HUKUM ADAT
Sistematika Ilmu Pengetahuan Bersifat Teoritis Bersifat Praktis Lahir (sosiologi, etnologi, ilmu negara) Batin (sejarah, etnografi) Bersifat Praktis Ideologis (hk. Adat) Theologis (teknik, kedokteran)
ISTILAH HUKUM ADAT Adah atau adat --------> bahasa Arab Arti : kebiasaan yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi
Adat --------> kebiasaan perilaku manusia individu kelompok
Hukum Adat -------> Adat-Recht (terjemahan bhs Belanda) buku De Atjehers (th.1894) Christian Snouck Hurgronje (mengenalkan pertama kali) Diterjemahkan menjadi Adat -Recht utk membedakan adat dgn adat yg memiliki sanksi hukum.
Istilah Adat-Recht menjadi terkenal sejak digunakan oleh Cornelis van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul Het Adat-Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda)
Sebelum ada istilah Adat-Recht, pemerintah Belanda mencoba menjelaskan tentang hukum adat dalam Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda, yaitu dalam : Pasal 11 A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving / Ketentuan Umum Perundang-undangan) digunakan istilah “ Godsdienstige Wetten, Volks Instellingen en Gebruiken” (Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga Rakyat dan Kebiasaan-kebiasaan)
Pasal 75 ayat (3) R.R. (Regering Reglement) 1854, digunakan istilah “Godsdienstige Wetten, Instellingen en Gebruiken“ ( Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga dan Kebiasaan-kebiasaan). Pasal 128 ayat (4) I.S. ( Indische Staatsregeling), digunakan istilah “Instellingen des Volks” (Lembaga-lembaga dari Rakyat).
Pasal 131 ayat (2), sub b I.S. digunakan istilah “Met Hunne Godsdiensten en Gewoonten Samenhangen de Rechts Regelen” ( Aturan-aturan Hukum yang berhubungan dengan Agama-agama dan Kebiasaan-kebiasaan mereka). Pasal 78 ayat (2) R.R. digunakan istilah “Goldsdienstige Wetten en Oude Herkomsten” (Peraturan-peraturan Keagaman dan Kebiasaan-kebiasaan Lama/Kuno).
Teori Teori Receptio in complexu Van den berg dan Salmon keyzer Hukum adat adl penerimaan bulat-bulat dari hukum hukum agama yang dianut masy. 2. Teori Receptie Snouck Hurgronye Tidak semua bag. Hk. Agama diterima sbg hk. Adat. (perkawinan, keluarga, waris)
3. Teori Receptie a contrario Ter Haar Membantah sebagian pendapat Snouck Hurgronye Hukum waris adl hukum adat asli tidak dipengaruhi hkm islam
Sifat Dasar Hukum Bronislaw Malinowski Radcllife Brown Leopold Pospisil Attribute of Law : Attribute of authority Attribute of intension of universal application Attribute of obligation Atrribute of sanction
PENGERTIAN HUKUM ADAT Pengertian menurut : Van Vollenhoven Peraturan yang ada di masy. Dianggap patut, mengikat, dipertahankan oleh kepala adat/petugas hukum. Ter Haar Bzn (Teori Keputusan) Keputusan/penetapan dari pihak yang berkuasa dari kelompok sosial (hakim, pejabat kampung, tua ulayat)
3. Soepomo Hukum non statutair, terdiri dari hk. Kebiasaan dan hk 3. Soepomo Hukum non statutair, terdiri dari hk. Kebiasaan dan hk. Agama, berdasar keputusan hakim. 4. Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional” : hukum Indonesia asli yg tdk tertulis dlm bentuk perundang-undangan RI yg disana-sini mengandung unsur agama.
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT Sikap thd hukum adat Sikap ilmu utk ilmu Utk menggiatkan penyelidikan ilmiah thd hukum yg tdk dikodifikasikan Meningkatkan pengajaran hukum Menjauhkan hk. Adat dari pengaruh modernisasi
b. Sikap ilmu utk masy. Pembinaan hkm nasional Mengembalikan / memupuk kepribadian bangsa Praktek peradilan
Pembinaan Hukum Nasional Budi Harsono Mengambil bahan hk. adat dlm penyusunan hukum nasional. Hanindyoputro asas hk. Adat dirumuskan dlm norma hukum yg memenuhi kebutuhan masy. Penggunaan lembaga hk. Adat yg dimodernisir Memasukkan asas hk. Adat dlm lembaga hukum asing