universitas CIPUTRA surabaya, 6-7 desember 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
PROSES PERDAGANGAN EKSPOR
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
Tata Cara Pengisian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
1. PENDAHULUAN NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
VERIFIKASI – VALIDASI BERKAS ADMINISTRASI
E-report alkes dan Pkrt e-watch alkes dan PKRT e-Infoalkes dan PKRT
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
Standard Operational Procedure (SOP) Data Siswa (NISN)
PELAKSANAAN EKSPOR EXIM Week 10 – IBM Universitas Ciputra Importir
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Implementasi ONLINE TREASURY SYSTEMS
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Electronic Filing Identification Number
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
Bimbingan Teknis eFiling
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line
Letter Of Credit Eksportir
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
Untuk mendapatkan skema tarif preferensial, Importir wajib melampirkan
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
DOKUMEN EKSPOR IMPOR Asep Anwar.
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabenan dan Cukai Pertemuan 5 : Pengenalan dan Environment CEISA.
Komisi Pemberantasan Korupsi
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
EKSPOR IMPOR 2.
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
Perubahan alamat Perusahaan
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
Transcript presentasi:

universitas CIPUTRA surabaya, 6-7 desember 2012

Sytem e-ska 2012 kemendag. go Sytem e-ska 2012 kemendag.go.id UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA Fakultas Ekonomi & Bisnis JL Airlangga no.4 SURABAYA telp (031) 5033642, 5033684 Fax (031) 502 6288 e-mail : budiarto3586@yahoo.com HP 0818521462 2

OUTLINE DEFINISI SURAT KETERANGAN ASAL (SKA)/COO KESEPAKATAN PERJANJIAN BEBERAPA NEGARA DASAR HUKUM, BENTUK FORM DAN JENIS SKA SYARAT PENERBITAN E-SKA SYSTEM E-SKA KILAS BALIK E-SKA VISI DAN MISI E-SKA KEUNTUNGAN DAN MANFAAT E-SKA MODUL DAN MANAGEMENT HAK AKSES FLOW OS CHART E-SKA VERIFIKASI E-SKA 3

SKA / COO dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral serta unilateral dan wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia. 4

KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN SKA/COO JEPANG SWISS BULGARIA RUSIA USA KANADA UKRAINA DLL MEKSIKO PERU MULTILATERAL FORM A/B BILATERAL SERTIFICADO DEPAIS NORWEGIA AUSTRALIA BELANDA INGGRIS KAWASAN NEGARA ASEAN UNILATERAL REGIONAL FORM D INDONESIA CHINA FORM E KOREA ASEAN FORM AK 5

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011 INTERNASIONAL Multilateral, Regional, Bilateral atau Unilateral. NASIONAL Peraturan Mendag Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan SKA(COO) untuk Barang Ekspor Indonesia. Peraturan Mendag Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. Keputusan Mendag Nomor 299/M-DAG/KEP/3/2011 tentang Penetapan Pejabat Penandatangan SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. 6 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011

FORM SKA FORM B semua negara atas permintaan Importir FORM D khusus kawasan regional ASEAN FORM E untuk neg kawasan regional ASEAN dgn CHINA FORM AK negara kawasan regional ASEAN dgn KOREA FORM IJEPA indonesia dgn jepang ICO FORM ekspor coffee ke negara-negara anggota ICO CERTIFICADO DEPAIS DEORIGIN Khusus Ke MEXICO FORM K tekstil produk tekstil ke KANADA FORM N tekstil produk tekstil ke NORWEGIA HANDICRAF khusus kerajinan ke JEPANG FORM A negara pemberi preferensi

SKA PREFERENSI diterbitkan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap barang ekspor Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral. SKA NON PREFERENSI diterbitkan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap barang ekspor Indonesia berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan unilateral

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011 Surat Permohonan Penerbitan SKA Invoice Packing List fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); original copy Bill of Lading (B/L) atau copy AWB, atau copy Cargo Receipt (pelabuhan darat) Fotokopi PEB yang telah difiatmuat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat Perhitungan Struktur Biaya (Cost Structure) untuk produk yang prosesnya mengandung bahan baku impor 9 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011

Contoh : Stempel atau Cap Khusus SKA INSTANSI PENERBIT SKA 00.00 REPUBLIC OF INDONESIA CERTIFICATE OF ORIGIN Ukuran Pembuatan : Lambang Garuda Tinggi : 1,1 Cm Lebar Sayap kiri kanan : 1,2 Cm Diameter lingkaran dalam : 2,1 Cm Diameter lingkaran luar : 2,8 Cm Huruf : 2 mm Nomor Kode Daerah : 4 mm KETERANGAN : Penulisan Nomor Kode Daerah dibawah Lambang Garuda terdiri dari 4 digit, misalnya : 00.00 yaitu : 00 menyatakan Daerah Propinsi. 00 menyatakan Daerah Kabupten/Kota. Contoh : Stempel atau Cap Khusus SKA dan Nomor Kode Daerah 10

11

12

sistem e - ska merupakan sistem penerbitan ska / coo secara elektronik yg dibangun oleh kementrian perdagangan untuk Instansi penerbit ska ( tingkat propinsi 28 ipska dan kabupaten / kota 57 ipska ) total 85 ipska diseluruh Indonesia.

kilas balik E-SKA Sistem dibangun berbasis web dan dapat diakses via internet Tuntutan dari sistem perdagangan regional ASEAN dan Global Sistem SKA memerlukan standarisasi data dan dokumen secara internasional Memerlukan pengamanan yang optimal dalam penyampaian datanya melalui jaringan komunikasi internet Telah terkoneksi dengan sistem INATRADE enatrade.go.id Indonesia single Window (INSW) Asean Single Window (ASW)*

Visi & Misi program E-SKA Membentuk IPSKA yang mandiri dalam melakukan penerbitan SKA dengan menggunakan sistem SKA milik Kemendag Misi Memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada IPSKA Mengembangkan sebuah sistem penerbitan SKA yang tunggal dan terpusat Menyediakan perangkat pendukung yang memadai

Skema e-SKA Dalam Rangka INSW & ASW PIB/PEB Bea Cukai e-Bpom BPOM Bank Kementerian Lainnya *karantina, postel dll INATRADE Kemendag INSW ASW e-SKA IPSKA

keuntungan sistem e-SKA inatrade.kemendag.go.id/ipska Aplikasi dibangun secara web-based Dapat diakses secara online via internet Aplikasi lebih ringan saat diakses Database pendukung yang up to date Portal INATRADE, Modul Bea & Cukai, Portal INSW Tersedia web dalam versi Life* Proses upload dokumen lebih cepat

Manfaat Sistem e-SKA Tersedianya sistem yang menghubungkan para stakeholder penerbitan SKA Eksportir, IPSKA, Kemendag Mempercepat proses penerbitan SKA Maintenance sistem yang mudah (terpusat) Menyimpan data SKA eksportir untuk masing- masing IPSKA Mudah dalam membuat pelaporan SKA secara realtime

Manajemen Hak Akses Master User Child User Pendaftar pertama yang melakukan registrasi otomatis akan menjadi Master User Memiliki kemampuan selain dapat mengajukan SKA, juga dapat membuat Child User (Manajemen Hak Akses) Berguna bagi perusahaan yang menyerahkan operasional pengajuan SKA kepada beberapa karyawannya maupun PPJK/Agen Child User Dapat melakukan pengajuan SKA

Modul Eksportir Melakukan upload dokumen pendukung Registrasi Eksportir melakukan registrasi via web dan mendatangi kantor IPSKA untuk melakukan verifikasi dokumen perusahaan Pengajuan SKA Pengajuan Form Menu untuk mengajukan form SKA Persetujuan Menu untuk menerima persetujuan untuk mencetak form pada blangko SKA Penolakan Menu untuk menerima penolakan, sehingga eksportir perlu mengajukan ulang Pembatalan Menu untuk meminta petugas IPSKA untuk membatalkan pengajuannya Penerbitan Menu untuk mendatangi IPSKA untuk meminta TTD Pejabat IPSKA E-Filing Melakukan upload dokumen pendukung

FLOW OF CHART PELAYANAN SKA/COO DINAS PERINDAG PROV FLOW OF CHART PELAYANAN SKA/COO DINAS PERINDAG PROV. JATIM KAB GRESIK,PASURUAN,BANYUWANGI (57 IPS KA TK. KAB/KOTA 28 TK.PROV.) SELURUH INDONESIA

approve EKSPORTIR EKSPORTIR MEKANISME PELAYANAN SKA/COO DINAS PERINDAG PROV JATIM GRESIK PASURUAN BANYUWANGI (28 IPSKA Prov, 57 kab/kota) http://e-ska.kemendag.go.id EKSPORTIR TELAH diregistrasi / persetujuan sementara KIRIM DOK. SCAN PERSYARATAN SKA (BL,Airwil Bill, Invoice, PEB, Packing List, Copy LC ) ELECTRIC SKA/COO DINAS PERINDAG PROV, KOTA/KAB DITERIMA (ONLINE) -KOREKTOR DOk ( tim korektor ) . approve DINAS PERINDAG PROV, KOTA/KAB PENDAFTARAN SKA FISIK DOK. ASLI EKSPORTIR CETAK SKA, NO SERI TGL SKA PERSETUJUAN Ttd PENERBITAN KADIS KABID KASI/STAF bersertifikat PENGESAHAN (STEMPEL) arsip dok fisik dicomputer EKSPORTIR SKA TERBIT ONLINE

VERIFIKASI SKA proses penyelidikan mengenai keabsahan dokumen dan atau kebenaran pengisian SKA yang dilakukan atas permintaan pemerintah di negara tujuan ekspor barang kepada Instansi Penerbit SKA. 23

- Kesalahan pengisian Formulir SKA; VERIFIKASI SKA ALASAN ADANYA VERIFIKASI SKA Keabsahan Dokumen SKA - Keaslian Dokumen SKA; - Keraguan terhadap Cap SKA; - Keraguan terhadap Tanda Tangan Pejabat Penanda Tangan SKA. b. Kebenaran terhadap tata cara pengisian dokumen SKA : - Kesalahan pengisian Formulir SKA; - Keraguan terhadap kriteria barang. 24

Contact Person Front Line Call Center 021-65301203 Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor , Kementerian Perdagangan : 021-3858171 ext. 1161 PT EDI Indonesia Surabaya 031 – 5667474 POSKO : 031-8432373

Konsep Website Indonesia @ WES 2010 Ikhtisar terima kasih Mas budi Konsep Website Indonesia @ WES 2010 26 26

PT “TUJUH KUDA HITAM SAKTI “ FORM B

30 30

Terima kasih 35 35

Alur Pengajuan SKA

Perencanaan Menyediakan Disaster Recovery Center (DRC) Menyediakan layanan jaringan internet dedicated- line selama 1 tahun Menyediakan layanan Operating Center Call Center, e-Mail, Messanger Menyediakan pelatihan dan pendampingan Menyediakan fasilitas mobile services Web mobile, SMS & e-Mail Notofication

Terima Kasih Kementerian Perdagangan

Sistem e-SKA

Sosialisasi Sistem e-SKA Kementerian Perdagangan :: 2011

Proses verifikasi dan pengesahan SKA / COO Untuk memastikan keakuratan SKA/COO staf korektor memeriksa kebenaran dan kesesuaian berdasarkan peraturan/ketentuan dlm buku panduan penerbitan SKA/COO. Khusus eksportir alas kaki, udang, TPT, yg akan mengajukan permohonan SKA/COO pertama kali dilakukan verifikasi lapangan sesuai dgn Edaran Dirjen Daglu No : 11/Daglu/Per/10/2007 perihal komoditi wajib SAK/COO Apabila seluruh persyaratan dopkumen SKA/COO sesuai kebenarannya, maka staf korektor membubuhkan paraf dan dilanjutkan dgn penandatanganan pejabat yg berwenang serta distempel

DASAR HUKUM PENERBITAN SKA Peraturan Mendag No :59/M-DAG/PER/12/2010 TGL 30 Desember 2010 perihal penerbitan SKA/COO brg ekspor . Peraturan Mendag No : 60/M-DAG/PER/12/2010 TGL 10 Desembers 2010 perihal Instansi penerbit SKA/COO brg ekspor Peraturan Mendag No : 229/M-DAG/PER/3/2011 TGL 12 Maret 2011 perihal pejabat penandatanganan SKA/COO

Modul IPSKA Registrasi Pengajuan SKA E-Filing Petugas IPSKA melakukan approval/pengaktifan account milik eksportir yang telah melakukan registrasi e-SKA Pengajuan SKA Persetujuan Menu untuk menyetujui permohonan SKA dari eksportir Penolakan Menu untuk menolak permohonan SKA dari eksportir Pembatalan Menu untuk membatalkan permohonan SKA yang telah disetujui Penerbitan Menu untuk mensahkan penerbitan SKA yang telah di TTD Pejabat IPSKA Pencabutan Menu untuk mencabut SKA yang telah diterbitkan E-Filing Petugas IPSKA melakukan scan hardcopy Form SKA yang telah ditanda tangani sebelum memberikan status diterbitkan

MEKANISME PELAYANAN E- SKA http://e-ska.kemendag.go.id EKSPORTIR KIRIM DOK. SCAN PERSYARATAN SKA (BL,Airwil Bill, Invoice, PEB, Packing List, Copy LC ) ELECTRIC SKA/COO DINAS PERINDAG KOTA/KAB DITERIMA (ONLINE) -KOREKTOR DOK . approve DINAS PERINDAG KOTA/KAB EKSPORTIR MENYERAHKAN DOK. ASLI NOMOR SKA/COO EKSPORTIR PRINT USER TANDA TANGAN KADIS KABID KASI/STAF bersertifikat EKSPORTIR STEMPEL Arsip dicomputer