KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Fakultas Hukum Universitas Indonesia
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
BAB VI. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
TEORI STUFEN DAN ASAS – ASAS PERUNDANG - UNDANGAN
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sumber Hukum Administrasi Negara
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
PERATURAN PERUNDANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
RUU FARMASI, SUATU PEMIKIRAN
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HANYA MERUPAKAN SEBAGIAN DARI HUKUM. HUKUM ADA YANG BERSIFAT TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS HUKUM TIDAK TERTULIS YANG MERUPAKAN KEBIASAAN YANG DILAKSANAKAN DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA DINAMAKAN CONVENTION

Ciri-ciri peraturan perundang-undangan Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwenang dan Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, Bersifat abstrak. Keputusan tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan berisi aturan tingkah laku yang mengikat umum ( makalah legal drafting, hal. 2 tahun 2002).

PENGERTIAN Pertama perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kedua, perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

LANDASAN KEBERLAKUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Landasan Filosofis (Berkaitan dengan ideologi negara) Landasan Sosiologis (peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan hidup di masyarakat ) Landasan Yuridis Berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut : Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan Keharusan mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu. Keempat, keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

PRINSIP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Asar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda

JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MPR NO.III/MPR/2000 UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH

STUFEN THEORY (Bahwa tertib hukum atau legal order itu merupakan a system of norms yang berbentuk seperti tangga-tangga piramid. Pada tiap-tiap tangga terdapat kaidah-kaidah (norms), dan ti puncak piramid terdapat kaidah yang disebut Kaidah Dasar (Grundnorm). Di bawah Kaidah Dasar ini terdapat kaidah yang disebut Undang-Undang Dasar; di bawah Undang-Undang Dasar terdapat kaidah yang disebut Peraturan; di bawah Peraturan terdapat kaidah yang disebut Ketetapan. Maka dasar berlakunya dan legalitas suatu kaidah terletak pada kaidah yang ada di atasnya”. )

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DASAR : Keputusan Presiden nomor 188 tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Keputusan Presiden nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

FORMAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan untuk disyahkan menjadi Undang-Undang (UU) secara garis besar berisi : Panamaan; Pembukaan; Batang Tubuh; Penutup; Penjelasan ( bila ada ) dan Lampiran (bila diperlukan ).