POKOK BAHASAN (3) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban warga negara RENCANA PEMBELAJARAN MK. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SE JAWA TIMUR NO MATERI METODE PEMBELAJARAN ALOKASI WAKTU BOBOT NILAI 1 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Ceramah interaktif dengan ilustrasi 1 kali pertemuan 5% 2 Hak azasi manusia Ceramah singkat ,studi kasus dan pemaparan hasil studi lapang,dan diskusi. 2 kali pertemuan 10% 3 Hak dan Kewajiban warga negara Ceramah singkat, PBL, dan studi lapang (kelompok / individu). 4 Bela negara Ceramah singkat,dikusi kelompok kecil dan simulasi. 5 Demokrasi Ceramah singkat, studi pustaka dan studi lapang. 15% 6 Wawasan Nusantara Multimedia-LEMHANNAS, studi lapang. 3 kali pertemuan 20% 7 Ketahanan Nasional Multimedia,studi lapang , diskusi, bedah kasus aktual. 8 Politik dan Strategi Nasional. Ceramah, bedah kasus, diskusi, PBL, JUMLAH 15 kali pertemuan 100%
KOMPETENSI SETELAH PROSES PEMBELAJARAN MAHASISWA DIHARAPKAN MAMPU MENGANALISIS DAN MENGIDENTIFIKASI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA 4/8/2017
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA SUB POKOK BAHASAN : (pilihan – klik nomer sub pokok bahasan) PENGERTIAN WARGANEGARA, PENDUDUK DAN RAKYAT 1 2 TEORI- TEORI TENTANG NEGARA HUKUM KEWARGANEGARAAN YANG MENGATUR HUBUNGAN SESEORANG DENGAN NEGARA 3 4 ASAS-ASAS UNTUK MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN MACAM-MACAM HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA 5
POKOK BAHASAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA SUB POKOK BAHASAN (3.1): PENGERTIAN WARGANEGARA, PENDUDUK DAN RAKYAT
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Mengapa perlu memahami hak dan kewajiban warga negara ? Mengapa negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya ? Hak dan kewajiban apa saja yang diatur negara Indonesia?
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ialah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. ( Prof. DR. Notonagoro ) HAK adalah beban untuk memberikan atau membiarkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan ( Prof.DR. Notonagoro ). KEWAJIBAN ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari negara Indonesia. Warga Negara Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : PENGERTIAN NEGARA a adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : PENGERTIAN NEGARA B adalah satu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa,dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial. NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat awam pengertian penduduk disamakan dengan pengertian warga negara. Agar tidak menjadi rancu, maka perlu dikemukakan dua pengertian tersebut. adalah orang-orang yang tinggal di dalam suatu wilayah tertentu. Penduduk adalah anggota suatu negara artinya orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi anggota suatu negara. Sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Warga Negara back
POKOK BAHASAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA SUB POKOK BAHASAN (3.2): TEORI- TEORI TENTANG NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Teori Hukum Alam : Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles. Tumbuhnya manusia berkembang menjadi negara. Teori Ketuhanan (Islam dan Kristen) : segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) : Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan alam dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Teori Terbentuknya Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Penaklukan Peleburan (fusi) Pemisahan diri dan Pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. Proses Terbentuknya Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Suatu negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Rakyat yang permanen Wilayah yang tertentu Pemerintahan dan Kapasitas untuk terjun kedalam hubungan dengan negara lain. UNSUR NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Unsur Negara dapat dibedakan menjadi dua Unsur Konstitutif (unsur pembentuk). Hal ini berati bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat b. Unsur Deklaratif (unsur pengakuan). Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto, maupun de jure, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Menurut Mirriam Budiardjo Monopoli Memaksa Mencakup semua SIFAT NEGARA Sebuah negara dapat berbentuk : Negara kesatuan (unitary state) Negara serikat (federation). BENTUK NEGARA back
POKOK BAHASAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA SUB POKOK BAHASAN (3.3): HUKUM KEWARGANEGARAAN YANG MENGATUR HUBUNGAN SESEORANG DENGAN NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA KEADILAN NEGARA Warga negara diskriminatif komutatif legal Hubungan Warga Negara dengan Negara (Teori keadilan Aristoteles) KETERANGAN : Hubungan negara terhadap Warga negara bersifat distributif. Hubungan warga negara terhadap Negara bersifat legal bertaat. Hubungan Warga negara dengan warga negara bersifat komutatif
Hubungan Warga Negara dengan Negara (Teori tentang keadilan dari Aristoteles) Legal Distributif W N W N Komutatif Keteraangan : Hubungan negara terhadap WN bersifat distributif Hubungan warga negara terhadap Negara bersifat legal bertaat Gubungan negara dengan warga negara bersifat komutatif back
POKOK BAHASAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA SUB POKOK BAHASAN (3.4): ASAS-ASAS UNTUK MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
PROSEDUR KEWARGANEGARAAN UU No. 62/1958 KELAHIRAN PENGANGKATAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN PERKAWINAN TURUT AYAH & IBU PERNYATAAN back
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA POKOK BAHASAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA SUB POKOK BAHASAN (3.5): MACAM-MACAM HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia diatur dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal berikut : Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1) (Cacat tidak menghalangi hak dan kedudukan) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : KEWAJIBAN WARGA NEGARA MEMBAYAR PAJAK ( WAJIB PAJAK )
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : 3) Hak dan Kewajiban Bela Negara. (Pasal 27 ayat 3)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Hak Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul (Pasal 28 UUD 45)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Kewajiban menghormati HAM orang lain (Pasal 28 J, UUD 1945) (Khusus HAM pasal 28 A–J) 6) Hak Kemerdekaan Memeluk Agama dan beribadat (29 UUD 1945, ayat 2)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Hak Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34). Bagaimana dengan hak-hak anak jalanan ? Kewajiban siapa ?
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Hak Mendapat Pengajaran (Pasal 31 ayat 1) Kewajiban semua warga negara mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah membiayainya . (Pasal 31 ayat 2).
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Diskusikan kasus di bawah ini secara berkelompok (5 orang) Bagaimanakah tanggapan anda terhadap Kasus “WURI HANDAYANI” yang tidak diperbolehkan mengikuti tes pegawai negeri oleh Pemkot karena alasan cacat fisik jika ditinjau dari perspektif hak dan kewajiban warga negara ? Bagaimanakah anda menanggapi kasus pembakaran tempat-tempat ibadah yang terjadi beberapa tahun yang lalu, jika ditinjau dari persepektif hak dan kewajiban ? Meningkatnya angka golput pada Pemilu langsung putaran pertama dan kedua yang baru dilaksanakan (2004) mencapai angka lebih dari 20 % ,bagaimanakah kedudukan Golput dalam proses pemilu tersebut jika ditinjau dari aspek hak dan kewajiban warga Negara di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, apakah si golput menjalankan haknya, ataukah meninggalkan menjalankan kewajibannya? Bagaimanakah tanggapan anda terhadap kasus maraknya para artis yang banyak menikah dengan orang asing (WNA) ? Bagaimanakah hak anak untuk memperoleh status kewarganegaraannya ?
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA POKOK BAHASAN : Sumber Belajar/ referensi Agus Susarso, Implementasi Bela Negara, Jakarta, Lemhanas, 2004 Kaelan, (ED), Pendidikan Kewargenegaraan, Yogyakarta, Penerbit Paradigma, 2002. Miriam Budiardjo, Pengantar Ilmu Politik, Gramedia 1988 Sobana, HAN, Pendidikan Kewargenegaraan, Jakarta, Universitas Widyatama, 2004 Undang Undang Dasar 1945 dan perubahannya, tahun 2003. Undang-Undang Keimigrasian, No 9 tahun 1999. Undang Undang Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 2000 back