HUKUM ADAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Bab II Dasar-dasar Hukum Adat
HUKUM ADAT Hukum adat.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Dasar Berlakunya Hukum Adat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
pengenalan PERBANDINGAN HUKUM
POKOK-POKOK HUKUM ADAT
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
HUKUM ADAT.
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
Mata Kuliah Hukum Perdata
HUKUM PERDATA.
HUKUM ADAT.
HUKUM ADAT HUKUM DAN HUKUM ADAT.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
SEJARAH PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DI INDONESIA
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM ADAT.
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
SISTEM HUKUM Isnaini.
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM ADAT.
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Dasar-dasar hukum delik adat
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM INTERNASIONAL.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM.
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
Assalamualaikum….
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM INTERNASIONAL.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Deskripsi mata kuliah hukum adat Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, persekutuan.
Transcript presentasi:

HUKUM ADAT

Sistematika Ilmu Pengetahuan Bersifat Teoritis Bersifat Praktis Lahir (sosiologi, etnologi, ilmu negara) Batin (sejarah, etnografi) Bersifat Praktis Ideologis (hk. Adat) Theologis (teknik, kedokteran)

ISTILAH HUKUM ADAT Adah atau adat --------> bahasa Arab Arti : kebiasaan yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi

Adat --------> kebiasaan perilaku manusia individu kelompok

Hukum Adat -------> Adat-Recht (terjemahan bhs Belanda) buku De Atjehers (th.1894) Christian Snouck Hurgronje (mengenalkan pertama kali) Diterjemahkan menjadi Adat -Recht utk membedakan adat dgn adat yg memiliki sanksi hukum.

Istilah Adat-Recht menjadi terkenal sejak digunakan oleh Cornelis van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul Het Adat-Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda)

Sebelum ada istilah Adat-Recht, pemerintah Belanda mencoba menjelaskan tentang hukum adat dalam Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda, yaitu dalam : Pasal 11 A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving / Ketentuan Umum Perundang-undangan) digunakan istilah “ Godsdienstige Wetten, Volks Instellingen en Gebruiken” (Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga Rakyat dan Kebiasaan-kebiasaan)

Pasal 75 ayat (3) R.R. (Regering Reglement) 1854, digunakan istilah “Godsdienstige Wetten, Instellingen en Gebruiken“ ( Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga dan Kebiasaan-kebiasaan). Pasal 128 ayat (4) I.S. ( Indische Staatsregeling), digunakan istilah “Instellingen des Volks” (Lembaga-lembaga dari Rakyat).

Pasal 131 ayat (2), sub b I.S. digunakan istilah “Met Hunne Godsdiensten en Gewoonten Samenhangen de Rechts Regelen” ( Aturan-aturan Hukum yang berhubungan dengan Agama-agama dan Kebiasaan-kebiasaan mereka). Pasal 78 ayat (2) R.R. digunakan istilah “Goldsdienstige Wetten en Oude Herkomsten” (Peraturan-peraturan Keagaman dan Kebiasaan-kebiasaan Lama/Kuno).

Teori Teori Receptio in complexu Van den berg dan Salmon keyzer Hukum adat adl penerimaan bulat-bulat dari hukum hukum agama yang dianut masy. 2. Teori Receptie Snouck Hurgronye Tidak semua bag. Hk. Agama diterima sbg hk. Adat. (perkawinan, keluarga, waris)

3. Teori Receptie a contrario Ter Haar Membantah sebagian pendapat Snouck Hurgronye Hukum waris adl hukum adat asli tidak dipengaruhi hkm islam

Sifat Dasar Hukum Bronislaw Malinowski Radcllife Brown Leopold Pospisil Attribute of Law : Attribute of authority Attribute of intension of universal application Attribute of obligation Atrribute of sanction

PENGERTIAN HUKUM ADAT Pengertian menurut : Van Vollenhoven Peraturan yang ada di masy. Dianggap patut, mengikat, dipertahankan oleh kepala adat/petugas hukum. Ter Haar Bzn (Teori Keputusan) Keputusan/penetapan dari pihak yang berkuasa dari kelompok sosial (hakim, pejabat kampung, tua ulayat)

3. Soepomo Hukum non statutair, terdiri dari hk. Kebiasaan dan hk 3. Soepomo Hukum non statutair, terdiri dari hk. Kebiasaan dan hk. Agama, berdasar keputusan hakim. 4. Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional” : hukum Indonesia asli yg tdk tertulis dlm bentuk perundang-undangan RI yg disana-sini mengandung unsur agama.

GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT Sikap thd hukum adat Sikap ilmu utk ilmu Utk menggiatkan penyelidikan ilmiah thd hukum yg tdk dikodifikasikan Meningkatkan pengajaran hukum Menjauhkan hk. Adat dari pengaruh modernisasi

b. Sikap ilmu utk masy. Pembinaan hkm nasional Mengembalikan / memupuk kepribadian bangsa Praktek peradilan

Pembinaan Hukum Nasional Budi Harsono Mengambil bahan hk. adat dlm penyusunan hukum nasional. Hanindyoputro asas hk. Adat dirumuskan dlm norma hukum yg memenuhi kebutuhan masy. Penggunaan lembaga hk. Adat yg dimodernisir Memasukkan asas hk. Adat dlm lembaga hukum asing