STRATEGI DAN TEKNIK BERACARA DALAM PERADILAN PIDANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
PERADILAN DI INDONESIA SISTEM. STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No.48 Th.2009) MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILANPERADILAN.
PENANGKAPAN PENAHANAN
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
Hukum Acara.
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PRAPERADILAN Oleh : Dr.Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dosen Praktik Peradilan Pidana dan Pascasarjana FHUI Wakil Ketua Umum DPN PERADI Anggota Dewan.
PROSES PERADILAN HAM.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
Introducing Hukum acara pidana
ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Introducing Hukum acara pidana
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
Introducing Hukum acara pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERADILAN PIDANA
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

STRATEGI DAN TEKNIK BERACARA DALAM PERADILAN PIDANA Dr.Luhut M.P. Pangaribuan,S.H.,LL.M. Dosen Praktik Peradilan Pidana dan Pascasarjana FHUI Ketua Dewan Kehormatan DPP-IKADIN Wakil Ketua Umum DPN PERADI Anggota Dewan Kehormatan Pusat PERADI

I. Strategi Beracara Dalam Peradilan Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana dan SPP SPP adalah hukum acara pidana dalam arti yang luas sementara hukum acara pidana adalah SPP dalam arti sempit. Menurut Wirjono Prodjodikoro hukum acara pidana (formil) selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana (materil). Hukum acara pidana adalah ketentuan yang memuat cara bagaimana aparatur penegak hukum dalam SPP bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana. Dalam hukum pidana diatur ”bila”, kepada ”siapa” dan ”bagaimana” hakim dapat menjatuhkan pidana. Singkatnya, hukum acara pidana diadakan terbatas hanya untuk melaksanakan ketentuan hukum pidana saja. Dewasa ini beberapa sarjana melihat bahwa konsekuensi dari pandangan yang sempit terhadap SPP akan melahirkan hukum acara pidana yang hanya berorientasi pada punishment semata. Pada hal seharusnya Hukum acara pidana diadakan untuk menegakkan keadilan, memberantas kejahatan dan mencegah kejahatan. Sebagai konsekuensi logis dari pemikiran ini maka hukum acara pidana berorientasi pada kesisteman, suatu sistem untuk menegakkan keadilan, memberantas kejahatan, dan mencegah kejahatan; bukan sebanyak-banyaknya memasukkan org ke penjara. Penerapan hukum acara pidana sebagai rangkaian penegakkan hukum yang diarahkan untuk mencapai ketiga tujuan tersebut disebut sistem peradilan pidana.

2. SISTEM PERADILAN PIDANA PERJALANAN ORANG BEBAS MENJADI TERPIDANA Pra-P Upaya Paksa SPDP Pembuktian Bisa disidik? Upaya Paksa BAP SD ST Putusan Tugas & Tanggung Jawab LP Hakim Wasmat Wewenang Wewenang Wewenang JPU Wewenang Hakim Penyidik/Penyelidik Penyidik J-Peneliti (1) Orang bebas (2) Saksi (3) Tersangka (4) Terdakwa (5) Terpidana Hak Peristiwa Hukum Pidana Hak Hak Surat Keberatan Praperadilan Eksepsi Pledoi Remisi, Asimilasi & pelepasan bersyarat Surat Pengalihan/ Penangguhan Penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang dengan konpensasi uang Pasca-Ajudikasi: terima atau upaya hukum, biasa & luarbiasa Pra-Ajudikasi Ajudikasi

3. SISTEM PERADILAN PIDANA: PROSES DILIHAT DARI PERISTIWA HUKUM Individu (warganegara): Dengan Advokat atau tidak (procureur stelling) Peristiwa Hukum Negara: Penyidik (Polisi/Jaksa/ PPNS)/Penuntut Umum (Jaksa), mengadili (Hakim dan Hakim ad hoc) Penetapan sebagai tersangka tertutup, tidak ada yang dapat dilakukan tsk. Bahkan tidak ada mekanisme untuk mendapatkan informasi Bila upaya paksa penahanan ditetapkan dapat mengajukan keberatan ke atasan penyidik Atau mengajukan pengalihan jenis penahanan atau penangguhan penahanan Atau mengajukan praperadilan Bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup Laporan Polisi ditambah salah satu alat bukti (KPK, 2 alat bukti) Status: tersangka Tahapan proses:pra-ajudikasi Merupakan produk pemeriksaan pendahuluan dan prapenuntutan Ditetapkan sepihak oleh penyidik Dasar untuk menetapkan status sebagai tersangka dan atau menahan. Sebagai tersangka dapat dikenakan upaya paksa tahanan (rutan, rumah dan kota) dan tindakan lain seperti wajib lapor Sebagai dasar menyusun surat dakwaan Mengajukan “keberatan” terhadap surat dakwaan Mengajukan alat bukti a de charge Mengajukan “pembelaan” terhadap surat tuntutan Mengajukan duplik terhadap replik Bukti yang lengkap Dua alat bukti ditambah keyakinan Status: terdakwa Tahapan proses: ajudikasi Sebagai produk dari sidang-sidang pengadilan Ditetapkan oleh Hakim dan sebagai dasar untuk memutuskan bersalah dan menghukum Alat-alat bukti itu adalah saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa

menyampaikan “memori banding” Ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap (Pasal 240 ayat 1 KUHAP) Tahapan proses:banding Pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Hakim Tinggi “memori banding” oleh Penuntut Umum Ditetapkan dan diputuskan oleh Hakim Tinggi menyampaikan “memori kasasi’ dan sifatnya wajib Bila suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; bila cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang; bila pengadilan telah melampaui batas wewenangnya (Pasal 253 ayat 1 KUHAP) Tahapan proses: kasasi Pemeriksaan dalam tingkat kasasi oleh Hakim Agung Jaksa dapat menyampaikan “kontra memori kasasi” menyampaikan permohonan PK Apabila terdapat keadaan baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan baru itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dengan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (Pasal 263 ayat 2 KUHAP) Tahapan proses: PK Jaksa dapat hadir dan menyampaikan pendapatnya Berita acara pendapat ditandatangani oleh Hakim PN, Jaksa, Pemohon, dan Panitera Hakim Agung dalam tingkat PK menetapkan dan memutuskan

4. KONSEP DAN ASAS-ASAS Crime-control model dan due process model Pembuktian: dengan alat bukti (tmsk barang bukti) dan keyakinan. Bentuk pembuktian: bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup dan bukti yang “sempurna”. Alat bukti: ket saksi, ket ahli, surat, petunjuk, ket tsk/tdw. Petunjuk selain dpt diperoleh dari saksi, surat ket tsk/tdw dlm tipikor juga dari informasi dan dokumen (ps26A UUTPK). Pemeriksaan pendahuluan (pra-ajudikasi): hasil “BAP” dan “SD”. BAP adalah dasar menyusun surat dakwaan. Pemeriksaan Pengadilan: strukturJudex factie dan Judex Jurist, proses non-adversary dan gabungan retry dan dokumen. Sepuluh asas KUHAP: equality before the law; legalitas dalam upaya paksa; presumption of innocence; remedy and rehabilitation, fair, impartial, impersonal and objective; legal assitance; presensi; terbuka; pengawasan pelaksanaan putusan. Asas-asas hukum umum: sumber hukum: hukum tertulis dan tidak tertulis serta doktrin dan yurisprudensi; disenting opinion; due process; tidak ada hukuman tanpa kesalahan; peradilan cepat, murah dan sederhana; judex factie-judex jurist; tidak menganut procureur stelling; hakim aktif (inquisitorial) dan mengadili dengan tiga hakim dengan pengecualian menurut UU (non adverserial); Hakim ad hoc dapat duduk bersama hakim disebut dengan judisial campuran; tidak menganut doktrin beyond reasonable doubt tapi dua alat bukti dengan keyakinan (negative wettelijk).

5. PERADILAN HAM Peradilan HAM: pelanggaran hak asasi manusia berat, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 4 UU 2000:26) Statuta Roma: International Criminal Court (ICC) Komnas HAM Penyelidik, JA Penyidik dan Penuntut, dan Pengadilan HAM (Pasal 18, Pasal 21 jo Pasal 23, Pasal 27) Penahanan: penyidikan 90+90+60, penuntutan 30+20+20, pengadilan 90+30 Penyidik, penuntut dapat ad hoc, dan majelis hakim ad hoc Perlindungan saksi (Pasal 34 UU 2000:26 jo PP 2002:2) Ganti Rugi : Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi

6. PROSES PENDAHULUAN (Pra-Ajudikasi) Penyelidikan dan Penyidikan serta pra-penuntutan (KUHAP sbg lex generalis, UU Pengadilan HAM sbg lex spesialis). Penyelidikan: tertutup, untuk mengidentifikasi suatu peristiwa hukum guna melihat apakah penyidikan dapat dilakukan Penyelidik: KUHAP, setiap polisi; UU Pengadilan HAM, Komnas HAM. Bukti permulaan: Polri, satu alat bukti ditambah laporan polisi Penyidik: Polisi (min. Ipda & di bid.penyidikan min. 2 thn) dan PPNS (min. gol III/a & masa kerja min. 2 thn ) serta Jaksa Agung. Penyidikan: membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka Upaya paksa: juridis dan nesesitas

Kontrol upaya paksa: pengalihan jenis tahanan, jaminan: orang atau uang, atau jaminan orang dengan kompensasi uang dan Praperadilan Bentuk: interview, konfrontasi dan rekonstruksi Alat bukti: a charge dan a de charge (Pasal 65 jo 116 ayat 3 dan 4 KUHAP jo 160 ayat 1c jo SEMA 1985:2) Hasil akhir proses pendahuluan BAP dan sebagai dasar SD

MK MA 7. Ajudikasi (Pengadilan): Judex Factie & Judex Jurist PMT PMU PK PMU PT PTTUN PMT PTA Banding & TK I Pamen Keatas Banding untuk Pamen Keatas Judex Factie PTUN PP PA Pid PN Pdt BKK Terkait : Arbitrase, KON, dst Industrial Anak PM PMP Niaga Perikanan HAM Korupsi PSI-NAD KPPU BPSK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Judex Factie: Pengadilan Negeri dan Tinggi Bentuk Pemeriksaan: biasa, singkat, dan cepat (tipiring dan lalu lintas) serta penggabungan perkara gugatan ganti rugi Urutan proses: SD, Eksepsi, pendapat, Putusan sela, pembuktian; eksaminasi dan cross eksaminasi, ST, Pledoi, replik, duplik, Putusan Wajib mendengar keterangan yang menguntungkan (Pasal 65 jo 160 ayat (1)c KUHAP) Pemeriksaan PT berdasarkan berkas termasuk memori dengan kemungkinan mendengar sendiri saksi (Pasal 238 KUHAP) PT pertama-tama memeriksa apakah ada kelalaian penerapan hukum acara atau kekeliruan atau kurang lengkap (Pasal 240 KUHAP). Kemudian apakah: menguatkan atau mengubah atau membatalkan dan mengadakan putusan sendiri (Pasal 241 KUHAP)

MA: Judex Jurist Memori kasasi wajib (Pasal 248 KUHAP) Putusan bebas sebagai pengecualian Ambigu MA sebagai Judex Jurist: Pasal 253 ayat (3), 255, 256 KUHAP jo Pasal 50 UU 2004:5

8. SURAT RESMI ADVOKAT Format normatif Surat Resmi tidak ada, tapi tertulis dan setelah dibacakan (kecuali memori) diserahkan Surat Resmi (Produk Advokat): Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, dan Memori Banding Eksepsi: (1) tidak berwenang, (2) SD tidak dapat diterima, (3) SD harus dibatalkan atau (4) opening statement Aspek Peradilan: Fakta, Kesalahan, dan Hukum Pledoi: (1) Pendahuluan, (2) Question of Fact: deskriptif dan preskriptif, (3) Question of Law: kecocokan fakta dg unsur delik, (4) Permohonan: lepas, bebas, klemensi Memori banding tidak wajib dan berisi kelalaian dalam penerapan hukum, kekeliruan, atau kurang lengkap

9. UPAYA HUKUM LUAR BIASA Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum oleh JA (Pasal 259 KUHAP) Peninjauan Kembali (“PK”) Problem: PK oleh Jaksa Grasi yaitu pengampunan berupa: perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaks. pidana oleh Presiden dgn pertimbangan MA (Ps.1 jo Ps.4 ayat (1) UU No. 5/2010 jo UU No.22/2002 tentang Grasi)

10. LEMBAGA PEMASYARAKATAN Napi berhak dpt pengurangan masa pidana (remisi), sec. ekstramural dibaurkan dengan masyarakat (asimilasi), & pembebasan bersyarat (Ps.6 dan 14 UU LP dan PP No.28/2006) Remisi : berkelakuan baik; telah menjalani 1/3 masa pid (tipikor dan tipid tertentu)/ sdh menjalani pid selama 6 bulan (tipid.umum dan anak) Asimilasi : berkelakuan baik; mengikuti program pembinaan dgn baik, telah menjalani 2/3 masa pid (tipikor dan tipid tertentu)/menjalani pid selama 1/2 masa pid (tipid.umum dan anak) Pembebasan bersyarat : telah menjalani masa pid sekurang2nya 2/3 dan tdk krg 9 bln; berkelakuan baik; mendapat pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan (tipikor dan tipid tertentu)

II. Teknik Beracara Dalam Peradilan Pidana

A. Pengertian dan Ruang Lingkup Dalam memberikan pelayanan hukum oleh Advokat, secara teknis wawancara harus dilakukan dan terjadi pada pertemuan awal dengan klien. Wawancara itu bersifat tertutup dan rahasia (vide, Pasal 19 UU Advokat jo Pasal 322 KUHP). Dalam proses wawancara itu mengikuti suatu bentuk dan teknik tertentu agar tercapai maksud dari Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) dan UU Advokat khususnya antara lain tentang sumpah dan kepribadian Advokat (Pasal 4, 24 UU Advokat jo Pasal 3 butir a KEAI). Bentuk wawancara dapat secara lisan dan melalui alat komunikasi. Namun, bila kasusnya individual bentuk wawancaranya adalah tatap muka karena seorang Advokat menurut kode etik harus mendengar sendiri keterangan dari klien.

2. Ruang Lingkup Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi atau “alat bukti”. Tujuan : ditemukan suatu pengetahuan dan pengertian yang sama (i) tentang kasusnya, (ii) tentang legal action yang akan dilakukan dan (iii) selanjutnya adanya keyakinan dan kepercayaan antara Advokat dan klien. Hubungan Profesi: Terjadinya suatu pengertian, keyakinan dan kepercayaan antara Advokat dan klien dengan ditandatanganinya persetujuan pelayanan hukum (“engagement letter”) dan SKK (vide, Pasal 19 ayat 1 UU Advokat) yang prosesnya mengikuti tahapan-tahapan diuraikan di bawah.

B.Pertemuan Awal dan Persiapan Penanganan Surat kuasa - Apakah sudah pernah memberikan surat kuasa atas perkara yang sama (vide, Pasal 5 butir e,7 butir f KEAI) - Bila sudah pernah maka agar diselesaikan terlebih dahulu (Pasal 5 butir e KEAI) Persetujuan pelayanan hukum: ruang lingkup, handling lawyer, cost, pelaporan (Pasal 1 butir f, 4 butir d, e, f, 7 butir i KEAI jo Pasal 4, 21 UU Advokat) 3. Pernyataan tidak ada conflict of interest (Pasal 4 butir j KEAI jo 15 UU Advokat)

C. Menemukan Substansi Kasus: Fakta-Fakta dan Hukum Kasus posisi berdasarkan informasi klien: lisan dan dokumen (Pasal 4 butir h, Pasal 15, Pasal 19 UU Advokat): “Pertemuan” Kasus posisi setelah: - Interview dan investigasi untuk mendapatkan alat-alat bukti (saksi, ahli,surat, incl Pasal 26A UU 20:2001, petunjuk) - Legal research 3. Produk Advokat: “Pendapat Hukum Awal” (vide, Pasal 3 butir a, 4 butir g, 4 butir b dan c, 8 butir g KEAI)

D. Legal Action Mewakili dan atau mendampingi : Produk Advokat “Surat-Surat Resmi Advokat” Retained untuk mempersiapkan dokumen-dokumen hukum dan memberikan nasihat yang diperlukan : Pendapat hukum atas pertanyaan-pertanyaan spesifik. Filing dan dokumentasi

E. Pelaporan Perlu disepakati bentuk dan waktu pelaporan, termasuk lampiran-lampiran dokumen. Aslinya biasanya masih disimpan Advokat yang akan diserahkan setelah tuntas tugas dan pelayanan hukum yang diberikan telah selesai (hak retensi).

Fiat Justitia et Ruat Coellum Fiat Justitia, ne Pereat Mundus Epilog dari Fiat Justitia et Ruat Coellum (keadilan harus ditegakkan, meskipun langit harus runtuh) ke Fiat Justitia, ne Pereat Mundus (keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak hancur binasa)