Disusun Oleh : Geovanni S 1271010037 Irfianto D 1271010050 Putri Y 1271010067.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Advertisements

Pengertian Peradilan, Pengadilan
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NEGARA HUKUM Sejarah & Perkembangan
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
KODE ETIK APARATUR PEMERINTAHAN
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
PENGERTIAN HAN.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Asas Umum Pemerintahan yang Baik bahan ke-7
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
hukum administrasi (negara)
SISTEM HUKUM Isnaini.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
HUKUM PAJAK Hukum pajak yang juga disebut sebagai hukum fiskal merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAN Materi 1.
HAN Materi 1.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Disusun Oleh : Geovanni S Irfianto D Putri Y

 Timbul konsep negara hukum dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental dan konsep Anglo Saxon, konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Cita negara hukum untuk pertama kali dikemukakan oleh Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik ialah yang diatur oleh hukum  Menurut Aristoteles negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum  Konsep Rechstaat diperkenalkan oleh Freidrich Julius Stahl yang diilhami oleh Imanuel Kant. Stahl – negara itu terjadi karena perkembangan dari suatu keluarga yang bersifat patriarkal, yang menempati suatu daerah

 Hukum Administrasi Negara yang merupakan terjemahan dari Administratiefrecht yang dikenal di Negara Belanda, Verwaltungsrecht di Jerman, Droit Administratif di Perancis, Administratif Law di negara Inggris dan Amerika. Indonesia dahulu merupakan bekas jajahan Belanda, sehingga Hukum Administrasi Negara Indonesia merupakan terjemahan dari Administratiefrecht  E.Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi”, mulamula memakai istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia. WF Prins dalam bukunya “Inleiding in het administratiefrecht” memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Wirjono Prodjodikoro memakai istilah Hukum Tata Usaha Pemerintah. Prajudi Atmasudirdjo memakai istilah Hukum Administrasi Negara

 JHP Bellafroid menyatakan bahwa Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat- alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis- majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya  Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh HukumTata Negara. Hukum Administrai Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak  Sir W.Ivor Jenning mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan administrasi negara. Hokum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi

 Logemann mengetengahkan Hukum Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (Alat Tata Usaha Negara/ Alat Administrasi Negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum Administrasi Negara tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara, karena hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara sudah termasuk dalam Hukum Tata Negara  R. Kranenburg memberikan definisi Hukum Administrasi Negara dengan memperbandingkannya dengan Hukum Tata Negara, meskipun hanya sekedar perlu untuk pembagian tugas. Menurutnya Hukum Administrasi Negara adalah meliputi hokum yang mengatur susnan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun) peraturan wajib militer, pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin, dan sebagainya

Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN yaitu meliputi : 1) Hukumtentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara; 2) Hukum tentang organisasi negara; 3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis; 4) Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara; 5) Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi : a. Hukum Administrasi Kepegawaian; b. Hukum Administrasi Keuangan; c. Hukum Administrasi Materiil; d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara. 6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.

Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : 1. Hukum Tata Pemerintahan; 2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak; 3. Hukum Hubungan Luar Negri; 4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum. Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang pokok bagian dari Hukum Administrasi Negara, yaitu : 1. Hukum Kepolisian, 2. Hukum Perlembagaan, 3. Hukum Keuangan,

1.Asas kepastian hukum (principle of legal security); 2. Asas keseimbangan (principle of proportionality); 3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality); 4. Asas bertindak cermat (principle of carefulness); 5. Asas motifasi untuk setiap keputusan (principle of motivation); 6. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misure of competence); 7. Asas permainan yang layak (principle of fair play); 8. Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbritariness); 9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation); 10.Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of annulled decicion); 11. Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal way of life); 12. Asas kebijaksanaan (sapientia); 13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public servis