KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HANYA MERUPAKAN SEBAGIAN DARI HUKUM. HUKUM ADA YANG BERSIFAT TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS HUKUM TIDAK TERTULIS YANG MERUPAKAN KEBIASAAN YANG DILAKSANAKAN DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA DINAMAKAN CONVENTION
Ciri-ciri peraturan perundang-undangan Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwenang dan Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, Bersifat abstrak. Keputusan tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan berisi aturan tingkah laku yang mengikat umum ( makalah legal drafting, hal. 2 tahun 2002).
PENGERTIAN Pertama perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kedua, perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
LANDASAN KEBERLAKUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Landasan Filosofis (Berkaitan dengan ideologi negara) Landasan Sosiologis (peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan hidup di masyarakat ) Landasan Yuridis Berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut : Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan Keharusan mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu. Keempat, keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
PRINSIP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Asar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda
JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MPR NO.III/MPR/2000 UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH
STUFEN THEORY (Bahwa tertib hukum atau legal order itu merupakan a system of norms yang berbentuk seperti tangga-tangga piramid. Pada tiap-tiap tangga terdapat kaidah-kaidah (norms), dan ti puncak piramid terdapat kaidah yang disebut Kaidah Dasar (Grundnorm). Di bawah Kaidah Dasar ini terdapat kaidah yang disebut Undang-Undang Dasar; di bawah Undang-Undang Dasar terdapat kaidah yang disebut Peraturan; di bawah Peraturan terdapat kaidah yang disebut Ketetapan. Maka dasar berlakunya dan legalitas suatu kaidah terletak pada kaidah yang ada di atasnya”. )
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DASAR : Keputusan Presiden nomor 188 tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Keputusan Presiden nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
FORMAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan untuk disyahkan menjadi Undang-Undang (UU) secara garis besar berisi : Panamaan; Pembukaan; Batang Tubuh; Penutup; Penjelasan ( bila ada ) dan Lampiran (bila diperlukan ).