Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Materi 8.
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
PPh PASAL 26.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Materi 11.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERENCANAAN PAJAK TAX PLANNING Sesi Aspek Formal dan Administratif -Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak Dit. P2 Humas

WAJIB PAJAK Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Kewajiban Wajib Pajak Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

3 M Kewajiban Wajib Pajak Menghitung Membayar Pajak yang terutang Melapor

3 M Menghitung pajak sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku Membayar pajak – melalui kantor pos atau bank-bank yang ditunjuk dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Melapor pajak - ke KPP dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan SPT (SPT)

Hak Wajib Pajak Mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran, WP berhak menerima bunga 2% per bulan, maksimum 24 bulan.

Hak Wajib Pajak Dalam hal dilakukan pemeriksaan: Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT

Hak Wajib Pajak Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dalam waktu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima. Apabila belum puas dengan Putusan Banding, WP berhak mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Hak Wajib Pajak Wajib Pajak berhak mendapatkan perlindungan kerahasiaan atas segala informasi yang disampaikan kepada DJP, misalnya: SPT Laporan Keuangan Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, Dll.

Hak Wajib Pajak Pengangsuran Pembayaran Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Pengurangan PPh Pasal 25 Pengurangan PBB Pembebasan Pajak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Terima Kasih ya.. Apabila memiliki pertanyaan seputar perpajakan, silahkan hubungi kami di: 0813-178- 72525 0813-178-PAJAK Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! www.pajak.go.id

Berkaitan dengan Pajak Penghasilan: Wajib Melaporkan SPT Masa SPT Tahunan Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.

Berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai: Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut Membuat Faktur Pajak Mengisi SPT Masa PPN dan melaporkan ke KPP

Wajib melakukan pembukuan/pencatatan? Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan pembukuan/pencatatan.

Pembukuan Proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang: Keadaan harta Kewajiban atau utang Modal Penghasilan dan Biaya Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba Rugi pada setiap akhir tahun pajak