DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Auditor Itjen Kemdikbud
Advertisements

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Sekolah Ilmu & Teknologi Hayati
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN DANA
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
Dasar Hukum UU No. 17 tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
DIPA BLU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2015
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN UNGGULAN IPB
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
KETENTUAN REALISASI SPJ KEGIATAN BAGIAN/UNIT
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
SYARAT SAHNYA SPJ/KWITANSI
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN 1. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEU
PERTANGGUNG JAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN Sumber dana ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN) dan PNBP UNDIKSHA disampaikan oleh I Putu Gede.
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
PENJELASAN ADMINISTRASI
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOP RA Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BAGAIMANA MEKANISME PERENCANAAN (PENGANGGARAN), PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGUNGJAWABAN PENELITIAN TAHUN 2018? APAKAH BERBASIS “PROSES” ATAU “OUTPUT/KELUARAN”
LPPM UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN; 2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya; 3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010. 4. Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor : 01/I3/KU/2010 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IPB Tahun Anggaran 2010

STRUKTUR PENGANGGARAN Satuan Kerja : Institut Pertanian Bogor (189772) Fungsi IPB : Pendidikan (10) Sub Fungsi IPB : Pendidikan Tinggi (10.06) Program : Pendidikan Tinggi (10.06.01) Kegiatan : Peningkatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 10.06.01.2310 Sub Kegiatan : Penelitian Ilmu Pengetahuan Terapan : (10.06.01.2310.00048) 1. Penelitian Strategis Nasional 521219) 2. Penelitian Desentralisasi (521219)

Mekanisme Pencairan Dana Pencairan tahap I (70%) : Penandatanganan Kontrak : 1. Proposal Penelitian (disetujui oleh LPPM) + 2. Kelengkapan lainnya : SK Rektor Pengajuan Permintaan dana ke KPPN : SPM dan Kelengkapannya Atas dasar SPM, KPPN mengeluarkan SP2D – LS dimana dana langsung masuk ke rekening peneliti setelah dikurangi pajak (Pajak PPN : 10%, PPh Ps 23 /jasa teknik : 2%) Pencairan tahap II (30%): Laporan Kemajuan + Laporan Pertanggungjawaban keuangan

PENGGUNAAN DANA OLEH PENELITI Menggunakan dana tersebut untuk: Pembayaran Upah/Honorarium Pembelian bahan penelitian Pembayaran Perjalanan Dinas Pembayaran Operasional lainnya (biaya rapat, fotocopy, sewa peralatan/kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyusunan laporan)

Belanja Upah/Honorarium : Kelengkapan Administrasi : 1. Kuitansi atau Daftar penerima upah/honor; Perpajakan : Ada 2 (dua) opsi yang bisa digunakan : a. Tidak dipungut/dibayar pada saat menerima diperhitungkan pada saat pengisian SPT tahunan b. Dipungut/dibayar pada saat menerima honorarium sehingga dapat menjadi pengurang terhadap pajak terutang saat pengisian SPT tahunan

Belanja Upah/Honorarium : c. Jika dipilih opsi b maka Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai berikut : - Tarif (progresif) : 5% - Nomor NPWP : Peneliti (penerima upah/honorarium) - Nama NPWP : Peneliti (penerima upah/honorarium) d. Jika ada tim yang belum PNS, maka perhitungan pajak PPh 21 harus dihitung penghasilan yang bersangkutan dalam 1 tahun (Penghasilan – PTKP) Contoh : Penghasilan per bulan kurang dari Rp. 1.320.000,- tidak dikenakan pajak Jika penghasilan rutin Rp. 2.000.000,- PTKP ………………………. Rp. 1.320.000,- Penghasilan PKP…….. Rp. 680.000,- Pajak terutang 5% x Rp. 680.000 = Rp. 34.000,-

Contoh Kuitansi *) pilih satu kegiatan yang dilaksanakan

Belanja Bahan Kelengkapan Administrasi : 1 Jika Belanja : sampai dengan kurang dari Rp. 1.000.000,- - Kuitansi, Bon/faktur barang - materai 3000 (jika belanja > 250.000 Jika Belanja : Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- - Kuitansi, Bon/faktur barang - materai 6000

Jika belanja bahan yang bernilai sama dengan atau lebih dari Rp. 10 Jika belanja bahan yang bernilai sama dengan atau lebih dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d kurang dari 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), berupa: Kelengkapan Administrasi : a. Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak pengadaan barang/jasa yang prosedurnya mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta Perubahannya; b. Berita Acara Pemeriksaaan Barang c. Berita Acara Serah Terima Barang d. Kuitansi e. Bon/Faktur Barang

Belanja Perjalanan Bukti Pengeluaran biaya perjalanan berupa: Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sudah dilegalisasi; tiket, airport tax, boarding pass, kuitansi biaya hotel. Bukti pengeluaran riil yang tidak diperoleh ditempat (seperti biaya penginapan diluar hotel, biaya transport lokal dan lain-lain), maka pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat bukti pengeluaran riil.

Contoh format Bukti pengeluaran riil perjalanan dinas

Belanja Lain-lain Bukti Pengeluaran berupa: 1. Biaya rapat (akomodasi dan konsumsi); Daftar penerima transport Kwitansi pembelian konsumsi Daftar hadir 2 Fotocopy dan Penggandaan Kontrak (bon : materai, stempel, nama terang) 3 Sewa peralatan, komputer dan kendaraan: Kwitansi (materai, stempel toko, nama terang) 4 Biaya analisa/uji coba (yang dapat dipertanggungjawabkan hanya yang dilakukan di luar Departemen peneliti bersangkutan.

MONEV (zero manajemen fee) Biaya Monitoring dan Evaluasi penelitian ditanggung oleh para peneliti, dengan teknis : Biaya total : sewa gedung, upah reviewer, ATK dan administrasi lainnya dibebankan kepada para peneliti (at cost) dengan pola dibagi para peneliti yang dimonev (bayar masing-masing)

Contoh format-1: laporan keuangan (SPAB)

Contoh format-2: laporan keuangan (cash flow)