HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Warganegara
Advertisements

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak atas Kebebasan Pribadi
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
WARGA NEGARA.
1  Bahan 3  Etika Administrasi  FISIP UNS 2011.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
? HAK AZASI MANUSIA.
Hak Azasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara.
KEKUASAAN, DEMOKRASI, & HAK ASASI MANUSIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
HAK ASASI MANUSIA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009

HAM / HAK ASASI MANUSIA ADALAH HAK YANG MELEKAT PADA DIRI SETIAP MANUSIA SEJAK DILAHIRKAN YANG BERLAKU SEUMUR HIDUP DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT OLEH SIAPA PUN.

HAM ADALAH HAK YANG DIMILIKI MANUSIA KARENA MARTABATNYA SEBAGAI MANUSIA. HAK ITU TIDAK DAPAT DIHILANGKAN ATAU DINYATAKAN TIDAK BERLAKU OLEH NEGARA.

HAM IDENTIK DENGAN HAK ALAMIAH (NATURAL RIGHT) YAKNI: 1.HAK ATAS HIDUP 2.HAK ATAS KEMERDEKAAN 3.HAK MILIK 4.HAK UNTUK MENGUSAHAKAN KEBAHAGIAAN.

JENIS HAM 1.HAK ASASI PRIBADI / PERSONAL RIGHT 2. HAK ASASI POLITIK / POLITICAL RIGHT 3.HAK AZASI HUKUM / LEGAL EQUALITY RIGHT 4.HAK AZASI EKONOMI / PROPERTY RIGTHS 5.HAK ASASI PERADILAN / PROCEDURAL RIGHTS 6.HAK ASASI SOSIAL BUDAYA / SOCIAL CULTURE RIGHT

Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia 1. HAK ASASI PRIBADI / PERSONAL RIGHT: - HAK KEBEBASAN UNTUK BERGERAK, BEPERGIAN DAN BERPINDAH-PINDAH TEMPAT - HAK KEBEBASAN MENGELUARKAN ATAU MENYATAKAN PENDAPAT - HAK KEBEBASAN MEMILIH DAN AKTIF DI ORGANISASI ATAU PERKUMPULAN - HAK KEBEBASAN UNTUK MEMILIH, MEMELUK, DAN MENJALANKAN AGAMA DAN KEPERCAYAAN YANG DIYAKINI MASING- MASING

2. HAK ASASI POLITIK / POLITICAL RIGHT - HAK UNTUK MEMILIH DAN DIPILIH DALAM SUATU PEMILIHAN - HAK IKUT SERTA DALAM KEGIATAN PEMERINTAHAN - HAK MEMBUAT DAN MENDIRIKAN PARPOL / ORGANISASI POLITIK LAINNYA - HAK UNTUK MEMBUAT DAN MENGAJUKAN SUATU USULAN PETISI

3. HAK AZASI HUKUM / LEGAL EQUALITY RIGHT - HAK MENDAPATKAN PERLAKUAN YANG SAMA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN - HAK UNTUK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL / PNS - HAK MENDAPAT LAYANAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM

4. HAK AZASI EKONOMI / PROPERTY RIGTHS - HAK KEBEBASAN MELAKUKAN KEGIATAN JUAL BELI - HAK KEBEBASAN MENGADAKAN PERJANJIAN KONTRAK - HAK KEBEBASAN MENYELENGGARAKAN SEWA-MENYEWA, HUTANG-PIUTANG, DLL - HAK KEBEBASAN UNTUK MEMILIKI SESUATU - HAK MEMILIKI DAN MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK

5. HAK ASASI PERADILAN / PROCEDURAL RIGHTS - HAK MENDAPAT PEMBELAAN HUKUM DI PENGADILAN - HAK PERSAMAAN ATAS PERLAKUAN PENGGELEDAHAN, PENANGKAPAN, PENAHANAN DAN PENYELIDIKAN DI MATA HUKUM.

6. HAK ASASI SOSIAL BUDAYA / SOCIAL CULTURE RIGHT: - HAK MENENTUKAN, MEMILIH DAN MENDAPATKAN PENDIDIKAN. - HAK MENDAPATKAN PENGAJARAN. - HAK UNTUK MENGEMBANGKAN BUDAYA YANG SESUAI DENGAN BAKAT DAN MINAT

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM), SEBAGAIMANA DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (UU 39/1999) BERTUJUAN MENGEMBANGKAN KONDISI YANG KONDUSIF BAGI PELAKSANAAN HAM SESUAI DENGAN ATURAN YANG BERLAKU BAIK NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL.

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA DILAKSANAKAN DI JENEWA PADA 10 DESEMBER KOMNAS HAM REPUBLIK INDONESIA BERDIRI PADA TAHUN 1999.

DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM) ANTARA LAIN MENGATUR TENTANG HAK, KEWAJIBAN DASAR, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HAM, PEMBENTUKAN KOMNAS HAM DAN PARTISIPASI MASYARAKAT.

Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Dasar Manusia, yakni: 1.Hak untuk hidup. 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. 3.Hak mengembangkan diri. 4. Hak memperoleh keadilan. 5.Hak atas kebebasan pribadi. 6.Hak atas rasa aman. 7.Hak atas kesejahteraan. 8.Hak turut serta dalam pemerintahan. 9.Hak wanita. 10.Hak anak.

1. HAK UNTUK HIDUP. SETIAP ORANG BERHAK UNTUK HIDUP, MEMPERTAHANKAN HIDUP. MENINGKATKAN TARAF KEHIDUPANNYA, SERTA MEMPEROLEH LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT. HAK ATAS KEHIDUPAN INI BAHKAN JUGA MELEKAT PADA BAYI YANG BELUM LAHIR ATAU ORANG YANG TERPIDANA MATI.

DALAM HAL ATAU KEADAAN YANG SANGAT LUAR BIASA YAITU DEMI KESELAMATAN HIDUP IBU, MAKA ABORSI DIIZINKAN. ATAU BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM KASUS PIDANA MATI MASIH DAPAT DIIZINKAN. HANYA PADA DUA HAL TERSEBUT ITULAH HAK UNTUK HIDUP DAPAT DIBATASI

2) HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN. SETIAP ORANG BERHAK MEMBENTUK SUATU KELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN MELALUI PERKAWINAN YANG SAH (PERKAWINAN YANG DILAKSANAKAN MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN), ATAS KEHENDAK BEBAS CALON SUAMI DAN ISTERI YANG BERSANGKUTAN YAKNI KEHENDAK YANG LAZIM DARI NIAT SUCI.

3) HAK MENGEMBANGKAN DIRI. SETIAP ORANG BERHAK UNTUK MEMPERJUANGKAN HAK PENGEMBANGAN DIRINYA, BAIK SECARA PRIBADI MAUPUN KOLEKTIF, UNTUK MEMBANGUN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARANYA.

4) HAK MEMPEROLEH KEADILAN. SETIAP ORANG, TANPA DISKRIMINASI, BERHAK UNTUK MEM- PEROLEH KEADILAN DENGAN MENGAJUKAN PERMOHONAN, PENGADUAN, DAN GUGATAN, BAIK DALAM PERKARA PIDANA, PERDATA, MAUPUN ADMINISTRASI SERTA DIADILI MELALUI PROSES PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK, SESUAI DENGAN HUKUM ACARA YANG MENJAMIN PEMERIKSAAN SECARA OBYEKTIF OLEH HAKIM YANG JUJUR DAN ADIL UNTUK MEMPEROLEH PUTUSAN ADIL DAN BENAR.

5) HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI. SETIAP ORANG BEBAS UNTUK MEMILIH DAN MEMPUNYAI KEYAKINAN POLITIK, MENGELUARKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, MEMELUK AGAMA MASING-MASING, TIDAK BOLEH DIPERBUDAK, MEMILIH KEWARGANEGARAAN TANPA DISKRIMINASI, BEBAS BERGERAK, BERPINDAH DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH RI.

6) HAK ATAS RASA AMAN. SETIAP ORANG BERHAK ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI, KELUARGA, KEHORMATAN, MARTABAT, HAK MILIK, RASA AMAN DAN TENTRAM SERTA PERLINDUNGAN TERHADAP ANCAMAN KETAKUTAN UNTUK BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU.

7) HAK ATAS KESEJAHTERAAN. SETIAP ORANG BERHAK MEMPUNYAI MILIK, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA DENGAN ORANG LAIN DEMI PENGEMBANGAN DIRINYA, BANGSA DAN MASYARAKAT DENGAN CARA TIDAK MELANGGAR HUKUM SERTA MENDAPATKAN JAMINAN SOSIAL YANG DIBUTUHKAN, BERHAK ATAS PEKERJAAN, DAN KEHIDUPAN YANG LAYAK.

KHUSUS MENGENAI: A) HAK MILIK TERSEBUT MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL YAKNI BAHWA SETIAP PENGGUNAAN HAK MILIK HARUS MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN UMUM. BILAMANA MENGHENDAKI ATAU MEMBUTUHKAN BENAR-BENAR, MAKA HAK MILIK DAPAT DICABUT MENURUT PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN.

B) SETIAP ORANG BERHAK UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA DAN TIDAK BOLEH DIHAMBAT UNTUK MENJADI ANGGOTANYA DEMI MELINDUNGI DAN MEMPERJUANGKAN KEPENTINGANNYA SERTA MENURUT PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN. DALAM HAL INI TERMASUK PEKERJA TIDAK DAPAT DIPAKSA UNTUK MENJADI ANGGOTA DARI SUATU SERIKAT PEKERJA.

8) HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN. SETIAP WARGA NEGARA BERHAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN DENGAN LANGSUNG ATAU PERANTARAAN WAKIL YANG DIPILIH SECARA BEBAS DAN DAPAT DIANGKAT DALAM SETIAP JABATAN PEMERINTAHAN.

9) HAK WANITA. SETIAP WANITA BERHAK UNTUK MEMILIH, DIPILIH, DIANGKAT DALAM JABATAN, PROFESI DAN PENDIDIKAN SESUAI DENGAN PERSYARATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. DISAMPING ITU BERHAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN KHUSUS DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN ATAU PROFESINYA TERHADAP HAL-HAL YANG DAPAT MENGANCAM KESELAMATAN DAN ATAU KESEHATANNYA.

10) HAK ANAK. SETIAP ANAK BERHAK ATAS PERLINDUNGAN OLEH ORANG TUA, KELUARGA, MASYARAKAT DAN NEGARA SERTA MEMPEROLEH PENDIDIKAN, PENGAJARAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DIRI DAN TIDAK DIRAMPAS KEBEBASAN-NYA SECARA MELAWAN HUKUM.

BILA ADA HAK TENTU ADA KEWAJIBAN!!

SETIAP HAM SESEORANG MENIMBULKAN KEWAJIBAN DASAR DAN TANGGUNG JAWAB UNTUK MENGHORMATI HAK ASASI ORANG LAIN SECARA TIMBAL BALIK SERTA MENJADI TUGAS PEMERINTAH UNTUK MENGHORMATI, MELINDUNGI, MENEGAKKAN DAN MEMAJUKANNYA.

Kewajiban Dasar Manusia: Setiap orang dan warga negara yang ada di wilayah negara Rl Wajib : 1) Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima Indonesia. 2) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3) Menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

DALAM MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBANNYA, SETIAP ORANG WAJIB TUNDUK KEPADA PEMBATASAN YANG DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG DENGAN MAKSUD UNTUK MENJAMIN PENGAKUAN SERTA PENGHORMATAN ATAS HAK DAN KEBEBASAN ORANG LAIN DAN UNTUK MEMENUHI TUNTUTAN YANG ADIL SESUAI DENGAN PERTIMBANGAN MORAL, KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM SUATU MASYARAKAT DEMOKRATIS.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang HAM, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.

BAGAIMANA DENGAN KASUS PRITA MULYASARI, LUNA MAYA DAN GEORGE ADITJONDRO?? APAKAH HAM MEREKA SEDANG TERGANGGU?? ATAU BU MINAH YANG DITUDUH MENCURI 3 BUAH COKLAT??

MATERI MINGGU DEPAN: ISLAM DAN HAM