TIM WIDYAISWARA MAHKAMAH AGUNG RI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PELAYANAN PUBLIK DAN KETERBUKAAN INFORMASI PENGADILAN TIM WIDYAISWARA MAHKAMAH AGUNG RI
DESKRIPSI Mata diklat ini dirapakan dapat: Memberikan pemahaman dan kemampuan kepada hakim tinggi pengawas tentang area dalam ruang lingkup pelayanan publik di pengadilan, panduan dan standar untuk aspek pelayanan publik, praktek-praktek terbaik dalam pelayanan pengadilan, serta metode praktis dalam penilaian pembinaan kinerja pengadilan.
POKOK-POKOK MATERI Membahas tentang: Ruang lingkup dan aspek pelayanan publik di pengadilan termasuk KIP Prinsip-prinsip universal dalam pelayanan publik, standar dan panduan penyelenggaraan pelayanan publik di pengadilan Areal pelayanan publik di Pengadilan (administrasi perkara,penyelenggaraan persidangan, prosedur berperkara dan penyediaan bantuan hukum, termasuk KIP) Jenis dokumen dan metode pelaporan penyelenggaran pelayanan publik di pengadilan Metode penyusunan dan mempresentasikan rekomendasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di pengadilan
LANDASAN YURIDIS Pelayanan Publik: Keterbukaan Informasi Publik: UU Nomor 25 tahun 2009 SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012, tanggal 9 Pebruari 2012 ttg Standar Pelayanan Peradilan. “ Memerintahkan kepada setiap satuan kerja untuk menyusun standar pelayanan 6 bulan sejak sejak SK KMA tersebut” Keterbukaan Informasi Publik: UU Nomor 14 Tahun 2008 (Berlaku 2 tahun sejak diundangkan) SK KMA Nomor 1- 144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011, ttg Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
HAKEKAT PELAYANAN PUBLIK & KIP Bahwa pelayanan pengadilan adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat khususnya para pencari keadilan. “Pelayanan prima” Bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang .. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan HAM dan KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis..
Pendapat masyarakat terhadap pelayanan pemerintah : Ada biaya/pungutan diluar ketentuan Prosedur berbelit-belit/mempersulit urusan KKN Paradigma lama : “Kalau masih bisa dipersulit kenapa harus dipermudah” Paradigma baru : “Lebih cepat lebih baik”
Pelayanan yg sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik. EXCELLENT SERVICE : Pelayanan yg sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik. (Sesuai Standar pelayanan yang berlaku/dimiliki oleh Instansi pemberi pelayanan)
Menentukan Kebutuhan Pelanggan Dilayani dengan cepat Berada di tempat kerja sewaktu Sewaktu dibutuhkan Perilaku Menyenangkan Menjanjikan Harapan dan atau Kepuasan Tepat Waktu
Dimensi Waktu Dimensi Biaya Dimensi Kualitas Dimensi Moral Dimensi Pelayanan Dimensi Waktu Dimensi Biaya Dimensi Kualitas Dimensi Moral
Prinsip-Prinsip Pelayanan Keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003 KESEDERHANAAN KEJELASAN KEPASTIAN WAKTU AKURASI KEAMANAN TANGGUNGJAWAB KELENGKAPAN SARANA PRASARANA KEMUDAHAN AKSES KEDISIPLINAN,KESOPANAN DAN KERAMAHAN KENYAMANAN
KESEDERHANAAN Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. KEJELASAN persyaratan teknis dan administrative pelayanan publik· unit kerja /pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan /sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik. KEPASTIAN WAKTU Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. AKURASI Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah. KEAMANAN Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum TANGGUNG JAWAB Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam .
. KELENGKAPAN SARANA DAN .RASARANA Tersedianya sarana & prasarana kerja yang memadai. KEMUDAHAN AKSES Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika. KEDISIPLINAN, KESOPNAN DAN KERAMAHAN Pemberi pelayanan harus disiplin, sopan an santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas. KENYAMANAN Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
STANDAR PELAYANAN Standar Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap WN dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Standar Pelayanan Pengadilan adalah standar pelayanan yang bersifat nasional dan memberikan pedoman bagi semua badan peradilan di semua lingkungan peradilan pada semua tingkatan untuk menyusun Standar Pelayanan Pengadilan masing-masing satuan kerja
IDENTIFIKASI APA SAJA AREA PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN ? .. IDENTIFIKASI APA SAJA AREA PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN ?
Jenis pelayanan umum di pengadilan Pelayanan Administrasi Persidangan Pelayanan Bantuan Hukum Pelayanan Pengaduan Pelayanan Permohonan Informasi
Contoh layanan Yang Baik Di PENGADILAN.........
Standar Pelayanan Pengadilan yang disusun meliputi : Dasar Hukum Sistem mekanisme dan Prosedur Jangka Waktu Biaya dan tarif Produk layanan Sarana/Prasarana Kompetensi pelaksana
Pelaksanaan Standar Pelayanan: Dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak standar pelayanan pada semua lingkungan peradilan , di semua tingkatan wajib menyusun standar pelayanan peradilan yang sesuai dengan kondisi pada masing-masing satuan kerja dan kebutuhan masyarakat pada wilayah hukumnya. Penyusunan standar pelayanan pengadilan mempertimbangkan luas wilayah hukum, moda transportasi, kebutuhan masyarakat dan kemampuan pengadilan terutama waktu,besaran biaya,dan sarana prasarana. Penyusunan Standar pelayanan pengadilan dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan.
PERDATA PIDANA CONTOH PELAYANAN ADM PERSIDANGAN DI PERADILAN UMUM Permohonan Pelayanan Gugatan Pelayanan Gugatan perwakilan kelompok Pelayanan Mediasi (Di Pengadilan/Diluar Pengadilan) Pel. Upaya hukum(Banding,Kasasi, PK) Adm Eksekusi PIDANA Pel. Persidangan Pel.Sidang anak Pel,Pengajuan Penanguhan/pengalihan tahanan Pel, Sidang TIPIRING/TILANG Pel, Pengajuan Upaya hukum APAKAH STANDAR PELAYANANNYA SUDAH ADA ?
Contoh Pelayanan Informasi (KIP) Apakah Sudah terbentuk Organ PPID ? Siapa saja pelaksana organ PPID tersebut? Bagaimana Uraian tugas organ PPID telah diatur? Apakah mekanisme/prosedur pelayanan informasi sudah ditetapkan?
ORGAN PELAKSANA
ORGAN PELAKSANA Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) (Ketua/Wakil Ketua Pengadilan) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID (Panitera/Sekretaris) Petugas Informasi (Panitera Muda Hukum/ Pegawai lain yg ditunjuk Ketua Pengadilan) Penanggungjawab Informasi (Pimpinan unit kerja setingkat eselon IV -yg selama ini bertanggungjawab atas info di unitnya)
10 TUGAS PANITERA/SEKRETARIS(PPID) Mengkoordinir seluruh unit kerja untuk menyimpan informasi dengan baik; Mengkoordinir Petugas Informasi dan Penanggungjawab Informasi untuk menyediakan dan mengumumkan informasi; Memastikan informasi yg wajib diumumkan terkumpul secara fisik di Petugas Informasi (setiap tgl 1 Juni dan 1 Desember); Memastikan keberatan diproses dengan baik; Mengelola situs pengadilan bila ada;
Tugas Panitera/Sekretaris Membantu Ketua Pengadilan memutakhirkan Daftar Informasi (1 bulan 1 x); Memastikan pemutakhiran informasi yg wajib diumumkan; Melakukan uji konsekuensi untuk mengecualikan informasi; Mengeluarkan keputusan tertulis beserta alasannya bila mengecualikan informasi; Memastikan Petugas Informasi mengaburkan informasi rahasia.
8 Tugas Petugas Informasi (Panmud Hukum) Menerima permohonan informasi dan keberatan; Membantu pengisian formulir permohonan; Mengisi dan memelihara register permohonan informasi dan keberatan; Memberikan salinan informasi setelah biaya dibayar; Meneruskan permohonan informasi ttt kepada PPID; Meneruskan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID; Mengaburkan informasi yg dikecualikan; Mengumumkan informasi.
3 Tugas Penanggungjawab Informasi(Kasub/St Eslon IV) Memastikan ketersediaan & kemutakhiran informasi di unit kerjanya; Membantu PPID & Petugas Informasi mendapatkan informasi yg diminta serta memperkirakan biaya peggandaannya; Menyerahkan salinan informasi yg diminta kepada Petugas Informasi/PPID.
Informasi diumumkan melalui: Situs resmi/Website MA (dapat diakses dimana saja bagi yg memiliki jaringan internet, CTS( Case Tracking System) atau Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP)- diakses setiap hari oleh masyarakat. Papan pengumuman( dakses oleh mereka yg datang ke pengadilan) Media Lainnya yang mudah diakses masyarakat, brosur,pamflet atau laporan tahunan SK KMA 1-144/2011 termasuk kategori informasi bersifat pro-aktif berbasis pengumuman(berkala dan sertamerta)
Klasifikasi Informasi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan Berkala (pasal 9 UU 14/08 jo Lamp 144 .A1) SERTA MERTA (pasal 10) tdk dikenal dalam SK 1-144 Tersedia setiap saat (pasal 11UU 14/08 jo Lamp 1-144.II,C Informasi yang dikecualikan Ps 17 UU 14/08 jo Lamp.II.D 1-144
KATEGORI INFORMASI SK KMA 1-144/2011: Wajib diumumkan secara berkala, Wajib tersedia Setiap Saat dan dapat diakses oleh publik, Dikecualikan UU 14/2008 (pasal 10), Informasi yang wajib diumumkan serta merta yakni informasi yg membahayakan publik
BERKALA TERSEDIA SETIAP SAAT DIKECUALIKAN SK –KMA 1-144/2011 BERKALA TERSEDIA SETIAP SAAT DIKECUALIKAN Diumumkan dan disediakan sekurang-kurangnya 1 tahun Dapat diminta untuk diperoleh/diminta untuk diumumkan sesuai Per-UU an Disampaikan melalui media wesite dan papan pengumuman Rincian pada Pasal SK-KMA 1-144. Diberikan berdasarkan permintaan Informasi bersifat lengkap Disampaikan melalui media yang memungkinkan Dapat disengketakan apabila tidak diberikan Bersifat ketat, terbatas, dan tidak permanen Berdasarkan uji konsekwensi dan kepentingan publik Penghitaman/pengaburan Dapat disengketakan
Informasi dalam proses musyawarah hakim Termasuk kategori dikecualikan, di pengadilan antara lain:(Lamp.1-144 .II.d.2) Informasi dalam proses musyawarah hakim Identitas lengkap hakim/pegawai yg diberi sanksi DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim/pegawai Identitas pelapor yg melaporkan dugaan pelanggaran oleh hakim/pegawai Catatan dan dokumen yg diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan
Pelayanan Akses Informasi (Umum) Papan Informasi 6 bulan sekali/khusus Pengumuman Buku Website 1++ hari kerja Prosedur Khusus Permohonan Prosedur Biasa 10++ hari kerja
Pengumuman PPID mengumpulkan Informasi untuk diumumkan: Biasa: 2 kali setahun (1 Juni dan 1 Desember) Khusus: Agenda sidang (1 (satu) minggu sekali)
SANKSI PIDANA (delik aduan) Sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hk, penjara 1 th dan/atau denda 5jt. Sengaja tdk meyediakan,memberikan/mengumumkan Informasi Publik yg wajib diumumkan, kurungan 1th /denda 5jt Menghancurkan/merusak/menghilangkan dokumen Informasi Publik, penjara 2 th dan/atau denda10 jt. Mengakses informasi yg dikecualikan, penjara 2th dan /atau10 jt Membuat informasi publik yang tidak benar/menyesatkan/mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara 1 th dan/atau 5 jt.
PENYUSUNAN FORMAT PENGAWASAN/PEMBINAAN PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN Diharapkan peserta angkatan ini dapat menyusun format pengawasan/pembinaan bidang Pelayanan Publik/Pelayanan Informasi Publik di Peradilan.