PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga Oleh : Ir. HERU BUDI HARTONO, M.Si. Ketua PPBJ-DPUK Purbalingga T.A. 2011
DASAR PENGERTIAN RUANG LINGKUP Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PENGERTIAN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. RUANG LINGKUP Pengadaan Barang/Jasa di DPU Kab. Purbalingga yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA Swakelola ; Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; PENGADAAN BARANG/JASA meliputi : Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultansi; dan Jasa Lainnya. PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil/Tidak Diskriminatif, dan Akuntabel
ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA Untuk Pengadaaan melalui Penyedia Barang/Jasa Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom); Panitia / Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ); Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
PERSIAPAN PENGADAAN meliputi : Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa ; Pemilihan Sistem Pengadaan ; Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi ; Penyusunan Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa ; Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA LAINNYA a. Pelelangan : - Pelelangan Umum (HPS > Rp. 200 Jt) - Pelelangan Sederhana (Rp. 100 Jt < HPS < Rp. 200 Jt) b. Penunjukan Langsung (keadaan tertentu / khusus) c. Pengadaan Langsung (HPS < Rp. 100 Jt) d. Kontes/Sayembara
METODE PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI a. Pelelangan : - Pelelangan Umum (HPS > Rp. 200 Jt) - Pelelangan Terbatas (konstruksi yg bersifat kompleks) - Pemilihan Langsung (Rp. 100 Jt < HPS < Rp. 200 Jt) b. Penunjukan Langsung (keadaan tertentu / khusus) c. Pengadaan Langsung (HPS < Rp. 100 Jt)
METODE PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI a. Seleksi : - Seleksi Umum (HPS > Rp. 200 Jt) - Seleksi Sederhana (Rp. 50 Jt < HPS < Rp. 200 Jt) b. Penunjukan Langsung (keadaan tertentu / khusus) c. Pengadaan Langsung (HPS < Rp. 50 Jt) d. Sayembara
METODE EVALUASI PENYEDIA BARANG/JASA LAINNYA Sistem Gugur ; Sistem Nilai ; dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis. METODE EVALUASI PENYEDIA JASA KONSULTANSI Metode Evaluasi Berdasarkan Kualitas; Metode Evaluasi Berdasarkan Kualitas dan Biaya; Metode Evaluasi Berdasarkan Pagu Anggaran; atau Metode Evaluasi Berdasarkan Biaya Terendah.
CONTOH JADWAL PELELANGAN UMUM / PELELANGAN SEDERHANA / PEMILIHAN LANGSUNG Dengan Pascakualifikasi Pengumuman; Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan; Pemberian Penjelasan; Pemasukan Dokumen Penawaran; Pembukaan Dokumen Penawaran; Evaluasi Penawaran; Evaluasi Kualifikasi; Pembuktian Kualifikasi; Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; Penetapan Pemenang; Pengumuman Pemenang; Sanggahan; Sanggahan banding (apabila diperlukan); dan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
CONTOH JADWAL SELEKSI UMUM / SEDERHANA Dengan Prakualifikasi Metode 1 Sampul Pengumuman Prakualifikasi; Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi; Pemberian Penjelasan (apabila diperlukan); Pemasukan dan Evaluasi Dokumen Kualifikasi; Pembuktian Kualifikasi; Penetapan Hasil Kualifikasi; Pemberitahuan/Pengumuman Hasil Kualifikasi; Sanggahan Kualifikasi; Undangan; Pemberian Penjelasan; Pemasukan Dokumen Penawaran; Pembukaan Dokumen Penawaran serta Koreksi Aritmatik; Evaluasi Administrasi, Teknis dan Biaya; Penetapan Pemenang; Pemberitahuan/Pengumuman Pemenang; Sanggahan; Sanggahan Banding (apabila diperlukan); Undangan Klarifikasi dan Negosiasi; Klarifikasi dan Negosiasi; Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi; dan Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH