HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat
TEORI HUKUM.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PERISTIWA HUKUM.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
TEORI STUFEN DAN ASAS – ASAS PERUNDANG - UNDANGAN
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Perdata Pertemuan II
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
TEORI PERBEDAAN HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
HUKUM ACARA PERDATA.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Hukum Perdata Internasional
PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Terbentuknya negara Fungsi pemerintah Hubungan negara dan warga negara
PENGANTAR HUKUM BISNIS
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SISTEM HUKUM INDONESIA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT

MEMAHAMI PENGERTIAN HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK SEBAGAI BAGIAN DARI ASAS PEMBAGIAN HUKUM ATAS DASAR ISI 1.1 MENJELASKAN ARTI HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT. 1.2 MENJELASKAN TEORI-TEORI PERBEDAAN HUKUM PUBLIK DENGAN HUKUM PRIVAT DARI BEBERAPA AHLI. 1.3 MEMBUAT SKEMA PEMBAGIAN HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT. 1.4 MENJELASKAN MASING-MASING JENIS SUB BAGIANARTI HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK

ISI HUKUM HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMIN. NEGARA HUKUM PUBLIK HUKUM PIDANA HUKUM INTERNASIONAL

HUKUM PRIVAT (HUKUM SIPIL) HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, DENGAN MENITIK BERATKAN KEPADA KEPENTINGAN PERORANGAN

HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA) HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN ATAU HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN PERORANGAN (WN)

HUKUM TATA NEGARA HUKUM YANG MENGATUR BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH SUATU NEGARA SERTA HUBUNGAN KEKUASAAN ANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SATU SAMA LAIN, DAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA (P. PUSAT) DENGAN BAGIAN-BAGIAN NEGARA (DAERAH SWATANTRA)

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM TATA USAHA NEGARA/HUKUM TATA PEMERINTAHAN HUKUM YANG MENGATUR CARA-CARA MENJALANKAN TUGAS (HAK & KEWAJIBAN) DARI KEKUASAAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA

HUKUM PIDANA HUKUM YANG MENGATUR PERBUATAN-PERBUATAN APA YANG DILARANG DAN MEMBERIKAN PIDANA KEPADA SIAPA YANG MELANGGARNYA SERTA MENGATUR BAGAIMANA CARA-CARA MENGAJUKAN PERKARA KE MUKA PENGADILAN

HUKUM INTERNASIONAL HUKUM PERKARA INTERNASIONAL HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA WARGA NEGARA-WARGA NEGARA SESAMA NEGARA DENGAN WARGA NEGARA-WARGA NEGARA DARI NEGARA LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL HUKUM ANTARA NEGARA HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA YANG SATU DENGAN NEGARA-NEGARA YANG LAIN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

TEORI PERBEDAAN HUKUM PUBLIK DENGAN HUKUM PRIVAT BERASAL DARI ULPIANUS, AHLI ILMU HUKUM ROMAWI KRITERIANYA : SIFAT KEPENTINGAN YANG DIATAUR OLEH HUKUM HUKUM PUBLIK : SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN KESEJAHTERAAN ROMAWI HUKUM PRIVAT : SESUATU YANG MENGURUS KEPENTINGAN (BADAN-BADAN) KHUSUS APEL DOORN, 1985 : 183

VAN APELDORN (TERORI KEPENTINGAN YANG DILINDUNGI) APABILA YANG DI LINDUNGI OLEH HUKUM ADALAH KEPENTINGAN UMUM, MAKA TERMASUK HUKUM PUBLIK. DAN APABILA YANG DI LINDUNGI ADALAH KEPENTINGAN KHUSUS, MAKA TERMASUK HUKUM PRIVAT.

JA. LOEFF DAN BIERLING (TEORI SUBYEK) KRITERIA : APAKAH SUATU HUBUNGAN HUKUM TERMASUK HUKUM PUBLIK ATAU HUKUM PRIVAT, TERLETAK PADA SUBYEK HUKUMNYA

BELLEFROID (TEORI KLASIK) MERUPAKAN PUBLIK MENGATUR TATA NEGARA YANG MELIPUTI : MENGATUR CARA BADAN/ ALAT NEGARA MENJALANKAN TUGASNYA. MENGATUR HUBUNGAN HUKUM YANG DIADAKAN ANTARA NEGARA / PEMERINTAH DENGAN PARA INDIVIDU/WARGA NEGARA. MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA LAT NEGARA/PEMERINTAH.

HUKUM PRIVAT MENGATUR TATA TERTIB MASYARAKAT YANG MENYANGKUT : KELUARGA/ FAMILI DAN KEKAYAAN PARA WARGA/INDIVIDU HUBUNGAN ANTARA WARGA/INDIVIDU HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU DAN ALAT NEGARA, SEJAUH ALAT NEGARA TERSEBUT DI DALAM LALU LINTAS HUKUM BERKEDUDUKAN SEBAGAI INDIVIDU

A.THON KRETARIA : TERLETAK PADA CARA MEMPERTAHANKAN HAK-HAK YANG DITIMBULKAN OLEH HUKUM. APABILA INISIATIF TIMBUL DARI INDIVIDU, MAKA TERMASUK HUKUM PRIVAT. APABILA INISIATIF TIMBUL DARI PIHAK NEGARA/ PEMERINTAH , MAKA TERMASUK HUKUM PUBLIK.

SALMON (RESIDU TEORIE) HUKUM PUBLIK : PERHUBUNGAN HUKUM YANG DIPERLUKAN/ BERLAKU BAGI NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN WARGANYA, SEDANG SISANYA ADALAH HUKUM PRIVAT.

HANS KELSEN (ABSTRACT THEORY OF NORMS) KRETERIA : PADA LAW MAKING PROSES. SEBAB : HUKUM PUBLIK MAUPUN HUKUM PRIVAT SEMATA-MATA HANYALAH INDIVIDUALISASAI DARI PADA KETENTUAN UMUM SAJA

PADA HUKUM PRIVAT : HUKUM PUBLIK : INDIVIDU-INDIVIDU TERIKAT OLEH HUKUM YANG DIBUAT SENDIRI MELALUI PROSES PEMBUATAN HUKUM. HUKUM PUBLIK : INDIVIDU TERIKAT OLEH HUKUM, TANPA BOLEH IKUT SERTA DI DALAM PEMBUATAN HUKUM.

CATATAN HUKUM PRIVAT WARGA NEGARA TERIKAT PADA PERATURAN TERTENTU. BERSIFAT MEMAKSA KEBEBASAN YURIDIS, DIBATASI SYARAT-SYARAT. HUKUM PUBLIK KEBEBASAN PELAKSANAAN/PEMERINTAH DIBATASAI OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. TUNDUK PADA PERATURAN PROSEDUR MIS : MENDENGARKAN PENDAPAT YBS. (W.N) YBS DAPAT NAIK BANDING

BATAS TAJAM MANA HUKUM PRIVAT MANA HUKUM PUBLIK AGAR TIDAK KABUR CONTOH : PERKAWINAN SUATU PERATURAN HUBUNGAN ANTAR 2 WARGA NEGARA : HUKUM PRIVAT TETAPI TERIKAT KEPADA PERATURAN : DIKUKUHKAN PETUGAS PEMEMERINTAH (CAPIL) HUKUM PUBLIK

HUKUM PRIVAT MENGATUR HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA. ASAS POKOK OTONOMI WARGA NEGARA ANTARA LAIN : MILIK PRIBADI. KEBEBASAN MEMBUAT KONTRAK. WARGA NEGARA MEMPERTAHANKAN HAK OLEH MEREKA SENDIRI TAPI TERIKAT PADA PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN. PEMERINTAH : PEMBERI ADVIS PEWASITAN.

HUKUM PUBLIK HUBUNGAN HUKUM DITETAPKAN SEPIHAK OLEH PEMERINTAH. WARGA NEGARA SECARA YURIDIS TERIKAT PADA PUTUSAN PEMERINTAH. MEMPERTAHANKAN HAK : DITANGAN PEMERINTAH TUNTUTAN HUKUM DARI JAKSA, BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM

REFERENSI ALGRA, N.E.; dkk., 1977. PENGANTAR ILMU HUKUM. JAKARTA : BINACIPTA. KANSIL, C.S.T., 1993. PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA. JAKARTA : BALAI PUSTAKA.

TERIMA KASIH