DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN; 2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya; 3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010. 4. Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor : 01/I3/KU/2010 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IPB Tahun Anggaran 2010
STRUKTUR PENGANGGARAN Satuan Kerja : Institut Pertanian Bogor (189772) Fungsi IPB : Pendidikan (10) Sub Fungsi IPB : Pendidikan Tinggi (10.06) Program : Pendidikan Tinggi (10.06.01) Kegiatan : Peningkatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 10.06.01.2310 Sub Kegiatan : Penelitian Ilmu Pengetahuan Terapan : (10.06.01.2310.00048) 1. Penelitian Strategis Nasional 521219) 2. Penelitian Desentralisasi (521219)
Mekanisme Pencairan Dana Pencairan tahap I (70%) : Penandatanganan Kontrak : 1. Proposal Penelitian (disetujui oleh LPPM) + 2. Kelengkapan lainnya : SK Rektor Pengajuan Permintaan dana ke KPPN : SPM dan Kelengkapannya Atas dasar SPM, KPPN mengeluarkan SP2D – LS dimana dana langsung masuk ke rekening peneliti setelah dikurangi pajak (Pajak PPN : 10%, PPh Ps 23 /jasa teknik : 2%) Pencairan tahap II (30%): Laporan Kemajuan + Laporan Pertanggungjawaban keuangan
PENGGUNAAN DANA OLEH PENELITI Menggunakan dana tersebut untuk: Pembayaran Upah/Honorarium Pembelian bahan penelitian Pembayaran Perjalanan Dinas Pembayaran Operasional lainnya (biaya rapat, fotocopy, sewa peralatan/kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyusunan laporan)
Belanja Upah/Honorarium : Kelengkapan Administrasi : 1. Kuitansi atau Daftar penerima upah/honor; Perpajakan : Ada 2 (dua) opsi yang bisa digunakan : a. Tidak dipungut/dibayar pada saat menerima diperhitungkan pada saat pengisian SPT tahunan b. Dipungut/dibayar pada saat menerima honorarium sehingga dapat menjadi pengurang terhadap pajak terutang saat pengisian SPT tahunan
Belanja Upah/Honorarium : c. Jika dipilih opsi b maka Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai berikut : - Tarif (progresif) : 5% - Nomor NPWP : Peneliti (penerima upah/honorarium) - Nama NPWP : Peneliti (penerima upah/honorarium) d. Jika ada tim yang belum PNS, maka perhitungan pajak PPh 21 harus dihitung penghasilan yang bersangkutan dalam 1 tahun (Penghasilan – PTKP) Contoh : Penghasilan per bulan kurang dari Rp. 1.320.000,- tidak dikenakan pajak Jika penghasilan rutin Rp. 2.000.000,- PTKP ………………………. Rp. 1.320.000,- Penghasilan PKP…….. Rp. 680.000,- Pajak terutang 5% x Rp. 680.000 = Rp. 34.000,-
Contoh Kuitansi *) pilih satu kegiatan yang dilaksanakan
Belanja Bahan Kelengkapan Administrasi : 1 Jika Belanja : sampai dengan kurang dari Rp. 1.000.000,- - Kuitansi, Bon/faktur barang - materai 3000 (jika belanja > 250.000 Jika Belanja : Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- - Kuitansi, Bon/faktur barang - materai 6000
Jika belanja bahan yang bernilai sama dengan atau lebih dari Rp. 10 Jika belanja bahan yang bernilai sama dengan atau lebih dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d kurang dari 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), berupa: Kelengkapan Administrasi : a. Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak pengadaan barang/jasa yang prosedurnya mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta Perubahannya; b. Berita Acara Pemeriksaaan Barang c. Berita Acara Serah Terima Barang d. Kuitansi e. Bon/Faktur Barang
Belanja Perjalanan Bukti Pengeluaran biaya perjalanan berupa: Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sudah dilegalisasi; tiket, airport tax, boarding pass, kuitansi biaya hotel. Bukti pengeluaran riil yang tidak diperoleh ditempat (seperti biaya penginapan diluar hotel, biaya transport lokal dan lain-lain), maka pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat bukti pengeluaran riil.
Contoh format Bukti pengeluaran riil perjalanan dinas
Belanja Lain-lain Bukti Pengeluaran berupa: 1. Biaya rapat (akomodasi dan konsumsi); Daftar penerima transport Kwitansi pembelian konsumsi Daftar hadir 2 Fotocopy dan Penggandaan Kontrak (bon : materai, stempel, nama terang) 3 Sewa peralatan, komputer dan kendaraan: Kwitansi (materai, stempel toko, nama terang) 4 Biaya analisa/uji coba (yang dapat dipertanggungjawabkan hanya yang dilakukan di luar Departemen peneliti bersangkutan.
MONEV (zero manajemen fee) Biaya Monitoring dan Evaluasi penelitian ditanggung oleh para peneliti, dengan teknis : Biaya total : sewa gedung, upah reviewer, ATK dan administrasi lainnya dibebankan kepada para peneliti (at cost) dengan pola dibagi para peneliti yang dimonev (bayar masing-masing)
Contoh format-1: laporan keuangan (SPAB)
Contoh format-2: laporan keuangan (cash flow)