universitas CIPUTRA surabaya, 6-7 desember 2012
Sytem e-ska 2012 kemendag. go Sytem e-ska 2012 kemendag.go.id UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA Fakultas Ekonomi & Bisnis JL Airlangga no.4 SURABAYA telp (031) 5033642, 5033684 Fax (031) 502 6288 e-mail : budiarto3586@yahoo.com HP 0818521462 2
OUTLINE DEFINISI SURAT KETERANGAN ASAL (SKA)/COO KESEPAKATAN PERJANJIAN BEBERAPA NEGARA DASAR HUKUM, BENTUK FORM DAN JENIS SKA SYARAT PENERBITAN E-SKA SYSTEM E-SKA KILAS BALIK E-SKA VISI DAN MISI E-SKA KEUNTUNGAN DAN MANFAAT E-SKA MODUL DAN MANAGEMENT HAK AKSES FLOW OS CHART E-SKA VERIFIKASI E-SKA 3
SKA / COO dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral serta unilateral dan wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia. 4
KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN SKA/COO JEPANG SWISS BULGARIA RUSIA USA KANADA UKRAINA DLL MEKSIKO PERU MULTILATERAL FORM A/B BILATERAL SERTIFICADO DEPAIS NORWEGIA AUSTRALIA BELANDA INGGRIS KAWASAN NEGARA ASEAN UNILATERAL REGIONAL FORM D INDONESIA CHINA FORM E KOREA ASEAN FORM AK 5
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011 INTERNASIONAL Multilateral, Regional, Bilateral atau Unilateral. NASIONAL Peraturan Mendag Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan SKA(COO) untuk Barang Ekspor Indonesia. Peraturan Mendag Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. Keputusan Mendag Nomor 299/M-DAG/KEP/3/2011 tentang Penetapan Pejabat Penandatangan SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. 6 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011
FORM SKA FORM B semua negara atas permintaan Importir FORM D khusus kawasan regional ASEAN FORM E untuk neg kawasan regional ASEAN dgn CHINA FORM AK negara kawasan regional ASEAN dgn KOREA FORM IJEPA indonesia dgn jepang ICO FORM ekspor coffee ke negara-negara anggota ICO CERTIFICADO DEPAIS DEORIGIN Khusus Ke MEXICO FORM K tekstil produk tekstil ke KANADA FORM N tekstil produk tekstil ke NORWEGIA HANDICRAF khusus kerajinan ke JEPANG FORM A negara pemberi preferensi
SKA PREFERENSI diterbitkan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap barang ekspor Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral. SKA NON PREFERENSI diterbitkan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap barang ekspor Indonesia berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan unilateral
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011 Surat Permohonan Penerbitan SKA Invoice Packing List fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); original copy Bill of Lading (B/L) atau copy AWB, atau copy Cargo Receipt (pelabuhan darat) Fotokopi PEB yang telah difiatmuat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat Perhitungan Struktur Biaya (Cost Structure) untuk produk yang prosesnya mengandung bahan baku impor 9 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011
Contoh : Stempel atau Cap Khusus SKA INSTANSI PENERBIT SKA 00.00 REPUBLIC OF INDONESIA CERTIFICATE OF ORIGIN Ukuran Pembuatan : Lambang Garuda Tinggi : 1,1 Cm Lebar Sayap kiri kanan : 1,2 Cm Diameter lingkaran dalam : 2,1 Cm Diameter lingkaran luar : 2,8 Cm Huruf : 2 mm Nomor Kode Daerah : 4 mm KETERANGAN : Penulisan Nomor Kode Daerah dibawah Lambang Garuda terdiri dari 4 digit, misalnya : 00.00 yaitu : 00 menyatakan Daerah Propinsi. 00 menyatakan Daerah Kabupten/Kota. Contoh : Stempel atau Cap Khusus SKA dan Nomor Kode Daerah 10
11
12
sistem e - ska merupakan sistem penerbitan ska / coo secara elektronik yg dibangun oleh kementrian perdagangan untuk Instansi penerbit ska ( tingkat propinsi 28 ipska dan kabupaten / kota 57 ipska ) total 85 ipska diseluruh Indonesia.
kilas balik E-SKA Sistem dibangun berbasis web dan dapat diakses via internet Tuntutan dari sistem perdagangan regional ASEAN dan Global Sistem SKA memerlukan standarisasi data dan dokumen secara internasional Memerlukan pengamanan yang optimal dalam penyampaian datanya melalui jaringan komunikasi internet Telah terkoneksi dengan sistem INATRADE enatrade.go.id Indonesia single Window (INSW) Asean Single Window (ASW)*
Visi & Misi program E-SKA Membentuk IPSKA yang mandiri dalam melakukan penerbitan SKA dengan menggunakan sistem SKA milik Kemendag Misi Memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada IPSKA Mengembangkan sebuah sistem penerbitan SKA yang tunggal dan terpusat Menyediakan perangkat pendukung yang memadai
Skema e-SKA Dalam Rangka INSW & ASW PIB/PEB Bea Cukai e-Bpom BPOM Bank Kementerian Lainnya *karantina, postel dll INATRADE Kemendag INSW ASW e-SKA IPSKA
keuntungan sistem e-SKA inatrade.kemendag.go.id/ipska Aplikasi dibangun secara web-based Dapat diakses secara online via internet Aplikasi lebih ringan saat diakses Database pendukung yang up to date Portal INATRADE, Modul Bea & Cukai, Portal INSW Tersedia web dalam versi Life* Proses upload dokumen lebih cepat
Manfaat Sistem e-SKA Tersedianya sistem yang menghubungkan para stakeholder penerbitan SKA Eksportir, IPSKA, Kemendag Mempercepat proses penerbitan SKA Maintenance sistem yang mudah (terpusat) Menyimpan data SKA eksportir untuk masing- masing IPSKA Mudah dalam membuat pelaporan SKA secara realtime
Manajemen Hak Akses Master User Child User Pendaftar pertama yang melakukan registrasi otomatis akan menjadi Master User Memiliki kemampuan selain dapat mengajukan SKA, juga dapat membuat Child User (Manajemen Hak Akses) Berguna bagi perusahaan yang menyerahkan operasional pengajuan SKA kepada beberapa karyawannya maupun PPJK/Agen Child User Dapat melakukan pengajuan SKA
Modul Eksportir Melakukan upload dokumen pendukung Registrasi Eksportir melakukan registrasi via web dan mendatangi kantor IPSKA untuk melakukan verifikasi dokumen perusahaan Pengajuan SKA Pengajuan Form Menu untuk mengajukan form SKA Persetujuan Menu untuk menerima persetujuan untuk mencetak form pada blangko SKA Penolakan Menu untuk menerima penolakan, sehingga eksportir perlu mengajukan ulang Pembatalan Menu untuk meminta petugas IPSKA untuk membatalkan pengajuannya Penerbitan Menu untuk mendatangi IPSKA untuk meminta TTD Pejabat IPSKA E-Filing Melakukan upload dokumen pendukung
FLOW OF CHART PELAYANAN SKA/COO DINAS PERINDAG PROV FLOW OF CHART PELAYANAN SKA/COO DINAS PERINDAG PROV. JATIM KAB GRESIK,PASURUAN,BANYUWANGI (57 IPS KA TK. KAB/KOTA 28 TK.PROV.) SELURUH INDONESIA
approve EKSPORTIR EKSPORTIR MEKANISME PELAYANAN SKA/COO DINAS PERINDAG PROV JATIM GRESIK PASURUAN BANYUWANGI (28 IPSKA Prov, 57 kab/kota) http://e-ska.kemendag.go.id EKSPORTIR TELAH diregistrasi / persetujuan sementara KIRIM DOK. SCAN PERSYARATAN SKA (BL,Airwil Bill, Invoice, PEB, Packing List, Copy LC ) ELECTRIC SKA/COO DINAS PERINDAG PROV, KOTA/KAB DITERIMA (ONLINE) -KOREKTOR DOk ( tim korektor ) . approve DINAS PERINDAG PROV, KOTA/KAB PENDAFTARAN SKA FISIK DOK. ASLI EKSPORTIR CETAK SKA, NO SERI TGL SKA PERSETUJUAN Ttd PENERBITAN KADIS KABID KASI/STAF bersertifikat PENGESAHAN (STEMPEL) arsip dok fisik dicomputer EKSPORTIR SKA TERBIT ONLINE
VERIFIKASI SKA proses penyelidikan mengenai keabsahan dokumen dan atau kebenaran pengisian SKA yang dilakukan atas permintaan pemerintah di negara tujuan ekspor barang kepada Instansi Penerbit SKA. 23
- Kesalahan pengisian Formulir SKA; VERIFIKASI SKA ALASAN ADANYA VERIFIKASI SKA Keabsahan Dokumen SKA - Keaslian Dokumen SKA; - Keraguan terhadap Cap SKA; - Keraguan terhadap Tanda Tangan Pejabat Penanda Tangan SKA. b. Kebenaran terhadap tata cara pengisian dokumen SKA : - Kesalahan pengisian Formulir SKA; - Keraguan terhadap kriteria barang. 24
Contact Person Front Line Call Center 021-65301203 Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor , Kementerian Perdagangan : 021-3858171 ext. 1161 PT EDI Indonesia Surabaya 031 – 5667474 POSKO : 031-8432373
Konsep Website Indonesia @ WES 2010 Ikhtisar terima kasih Mas budi Konsep Website Indonesia @ WES 2010 26 26
PT “TUJUH KUDA HITAM SAKTI “ FORM B
30 30
Terima kasih 35 35
Alur Pengajuan SKA
Perencanaan Menyediakan Disaster Recovery Center (DRC) Menyediakan layanan jaringan internet dedicated- line selama 1 tahun Menyediakan layanan Operating Center Call Center, e-Mail, Messanger Menyediakan pelatihan dan pendampingan Menyediakan fasilitas mobile services Web mobile, SMS & e-Mail Notofication
Terima Kasih Kementerian Perdagangan
Sistem e-SKA
Sosialisasi Sistem e-SKA Kementerian Perdagangan :: 2011
Proses verifikasi dan pengesahan SKA / COO Untuk memastikan keakuratan SKA/COO staf korektor memeriksa kebenaran dan kesesuaian berdasarkan peraturan/ketentuan dlm buku panduan penerbitan SKA/COO. Khusus eksportir alas kaki, udang, TPT, yg akan mengajukan permohonan SKA/COO pertama kali dilakukan verifikasi lapangan sesuai dgn Edaran Dirjen Daglu No : 11/Daglu/Per/10/2007 perihal komoditi wajib SAK/COO Apabila seluruh persyaratan dopkumen SKA/COO sesuai kebenarannya, maka staf korektor membubuhkan paraf dan dilanjutkan dgn penandatanganan pejabat yg berwenang serta distempel
DASAR HUKUM PENERBITAN SKA Peraturan Mendag No :59/M-DAG/PER/12/2010 TGL 30 Desember 2010 perihal penerbitan SKA/COO brg ekspor . Peraturan Mendag No : 60/M-DAG/PER/12/2010 TGL 10 Desembers 2010 perihal Instansi penerbit SKA/COO brg ekspor Peraturan Mendag No : 229/M-DAG/PER/3/2011 TGL 12 Maret 2011 perihal pejabat penandatanganan SKA/COO
Modul IPSKA Registrasi Pengajuan SKA E-Filing Petugas IPSKA melakukan approval/pengaktifan account milik eksportir yang telah melakukan registrasi e-SKA Pengajuan SKA Persetujuan Menu untuk menyetujui permohonan SKA dari eksportir Penolakan Menu untuk menolak permohonan SKA dari eksportir Pembatalan Menu untuk membatalkan permohonan SKA yang telah disetujui Penerbitan Menu untuk mensahkan penerbitan SKA yang telah di TTD Pejabat IPSKA Pencabutan Menu untuk mencabut SKA yang telah diterbitkan E-Filing Petugas IPSKA melakukan scan hardcopy Form SKA yang telah ditanda tangani sebelum memberikan status diterbitkan
MEKANISME PELAYANAN E- SKA http://e-ska.kemendag.go.id EKSPORTIR KIRIM DOK. SCAN PERSYARATAN SKA (BL,Airwil Bill, Invoice, PEB, Packing List, Copy LC ) ELECTRIC SKA/COO DINAS PERINDAG KOTA/KAB DITERIMA (ONLINE) -KOREKTOR DOK . approve DINAS PERINDAG KOTA/KAB EKSPORTIR MENYERAHKAN DOK. ASLI NOMOR SKA/COO EKSPORTIR PRINT USER TANDA TANGAN KADIS KABID KASI/STAF bersertifikat EKSPORTIR STEMPEL Arsip dicomputer