KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH PERAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PEMBANGUNAN KEAGAMAAN DI JAWA TENGAH Disampaikan oleh : KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014
DASAR HUKUM UUD TAHUN 1945 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah PP No. 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah Pergub No. 42 tahun 2013 tentang tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monev Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD Prov. Jateng . Perda Jawa Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018
“MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA & BERDIKARI” VISI JAWA TENGAH “MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA & BERDIKARI” MISI JAWA TENGAH Membangun Jawa Tengah berbasis Trisakti Bung Karno, yaitu : berdaulat di bidang Politik, berdikari di bidang Ekonomi & berkepribadian di bidang Kebudayaan. Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat yang berkeadilan, menanggulangi kemiskinan dan pengangguran. Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih, Jujur dan Transparan “mboten korupsi mboten ngapusi” Memperkuat kelembagaan sosial masyarakat untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan. Memperkuat parisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Meningkatkan infrastruktur untuk mempercepat pembangunan Jawa Tengah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
PENJABARAN MISI TERKAIT DENGAN PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA Memantapkan kondisi sosial budaya yang berbasikan kearifan lokal Antara lain : pengembangan budaya-budaya lokal dengan muatan pesan moral yang dapat mebangkitkan semangat persatuan dan kesatuan, menumbuhkan nasionalisme, patriotisme dan gotong-royong (adat istiadat daerah yang dikemas dalam religiusitas/ keagamaan dan menurut etika moral agama masing2: sekatenan, sedekah bumi, nyadran dll) Mewujudkan kondisi aman dan rasa aman dalam kehidupan masyarakat Kondisi aman dan rasa aman merupakan kebutuhan mutlak agar proses pembangunan dapat berjalan lancar dan kehidupan masyarakat berjalan nyaman. Untuk mewujudkan, langkah nyata yg dilakukan dengan memperkuat jalinan kerjasama dlm pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan, membina kerukunan inter/antar umat beragama (peran agama sangat strategis).
TUJUAN PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA Memantapkan fungsi dan peran agama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Meningkatkan kerukunan hidup beragama Meningkatnya pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji Meningkatkan peran lembaga keagamaan
TOLOK UKUR PEMBANGUNAN KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DITENTUKAN OLEH STABILITAS WILAYAH, DINAMIKA MASYARAKAT DAN MANTAPNYA PEREKONOMIAN STABILITAS DIBANGUN MELALUI JARINGAN KERUKUNAN HIDUP INTERN UMAT BERAGAMA, ANTAR UMAT BERAGAMA DAN ANTAR UMAT BERAGAMA DENGAN PEMERINTAH
MASALAH PEMBANGUNAN DI BIDANG AGAMA YANG DIHADAPI Pemahaman agama belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Krisis karakter, jatidiri, ideologi dan kepercayaan Belum optimalnya pelaksanaan pendidikan agama. Lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum mampu berperan sebagai agen perubahan sosial Ketegangan sosial yang melahirkan konflik intern dan antarumat beragama.
KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral spiritual dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Meningkatnya pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji Meningkatkan dan memantapkan kerukunan kerukunan hidup antar umat beragama serta terciptanya suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan untuk memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat
TUGAS PEMERINTAH Menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya Melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran dan beribadah sesuai agama yang dipeluk sepanjang tidak bertentangan dengan UU, tidaka menyalahgunakan/menodai agama dan tidak menggangu ketentraman dan ketertiban umum Memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib
PERAN PEMPROV JATENG DALAM PEMBANGUAN BIDANG AGAMA (APLIKASI KEGIATAN) Regulasi Pembentukan FKUB Prov. Jateng Pemberian bantuan pemb./rehab tempat ibadah Fasilitasi penyelenggaraan peringatan Hari besar Keagamaan Fasilitasi kegiatan Musyawarah inter/antar umat beragama dan Fasilitasi kegiatan lintas kelompok agama (do’a lintas agama)
TERIMA KASIH