MEKANISME DAN PROSEDUR PENGAJUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU BIMBINGAN TEKNIS CALON TIM PENILAI PUSAT JABATAN FUNGSIONAL GURU BIRO KEPEGAWAIAN KEMDIKBUD
DASAR HUKUM PP NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS PP NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PNS PERMENPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR 03/V/PB/2010 – NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKLAK JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMDIKBUD
Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 1989 Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah 2 kali disempurnakan Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 1989 Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993 Peraturan MENPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Ketentuan pelaksanaan peraturan tersebut juga disempurnakan
Kepmendiknas No.013/U/2002 1. Otonomi Daerah Diterbitkan 2. Perubahan Struktur Organisasi Depdiknas Diterbitkan PERMENDIKNAS NOMOR 174 TAHUN 2010
Berdasarkan Permendiknas No. 174/P/2010 DAN No. 184/P/2011 Mendikbud menguasakan sebagian wewenangnya untuk menetapkan angka kredit guru kepada pejabat tertentu Kemdikbud. 1. Sekretaris Jenderal menetapkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b menjadi Guru Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pengangkatan pertama kali Guru Utama Muda, golongan ruang IV/c dan Guru Utama Madya, golongan ruang IV/d.
kenaikan jabatan/pangkat: Pembina, golongan ruang IV/a menjadi Guru Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b; Guru Pratama, golongan ruang III/a menjadi Guru Pratama Tk. I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b bagi Guru pada Sekolah Indonesia di luar negeri;dan pengangkatan pertama kali Guru Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas.
PENETAPAN ANGKA KREDIT digunakan untuk salah satu syarat ~ Pengangkatan ~ Kenaikan pangkat ~ Kenaikan Jabatan tidak dapat diajukan keberatan oleh pejabat fungsional ybs. Oleh karena itu anggota tim penilai harus benar-benar kompeten bekerja secara profesional cermat – teliti – obyektif – total – dan memiliki komitmen yang tinggi 7
PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS menyatakan bahwa Pejabat Fungsional dapat naik jabatan dan pangkat apabila memenuhi sejumlah angka kredit yang dipersyaratkan disamping persyaratan lain sesuai dengan ketentuan.
Angka Kredit adalah: Angka kredit merupakan representasi Prestasi Pasal 1 angka 7 Permenpan dan RB No 16/2009 Angka Kredit adalah: “satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya”. Angka kredit merupakan representasi Prestasi Kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Dengan demikian, guru yang berprestasi dapat lebih cepat naik jabatan/pangkat.
Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009 Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Guru Madya, IV/b s.d. Guru Utama, IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah; Guru Pertama, III/a s.d. Guru Utama, IV/e yang diperbantukan pada SILN MENDIKBUD ATAU PEJ ES 1 YG DITUNJUK Dirjen yg menangani Dikdasmen, Kemenag Guru Madya, IV/a di lingkungan Kementerian Agama Guru Muda, III/c s.d. III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag. Kakanwil Kemenag
Guru Pertama, III/a s.d. III/b di lingkungan Kantor Kab/Kota Kemenag. Ka.Kantor Kab/Kota Kemenag Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a di lingkungan Provinsi Gubernur/ Kadis Dik Bupati/Walikota/ Kadis Dik Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a di lingkungan Kab/Kota Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a di lingkungan inst pusat selain Guru SILN dan Kemenag Pimpinan Instansi Pusat atau Pej Lain yg ditunjuk
TIM PENILAI KANWIL KEMENAG MENDIKNAS atau PEJ. ES I YG DITUNJUK TIM PENILAI PUSAT TIM PENILAI KEMENAG Dirjen yg menangani Dikdasmen, Kemenag TIM PENILAI KANWIL KEMENAG Kakanwil Kemenag TIM PENILAI KANTOR KAB/KOTA KEMENAG Ka.Kantor Kab/Kota Kemenag
TIM PENILAI PROPINSI TIM PENILAI KAB/KOTA TIM PENILAI INSTANSI Gubernur/ Kadis Dik TIM PENILAI PROPINSI Bupati/Walikota/ Kadis Dik TIM PENILAI KAB/KOTA Pimpinan Instansi Pusat atau Pej Lain yg ditunjuk TIM PENILAI INSTANSI
Pasal 23 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009 Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis dan pejabat fungsional Guru. Susunan keanggotaan Tim Penilai: seorang Ketua merangkap anggota unsur teknis; seorang wakil Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan paling kurang 4 (empat) orang anggota. Pasal 10 ayat (7) Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka BKN ttg Juklak Jabfung Guru: Susunan Anggota Tim Penilai paling sedikit 7 orang. Pasal 10 ayat (8) anggota tim penilai paling kurang 2 orang harus dari guru
TIM PENILAI ANGKA KREDIT GURU dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja jabatan fungsional GURU Pasal 23 ayat (3) Persyaratan Tim Penilai: menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat guru yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru; dan c. dapat aktif melakukan penilaian Pasal 23 ayat (4): Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional 16 16
NO UNSUR SUBUNSUR Perolehan gelar/ijazah diluar bid yg diampunya (3) Pendidikan Pend. Sekolah dan mendapat ijazah/gelar ( 3) Diklat prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat (1) II Pembelajaran/ Bimbingan & Tugas Tertentu Melaksanakan proses pembelajaran (1) Melaksanakan proses pembimbingan (1) Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah (13) III Pengemb. Keprofesian Berkelanjutan Melaksanakan pengembangan diri (diklat & keg kolektif unt peningkatan kompetensi) (10) Melaksanakan publikasi ilmiah (23) Melaksanakan karya inovatif (12) IV Penunjang tugas Guru Perolehan gelar/ijazah diluar bid yg diampunya (3) Melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas guru (9) Perolehan penghargaan/tanda jasa (4) 80 kegiatan
KLIK LAMPIRAN I – RINCIAN TUGAS KOMPOSISI PENILAIAN UNSUR UTAMA > 90 % IB Pelatihan Prajabatan II Pembelajaran/Pembimbingan & tugas tertentu III Pengembangan keprofesian berkelanjutan UNSUR PENUNJANG < 10 % IVA Perolehan gelar/ijazah yg tidak sesuai dengan bidang yang diampunya IVBC Pelaksanaan kegiatan pendukung tugas guru KLIK LAMPIRAN I – RINCIAN TUGAS 18
PROSEDUR PENGAJUAN DUPAK Kepala Sekolah dibantu wakil kepala sekolah mencantumkan perkiraan angka kredit guru pada format DUPAK sesuai dengan bukti fisik penilaian kinerja guru dan bukti fisik lainnya. Pencantuman perkiraan angka kredit setiap butir dilakukan secara berurutan Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir serta dilengkapi bukti-bukti
- GUB/BUPATI/WALIKOTA MENAG/KARO KEPEGAWAIAN 4. Pengajuan usul PAK sbb: a. Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e DUPAK & Surat Pernyataan telah melaks proses pembelajaran/pembimbingan 2. Surat Pernyataan telah melaks unsur penunjang Bukti fisik pelaks unsur utama dan penunjang 4. Progr tahunan dan RPP 5. SK pangkat/jabatan terakhir 6. PAK terakhir 7. DP3 1 tahun terakhir KEPALA RA/TK, MA/SD,MTs/SLTP, MA/SLTA, SLB Berkas usul 1 SET SAJA - GUB/BUPATI/WALIKOTA UP. KA BKD PROPINSI/KAB/KOTA MENAG/KARO KEPEGAWAIAN KEMENAG MENDIKNAS U.p. Sekretaris Tim Penilai Pusat Tim penilai Dengan Tembusan: Kadisdik Prop Kadisdik Kab/kota
SEKRETARIAT 3B TPP 3A PAK 1 Y T TIM PENILAI OK PUSAT 2 4 UNIT PENGUSUL PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT PAK 3A 1 Y OK T SURAT PENGANTAR/ LAPORAN HASIL PENILAIAN TIM PENILAI PUSAT 2 4 UNIT PENGUSUL
b. GURU PERTAMA, III/a S.D. GURU PEMBINA, IV/a DI PROVINSI KEPALA TK,/SD,SLTP, SLTA, SLB Berkas usul KADISPEN PROPINSI U.P KEPALA BKD PROPINSI - Kadispen sbg Ketua Tim Penilai - Kepala BKD sebagai Kepala Sekretariat Tim Penilai
c. GURU PERTAMA, III/a S.D. GURU PEMBINA, IV/a DI KAB/KOTA KEPALA TK,/SD,SLTP, SLTA, SLB Berkas usul KADISPEN KAB/KOTA KA.BKD KAB/KOTA
KEPALA PERWAKILAN R.I, PEJABAT YG MEMBIDANGI PENDIDIKAN d. GURU SILN, Guru Pertama, III/a s.d. Guru Utama, IV/e KEPALA PERWAKILAN R.I, PEJABAT YG MEMBIDANGI PENDIDIKAN Berkas usul MENDIKNAS PENDIDIKAN NASIONAL
KAKANWIL AGAMA PROPINSI (bagi guru golongan III/c-III/d) DIRJEN PEND. e. GURU MADRASAH JENJANG PERTAMA, GOLONGAN III/a s.d GURU MADYA, GOLONGAN IV/a DI LINGKUNGAN KEMENAG KEPALA MADRASAH KA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA (bagi guru golongan III/a –III/b) KAKANWIL AGAMA PROPINSI (bagi guru golongan III/c-III/d) DIRJEN PEND. KEMENAG (bagi guru golongan IV/a)
GURU GOLONGAN II KEPALA TK,/SD,SLTP, SLTA, SLB Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir KEPALA TK,/SD,SLTP, SLTA, SLB Berkas usul KA. DINAS PENDIDIKAN PROPINSI/KAB/KOTA
KHUSUS GURU PEMBINA, IV/b KE ATAS pada instansi di luar DINAS PENDIDIKAN dan KEMENAG, usul diajukan OLEH KEMENTERIAN YBS, KEPADA KEPALA SEKRETARIAT TIM PENILAI PUSAT SETELAH DIADAKAN PENILAIAN OLEH INSTANSI YANG BERSANGKUTAN
Pasca restrukturisasi organisasi Kemdiknas, maka kedudukan Tim Penilai Pusat, sesuai fungsi, berada pada: Ditjen PAUDNI untuk Guru RA/TK Formal, TK-LB Ditjen Dikdas untuk Guru MI/SD, MTs/SMP/SMPLB Ditjen Dikmen untuk Guru MA/SMA dan MAK/SMK SMALB Kedudukan Sekretariat Tim Penilai berada pada unit yang menangani pendidik dan tendik pada masing-masing Ditjen tersebut
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Tidak harus menunggu memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi.
-Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan yang terakhir), Kecuali bukti fisik pendidikan sekolah. Bukti fisik pendidikan sekolah (ijazah) dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya
Usul PAK disampaikan dengan kelengkapan berkas : Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK 3 jenis Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu; PKB; dan Penunjang Tugas Guru: konsisten dg DUPAK dan bukti fisik PAK terakhir dan SK kenaikan pangkat dan jabatan terakhir DP3 tahun terakhir, KARPEG, konversi NIP Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang Surat keputusan mengenai pembagian tugas guru dari kepala sekolah; SK pengangkatan Kepsek/Wakasek/KaLAB/Kaperpustakaan Foto copy Ijazah (bagi yg baru selesai menyelesaiakan pendidikan lebih tinggi)
Di samping melaksanakan tugas pokok, juga: HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN, dalam rangka usul penilaian & penetapan angka kredit : 1. GURU Di samping melaksanakan tugas pokok, juga: a. Mendokumentasikan/mengarsipkan semua prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan diperoleh b. Meminta semua kelengkapan yang diperlukan kepada kepala sekolah, sepanjang dokumen tersebut merupakan kewenangan kepala sekolah (misal : Super, SK Kasek,dll)
2. KEPALA SEKOLAH antara lain : a 2. KEPALA SEKOLAH antara lain : a. Menetapkan SK pembagian tugas guru dalam melaksanakan PBM, setiap awal tahun pelajaran b. Membuat surat pernyataan pelaksanaan PBM atau proses BK, setiap akhir semester c. Membuat surat pernyataan pelaksanaan penunjang PBM atau bimbingan, yang menjadi kewenangannya. d. Membuat dan menetapkan DUPAK, bagi guru di ling kungannya yang akan naik jabatan e. Mengusulkan DUPAK beserta bukti prestasi guru ybs. kepada pejabat yang berwenang menetapkan AK.
Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian khususnya dalam hal penilaian angka kredit guru pembina keatas, sejak tahun 2003 telah dilakukan penilaian yang menjadi wewenang Tim Penilai Pusat tetapi dilaksanakan di daerah (LPMP). Sudah dibentuk Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di 12 LPMP: Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, D.I.Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, , Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, sehingga berkas usul tidak perlu dikirim ke Kantor Kemdikbud di Jakarta, tetapi ke LPMP Propinsi setempat.
Mendekatkan pada sasaran/guru yang dinilai Tersedianya SDM/Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di daerah Pelayanan kepada guru dapat tersebar dan lebih merata Mekanisme pelayanan agar lebih efektif Guru akan lebih cepat mengetahui hasilnya
HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU Penilaian sampai dengan bulan Februari 2012 * Berkas usul yang telah dinilai 10.263 * Memenuhi syarat 2.829 * Belum memenuhi syarat 7.434
Rekapitulasi penilaian prestasi kerja guru tahun 2011 – februari 2012
Jumlah berkas usul setiap tahun semakin bertambah banyak jumlahnya Tingkat keberhasilan setiap tahun seharusnya cenderung meningkat Guru yang belum memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada umumnya kesulitan untuk memenuhi angka kredit pengembangan profesi.
UNTUK KESINAMBUNGAN KARIER GURU, SELAMA BELUM DISAMPAIKAN EDARAN PROSEDUR PENGUSULAN YANG BARU, MAKA BERKAS USUL PAK GURU PEMBINA TK I, IV/b KE ATAS S.D. GURU UTAMA, IV/e, SELAIN DI 12 PROPINSI YAITU Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, D.I.Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, , Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, disampaikan kepada: MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN U.P. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN GEDUNG C LANTAI 5 JLN. JENDERAL SUDIRMAN, SENAYAN, JAKARTA PUSAT
BAGI GURU PEMBINA TK I, IV/b S. D BAGI GURU PEMBINA TK I, IV/b S.D. GURU UTAMA, IV/e YANG BERADA DI 12 PROPINSI PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT AGAR DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA LPMP DI PROPINSI TERSEBUT SELAKU SEKRETARIAT TIM PENILAI PUSAT YANG BERKEDUDUKAN DI LPMP. PROSEDUR INI PERLU DITAATI KARENA MEMPERPENDEK JALUR BIROKRASI DAN PENGELOLAAN DOKUMEN/BERKAS USUL AKAN LEBIH EFISIEN DITANGANI OLEH LPMP. PENILAIAN, PELAPORAN, DAN PEMROSESAN AKHIR TETAP DILAKSANAKAN OLEH TIM PENILAI PUSAT DAN SEKRETARIAT TPP.
terima kasih