BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI
Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Aspek bisnis di bidang TI
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Studi Kelayakan Bisnis
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
Tata cara Penanaman Modal
Kepailitan Badan Hukum
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)
Pembuatan SIUP, TDP, HO Tahap 1 Siapkan Fromulir permohonan SIUP, TDP, HO ditandatangani Direktur Siapkan dokumen legalitas Lembaga (Akta pendirian, SK.
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
Kredit usaha/ permodalan
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Kewirausahaan “Mendirikan Usaha”
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
SOSIALISASI SITU.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
Aspek Hukum.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
Universitas Esa Unggul
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Studi Kelayakan Bisnis
Cara Mendirikan Usaha.
Presented by: Cempaka Paramita,
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
YAYASAN Stichting.
Tugas Ekonomi Nama Kelompok : Agustin Dwi K (01) Dwilyan Candra K (10)
Presented by : Kelompok 12
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
Bagian 3. Cara Mendirikan Usaha
ASPEK BISNIS BIDANG TI.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama

Jenis Izin 1. Pendaftaran Penanaman Modal 2. Surat Izin Prinsip Penanaman Modal 3. Surat Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal 4. Surat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal 5. Surat Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan a. di luar kawasan industri b. di kawasan industri 6. Surat Izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal (merger) 7. Surat Izin Usaha Perubahan Kembali

Pendaftaran Penanaman Modal Persyaratan: Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon Badan Usaha Indonesia; Rekaman nomor pokok wajib pajak (NPWP) baik untuk pemohon perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia; Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan Jangka waktu : 15 menit Biaya : Nihil Kembali Bagan Alur

Surat Izin Prinsip Penanaman Modal Persyaratan: Isian formulir permohonan dengan lampiran : a. Bukti diri pemohon : Rekaman Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran; Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya; Rekaman pengesahan anggaran dasar perusahaan dari menteri hukum dan HAM Rekaman nomor pokok wajib pajak (NPWP) b. Keterangan rencana kegiatan, berupa : Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flowchart. Uraian kegiatan usaha sektor jasa. Kembali Bagan Alur >

Surat Izin Prinsip Penanaman Modal c. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan; d. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan Jangka waktu : 15 menit Biaya : Nihil Kembali Bagan Alur <

Surat Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Persyaratan: Isian formulir permohonan dengan lampiran : a. Rekaman Izin Usaha; b. Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau perubahannya; c. Rekaman akta pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM; d. Keterangan rencana kegiatan, berupa : Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flowchart; Uraian kegiatan usaha sektor jasa. secara langsung oleh direksi perusahaan Kembali Bagan Alur >

Surat Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal e. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan. f. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan. Jangka Waktu : 15 menit Biaya : Nihil Kembali Bagan Alur <

Surat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Persyaratan: Isian formulir permohonan dengan lampiran : a. Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang dimohonkan perubahannya b. Rekaman akta pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM c. Untuk perubahan bidang usaha (jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan : Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flowchart Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan. Kembali Bagan Alur >

Surat Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal d. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan. e. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan. Jangka waktu : 15 menit Biaya : Nihil Kembali Bagan Alur <

Surat Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan di luar kawasan industri Persyaratan: Isian formulir permohonan dengan lampiran : a. Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM; b. Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki; c. Rekaman NPWP; d. Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan : Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah Kembali Bagan Alur >

Surat Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan di luar kawasan industri e. Bukti penguasaan / penggunaan gedung / bangunan : Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan. f. Rekaman Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU); g. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir; Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kembali Bagan Alur < >

Surat Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan di luar kawasan industri i. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat; Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan; Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan. Jangka waktu : 15 menit Biaya : Nihil Kembali Bagan Alur <

Surat Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan di kawasan industri Persyaratan: Isian formulir permohonan dengan lampiran : a. Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM; b. Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki; c. Rekaman NPWP; d. Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan : Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah. Kembali Bagan Alur >

Surat Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan di kawasan industri e. Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan: Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan. f. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir; g. Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); h. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat; i. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan; Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan Biaya : Nihil Jangka waktu : 15 menit Kembali Bagan Alur <

Surat Izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal (merger) Persyaratan: Isian formulir permohonan dengan lampiran : a. Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM; b. Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki; c. Rekaman NPWP; d. Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan : Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah Kembali Bagan Alur >

Surat Izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal (merger) e. Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan : Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan. f. Rekaman Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU); g. Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat; < Kembali Bagan Alur >

Surat Izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal (merger) i. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan; Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; < Kembali Bagan Alur >

Surat Izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal (merger) l. Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dan perusahaan (Merger Plan) dalam bentuk akta merger yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (surviving company). Jangka waktu : 15 menit Biaya : Nihil Kembali Bagan Alur <

Surat Izin Usaha Perubahan Persyaratan: Isian formulir permohonan dengan lampiran : Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan; Data pendukung yang menjadi dasar dari perubahan ketentuan yang dilaporkan antara lain kesepakatan pemegang saham (RUPS), anggaran dasar perusahaan dalam bentuk Akta Notaris disertai pengesahan/ persetujuan Menteri Hukum dan HAM dll. Laporan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan. Jangka waktu : 15 menit Biaya : Nihil Kembali Bagan Alur

BAGAN ALUR PERIJINAN Kembali