Hukum Dan Hak Arti hukum secara etimologis Hukum berasal dari bahasa arab, dan merupakan bentuk tunggal. Bentuk jamaknya “Alkas”, yang dalam bahasa Indonesia disebut “hukum” Recht Berasal dari bahasa latin yang “Rectum”, yang berarti “bimbingan, tuntunan atau perintah”. Ius Ius berasal dari bahasa latin yang berarti : Iubere, artinya mengatur atau memerintah Iustitio, artinya keadilan
Iustitio adalah dewi keadilan Yunani yang melambangkan : Kedua mata tertutup = tidak membeda-bedakan orang Neraca = keadilan Pedang = membasmi kelaliman Jadi luas mengandung tiga unsur; yaitu “wibawa, keadilan, dan kedamaian”. Ketiga unsur ius diatas dilambangkan pada ketukan palu hakim dalam persidangan, yaitu tiga kali, yakni “wibawa, keadilan,dan kedamaian.”
Lex Lex berasal dari bahasa latin “lesere”, artinya “mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah” Jadi lex sangat erat hubungannya dengan “perintah dan wibawa”. Dari pengertian secara etimologis diatas, dapat di simpulkan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur. Yaitu: Peraturan tingkah laku Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi Peraturan itu bersifat mutlak Sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
HAK Unsur-unsur dari setiap Hak: Hak ialah suatu Peranan yang boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan Unsur-unsur dari setiap Hak: Hak ialah suatu kebolehan, jadi bukan keharusan. Akibatnya, seorang atau suatu pihak tidak bisa dipaksakan kalau ia tidak mau menggunakan Haknya, tetapi demikian juga sebaliknya, ia tidak boleh dilarang kalau ia mau menggunakan Haknya tersebut.
Setiap penggunaan Hak harus disertai aspek-aspek penting: Aspek kekuatan, yaitu ekekuasaan/ wewenang untuk melaksanakan Hak tersebut. Aspek perlindungan hukum (proteksi hukum) yang melegalisisr atau mengesahkan aspek kekuasaan/ wewenang yangf memberikan kekuatan bagi si pemegang Hak untuk untuk menggunakan Haknya tersebut. Aspek pembatasan hukum (restriksi hukum) yang membatasi dan menjaga agar jangan sapai terjadi penggunaan Hak oleh suatu pihak yang melampoi batas.
Hukum mengatur perihal penggunaan Hak Hukum akan melindungi setiap penggunaan Hak yang sah, sampai pada batas maksimumnya (tetapi tidak melebihi batas maksimum tersebut). Hukum akan selalu membatasi penggunaan suatu Hak yang telah mencapai batas maksimumnya dan akan menghapuskan kehadiran dan
Batas maksimum penggunaan Hak Secara kualitatif, sama atau seragam, dalam arti berlaku mutlak bagi semua orang tanpa dapat ditawar lagi. Contoh: Setiap orang dalam menggunakan Haknya harus menjaga agar penggunaan Haknya tersebut tidak menggangu atau merugikan kepentingan orang lain. Secara kuantitatif, ada yang sama ada pula yang tidak sama. Yang sama misalkan: Batas maksimal untuk penggunaan Hak atas tanah bagi para pemegang hak guna bangunan ialah 20 tahun, yang mana hal ini berlaku bagi setiap orang.
Yang tidak sama misal Batas luas maksimal tanah yang boleh dimiliki atau dikuasai yang bisa berbeda-beda menurut keadaan tanah dan kepadatan penduduk. Semakin subur tanahnya, semakin kecil batas luas maksimalnya. Semakin padat penduduknya, semakin mengcil batas luas maksimumnya dan semakin jarang penduduknya, tentu saja semakin membesar batas luas maksimumnya.
Faktor-faktor penting yang mempengaruhi penggunaan HAK faktor subjek Haknya sendiri yang menjadi pemegang hak yang bersangkutan. Faktor-faktor Objek Hukum yang menjadi hak dari subjek Hukum yang bersangkutan. Faktor tempat berlakunya hak tersebut. Faktor berlakunya Hak tersebut
Terhadap penggunaan Hak, Faktor subjek Hukum memengaruhi/ menentukan hal-hal berikut: Dapat tidaknya Hak itu dialihkan kepada pihak lain. Sehubungan dengan suatu atau kedudukan si Subjek Hukum itu sendiri. Dapat tidaknya hak itu menurun dengan sendirinya kepada ahli warisnya, juga hubungan dengan status atau kedudukan si Subjek Hukum itu terhadap Hak yang bersangkutan,
Terhadap penggunaan Hak atasnya, faktor Objek hukum yang bersangkutan memengaruhi/ menentukan hal-hal berikut: benda manasaja yang dapat di kuasai oleh subjek hukum yang bersangkutan dengan Haknya tersebut, dalam arti: apakah hanya satu benda/ jenis benda tertentu saja ataukah beberapa jenis tertentu saja ataukah hampir semua jenis benda boleh dikusainya dengan Haknya? apakah penggunaan atau penggunaan Hak atas Objek hukum itu bersifat pribadi (individu) ataukah tidak bersifat pribadi (bersifat kebersamaan/ komunal)? benda mana saja yang tidak dapat dikuasai sebagai objek dari hak si subjek tersebut: Benda-benda milik rakyat yang penggunaanya dilakukan oleh seluruh rakyat secara bersama (res communne), misalkan tanah-tanah, jalan umum, dan sebagainya. Benda-benda milik rakyat yang penggunaanya dilakukan oleh negara atau pemerintah, tetapi untuk kepentingan rakat (res publicae), misalkan: perusahaan- perusahaan negara dan sebagainya. Benda-benda yang penggunaanya ditujukan untuk tujuan-tujuan sosial keagamaan (res sa crae) misalkan, tempat-tempat atau bangunan-bangunan ibadat dan sebagainya
Terhadap penggunaah hak, faktor tem[at berlakunya hak tersebut memengaruhi/ menentukan. Dimana sajakah Hak yang bersangkutan itu dapat digunakan oleh subjek Hukum pemegangnya. Misalkan: Dengan SIM lokal, sipemegangnya hanya boleh mengendarai kendaraan bermotor di negaranya sendiri, tetapi dengan SIM internasional, sipemegangnya berhak untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri dimana saja (baik didalam kota atau di luar kota)
Terhadap penggunaan Hak, faktor waktu berlakunya Hak tersebut Terhadap penggunaan Hak, faktor waktu berlakunya Hak tersebut. Dapat memengaruhi atau menentukan hal-hal berikut ini Apakah penggunaan Hak tersebut dapat dilakukan setiap waktu diperlakukan ataukah hanya pada waktu tertentu saja? Apakah masa penggunaan hak tersebut ada batas akhirnya (dalam hal masa penggunaannya tertentu) ataukah tidak ada batas minimal. Apak dalam masa berlakunya tersebut, penggunaan Hak itu cukup atau hanya dapat dilakukan sekali saja, ataukah harus/ boleh beberapa kali, apakah/ boleh terus menerus tergantung pada keperluannya?
Hak lahir karena hal-hal berikut ini Lahir atau adanya subjek hukum yang baru, baik berupa orang maupun badan hukum. Diadakan berdasarkan perjanjian. Adanya kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain, sehingga melahirkan hak bagi pihak korban penderita kerugian untuk menuntut ganti kerugiannya itu. Telah dilaksanakannya kewajiban yang merupakan syarat untuk dapat memperoleh hak tersebut, sebagai hasil suatu usaha yang telah dilaksanakan. Kedaluwarsaan, yang dalam hal ini adalah daluwarsa “acquisitief”, yakni suatu sebab hukum yang memberikan hak kepada seseorang atau suatu pihak atas benda tertentu hanya karena telah lewatnya waktu semata-mata.
Misalkan: Seseorang yang telah menguasai atau mendiami sebidang tanah kosong yang bukan miliknya selama 30 (tiga puluh) tahun berturut-turut tanpa pernah adanya gugatan dari pihak mana pun juga, maka setelah lewatnya waktu 30 tahun tersebut, tanah itu dengan sendirinya menjadi miliknya. Ketentuan hukum/undang-undang yang memang telah menggariskan dan menetapkan adanya suatu hak tertentu dengan objek yang tertentu pula.
Hak terhapus karena hal-hal berikut ini. Meninggal atau tidak ada lagi subjek hukum yang menjadi pemegangnya dan tidak ada pula pengganti (misalkan ahli waris, orang, atau badan lain) yang ditunjuk secara hukum untuk meneruskan pemegangan hak tersebut untuk masa-masa masa selanjutnya. Masa berlakunya memang telah habis dan tidak diperpanjang lagi atau tidak dapat diperpanjang lagi. Telah diperolehnya hal yang menjadi objek dari hak yang bersangkutan sendiri, misalkan:
Hak seorang ahli waris untuk menuntut sebagian atau seluruh harta warisan yang telah menjadi bagiannya akan terhapus bila harta warisan yang menjadi bagiannya itu telah ia peroleh; Hak seorang buruh untuk menuntut pembayaran upah/gaji ; atau imbalan atas hasil kerja yang telah dilakukannya akan terhapus bila haknya tersebut telah dibayar oleh majikannya; Hak seorang kreditor untuk menagih debiturnya akan hilang bila si debitur telah melunasi utangnya pada si kreditor tersebut..
Kewajiban yang menjadi syarat untuk mendapatkan hak tersebut sudah tidak lagi dipenuhi. Misalkan: Hak untuk menempati rumah sewaan atau kontrakan akan hilang bila sewa atau kontrak untuk masa selanjutnya tidak lagi dibayar. Kedaluwarsaan (dalam hal ini daluwarsa "acquisitief") yang telah memberikan hak kepada orang atau pihak lain atas benda yang sebenarnya menjadi hak si pemegang yang pertama, sehingga hak si pemegang yang pertama atau pihaknya ini (misalkan ahli warisnya dan sebagainya) menjadi hilang.
Misalkan: Tuan tanah A memiliki banyak sekali tanah yang terdapat di mana-mana, misalkan ada yang di daerah Jakarta, Bandung, Surabaya, Surakarta, dan sebagainya. Waktu tuan tanah A meninggal, maka tentunya ke semua tanah miliknya itu menjadi hak semua ahli warisnya. Namun, di luar sepengatahuan ahliiwarisnya, si A ini masih punya tanah pula di Sulawesi, yang karena tidak pernah dilihat, ternyata sudah lama sekali dihuni oleh petani B. Bila petani B telah menghuni tanah itu selama 30 (tiga puluh) tahun berturut-turut, maka berarti bahwa hak ahli waris tuan A atas tanah tersebut menjadi hilang karena kedaluwarsa.
Ketentuan hukum/undang-undang yang menghapusnya. Hak itu dialihkan atau beralih kepada pihak lain. Adanya sebab luar biasa yang memusnahkan atau menghilangkan hal yang menjadi objek dari hak itu.