Fungsi dan Wewenang BPPT Keppres 103 tahun 2001

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
RENCANA PROGRAM PERFILMAN Bidang Tradisi, Seni dan Film
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENERAPAN e-PROCUREMENT
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
“Menuju Demokrasi Berkualitas”
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
DIALOG NASIONAL: e-Voting Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Pokja. Program ini dimaksudkan dapat bersentuhan langsung dengan kebutuhan minimal masyarakat maupun stake holders dalam rangka meningkatkan kepercayaan.
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PEREKONOMIAN INDONESIA
PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015) Surabaya, 1 Desember 2015.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Meraih Nawacita Reformasi Penyelenggaraan Pemilu
DIALOG NASIONAL INOVASI TIK UNTUK PELAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN BIDANG KOMINFO SESUAI UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Jawa Tengah, 31 Agustus 2018.
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

PENERAPAN E-VOTING DALAM PILKADES ANDRARI GRAHITANDARU 13 NOVEMBER 2014

Fungsi dan Wewenang BPPT Keppres 103 tahun 2001 Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT; pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta pembinaan alih teknologi WEWENANG Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi. Audit Teknologi adalah pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria teknologi.

ERA INOVASI DAN TRANSFORMASI e - PEMILU PEMILU e - DEMOKRASI e - PEMERINTAHAN

Pengertian electronic voting Sistem electronic voting (e-voting) adalah sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan jejak audit. Perangkat Surat suara elektronik Memberikan suara Hasil Perolehan suara

“Pedoman Implementasi e-Voting dalam Pilkades di Indonesia” BUKU REKOMENDASI “Pedoman Implementasi e-Voting dalam Pilkades di Indonesia”

Tujuan Memberikan dukungan teknologi pada sistem pemilihan kepala desa yang transparan dan akuntabel. Memberikan dukungan dalam mewujudkan kehidupan demokrasi. Menjadi acuan alternatif teknologi dalam pelaksanaan pilkades di Indonesia. Menjadi acuan dalam menetapkan program pengembangan dan investasi yang berkesinambungan setiap tahunnya. Menetapkan target-target yang akan dicapai sesuai dengan prioritas yang ada di dalam startegi implemetasi pemilihan kepala desa dengan e-Voting. Mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera

Perjalanan Studi kelayakan Pemilu Elektronik di Indonesia STRATEGI Menilai beragam teknologi e-voting yang ada didunia Mempelajari produk teknologi e-Voting yang digunakan negara lain Menguji kehandalan sistem dengan cara langsung uji petik di lapangan. Memperhatikan konsensus e-Voting Internasional Menyusun Standar teknis dan operasional e-Voting Indonesia E-KTP Multifungsi Simulasi e-Voting dalam beberapa Pilkada Workshop di beberapa daerah dan Dialog Nasional Audiensi Advokasi Uji Petik / Pilot E-Voting di Pilkades Advokasi PILOT e-Pemilu. Membina Perguruan Tinggi Lokal. Evaluasi implementasi Pilkades. Uji Petik / Pilot E-Rekapitulasi Pileg Studi Kelayakan UU Pemilu Presiden UU Pemilu Legislatif UU Pemilukada UU Desa Sudah mengakomodir pemilu elektronik Uji Materi UU terkait pilkada Coblos Contreng Uji Petik / Pilot E-Rekapitulasi Pilpres Lomba e-Voting Nasional Dengan syarat Luber Jurdil Standar & Arsitektur teknis Standar Pengujian & Audit Operasional dan Tata Kelola Uji Petik / Pilot E-Rekapitulasi Pemilukada Industri Nasional Pemasok Perangkat, Aplikasi dan Jaringan Pedoman Implementasi e-Voting dalam Pemilihan Kepala Desa di Indonesia Laboratorium e-Pemilu Pengujian, Sertifikasi, Dan Audit 2009-2010 2011-2012 2013 - 2014 2015 - 2019 7

DASAR HUKUM E-VOTING Amar Putusan MK No. 147/PUU-VII/2009 E-Voting dapat diartikan Mencoblos/Mencetang dengan syarat kumulatif: Tidak melanggar asas Luber Jurdil Daerah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan Amar Putusan MK No. 147/PUU-VII/2009 "Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah . Merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia UU No 11 Tahun 2008 UU ITE

DASAR HUKUM PILKADES UU DESA NO 6 / 2014 (Pasal 31) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. UU DESA NO 6 / 2014 (Pasal 31) PP 43 / 2014 (Pasal 46) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

DASAR HUKUM E-VOTING - PILKADA (1) Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: a. memberi tanda satu kali pada surat suara;; atau b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik. (2) Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilihan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. Perppu 12 / 2014 Pasal 85

Perangkat e-Voting

Alur Pemungutan Suara OTENTIKASI PEMILIH STRUK AUDIT Usulan Perbaikan Kedepan DPT OnLINE NIK TUNGGAL penanda OTENTIKASI PEMILIH STRUK AUDIT PENGIRIMAN HASIL PEMUNGUTAN KONFIRMASI Tabulasi dan Penayangan Hasil

EKOSISTEM Penerapan e-Voting dalam PILKADES BPD, Lembaga Audit, LSM , Saksi BPMPD, Panitia Pilkades lembaga Sertifikasi, dll Aspek Kelembagaan Penyelenggara Aspek Regulasi Aspek Teknis / Teknologi Aspek Sosial Budaya Kelembagaan Pengawasan UU, PP, PERDA, PerBup, standar, dll Dinas Kominfo dan Dukcapil SOP, Standard, Testing, Audit, Sertifikasi, Technology assessment & clearinghouse Perguruan Tinggi Lokal Sosialisasi, Simulasi, Manajemen Perubahan, dll

STRATEGI PENERAPAN DALAM PILKADES Menyiapkan rancangan kebijakan mengenai pelaksanaan Pilkades melalui metode e-voting dengan cara : Merubah Perda dan Perbub Menjalin Kerjasama dengan BPPT terkait pengembangan teknologi dan pendampingan Pilkades, melalui penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Bupati dengan BPPT. Pengadaan peralatan pendukung sebagaimana spesifikasi yang disarankan oleh BPPT, dilaksanakan oleh kabupaten secara mandiri. Kabupaten agar melakukan koordinasi dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bahwa Pemerintah Kabupaten tengah mempersiapkan perubahan Perda dan atau Peraturan Bupati yang mengatur Pemilihan kepala desa yang mengakomodir metode e-Voting selain metoda coblos dan contreng.

STRATEGI PENERAPAN DALAM PILKADES Menyiapkan Desa-desa sebagai lokus Pilot Project melalui sosialisasi awal Menetapkan desa yang akan melaksanakan pilkades dengan e-Voting Pemenuhan anggaran dalam pengadaan sarana, prasarana dan pendukungnya. Bermitra dengan perguruan tinggi setempat untuk pendampingan alih teknologi atau transformasi menuju pemilu elekronik kajian sosial, budaya, hukum dan politik. Penyiapan kelembagaan dan tim pilkades dengan e-Voting yang melibatkan BPMPD dan Dinas Kominfo serta Dukcapil Mengadakan workshop e-voting Mengadakan sosialisasi dan simulasi terhadap desa-desa. Membentuk organisasi penyelenggara pemilihan kepala desa dengan e-voting Mengadakan Training of Trainers (TOT) kepada Tim Teknis E-Voting Penyusunan Prosedur Tetap Pilkades yang menggunakan Sistem Berbasis Teknologi Informasi ( E-Voting ) yaitu DRE (Direct Recording Electronik) Layar Sentuh ( Touch Screen ).

PKS 3 Pihak BPPT- Kabupaten Musi Rawas (BPMPD) – Universitas Musi Rawas 12 Nov 2014

Terima kasih andrari.grahitandaru@bppt.go.id