PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
KPPN Lhokseumawe November 2012
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
SISTEM AKUNTANSI HIBAH
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
SOSIALISASI PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Keuangan RI
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Pengelolaan Hibah Langsung
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
REMINDER Surat Menteri Keuangan No.S.153/MK.05/2017 tgl 27 Pebruari 2017 kepada para Menteri Ketua Lembaga Negara tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan.
Perbendaharaan Negara
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018 (Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal.
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN 2019
Transcript presentasi:

PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014 SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TA 2014 (BIDANG PENGELUARAN NEGARA) PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014 NUNUKAN, 26 NOVEMBER 2014

PENGELUARAN NEGARA No SPM DIAJUKAN KE KPPN PENERBITAN SP2D 1 SPM-UP/TUP SPM-GUP 5 DES 2014 10 DES 2014 15 DES 2014 2 SPM-LS BAST s.d. 31 Okt 2014 21 NOV 2014 8 DES 2014 3 BAST 1 Nov s.d. 30 Nov 2014 16 DES 2014 30 DES 2014 4 BAST 1 Des s.d. 30 Des 2014 23 DES 2014 SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014

PENGELUARAN NEGARA RETUR SP2D No SPM DIAJUKAN KE KPPN PENERBITAN SP2D 5 SPM GAJI JAN 2015 (SPM tgl. 02 Jan. 2015) 10 DES 2014 29 DES 2014 (SP2D tgl. 02 Jan. 2015) RETUR SP2D DIAJUKAN KE KPPN PENYELESAIAN RETUR 23 DES 2014 29 DES 2014

PENGELUARAN NEGARA Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember TA 2014 dapat dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA. Diajukan ke KPPN paling lambat tgl. 12 Desember 2014 pada jam kerja Pembayaran uang makan dan uang lembur PNS bulan Desember TA 2014 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan dengan UP atau TUP. SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014

PENERBITAN SP2D PEMBAYARAN BIAYA PEMELIHARAAN 5% (RETENSI) PENGELUARAN NEGARA PENERBITAN SP2D PEMBAYARAN BIAYA PEMELIHARAAN 5% (RETENSI) Pekerjaan selesai 100%. Untuk pemeliharaan s.d. Akhir TA/yang melampaui TA 2014, dapat dibayarkan pada TA 2014 dengan dilampiri copy jaminan pemeliharaan dan disahkan oleh PPK. Minimal sebesar jumlah tagihan. Masa berlaku jaminan = masa pemeliharaan. SPM pembayaran retensi dibuat terpisah/disatukan dengan pembayaran angsuran/termin.

PENGELUARAN NEGARA Khusus BAPP yang dibuat 23 s.d. 31 Des 2014, pengajuan SPM-LS ke KPPN dilampiri: Surat Perjanjian Pembayaran. Asli Jaminan/garansi bank. Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank. Asli Surat Kuasa Pencairan Jaminan Bank. Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak < Rp 50 juta, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM PPK wajib menyampaikan BAPP kepada Kepala KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah masa kontrak berakhir

PENGELUARAN NEGARA PEKERJAAN TIDAK DISELESAIKAN/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100% S.D. BERAKHIRNYA MASA KONTRAK PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi dengan BAPP dan BAP terakhir kepada Kepala KPPN, paling lambat 5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir. Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima Surat Pernyataan dari PPK, mengajukan klaim pencairan jaminan /garansi bank. Atas klaim jaminan/garansi bank disetor ke Kas Negara sebagai: Pengembalian belanja TA berkenaan  pada T.A 2014, dan Pendapatan anggaran lain-lain (akun 4239xx)  padaT.A 2015. Besaran klim pencairan tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor ke kas negara/potongan SPM.

PENGELUARAN NEGARA PPSPM pada saat mengambil Asli Jaminan Bank ke KPPN harus menyerahkan copy jaminan pemeliharaan (5%) yang telah disahkan oleh PPK. Dalam hal PPK paling lambat 10 (hari kerja) hari kerja sejak masa kontrak berakhir, PPK tidak menyampaikan BAPP, Kepala KPPN membuat surat pernyataan dan mengajukan klaim. Dalam hal bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi bank: PPK wajib mengembalikan uang jaminan bank. Untuk tahun berikutnya, KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau segala bentuk penjaminan dari bank umum bersangkutan.

PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN No SPM/SP2D paling lambat 1 SPM-PTUP/SPM-GUP Nihil TA 2014 (diberi tanggal 31 Des 2014) 8 Jan 2015 2 SP2D GUP-Nihil/PTUP 2014 12 Jan 2014 dengan mencantumkan uraian tambahan pada SPM “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP TA 2014”

PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN Sisa dana UP TA 2014 disetorkan kembali ke Kas Negara paling lambat 30 Desember 2014. Untuk mengetahui sisa dana UP yang harus disetor, Bendahara Pengeluaran melakukan pencocokan data dengan KPPN. Dalam hal Satker/BP s.d. 31 Desember 2014 tidak/ belum menyetorkan sisa dana UP, Satker/BP bsk tidak dapat diberikan pembayaran UP/TUP dalam TA berikutnya sebelum sisa dana UP tersebut disetorkan ke rekening Kas Negara.

PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN Atas SSBP yang diterima dari BP, Seksi Pencairan Dana/Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan pencocokan dengan data pada Seksi Bank. Saldo UP/TUP pada kartu pengawasan UP/TUP harus sama dengan saldo kas BP pada neraca. Dalam hal terdapat perbedaan saldo UP/TUP, KPPN melakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan.

AKUNTANSI DAN PELAPORAN No Kegiatan Paling Lambat TINGKAT SATKER (UAKPA) DAN KPPN 1 Rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA 16 Jan 2015 2 Penyampaian LKPP KPPN ke Kanwil 23 Jan 2015 Setelah Rekon 3 Penyampaian LK Satker (UAKPA) ke Kanwil (UAPPA –W) 20 Jan 2015 TINGKAT KANWIL (UAPPA-W) 4 Rekonsiliasi antara Kanwil DJPBN dan UAPPA-W 27 Jan 2015 5 Penyampaian LK Kanwil (UAPPA-W) ke Es. 1 (UAPPA-Es.1) 29 Jan 2015 6 Penyampaian LKPP Kanwil DJPBN ke Dit. APK & Dit. PKN 13 Februari 2015 (ADK: 11 Feb 2015) TINGKAT Es. I (UAPPA Es. 1) 7 Penyampaian LK Ess.1 (UAPPA-Es.1) ke UAPA 7 Februari 2015

KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam rangka penerbitan bank garansi oleh bank umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN Pembayar, KPA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan menerbitkan surat dispensasi dengan ketentuan : Dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat bank umum yang dapat menerbitkan garansi bank Bank umum penerbit garansi bank berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan

KETENTUAN LAIN-LAIN SP2HL/SP4HL untuk realisasi s.d. 31 Desember 2014: Harus telah diterima KPPN paling lambat 8 Januari 2015. Berdasarkan SP2HL/ SP4HL, KPPN menerbitkan SPHL/SP3HL TA 2014 dengan tanggal 31 Des 2014, paling lambat 12 Jan 2015. KPPN melakukan perbaikan LKP tertanggal 31 Des 2014 atas penerbitan SPHL/SP3HL Penyampaian MPHL-BJS ke KPPN untuk realisasi s.d. 31 Des 2014 harus telah diterima KPPN paling lambat 8 Januari 2015. KPPN melakukan persetujuan MPHL-BJS TA 2014 dengan tanggal 31 Des 2014, paling lambat 12 Januari 2015.

TERIMA KASIH SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014