Rr. Titania Aisyah Putri (114704049) Perbandingan undang-undang pajak pusat dengan peraturan pajak daerah Surabaya Nama kelompok : Dina Gisthiandari (114704031) Nadina Rachmawati (114704038) Rr. Titania Aisyah Putri (114704049)
Perbedaan Pajak Pusat & Pajak Daerah Surabaya Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barng Mewah Bea Materai Bea Masuk Cukai Pajak Pusat BPHTB PBB Pajak Daerah Pajak Surabaya
Tabel Perbandingan BPHTB Kategori Pajak Pusat UU No. 20 Tahun 2000 PERDA Surabaya No. 11Tahun 2010 Subjek Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan (Pasal 4) orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Objek Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (Pasal 2 Ayat 1) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Pasal 3 Tarif Sebesar 5% (Pasal 5) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (Pasal 7)
NPOPTKP Paling banyak Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat (Pasal 7 ayat 1) Paling banyak Rp60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat (Pasal 7 Ayat 1) Paling tinggi Rp 400 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat (Pasal 6 Ayat 5) Rp. 75 juta untuk setiap Wajib Pajak. (Pasal 6 Ayat 4) BPHTB Terutang 5% x (NPOP – NPOPTKP) (Pasal 8) 5% (Maksimal) x (NPOP-NPOPTKP)
Analisis : Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah Surabaya untuk BPHTB terletak pada: NPOPTKP pajak daerah Surabaya lebih tinggi dari pada NPOPTKP pajak pusat. Ini terlihat dari table di atas bahwa dalam pajak pusat NPOPTKP untuk waris dan hibah wasiat paling banyak Rp 300 juta dan dalam pajak daerah NPOPTKP untuk waris dan hibah wasiat paling banyak Rp 400 juta. Kemudian dalam pajak daerah NPOPTKP untuk setiap wajib pajak paling banyak Rp 75 juta dan dalam pajak pusat NPOPTKP untuk selain waris dan hibah wasiat paling banyak hanya Rp 60 juta.
Tabel Perbandingan PBB Kategori Pajak Pusat UU No. 12 Tahun 1985 PERDA Surabaya No. 10Tahun 2010 Subjek Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasa dan/atau memanfaatkan atas bangunan (Pasal 4 Ayat 1) Memiliki pengertian yang sama (Pasal 4) Objek Bumi dan/atau bangunan (Pasal 2) Bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan(Pasal 3)
Tarif Sebesar 0,5% (Pasal 5) Min 0,1% , max 0,2% pasal 7 ayat 1 (b) NJKP 20% s.d. 100% (PP 25 Tahun 2002 ditetapkan sebesar 20% atau 40%) (Pasal 6) Tidak tertera NJOPTKP Setinggi-tingginya Rp12 Juta (Pasal 3 Ayat 3) Paling tinggi Rp 15 Juta (Pasal 3 Ayat 4) PBB Terutang Tarif x NJKP x (NJOP-NJOPTKP) 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) (Pasal 7) Max: 0,2% x (NJOP-NJOPTKP) Min: 0,1% x (NJOP-NJOPTKP) (Pasal 8)
Analisis: Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah Surabaya untuk PBB terletak pada: Objek PBB dalam pajak pusat meliputi Bumi dan/atau bangunan sedangkan dalam PBB pajak daerah Surabaya juga meliputi Bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dalam pajak pusat memiliki tarif lebih besar daripada tarif pajak daerah. Karena dalam pajak pusat presentase tariff PBB sebesar 0,5% tetapi presentase tarif PBB dalam pajak daerah batas Min 0,1% dan max 0,2%. Kemudian di dalam pajak pusat terdapat NJKP sebesar 20% s.d. 100% tetapi dalam pajak daerah tidak mencantumkan tentang NJKP.
NJOPTKP pajak daerah Surabaya lebih tinggi daripada NJOPTKP pajak daerah. Karena dalam pajak daerah Surabaya NJOPTKP paling tinggi Rp 15 Juta dan dalam pajak pusat setinggi-tingginya Rp12 Juta. Jadi, PBB terutang dalam pajak pusat juga menjadi lebih besar dibandingkan PBB terutang dalam pajak daerah, karena PBB terutang dalam pajak pusat meliputi tarif sebesar 5% dikalikan NJKP dan (NJOP-NJOPTKP) sedangkan PBB terutang dalam pajak daerah hanya meliputi tarif min. 0,1% dan max. 0,2% kemudian hanya dikalikan dengan (NJOP-NJOPTKP) karena dalam pajak daerah tidak ada NJKP.
Kesimpulan Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah Surabaya untuk BPHTB hanya terletak pada NPOPTKP, bahwa dalam NPOPTKP pajak daerah Surabaya lebih tinggi dari pada NPOPTKP pajak pusat. Kemudian perbedaan pajak pusat dan pajak daerah Surabaya untuk PBB terletak pada Objek PBB, tarif PBB, NJKP, NJOPTKP, dan PBB terutang.