Pelabelan Pangan Olahan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Gizi Seimbang Widya Rahmawati Program Studi Ilmu Gizi
STRATEGI PEMASARAN PRODUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
START.
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA.
13 Pesan Dasar Gizi Seimbang (Depkes RI, 1996)
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN MAKHLUK HIDUP kelas III smt 1
DYAH UMIYARNI P,SKM,M.Si FKIK UNSOED
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Erry Yudhya Mulyani, M.Sc
Luas Daerah ( Integral ).
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Tim Analisi Pola Pangan Harapan (PPH) BPPKP Prov. Kalteng
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
Aspek Kualitas Rumput Laut
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
BEDAH KISI-KISI IPA UN SD/MI TAHUN 2013 GURU KELAS VI SD/MI KECAMATAN
POLA MENU SEIMBANG Minggu 13.
Hidup Sehat Dengan Makanan Organik
TATA SURAT MENYURAT OLEH: SRI SULASTRI, M.Pd.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
Materi Kuliah Obat Tradisional Oleh Dra. Amyelli
Michael Fielbert Copperfield
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
ILMU BAHAN MAKANAN I Penggolongan Bahan Makanan
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
LABEL BAHAN MAKANAN DAN ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
DYAH UMIYARNI P,SKM,M.Si FKIK UNSOED
UPAYA MEWUJUDKAN MASYARAKAT BERPERILAKU GIZI SEIMBANG
KONSEP DASAR GIZI SEIMBANG
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
PERHITUNGAN KEBUTUHAN ZAT GIZI BUAT ANAK & DEWASA
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
MANAJEMEN NUTRISI PADA DIABETES MELITUS
Makan Ikan Perpanjang Umur
TIPS HIDUP SEHAT Annisa Nurul H. (A ).
Prinsip Dasar Gizi Seimbang
OM SWASTYASTU.
Pedoman Umum Gizi Seimbang
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
DIREKTORAT SURVEILAN DAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN
ASUHAN GIZI SEIMBANG PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI
Penyuluhan Kesehatan Diet Kelebihan Kolesterol. Apa itu Kelebihan Kolesterol??? Kondisi dimana jumlah kolesterol dalam darah lebih dari 240 mg/dl.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
PEDOMAN UMUM GIZI SEIMBANG (PUGS) Tiga Belas Pesan Umum Gizi Seimbang
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO
DYAH UMIYARNI P,SKM,M.Si FKIK UNSOED
LIMA KUNCI KEAMANAN PANGAN WHO
BAHAN EDUKASI KEAMANAN PANGAN SEKOLAH
Kebutuhan Nutrisi Dasar bagi Anak Usia Dini & Penilaian Status Gizi
KOMPONEN GIZI SUSU FORMULA
Transcript presentasi:

Pelabelan Pangan Olahan DIREKTORAT STANDARDISASI PRODUK PANGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHYA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI Disampaikan pada Seminar Batasi Konsumsi Gula, Garam dan Lemak untuk Mencegah dan Mengendalikan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah” Peringatan Hari Jantung Sedunia, Jakarta 7 Oktober 2014

AGENDA Pendahuluan 2. Label Produk Pangan 3. Informasi Nilai Gizi 4. Penutup

1 Pendahuluan

Dasar Hukum Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Undang-undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen PP No. 69 Tahun 1996 tentang Label dan Iklan Pangan PP No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.11.11.09909 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Klaim Dalam Label dan Iklan Pangan Olahan Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No. HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan

Salah satu Misi Badan POM : Melakukan Pengawasan Pre-Market dan Post-Market Berstandar Internasional MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT AGAR MAMPU MELINDUNGI DIRI DARI OBAT DAN MAKANAN YANG BERISIKO TERHADAP KESEHATAN

Upaya Pencegahan PTM WHO Global Strategy on Diet, Physical Activity and Health  menekankan pada dua faktor risiko utama yaitu diet dan aktifitas fisik Salah satu strategi negara yang direkomendasikan WHO adalah melalui : Labelling  Government may require information to be provided on key nutritional aspects  to allow consumers to be better informed about the benefits and content of foods  to make healthy choices

Upaya Pencegahan PTM Dalam Dokumen WHO Global Strategy on Diet, Physical Activity and Health juga ditekankan : Tren penggunaan pesan terkait kesehatan oleh produsen semakin meningkat, sehingga memberikan konsekuensi penting bagi regulator untuk menjamin bahwa pesan-pesan tersebut benar dan tidak menyesatkan konsumen

Upaya Badan POM Strategi “Labelling” telah dimuat dalam sejumlah Regulasi : PP 69/1999 tentang label dan Iklan Pangan Peraturan Ka BPOM No. : HK.03.1.23.11. 11.09909 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Klaim Dalam Label dan Iklan Pangan Olahan Peraturan Ka BPOM No. HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan dan perubahannya.

Upaya Badan POM Penanganan klaim. Produk pangan hanya dapat mencantumkan klaim apabila mengandung tidak lebih dari 13 g lemak total, 4 g lemak jenuh, 60 mg kolesterol atau 480 mg natrium per saji. benar, tidak menyesatkan, didukung oleh bukti ilmiah dan sesuai dengan ketentuan peraturan Pangan untuk bayi tidak boleh mencantumkan klaim Klaim tidak boleh: memuat pernyataan bahwa konsumsi pangan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat gizi esensial, dan/atau; memanfaatkan ketakutan konsumen. menyebabkan konsumen mengkonsumsi suatu jenis pangan secara berlebihan, dan/atau; menggambarkan bahwa suatu zat gizi atau komponen lain dapat mencegah, mengobati atau menyembuhkan penyakit

Upaya Badan POM Sejalan dengan WHO, Codex Alimentarius Commission (Badan standar pangan dunia) juga menangani PTM melalui penetapan standar pangan antara lain: CCNFSDU (Codex Committee on Nutrition and Food for Special Dietary Uses) Codex Committe on Food labelling Codex Committe on Food Additive Badan POM terlibat aktif dalam forum tersebut

Pedoman Gizi Seimbang 2014 Pesan Gizi Seimbang : 1). Syukuri dan nikmati anekaragam makanan; 2). Banyak makan sayuran dan cukup buah-buahan; 3) Biasakan mengonsumsi lauk pauk yang mengandung protein tinggi; 4) Biasakan mengonsumsi anekaragam  makanan pokok; 5)  Batasi konsumsi pangan manis, asin dan berlemak; 6) Biasakan Sarapan; 7) Biasakan minum air putih yang cukup dan aman; 8 ) Biasakan membaca label pada kemasan pangan; 9) Cuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir; 10) Lakukan aktivitas fisik yang cukup dan pertahankan berat badan normal

Dit SPP-BPOM RI, November 2013 Bagaimana sikap konsumen : Label kemasan pangan yang paling diperhatikan responden adalah : label halal (36,5%), waktu kedaluwarsa (34,9%), nama produk (20,6%), dan komposisi makanan (7,9%). (Susanto,2008) Sebanyak 88,9% responden memutuskan untuk tidak jadi membeli makanan jika tidak menemukan label kemasan pangan yang dicari. (Susanto,2008 Dit SPP-BPOM RI, November 2013

Hasil Pengawasan Label 2009-2013

2 Label Produk Pangan

Harus benar dan tidak menyesatkan Wajib ada pada setiap pangan terkemas Label Pangan Terletak pada bagian pangan yang mudah dilihat dan dibaca Berisi keterangan mengenai pangan Tidak mudah lepas, luntur atau rusak

BAGIAN LABEL PANGAN Label Pangan a. Bagian Utama Label b. Bagian Lain memuat keterangan paling penting ditempatkan pada satu sisi kemasan yang paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca √ Label Pangan b. Bagian Lain Bagian label selain bagian utama label Syarat pencantuman: teratur, tidak berdesak-desakan, jelas dan mudah dibaca. penggunaan latar belakang, tidak mengaburkan atau mengganggu pesan dan tulisan.

KETERANGAN PADA LABEL Pelabelan Pangan nama produk / nama pangan olahan daftar bahan atau komposisi yang digunakan; berat bersih atau isi bersih; nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; halal bagi yang dipersyaratkan; tanggal dan kode produksi; tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; nomor pendaftaran ( MD/ML/PIRT); dan asal usul bahan Pangan tertentu. proses khusus, seperti jagung rekayasa genetik , bawang putih iradiasi asal bahan: protein kedelai, lemak babi. Keterangan ditulis menggunakan Bahasa Indonesia

Keterangan ditulis menggunakan Bahasa Indonesia Pelabelan Pangan Keterangan Pada Label (Lanjutan) Keterangan yang juga harus dicantumkan, jika perlu (sesuai persyaratan dan ketentuan): Keterangan tentang kandungan gizi, Keterangan tentang iradiasi pangan, Keterangan tentang Pangan organik, Keterangan tentang Pangan rekayasa genetika, Keterangan tentang pangan yang dibuat dari bahan baku alamiah, Petunjuk penggunaan/penyiapan, Petunjuk tentang cara penyimpanan, Keterangan tentang petunjuk atau saran penyajian, Keterangan tentang peruntukan, Keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak pangan terhadap kesehatan manusia, Peringatan. Keterangan ditulis menggunakan Bahasa Indonesia

Nama dan Alamat Produsen Tanggal Kedaluwarsa & Kode Produksi Keterangan Pada Label (Lanjutan) BAGIAN UTAMA LABEL BAGIAN LAIN Nama Produk Agar-agar instan Diproduksi oleh: PT. Angin Segar Maritim Jl. Syukur No. 35 Jakarta 12610 Indonesia P-IRT No. 1234567890134-15 Berat Bersih 7 g Rasa Melon Cap BURUNG CAMAR Saran Penyajian Komposisi Komposisi: tepung agar-agar, pewarna Hijau FCF CI. No. 42053, perisa melon Cara Penggunaan: Siapkan 800 ml air Campurkan agar-agar dengan dengan 300 g gula Masukkan campuran agar-agar - gula ke dalam air Aduk dan panaskan hingga mendidih Angkat dan tuangkan dalam cetakan dinginkan Baik Digunakan Sebelum : 12 Nov 13 Kode Produksi: CPD03 Nama Dagang Saran Penyajian Nama dan Alamat Produsen Tanggal Kedaluwarsa & Kode Produksi Isi Bersih No. pendaftaran

Nama Produk/Nama Jenis Keterangan Pada Label (Lanjutan) Nama Produk/Nama Jenis Nama produk merupakan identitas mengenai produk pangan yang terkait dengan karakteristik produk sehingga menunjukkan sifat dan atau keadaan yang sebenarnya dari suatu produk. Ketentuan Penggunaan Nama Produk Sesuai dengan SNI yang telah diberlakukan wajib. Jika belum diatur wajib SNI: Pangan MD/ML sesuai Kategori Pangan (Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.05.52.4040 Tahun 2006). Pangan produksi IRTP, sesuai Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012). Terigu Kakao Bubuk AMDK Garam Konsumsi

DAFTAR BAHAN YANG DIGUNAKAN/ KOMPOSISI Pelabelan Pangan Keterangan Pada Label (Lanjutan) DAFTAR BAHAN YANG DIGUNAKAN/ KOMPOSISI Seluruh bahan yang digunakan dicantumkan secara lengkap termasuk bahan tambahan pangan ikutan (carry over) meliputi golongan pemanis buatan, pengawet, antioksidan, pewarna dan penguat rasa. Dituliskan berurutan dimulai dari bagian yang terbanyak digunakan (bahan utama), kecuali BTP ikutan, vitamin, mineral dan zat penambah gizi lainnya; Didahului tulisan “komposisi”, “daftar bahan”, “bahan yang digunakan” atau “bahan-bahan”. Menggunakan nama lazim. Contoh : vitamin C.

Pelabelan Pangan Cara pencantuman BTP pada komposisi Keterangan Pada Label (Lanjutan) Cara pencantuman BTP pada komposisi 1. nama golongan, seperti: pewarna, pemanis, penguat rasa, pengental,pengawet 2. Untuk antioksidan, pengawet, pemanis buatan, pewarna dan penguat rasa 1 + nama jenis BTP Contoh: pengawet benzoat 2 pewarna + nomor indeks pewarna Contoh: pewarna Merah Allura CI No.16035 pemanis buatan + tulisan “mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak dibawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.” (contoh ;pemanis buatan sakarin ) 2 contoh: sakarin 1 + minimal nama kelompok perisa 5. perisa Contoh: perisa alami jeruk, perisa sintetik abon sapi.

BERAT BERSIH ATAU ISI BERSIH Keterangan Pada Label (Lanjutan) BERAT BERSIH ATAU ISI BERSIH Pada bagian utama label Pangan cair dinyatakan dengan isi bersih (contoh : sari buah) Pangan padat dinyatakan dengan berat bersih ( contoh ; kembang gula) Pangan semi padat atau kental dinyatakan dengan berat atau isi bersih (contoh : es krim, mayonais) Penulisan untuk menerangkan bentuk bijian atau butiran adalah seperti contoh berikut : Berat bersih 1 gram Isi 5 butir @ 200 mg Bobot Tuntas Untuk produk yang mengandung padatan dalam medium cair, seperti koktil, maka wajib dicantumkan bobot tuntas.

NAMA DAN ALAMAT PRODUSEN / IMPORTIR Keterangan Pada Label (Lanjutan) Nama dan alamat produsen/ importir harus dicantumkan secara jelas termasuk nama kota, kode pos dan Indonesia. Nama dan alamat produsen diluar negeri sekurang-kurangnya nama negara dan kota Jika alamat tidak tercantum pada direktori kota harus mencantumkan alamat dengan jelas. Jika pangan yang diproduksi merupakan pangan olahan lisensi atau pangan olahan yang dikemas kembali, maka harus dicantumkan informasi yang menghubungkan antara pihak yang memproduksi dengan pihak pemberi lisensi dan atau pihak yang melakukan pengemasan kembali. Diproduksi oleh: PT. UlyaSari Food Depok 16952-Indonesia Diproduksi oleh: PT. UlyaSari Food Jl. .... 16952-Indonesia Dikemas oleh : PT. Abadi Jaya Makmur untuk: PT. UlyaSari Food Jl. Jakarta 16210-Indonesia Pangan IRTP tidak boleh ‘lisensi’

Pencantuman TANGGAL KEDALUWARSA Keterangan Pada Label (Lanjutan) Pencantuman TANGGAL KEDALUWARSA Baik digunakan sebelum …tanggal, bulan, tahun (sesuai dengan daya simpannya ) Daya Simpan Penulisan ≤ 3 bulan tanggal, bulan dan tahun > 3 bulan bulan dan tahun Keterangan dapat terpisah tetapi diikuti petunjuk tempat pencantuman Jika tanggal dipengaruhi cara penyimpanan maka cara penyimpanan ditulis berdampingan dengan keterangan kedaluarsa

Pencantuman TANGGAL KEDALUWARSA Keterangan Pada Label (Lanjutan) Pencantuman TANGGAL KEDALUWARSA KODE DAN TANGGAL PRODUKSI Kode Produksi : Kode mengenai riwayat produksi pangan yang bersangkutan. Tanggal Produksi : Tanggal, bulan, tahun dimana pangan tersebut diproduksi.

Keterangan Pada Label (Lanjutan) NOMOR PENDAFTARAN Tanda atau nomor yang merupakan persetujuan keamanan pangan berdasarkan penilaian keamanan, mutu dan gizi serta label pangan dalam rangka peredaran pangan. BPOM RI MD dan BPOM RI ML, untuk produk yang harus didaftarkan di Badan POM RI (12 digit) PIRT-(15 digit angka), untuk produk yang dapat didaftarkan di Dinas Kesehatan setempat, dengan penulisan sbb: P-IRT No. 1234567890123–45

GAMBAR PADA LABEL Menunjukkan keadaan yang sebenarnya Keterangan Pada Label (Lanjutan) GAMBAR PADA LABEL Menunjukkan keadaan yang sebenarnya Gambar buah, sayur, daging, ikan atau bahan pangan lainnya boleh, jika pangan mengandung bahan tersebut Pada bagian komposisi dicantumkan jumlahnya, contoh : ”Komposisi : air, gula, sari buah mangga (10%), perisa mangga” Tulisan ‘Saran Penyajian’ harus jelas Pengecualian untuk saran penyajian Saran Penyajian

Pangan mengandung babi Keterangan Pada Label (Lanjutan) TULISAN DAN PERINGATAN Pangan mengandung babi Tulisan Halal jelas terbaca; proporsional ; ukuran huruf min 1,5 mm; dan dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat. dicantumkan pada pangan olahan yang mempunyai sertifikat “Halal” dari lembaga yang berwenang di Indonesia dan telah mendapat persetujuan pencantuman tulisan “Halal” dari Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Badan POM.

Pangan olahan mengandung alkohol Keterangan Pada Label (Lanjutan) TULISAN DAN PERINGATAN Minuman beralkohol Pangan olahan mengandung alkohol ”MINUMAN BERALKOHOL” dan nama jenis sesuai kategori pangan atau ”MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN ....” ”DIBAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL DILARANG MINUM” ”Mengandung Alkohol + … % v/v” dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat. dicantumkan kadar alkohol dalam bentuk persentase dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat.

3 Informasi Nilai Gizi

Informasi Nilai Gizi PerMenKes No. 30 Tahun 2013 Setiap Orang yang memproduksi pangan Olahan yang mengandung Gula, garam, dan/lemak untuk diperdagangkan wajib memuat informasi kandungan Gula, Garam dan Lemak serta pesan kesehatan pada label Pangan Kewajiban pencantuman informasi tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan risiko kejadian PTM Informasi Kandungan gula total, natrium total dan lemak total Akan ditetapkan oleh Permenkes Pencantuman Informasi sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-undangan Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No. HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Dit SPP-BPOM RI, Juni 2013

ING Informasi Nilai Gizi Informasi Nilai Gizi (ING) Daftar kandungan zat gizi pangan pada label pangan sesuai dengan format yang dibakukan Merupakan bagian dari pelablean pangan Tidak wajib ING Disertai pernyataan bahwa pangan mengandung vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya yang ditambahkan; atau Dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang mutu dan gizi pangan, wajib ditambahkan vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya Wajib jika

- Jumlah sajian per kemasan Pelabelan Pangan - Takaran saji - Jumlah sajian per kemasan - Catatan kaki Informasi yang wajib dicantumkan - Energi total - Lemak total - Protein - Karbohidrat total - Natrium Zat gizi yang wajib dicantumkan

Zat Gizi yang Wajib Dicantumkan dengan Persyaratan Tertentu Pelabelan Pangan Zat Gizi yang Wajib Dicantumkan dengan Persyaratan Tertentu - Produk pangan mengandung zat gizi tersebut dalam jumlah tertentu, atau - Zat gizi tersebut dipersyaratkan untuk ditambahkan atau difortifikasi pada pangan, atau - Pangan yang bersangkutan memuat klaim yang berkenaan dengan zat gizi tersebut. Energi dari lemak Lemak jenuh Lemak Trans Kolesterol Serat pangan Gula Vitamin A Vitamin C Kalsium Zat besi Dit SPP-BPOM RI, Juni 2013

Format Tabular/Horizontal FORMAT UMUM : INFORMASI NILAI GIZI   Takaran saji ……. (URT) ......... (g/ml) Jumlah Sajian per Kemasan : …….  JUMLAH PER SAJIAN Energi Total … kkal Energi dari Lemak ... kkal Energi dari Lemak jenuh ... kkal % AKG * Lemak Total …. g …….. % Lemak Jenuh …. g ……… % Lemak tidak jenuh tunggal …. g Lemak tidak jenuh ganda …. g Lemak trans …. g Kolesterol …. mg …….. % Protein …. g ....….. % Karbohidrat Total …. g …….. % Serat pangan …. g …….. % Serat pangan larut …. g Serat pangan tidak larut …. g Gula …. g Gula alkohol …. g Karbohidrat lain .... g Natrium …. mg …….. % Kalium …. mg …….. % Vitamin A …….. % Vitamin C …….. % Vitamin lain …….. % Kalsium …….. % Zat Besi …….. % Mineral lain …….. % Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2000 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih Format Tabular/Horizontal INFORMASI NILAI GIZI Takaran saji … (g ) Jumlah saji per kemasan:.. Energi Total .. kkal Energi dari lemak . …..kkal Jumlah per sajian %AKG* Jumlah persajian %AKG* Lemak Total … g …% Lemak jenuh…g ...% Kolesterol…mg ...% Protein …g ...% Karbohidrat total ...g ...% Serat …g ...% Gula ….g Natrium …mg ...% Vitamin A …% Vitamin C …% Vitamin B6 …% Vitamin D …% Kalsium …% Besi …% Magnesium …% Iodium …% *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2000 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.

Format linier INFORMASI NILAI GIZI Takaran saji : ... sachet, Jumlah saji per kemasan :.. : JUMLAH PER SAJIAN : Energi total …kkal, Energi dari lemak ….kkal, Lemak Total …g (….% AKG), Lemak Jenuh ….g ( …% AKG ), Kolesterol …g ( ….% AKG), Protein …..g (...% AKG), Karbohidrat total …..g ( ...% AKG), Serat …g (…% AKG), Gula ….g, Natrium …g (…% AKG), Kalium …g (…% AKG), Vitamin A (….% AKG), Vitamin C (….%AKG), Vitamin D (….%AKG), Kalsium (…% AKG), Besi (….% AKG). Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2000 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah. Untuk Informasi Nilai Gizi, silahkan hubungi : Telp. (021) 1234567 Format untuk Kemasan sangat kecil

FORMAT Informasi Nilai Gizi Takaran saji ……. (URT) ......... (g/ml) Jumlah Sajian per Kemasan : ……. JUMLAH PER SAJIAN Energi Total … kkal Energi dari Lemak ... kkal Energi dari Lemak jenuh ... kkal % AKG * Lemak Total …. g …….. % Lemak Jenuh …. g ……… % Lemak tidak jenuh tunggal …. g Lemak tidak jenuh ganda g Lemak trans …. g Kolesterol …. mg …….. % Protein …. g …….. % Karbohidrat Total …. g …….. % Serat pangan …. g …….. % Serat pangan larut …. g Serat pangan tidak larut …. g Gula …. g Gula alkohol …. g Karbohidrat lain …. g Natrium …. mg …….. % Kalium …. mg …….. % Vitamin A …….. % Vitamin C …….. % Vitamin lain …….. % Kalsium …….. % Zat Besi …….. % Mineral lain …….. % * Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2000 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah. Takaran saji dan energi total Lemak, protein, dan karbohidrat Jumlah gizi dan persentase AKG Biru : wajib dicantumkan (mandatory) Merah : wajib dicantumkan dengan persyaratan tertentu Hijau : dapat dicantumkan secara sukarela (voluntary) Vitamin dan mineral

Bagaimana membaca Informasi Nilai Gizi Takaran saji ……. (URT) ......... (g/ml) Jumlah Sajian per Kemasan : …….  JUMLAH PER SAJIAN  Energi Total … kkal Energi dari Lemak ... kkal Energi dari Lemak jenuh ... kkal % AKG * Lemak Total … g ... % Lemak Jenuh … g ... % Lemak Tidak Jenuh Tunggal … g Lemak Tidak Jenuh Ganda … g Lemak T Kolesterol ... % Protein … g ... % Karbohidrat Total … g ... % Serat Pangan …. g ... % Serat Pangan Larut …. g Serat Pangan Tidak Larut …. g Gula ... g Gula Alkohol ... g Karbohidrat Lain ... g Natrium ... mg ... % Kalium ... mg ... % Vitamin A ... % Vitamin C ... % Vitamin Lain ... % Kalsium ... % Zat Besi ... % Mineral Lain ... % * Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2000 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah. Takaran saji ……. (URT) ……. (g/ml) Jumlah Sajian per Kemasan: ……. Mulai dari sini Energi Total …. Kkal Energi dari Lemak Energi dari Lemak …. kkal Energi dari Lemak Jenuh …. kkal Serat Pangan … g Serat Pangan Larut … g Serat Pangan Tidak Larut … g Natrium … mg Cek energi total per saji Batasi konsumsi zat gizi ini Cukupi kebutuhan zat gizi ini % AKG … % % AKG (Angka Kecukupan Gizi) membantu memberikan informasi terkait kontribusi produk tersebut terhadap kebutuhan harian suatu nutrisi. Kalium … mg Footnote: Memberikan informasi bahwa peritungan % AKG berdasarkan kebutuhan energi 2000 kkal

4 Penutup

PENUTUP Label Pangan untuk memberikan informasi yang benar terkait asal, keamanan, mutu, kandungan gizi dan keterangan lain yang dibutuhkan mengenai produk pangan yang dikemas dan diperdagangkan kepada masyarakat Ketentuan label tidak berlaku bagi pangan yang dibungkus dihadapan pembeli

Unit Layanan Pengaduan Konsumen Phone : 021-4263333 HALO BPOM : 1500533 Email : ulpk@pom.go.id,

Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RI Jl Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM RI Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, 10560 Telp. (021) 4244691 ext. 1090-1092, (021) 42875584

TERIMA KASIH