PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Standar Kompetensi: 5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspekkehidupan. Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. 5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 5.3.Menghargai persamaan kedudukan warga negaratanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
Persamaan Kedudukan WN
Martin Luther King Jr I Have a dream that my four little children will one day live in a nation where they will not be judged by the color of their skin but by content of their character
Shirley Chrisholm In the end antiblack, antifemale, and all form of discrimination are equivalent to the same thing- antihumanism
Irving Kristol Democracy does not guaranty equality of condition-it only guaranty equality of opportunity
Kesimpulan Salah satu masalah mengenai persamaan kedudukan warga negara adalah soal kesetaraan gender, kedudukan antar ras, agama, golongan, budaya, dan suku
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN ASLI WARGA NEGARA KETURUNAN ASING PENDUDUK PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI) BUKAN WARGA NEGARA
Warga Negara Orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Bukan Warga negara / Orang asing Orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara
Pertanyaan Apa perbedaan hak dan kewajiban antara warga negara dengan bukan warga negara ? Bid. Politik Bid. Ekonomi Bid. Hukum Bid. Hankam
Pewarganegaraan/ Naturalisasi Proses hukum yang dilakukan oleh seseoranguntuk memperoleh kewarganegaraan dari suatu negara.
Asas Kewarganegaraan Merupakan pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang Ada dua asas : 1. Ius Soli (berdasarkan tempat kelahiran) Contoh : Inggris, Amerika, Mesir 2. Ius Sanguinis (berdasarkan hubungan darah/keturunan) Contoh : Cina
Kasus 1 Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya warga negara B Negara A menganut asas kewarganegaraan .....
Kasus 2 Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B. Negara tersebut menganut asas kewarganegaraan .....
Kasus 3 Seorang keturunan bangsa A (ius soli) lahir di negara B (ius sangiunis). Bagaimana status kewarganegaraannya ?
Kasus 4 Seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli) Bagaimana status kewarganegaraanya ?
Untuk menentukan pewarganegaraan sesorang terdapat dua macam stelsel : Stelsel Pasif : Semua penduduk diakui sebagai warganegara kecuali dia menolak menjadi warga negara (hak repudiasi) Stelsel Aktif : Hak untuk memilih menjadi warga negara (hak opsi)
Pewarganegaraan/Naturalisasi Proses hukum yang dilakukan oleh sesorang untukmemperoleh kewarganegaraan 1. Naturalisasi biasa 2. Naturalisasi Luar Biasa
Naturalisasi Biasa 1. Telah berusia 18 th atau sudah menikah 2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 th berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. 3. Sehat jasmani rohani 4. Dapat berbahasa Indonesiaserta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945. 5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidanadengan ancaman penjara 1 tahun atau lebih 6. Tidak menjadi kewarganegaraan ganda. 7. Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap. 8. Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Naturalisasi Luar Biasa Warga negara asing yang berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri untuk menjadi WNI atau diminta oleh negara RI . Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Warga negara Memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Dituntut untuk memberikan kesetiaan kepada negara di mana ia menjadi anggotanya. Menerima perlindungan dari negara Menikamati hak untuk ikut serta dalam proses politik Mempunyai hubungan hukum yang tidak terputus dengan negaranyameskipun ybs berdomisili di luar negeri
Warga Negara menurut Indische Staatsregeling Tahun 1927 1. Golongan Eropa: 2. Golongan Timur Asing 3. Golongan Bumi Putera (orang Indonesia asli)
Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat 1:Yang menjadi WNI ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan UU sebagai warga negara. Ayat 2: Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia Ayat 3: Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.
UU tentang Kewarganegaraan RI UU No. 12 Tahun 2006 Memiliki perbedaan dibandingkan dengan UU Kewarganegaraan sebelumnya, yaitu : 1. Bersifat Non-Diskriminatif 2. Lebih menjamin HAM warga negara 3. Lebih menjamin persamaan kedudukan wn dihadapan hukum dan kesetaraan jender.
Asas kewarganegaraan yang dianut dalam UU No. 12 Tahun 2006 1. Asas Ius Sanguinis 2. Asas Ius Soli 3. Asas Kewarganegaraan tunggal 4. Asas Kewarganegaraan ganda terbatas
Asas Khusus dalam UU No. 12 tahun 2006 Asas Kepentingan Nasional Asas Perlindungan Maksimum Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan Asas kebenaran substansif Asas Non diskriminatif Asas pengakuan terhadap HAM Asas keterbukaan Asas publisitas
Memperoleh Kewarganegaraan RI Melalui Kelahiran (lihat pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006) Melalui Pengangkatan Melalui Permohonan Pewarganegaraan Melalui Perkawinan Melalui Pemberian Melalui Ikut Ayah atau Ibu
Melalui Pengangkatan Seorang anak asing yang diangkat sbg anak oleh WNI Pada waktu diangkat ia belum berumur 5 tahun Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
Melalui Permohonan Pewarganegaraan/Naturalisasi Telah berusia 18 th atau sudah kawin, Bertempat tinggal di Ind. Min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut Sehat jasmani rokhani Dapat berbahasa Ind. Serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun atau lebih Tidak menjadi kewarganegaraan ganda Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Bagan Prosedur Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia (UU No. 62/1958) P R E S I D E N SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEHAKIMAN MENELITI SYARAT-SYARAT JURIDIS & MENERUSKAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN KEPADA PRESIDEN PEMOHON PENGADILAN NEGERI/ PERWAKILAN R I DI LUAR NEGERI SUMPAH PERLENGKAPAN Lihat tanda x) xxx) 5 3 2 1 6 7 4 xx) x) Keterangan : x) : Syarat-syarat permohonan pewarganegaraan xx) : Surat pemberitahuan bhw pemohon dikabulkan permohonannya xxx) : Salinan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Melalui Perkawinan WNA yang kawin secara syah dengan WNI Menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat ybw
Melalui Pemberian Orang asing yang telah berjasa kepada negara RI Diberikan oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari DPR
Karena ikut ayah atau ibu Anak yang belum berusia 18 thn/belum kawin, bertempat tinggal di wil Indonesia, dari ayah /ibu yang memperoleh KWN Indonesia Anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah sbg anak oleh WNI
Kehilangan Kewarganegaraan Memperoleh KWN lain atas kemauan sendiri Tidak menlak KWN lain, sedangkan ybs mendapat kesempatan untuk itu Dinyatakan hilang KWN oleh Presiden atas permohonan sendiri, sudah 18 th/kawin, di luar negeri, tdk menjadi tanpa kwn Masuk dinas tentara asing tanpa ijin dari Presiden
lanjutan+ Dg sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara asing Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan Memiliki paspor atau sejenisnya dari negara asing Perempuan WNI yang kawin dengan WNA dan mengikuti KWN suami Laki-laki WNI yang kawin dengan WNA dan mengikuti KWn istrinya Betempat tinggal di LN lebih dari 5 th berturut-turut, tidak dalam dinas negara dan tdk menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNi