Pajak Daerah & Retribusi Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN NEGARA 1.
Advertisements

UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Paparan Laporan Pendahuluan
Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Oleh: Muhtar Mahmud.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ( Sebagai ( Sebagai Pengganti UU No. 18/1997 dan UU No. 34/2000) DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS.
STATISTIK KEUANGAN DAERAH
kemampuan struktural organisasinya, kemampuan aparatur daerah, kemampuan mendorong partisipasi masyarakat kemampuan keuangan daerah.
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
PEMBIAYAAN KOTA.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH dan BEA MATERAI
PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH dan BEA MATERAI
Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011.
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
Manajemen Penerimaan Daerah
Bina Nusantara Pertemuan 07 Bina Nusantara LANDASAN HUKUM PAJAK PAJAK DAERAH UU 34/2000 (Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah) Ketetapan DPRD I Peraturan.
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
APBD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
RENCANA PEMBIAYAAN.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PAJAK DAERAH.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Perpajakan Fiki andika A
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH.
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
3. Penggolongan dan Jenis Pajak
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Formative test PERPAJAKAN 1
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
AZAS-AZAS PEMERINTAHAN
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
KETENTUAN MATERIAL.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Deskripsi Penerimaan Kabupaten Pacitan
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Pajak Daerah & Retribusi Daerah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2001 TENTAN PAJAK DAERAH PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2001 TENTAN RETRIBUSI DAERAH

PAJAK DAERAH PAJAK PEMERINTAH PROPINSI PAJAK PEMERINTAH KABUPATEN DAN KOTA Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; Pajak Parkir.

BAGI HASIL PAJAK PROPINSI BAGIAN KAB/KOTA Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;. MINIMUM 30% MINIMUM 70% Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; MINIMUM 70% Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

KETENTUAN TARIF MAKSIMUM PAJAK PROPINSI Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 5% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 10% Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 20%

KETENTUAN TARIF MAKSIMUM PAJAK KAB/KOTA Pajak Hotel 10% Pajak Restoran 10% Pajak Hiburan 35% Pajak Reklame 25 % Pajak Penerangan Jalan 10% Pajak Parkir 20% Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 20%

RETRIBUSI DAERAH Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi Atau badan; RETRIBUSI JASA UMUM RETRIBUSI JASA USAHA retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.

Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Retribusi Penyedotan Kakus; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Retribusi Penyeberangan di Atas Air; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Jenis-jenis Retribusi Izin Tertentu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek.

PRINSIP DAN SASARAN kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. RETRIBUSI JASA UMUM RETRIBUSI JASA USAHA tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan..