voting (e-voting) adalah sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan jejak audit. Perangkat Surat suara elektronik Memberikan suara Hasil Perolehan suara
“Pedoman Implementasi e-Voting dalam Pilkades di Indonesia” BUKU REKOMENDASI “Pedoman Implementasi e-Voting dalam Pilkades di Indonesia”
Tujuan Memberikan dukungan teknologi pada sistem pemilihan kepala desa yang transparan dan akuntabel. Memberikan dukungan dalam mewujudkan kehidupan demokrasi. Menjadi acuan alternatif teknologi dalam pelaksanaan pilkades di Indonesia. Menjadi acuan dalam menetapkan program pengembangan dan investasi yang berkesinambungan setiap tahunnya. Menetapkan target-target yang akan dicapai sesuai dengan prioritas yang ada di dalam startegi implemetasi pemilihan kepala desa dengan e-Voting. Mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera
Perjalanan Studi kelayakan Pemilu Elektronik di Indonesia STRATEGI Menilai beragam teknologi e-voting yang ada didunia Mempelajari produk teknologi e-Voting yang digunakan negara lain Menguji kehandalan sistem dengan cara langsung uji petik di lapangan. Memperhatikan konsensus e-Voting Internasional Menyusun Standar teknis dan operasional e-Voting Indonesia E-KTP Multifungsi Simulasi e-Voting dalam beberapa Pilkada Workshop di beberapa daerah dan Dialog Nasional Audiensi Advokasi Uji Petik / Pilot E-Voting di Pilkades Advokasi PILOT e-Pemilu. Membina Perguruan Tinggi Lokal. Evaluasi implementasi Pilkades. Uji Petik / Pilot E-Rekapitulasi Pileg Studi Kelayakan UU Pemilu Presiden UU Pemilu Legislatif UU Pemilukada UU Desa Sudah mengakomodir pemilu elektronik Uji Materi UU terkait pilkada Coblos Contreng Uji Petik / Pilot E-Rekapitulasi Pilpres Lomba e-Voting Nasional Dengan syarat Luber Jurdil Standar & Arsitektur teknis Standar Pengujian & Audit Operasional dan Tata Kelola Uji Petik / Pilot E-Rekapitulasi Pemilukada Industri Nasional Pemasok Perangkat, Aplikasi dan Jaringan Pedoman Implementasi e-Voting dalam Pemilihan Kepala Desa di Indonesia Laboratorium e-Pemilu Pengujian, Sertifikasi, Dan Audit 2009-2010 2011-2012 2013 - 2014 2015 - 2019 7
DASAR HUKUM E-VOTING Amar Putusan MK No. 147/PUU-VII/2009 E-Voting dapat diartikan Mencoblos/Mencetang dengan syarat kumulatif: Tidak melanggar asas Luber Jurdil Daerah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan Amar Putusan MK No. 147/PUU-VII/2009 "Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah . Merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia UU No 11 Tahun 2008 UU ITE
DASAR HUKUM PILKADES UU DESA NO 6 / 2014 (Pasal 31) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. UU DESA NO 6 / 2014 (Pasal 31) PP 43 / 2014 (Pasal 46) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
DASAR HUKUM E-VOTING - PILKADA (1) Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: a. memberi tanda satu kali pada surat suara;; atau b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik. (2) Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilihan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. Perppu 12 / 2014 Pasal 85
Perangkat e-Voting
Alur Pemungutan Suara OTENTIKASI PEMILIH STRUK AUDIT Usulan Perbaikan Kedepan DPT OnLINE NIK TUNGGAL penanda OTENTIKASI PEMILIH STRUK AUDIT PENGIRIMAN HASIL PEMUNGUTAN KONFIRMASI Tabulasi dan Penayangan Hasil
EKOSISTEM Penerapan e-Voting dalam PILKADES BPD, Lembaga Audit, LSM , Saksi BPMPD, Panitia Pilkades lembaga Sertifikasi, dll Aspek Kelembagaan Penyelenggara Aspek Regulasi Aspek Teknis / Teknologi Aspek Sosial Budaya Kelembagaan Pengawasan UU, PP, PERDA, PerBup, standar, dll Dinas Kominfo dan Dukcapil SOP, Standard, Testing, Audit, Sertifikasi, Technology assessment & clearinghouse Perguruan Tinggi Lokal Sosialisasi, Simulasi, Manajemen Perubahan, dll
STRATEGI PENERAPAN DALAM PILKADES Menyiapkan rancangan kebijakan mengenai pelaksanaan Pilkades melalui metode e-voting dengan cara : Merubah Perda dan Perbub Menjalin Kerjasama dengan BPPT terkait pengembangan teknologi dan pendampingan Pilkades, melalui penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Bupati dengan BPPT. Pengadaan peralatan pendukung sebagaimana spesifikasi yang disarankan oleh BPPT, dilaksanakan oleh kabupaten secara mandiri. Kabupaten agar melakukan koordinasi dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bahwa Pemerintah Kabupaten tengah mempersiapkan perubahan Perda dan atau Peraturan Bupati yang mengatur Pemilihan kepala desa yang mengakomodir metode e-Voting selain metoda coblos dan contreng.
STRATEGI PENERAPAN DALAM PILKADES Menyiapkan Desa-desa sebagai lokus Pilot Project melalui sosialisasi awal Menetapkan desa yang akan melaksanakan pilkades dengan e-Voting Pemenuhan anggaran dalam pengadaan sarana, prasarana dan pendukungnya. Bermitra dengan perguruan tinggi setempat untuk pendampingan alih teknologi atau transformasi menuju pemilu elekronik kajian sosial, budaya, hukum dan politik. Penyiapan kelembagaan dan tim pilkades dengan e-Voting yang melibatkan BPMPD dan Dinas Kominfo serta Dukcapil Mengadakan workshop e-voting Mengadakan sosialisasi dan simulasi terhadap desa-desa. Membentuk organisasi penyelenggara pemilihan kepala desa dengan e-voting Mengadakan Training of Trainers (TOT) kepada Tim Teknis E-Voting Penyusunan Prosedur Tetap Pilkades yang menggunakan Sistem Berbasis Teknologi Informasi ( E-Voting ) yaitu DRE (Direct Recording Electronik) Layar Sentuh ( Touch Screen ).
PKS 3 Pihak BPPT- Kabupaten Musi Rawas (BPMPD) – Universitas Musi Rawas 12 Nov 2014
Terima kasih andrari.grahitandaru@bppt.go.id