RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Sengketa Pajak.
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PENGADILAN PAJAK.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bina Nusantara Pertemuan 13 Bina Nusantara Keadilan atas Pjk Daerah Undang – Undang (DPR/D) Peraturan Daerah Kepastian Hukum Kepentingan Umum Banding.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Peradilan Administrasi Pajak
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Perundang-undangan di Indonesia
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Karyawan Karyawati DINPERMADES
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.

NEGARA Negara = organisasi jabatan macam jabatan: jabatan publik dan jabatan administrasi; pemangku jabatan: jabatan majemuk; jabatan tunggal. pembentukan jabatan: dipilih; diangkat.

PENGERTIAN HTN HTN = hukum tata negara dalam pengertian sempit dan hukum administrasi Hukum tata negara dalam pengertian sempit = mengatur struktur negara, mengatur struktur organisasi publik, mengatur tugas dan wewenang, mengatur hubungan antar lembaga negara. Pertanyaan: Apakah HAM termasuk Hukum Tata negara?

PENYEBARAN HTN SEMPIT Hukum tata negara dalam pengertian sempit tersebar dalam = UUD, UU (tertentu) tidak seluruh UU mengatur hukum tata negara dalam pengertian sempit, misalnya UU Pemda sebagian berisi ketentuan tentang organisasi negara di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa (susunan pemerintahan [Pemda dan DPRD], pemangku jabtan2 publik [Kepala Daerah, anggota dan DPRD], produk hukum daerah [Perda dan Keputusan Ka. Daerah], organisasi pemerintahan desa [Kades dan BPD], pemangku jabatan pemerintahan desa [Kades dan anggota BPD] dan produk hukum desa [Perdes dan Keputusan Kades].

Hukum administrasi= mengatur organisasi administrasi, mengatur tugas dan wewenang bagian-bagian organisasi administrasi. Hukum adminitrasi tersebar dalam: UU, PP, Perpres, Perda, Kep Kepala Daerah dll. Hampir seluruh UU memuat norma administrasi (mengatur organisasi pelaksana fungsi pemerintahan, aturan tentang bagaimana bagian2 organisasi pelaksana bekerja atau melaksanakan tugas dan wewenang, misalnya UU Imigrasi, UU Pajak, UU Pertanahan, UU Pemeriksaan keuangan, UU Perbendaharaan dlsb. Bagaimana tentang ketentuan sanksi pidana dalam UU, apakah termasuk hukum tata negara atau hukum adminitrasi?

KEKUASAAN NEGARA mengatur (membuat UU), melaksanakan UU, Mengadili, memeriksa, pelanggaran UU, menjaga konstitusi dan demokrasi dan negara hukum Memeriksa keuangan negara mengawasi/mengendalikan keuangan (moneter), mengisi jabatan-jabatan publik, pertahanan negara Keamanan negara Menuntut/mendakwa Melaksanakan hukuman yg dijatuhkan oleh pengadilan (eksekutor)

KELENGKAPAN KEKUASAAN NEGARA kekuasaan mengatur dilengkapi dengan kekuasaan mengawasi; dalam rangka mengawasi diberi macam-macam hak Kekuasaan melaksanakan UU dilengkapai kekuasaan mengatur organisasi pelaksana dan tugas wewenangnya, mengangkat pejabat2 pelaksana administrasi, mengawasi pelaksanaan fungsi adminitrasi, mempromosikan pejabat2 admintrasi yg berprestasi dan memberhentikan pejabat2 administrasi yg tdk berprestasi serta menghukum (sanksi adminitrasi) pejabat2 adminitrasi yg menyalahgunakan jabatan

PROBLEMATIKA KEKUASAAN Pertanyaan: bolehkah seorang pejabat yg dinyatakan bersalah dan karena itu dihukum dengan pemberhentian dari PNS? Kekuasaan mengadili dilengkapi kekuasaan memanggil, mendengar keterangan, memanggil dengan paksa, menahan, menghukum, menambah hukuman, mengurangi hukuman, dan membebaskan. Untuk melaksanakan kekuasaan mengadili diberi kekuasaan mengatur sepanjang mengenai administrasi penujang kekuasaan. Jika aturan yg dibutuhkan berkaitan dengan hak (membebani), maka aturan dimaksud mesti diatur dalam bentuk UU (Hukum acara) Pertanyaan: bolehkah MA menerbitkan Surat edaran dan Perma?